CARI

HOME

Minggu, 05 September 2010

Dana Zakat untuk Bangunan Fisik

Dana Zakat untuk Bangunan Fisik
Oleh : Drs. H.M.Munzir, M H I
-


Di antara sasaran pendistribusian zakat menurut nash Al Qur'anul Karim seperti tersebut dalam surat At-Taubah: 60 ialah fi sabilillah (di jalan Allah). Sedangkan para fuqaha berbeda pendapat dalam menafsirkan pengertian fi sabilillah ini. Sebagian berpendapat bahwa yang dimaksud dengan fi sabilillah ini menurut arti bahasanya secara umum, yaitu meliputi semua jalan yang menyampaikan kepada keridhaan Allah. Dengan demikian, ia meliputi semua amal yang dapat mendekatkan diri kepada Allah dan semua macam kebaikan termasuk di dalamnya membangun masjid, madrasah, jembatan, dan hal-hal lain yang dikategorikan qurbah (pendekatan diri kepada Allah) atau maslahat. (Fiqh az-Zakat, Dr Yusuf Al-Qardhawi: 2/644-650).

Pendapat ini terlalu meluaskan makna fi sabilillah sehingga tentu akan meniadakan pembatasan pendistribusian pada delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana yang disebutkan pada dzohir ayat tadi. Bila diartikan secara umum, kata fi sabilillah bisa meliputi pemberian kepada fakir miskin dan ketujuh golongan yang lain, karena semua itu termasuk kebaikan dan qurbah kepada Allah. Kalau begitu, apa perbedaan antara sasaran fi sabilillah dengan sasaran lain yang disebutkan sebelum dan sesudahnya? Alquran harus bersih dari pengulangan makna yang tidak ada faedahnya. Karena itu, kata fi sabilillah harus memiliki makna khusus yang berbeda dengan sasaran-sasaran zakat yang lain (Fatawa Muashirah, Dr Yusuf Al-Qaradhawi: 1/375).

Sedangkan sebagian lain mengatakan bahwa fi sabilillah memiliki arti jihad (peperangan), dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Mereka mengatakan bahwa itulah makna yang segera ditangkap apabila kata tersebut diucapkan secara mutlak (Fiqh az-Zakat: 2/636-644). Ibnu Atsir berkata: “Karena seringnya digunakan dalam konteks jihad, maka kata ini seolah-olah dibatasi pengertiannya untuk jihad” (An-Nihayah, Ibnu al-Atsir: 2:156).

Dalam hal ini Dr Yusuf Al-Qardhawi menegaskan bahwa beliau tidak memperluas makna fi sabilillah dengan meliputi seluruh bentuk kebaikan dan qurbah, tetapi juga tidak mempersempit dengan membatasinya pada arti jihad dalam pengertian perang bersenjata saja. Karena jihad adakalanya tidak saja dilakukan dengan pedang atau senjata, melainkan juga dengan pena (tulisan), lisan, pikiran, pendidikan, kemasyarakatan, ekonomi, sosial, politik, dan sebagainya. Semua itu termasuk jihad yang memerlukan bantuan dana. Yang penting makna tersebut tidak melepaskan syarat asasinya yaitu fi sabilillah, yang artinya untuk membela Islam dan menegakkan kalimat Allah di muka bumi. Membela agama Allah dan syariat-Nya pada suatu kondisi bisa berupa jihad bersenjata dan pada kondisi lain bisa berupa jihad non senjata. Pada zaman kita sekarang ini jihad non senjata seperti: jihad ideologi (pemikiran), jihad tarbawi (pendidikan), jihad da'wi (dakwah), jihad siyasi (politik), jihad ijtima'I (sosial dan kemasyarkatan) lebih penting dan dampaknya lebih besar dan dalam daripada jihad dengan senjata. (Fatawa Muashirah: 1/376-377).

Jadi perlu diperhatikan di sini bahwa sebagian amal dan aktivitas adakalanya bersifat kondisional. Di suatu daerah tertentu, pada waktu tertentu, dan kondisi tertentu mungkin bisa bernilai jihad fi sabilillah, sementara daerah lain, pada waktu lain, dan kondisi lain ia tidak bernilai jihad fi sabilillah (Fatawa Muashirah: 1/377-379).
Oleh sebab itu, mendirikan bangunan fisik seperti sekolah, rumah sakit, rumah yatim piatu, Islamic Centre, fasilitas MCK, pengadaan sarana air bersih, dan lainnya, dalam kondisi biasa dan di tempat yang sudah banyak fasilitas tersebut merupakan amal sholeh dan usaha yang sangat dianjurkan dalam Islam, tetapi tidak dianggap sebagai jihad fi sabilillah.

Namun, dalam kondisi lain, ia bisa dianggap sebagai jihad. Misalnya: di suatu daerah rawan dan krisis sarana-sarana pelayanan umum sekaligus merupakan daerah basis kristenisasi dan misionaris, sehingga banyak masyarakat miskin di daerah tersebut sangat bergantung kepada mereka disebabkan pelayanan sosial, pendidikan, kesehatan yang diberikan. Hal ini berakibat mudahnya usaha pemurtadan dan pendangkalan akidah masyarakat muslim di daerah tersebut.

Dengan demikian, usaha melindungi dan membentengi masyarakat muslim di daerah tersebut, dengan menyediakan fasilitas sosial, pendidikan, kesehatan dan sebagainya merupakan bentuk jihad fi sabilillah yang berhak mendapatkan bantuan dari dana zakat apabila dana lain tidak ada ataupun tidak mencukupi.
Wallahu a'lam bi ash-shawab

Tidak ada komentar: