CARI

HOME

Kamis, 02 September 2010

FIQIH RINGKAS TENTANG PUASA

FIQH Ringkas Tentang Puasa


Shaum atau puasa secara bahasa bermakna al-imsak atau menahan diri dari sesuatu ‎seperti menahan diri dari makan atau berbicara. Makna shaum seperti ini dipakai dalam ‎ayat ke-26 surat Maryam. “Maka makan dan minumlah kamu, wahai Maryam, dan ‎tenangkanlah hatimu; dan jika kamu bertemu seseorang, maka katakanlah saya sedang ‎berpuasa dan tidak mau berbicara dengan siapapun.”‎


Sedangkan secara istilah, shaum adalah menahan dari dari dua jalan syahwat, mulut dan ‎kemaluan, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan pahala puasa mulai dari terbit fajar ‎sampai terbenam matahari.‎

Keutamaan Bulan Ramadhan

Dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah saw. bersabda, “Penghulunya bulan adalah bulan ‎Ramadhan dan penghulunya hari adalah hari Jum’at.” (Thabrani)‎

Rasulullah saw. bersabda, ” Kalau saja manusia tahu apa yang terdapat pada bulan ‎Ramadhan, pastilah mereka berharap Ramadhan itu selama satu tahun.” (Thabrani, Ibnu ‎Khuzaimah, dan Baihaqi)‎

Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Apabila datang bulan puasa, dibuka ‎pintu-pintu surga dan ditutup pintu-pintu neraka.” (Bukhari dan Muslim)‎

Rasulullah saw. juga bersabda, “Apabila datang malam pertama bulan Ramadhan, para ‎setan dan jin kafir akan dibelenggu. Semua pintu neraka ditutup sehingga tidak ada satu ‎pintu pun yang terbuka; dan dibuka pintu-pintu surga sehingga tidak ada satu pun yang ‎tertutup. Lalu terdengara suara seruan, “Wahai pencari kebaikan, datanglah! Wahai ‎pencari kejahatan, kurangkanlah. Pada malam itu ada orang-orang yang dibebaskan dari ‎neraka. Dan yang demikian itu terjadi pada setiap malam.” (Tirmidzi dan Ibnu Majah)‎
Keutamaan Puasa Ramadhan

Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan ‎karena iman dan penuh harap, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan ‎barangsiapa yang shalat malam pada bulan puasa, akan diampuni dosa-dosanya yang ‎telah lalu.” (Bukhari dan Muslim)‎

Waktu Berpuasa

Ibadah puasa dimulai sejak masuknya fajar shadiq (waktu shalat Subuh) hingga ‎terbenamnya matahari (masuk waktu shalat Maghrib). Allah menerangkan di dalam al-‎Qur’an dengan istilah benang putih dari benang hitam.‎

Doa Berbuka Puasa

Jika berbuka puasa, Rasullullah saw. membaca, “Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika ‎afthartu.” Artinya, ya Allah, untukmu aku berpuasa dan dengan rezeki yang engkau ‎berikan kami berbuka. Dan Rasulullah saw. berbuka puasa dengan kurma. Jika tidak ada, ‎cukup dengan air putih.‎

Sunnah-sunnah Dalam Berpuasa

Sebelum berpuasa, disunnahkan mandi besar dari junub, haidh, dan nifas. Bagi orang ‎yang berpuasa, disunnahkan melambatkan makan sahur dan menyegerakan berbuka. ‎Berdo’a sebelum berbuka.‎


Agar amalan puasa tidak rusak dan pahalanya tidak gugur, orang yang berpuasa ‎disunnahkan menjaga anggota badan dari maksiat, meninggalkan obrolan yang tidak ‎berguna, meninggalkan perkara syubhat dan membangkitkan syahwat.‎

Disunnahkan memperbanyak tilawah Al-Qur’an, memberi makan orang puasa untuk ‎berbuka, dan memperbanyak sedekah. Di sepuluh hari terakhir, sangat dianjurkan ‎beri’tikaf.‎

Yang Dibolehkan Tidak Berpuasa

‎1. Orang yang safar (dalam perjalanan). Tapi, ada ulama yang memberi syarat. Seseorang ‎boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan menggantinya di bulan lain, jika safarnya ‎menempuh lebih dari 89 km dan safarnya bukan untuk maksiat serta perjalanannya ‎dimulai sebelum fajar. Namun Imam Hanbali membolehkan berbuka, walaupun safarnya ‎dimulai pada siang hari. Alasan dibolehkannya berbuka adalah karena safar mengandung ‎masyaqqah (kesusahan). Jika seseorang yang safar mengambil rukshah ini, ia wajib ‎mengganti puasanya itu di hari lain sejumlah hari ia tidak berpuasa.‎

‎2. Orang yang sedang sakit. Sakit yang masuk dalam kategori ini adalah sakit yang dapat ‎menghambat kelangsungan ibadah puasa dan berdampak pada keselamatan fisik jika dia ‎tetap berpuasa. Untuk memutuskan dan menilainya, diperlukan pendapat dokter. Jika ‎seseorang tidak berpuasa karena sakit, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya di ‎bulan lain ketika ia sudah sehat.‎

‎3. Wanita hamil dan ibu yang menyusui. Wanita hamil atau ibu menyusui boleh tidak ‎berpuasa, tapi harus menggantinya di hari lain. Jika dia tidak berpuasa karena takut ‎dengan kondisi dirinya sendiri, maka hanya wajib bayar qadha’ saja. Tapi jika dia takut ‎akan keselamatan janin atau bayinya, maka wajib bayar qadha’ dan fidyah berupa ‎memberi makan sekali untuk satu orang miskin. Hal ini diqiyaskan dengan orang sakit ‎dan dengan orang tua yang uzur.‎

‎4. Orang yang lanjut usia. Orang yang sudah lanjut usia dan tidak sanggup puasa lagi ‎tidak wajib puasa, tapi wajib bayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin ‎sebanyak hari yang ditinggalkan.‎

‎5. Orang yang mengalami keletihan dan kehausan yang berlebihan. Jika kondisi itu ‎dikhawatirkan mengganggu keselamatan jiwa dan akal, maka boleh berbuka dan wajib ‎qadha’.‎

‎6. Orang yang dipaksa (ikrah) tidak berpuasa. Orang seperti ini boleh berbuka, tapi wajib ‎mengqadha’.‎

Permasalahan Sekitar Puasa

‎1. Untuk puasa Ramadhan, wajib memasang niat berpuasa sebelum habis waktu sahur.‎

‎2. Saat berpuasa seorang suami boleh mencium isterinya, dengan syarat dapat menahan ‎nafsu dan tidak merangsang syahwat.‎

‎3. Orang yang menunda mandi besar (janabah) setelah sahur atau setelah masuk waktu ‎subuh, puasanya tetap sah. Begitu juga dengan orang yang berpuasa dan mendapat mimpi ‎basah di siang hari, puasanya tetap sah.‎

‎4. Dilarang suami-istri berhubungan badan di siang hari ketika berpuasa. Hukuman bagi ‎orang yang bersenggama di siang hari pada bulan Ramadhan adalah memerdekakan ‎budak. Jika tidak mampu memerdekakan budak, suami-istri itu dihukum berpuasa dua ‎bulan penuh secaara berturut-turut. Jika tidak mampu juga, mereka dihukum memberi ‎makan 60 orang miskin sekali makan. Kalau perbuatannya berulang pada hari lain, maka ‎hukumannya berlipat. Kecuali, pengulangannya dilakukan di hari yang sama.‎

‎5. Orang yang terlupa bahwa ia berpuasa kemudian makan dan minum, maka puasanya ‎tetap sah. Setelah ingat, ia harus melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka di hari itu ‎juga.‎

‎6. Hanya muntah yang disengaja yang membatalkan puasa. Ada tiga perkara yang tidak ‎membatalkan puasa: bekam, muntah (yang tidak disengaja), dan bermimpi (ihtilam). ‎Sikat gigi atau membersihkan gigi dengan syiwak diperbolehkan. Hal ini biasa dilakukan ‎oleh Rasulullah saw. Tapi, ada ulama yang memakruhkan menyikat gigi dengan pasta ‎gigi setelah matahari condong ke Barat.‎

‎7. Orang yang mempunyai hutang puasa tahun sebelumnya, harus dibayar sebelum ‎masuk Ramadhan yang akan berjalan. Jika belum juga ditunaikan, harus dibayar setelah ‎Ramadhan yang tahun ini. Tapi, ada ulama berpendapat, selain harus diqadha’ juga ‎diwajibkan memberi makan orang miskin.‎

‎8. Para ulama sepakat bahwa orang yang wafat dan punya utang puasa yang belum ‎ditunaikan bukan karenakan kelalaian tapi disebabkan ada uzur syar’i seperti sakit atau ‎musafir, tidak ada qadha yang harus ditanggung ahli warisnya. Tapi jika ada kelalaian, ‎ada sebagian ulama mewajibkan qadha terhadap ahli warisnya dan sebagian lain ‎mengatakan tidak.‎

‎9. Bagi mereka yang bekerja dengan fisik dan terkategori berat –seperti pekerja peleburan ‎besi, buruh tambang, tukang sidang, atau yang lainnya– jika berpuasa menimbulkan ‎kemudharatan terhadap jiwa mereka, boleh tidak berpuasa. Tapi, wajib mengqadha’. ‎Jumhur ulama mensyaratkan orang-orang yang seperti ini wajib baginya untuk sahur dan ‎berniat puasa, lalu berpuasa di hari itu. Kalau tidak sanggup, baru boleh berbuka. ‎Berbuka menjadi wajib, kalau yakin kondisi ketidak sanggupan itu akan menimbulkan ‎

Tidak ada komentar: