CARI

HOME

Jumat, 16 November 2012

Aswaja 1

BAHAN AJAR ASWAJA 1 UNTUK KALANGAN SENDIRI ( Mahasiwa STAINU Kotabumi Lampung ) www://mmunzir.blogspot.com Pengertian Aswaja Konsep ASWAJA (Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah) selama ini masih belum dipahami secara tuntas, sehingga menjadi bahan “rebutan” setiap golongan. Semua kelompok mengaku dirinya sebagai penganut ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah. Tidak jarang, label itu digunakan untuk kepentingan sesaat. Jadi, apakah yang dimaksud dengan Aswaja sebenarnya? Dalam istilah masyarakat Indonesia, ASWAJA adalah singkatan dari Ahlissunnah Wal Jama’ah. Ada tiga kata yang membentuk istilah tersebut. a. AHL, berarti keluarga, golongan atau pengikut. b. AL – SUNNAH, yaitu segala sesuatu yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.maksudnya, semua yang datang dari Nabi SAW, berupa perbuatan, ucapan dan pengakuan Nabi SAW. (Fath al-Baari juz XII hal 245) c. AL- JAMAAH, yakni apa yang telah disepakati para sahabat Nabi SAW pada masa Kulafaur Rasyidin Kata jamaah ini diambil dari sabda Nabi SAW: “ Barang siapa yang ingin mendapatkan kehidupan yang damai di surga, maka hendaklah ia mengikuti al jamaah (kelompok yang menjaga kebersamaan)”, (HR. Al Tirmidzi (2091), dan Al Hakim ( 1 / 77-78) yang menilainya Sahih dan disetujui oleh Al Hafidz Al Dzahabi). Al-Mustadrak juz I, hal 77-78. Sebagaimana juga telah disebutkan oleh Syaikh Abdul Qodir Al Jilani ( 471 – 561 H / 1077 – 4166 M ) dalam Al – ghunyah li thalibi thariq al – haqq, juz 1, hal. 80, bahwa Al – Sunnah adalah apa yang telah diajarkan oleh Rosulullah SAW (meliputi ucapan, perilaku serta ketetapan beliau).sedangkan Al – Jamaah adalah segala sesuatu yang telah menjadi kesepakatan para sahabat nabi SAW pada masa khulafaur Rasyidin yang empat, yang telah diberi hidayah Radliyallahu ‘anhum. Lebih jelas lagi, hadrotus Syaikh KH. Muhammad Hasyim Asy’ari (1287-1336 H / 1871 – 1947 M) menyebutkan dalam kitabnya Ziyadat Ta’liqat, (hal .23 – 24 ) bahwa “ adapun ahli sunnah wal jamaah adalah kelompok ahli tafsir, ahli hadist, dan ahli fiqih.merekalah yang mengikuti dan berpegang teguh dengan sunnah Nabi SAW dan sunnah khulafaur Rasyidin setelahnya. Mereka adalah kelompok yang selamat ( Al firqoh Al najiyyah ). Mereka mengatakan bahwa kelompok tersebut sekarang ini terhimpun dalam madzhab yang empat, yaitu pengikut madzhab Hanafi, Syafi’I, Maliki dan Hanbali”. Dari definisi ini, dapat dipahami bahwa Ahlusunnah Wal Jamaah bukanlah aliran baru yang muncul sebagai reaksi dari beberapa aliran yang menyimpang dari ajaran Islam yang haqiqi. Tetapi Ahlu Sunnah Wal Jamaah adalah Islam yang murni sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi SAW dan sesuai dengan apa yang telah digariskan serta diamalkan oleh para sahabatnya. Kaitannya dengan pengamalan tiga sendi utama ajaran Islam dalam kehidupan sehari – hari, golongan Ahli Sunnah wal Jamaah mengikuti rumusan yang telah digariskan oleh ulama salaf. Yakni : (1) Dalam bidang Theology ( Aqidah / Tauhid) tercerminlah dalam rumusan yang digagas oleh imam al Asy’ari dan imam al Maturidi. (2) Dalam mdzhab fiqih terwujud dengan mengikuti madzhab empat, yakni madzhab al Hanafi, al Syafi’I, al Maliki dan al Hanbali (3) Dalam tashawwuf mengikuti imam al Junaidi al Baghdadi dan imam al Ghazali. Sebagai pembeda dengan yang lain, ada tiga ciri aswaja, yakni tiga sikap yang selalu diajarkan oleh Nabi SAW dan para sahabatnya yaitu : (1) Al Tawasshuth (sikap tengah – tengah, sedang – sedang, tidak ekstrim kiri ataupun kanan).Disarikan dari firmanAllah SWT: “Dan demikianlah kami jadikan kamu sekalian( umat Islam) umat pertengahan (adil dan pilihan) agar kamu menjadi saksi (ukuran penilaian) atas (sikap dan perbuatan) kamu sekalian.” (QS. Al – Baqarah:143). (2) Al Tawazun, (seimbang dalam segala hal, termasuk dalam penggunaan dalil ‘aqli maupun naqli.Firman Allah : “ Sungguh kami telah mengutus Rasul – rasuil kami dengan membawa bukti kebenaran yang nyata, dan telah kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca” (QS. Al – Hadid: 25). (3) Al I’tidal (Tegak lurus ).Dalam Al Qur’an Allah SWT berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (٨) “ Wahai orang – orang yang beriman hendaklah kamu sekalian menjadi orang – orang yang tegak membela ( kebenaran ) karena Allah menjadi saksi ( pengukur kebenaran)yang adil.Dan janganlah kebencian kamu pada suatu qaum menjadikan kamu berlaku tidak adil. Berbuat adillah karena keadilan itu lebih mendekatkan pada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, karena sesungguhnya Aallah maha melihat apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Maidah: 08 ). Selain ketiga prinsip ini, golongan Ahli Sunnah Wal Jamaah juga mengamalkan sikap tasammuh ( toleransi). Yakni menghargai perbedaan serta menghormati orang yang memiliki prinsip hidup yang tidak sama. Namun bukan berarti mengakui atau membenarkan keyakinan yang berbeda tersebut dalam meneguhkan apa yang diyakini. Firman Allah SWT: فَقُولا لَهُ قَوْلا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى (٤٤) “ Maka berbicaralah kamu berdua ( Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS) kepadanya ( Fir’aun) dengan kata – kata yang lemah lembut, mudah – mudahan ia ingat atau takut.”(QS. Thaha: 44 ). Ayat ini berbicara tentang perintah Allah SWT kepada nabi Musa AS dan Nabi Harun AS, agar berkata dan bersikap baik kepada Fir’aun. Al Hafidz Ibnu Katsir ( 701 – 774 H / 1302 – 1373 M ) ketika menjabarkan ayat ini mengatakan, “ Sesungguhnya dakwah Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS kepada Fir’aun, adalah menggunakan perkataan yang penuh belas kasih, lembut, mudah dan ramah. Hal itu dilakukan supaya lebih menyentuh hati, lebih dapat diterima dan lebih berfaidah”.(Tafsir Al – Qur’a Pada hakikatnya, Ahlussunnah bukanlah merupakan suatu agama bagi aliran tertentu dari ahlul kalam. Namun, karena muncul berbagai masalah yang jadi perselisihan ahlul qiblat (Umat Islam) sehingga menjadi beberapa kelompok(firqoh). Padahal sebelumnya mereka semua tunduk pada dasar-dasar agama (tidak membahas atau mempermasalahkannay). Maka, Ahlussunnah (secara global) ada dua golongan, dan keduanya benar, ‘alal haq. Sebagian kelompok adalah tetap eksis terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah as-Shohihah, yang dikukuhi oleh para Sahabat dan tabi’in. tatkala pemikiran-pemikiran baru mulai bermunculan, dan cara berpikir mulai bercabang-cabang, kelopok ini memilih untuk tetap berpedoman pada dhohir-nya al-Qur’an dan as-Sunnah, setia dengan aqidah-aqidah para pendahulunya (Sahabat dan tabi’in) tanpa mempertimbangkan sedikitpun logis maupun tidaknya. Sehingga apabila mereka berbicara menggunakan logika murni, itu hanya untuk menolak pendapat musuh, mengalahkan atau sekedar menambah kemantapan, tidak untuk menggali atau mencetak aqidah darinya. Mereka adalah Ahlussunnah. Kelompok kedua terpaksa menggunakan logika murni untuk men-ta’wil (mengalihkan dlohir-nya) nash dari arti asli lughawi-nya yang dalam anggapan mereka bertentangan dengan akal. Maka, mereka memberi pentakwilan yang masuk akal (serta tidak bertentangan dengan undang-undang Syara’ dan tata bahasa Arab) untuk sekedar men-tahqiq-kan pengertian nash-nash tersebut dan penjelasannya pada kaum awam / ajam yang pada mulanya mereka adalah penyembah berhala (mujassim).1) Jadi, Ahlussunnah ada dua kelompok, yaitu salaf (ahlul hadits) dan kholaf (ahlul kalam sunni). Dan mereka adalah: الذين تمسكوا في العقيدة والشريعة والسلوك الإجتماعي بما دلت عليه نصوص الكتاب والسنة المشهورة وبما جرى عليه جمهور الصحابة والتابعين وأخذوا بما أثبتته الأدلة العقلية ما لم يتعارض مع القواعد الشرعية لإلزام الخصوم والرد عليهم أو لزيادة الطمأنينة لا لاستفادة العقائد منها. Pada dasarnya, “Ahlussunnah salaf” maupun “Ahlussunnah kholaf” adalah sama. Hanya saja kalau salaf enggan men-ta’wil (al-Qur’an/al-Hadits) yang sulit diterima akal, sedangkan kholaf, karena perubahan zaman dan timbulnya berbagai pemikiran sesat serta “penta’wilan” yang bukan-bukan, maka mereka menta’wil dan memberi arti logis yang tidak bertentangan dengan qowanin syar’iyyah dan lughowiyyah demi memberi penjelasan pada orang awam yang sulit menerima ayat tersebut atau menolak faham bid’ah. Jadi, kelompok ini adalah sama aqidahnya, namun berbeda sikap dalam menghadapi nash-nash al-Qur’an maupun al-Hadits yang menyebutkan sifat-sifat Allah SWT, yang seakan-akan menyiratkan adanya tasyabbuh (keserupaan Allah dengan makhluk-Nya). Kelompok pertama (ahlul hadits) bersikap diam dan tidak menafsirkannya, sedangkan yang kedua bersikap menafsiri dengan tafsiran yang jauh dari pen-tasybih-an. Mengapa sampai para ahli hadits berpegang teguh pada lahiriahnya dalil nash, adalah karena merebaknya pemikiran-pemikiran bid’ah Mu’tazilah yang cenderung menafikan nash-nash mutasyabihat/men-ta’wil-kan sifat-sifat Allah SWT. Maka, manakala salafussholeh ahlul hadits melihat kiprah Mu’tazilah dengan pemikiran-pemikiran bid’ahnya “menafikan sifat-sifat Allah” yang jelas-jelas sangat bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW yang telah dikenal oleh para al-aimmatu al-Rasidin (imam-imam yang benar), dan mereka (Mu’tazilah) dibantu oleh jama’ah khalifah Bani Abbas dalam masalah penafian sifat dan khalqul Qur’an, maka para ahli hadits dalam menetapkan madzhab Ahlussunnah yang berkaitan dengan mutasyabihat-nya ayat-ayat al-Qur’an maupun Hadits Rasulullah SAW memilih jalan yang telah ditempuh oleh para pendahulunya, semisal Imam Malik bin Anas. Slogan mereka adalah: نؤمن بما ورد به الكتاب والسنة ولا نتعرض للتأويل، بعد أن نعلم قطعا أن اللـه عز وجل لا يشبه شيئا من المخلوقات، وأن كل ما تمثل في الوهم فإنه خالقه مقدره. Sehingga, karena ketinggian disiplin mereka, maka dengan tegas mereka menyatakan: “siapapun yang menggerakkan tangannya tatkala membaca ayat kholaqtu biyadii atau mengisyaratkan telunjuknya pada saat meriwayatkan hadits qolbul mu’miniina baina usbu’aini min ashobi-ir rohman, maka harus diputus tangannya dan dicabut telunjuknya”.2) Setiap orang berpengetahuan pasti tahu bahwa ahlul hadits lebih mengenal berbagai perilaku, biografi para rawi dan hadits-hadits Rasulullah SAW dibandingkan dengan yang lain. Sebagaimana ahli nahwu lebih mengenal seluk beluk Imam Sibawaih dan Kholil yang tidak diketahui oleh orang lain. Ini harus diakui, namun, para ahli bid’ah yang menafikan sifat-sifat Allah SWT telah menjadikan ayat “laisa kamitslihi syai-un” sebagai senjata untuk menolak hadits-hadits shahih. Setiap didatangkan hadits yang kontra dengan rasio dan logika filsafatnya, mereka selalu menolak dengan “laisa kamitslihi syai-un”, inilah suatu cerminan atas kesesatan mereka dan tipu dayanya pada orang-orang awam yang lebih buta hatinya dari mereka serta merubah makna ayat-ayat al-Qur’an. Mereka memahami hadits-hadits sifat dengan suatu pemahaman yang tak dikehendaki oleh Allah dan Rasul-Nya serta para aimmatul Islam. Anggapannya, hadits-hadits tersebut hanyalah akan menetapkan tasybih. Kemudian untuk menolak hadits tersebut, digunakan ayat “laisa kamitslihi syai-un”. Inilah suatu perubahan dua Nash sekaligus. Seterusnya, mereka mengarang berbagai kitab yang dipenuhi pemikiran-pemikiran bid’ah. Katanya: “Inilah aqidah-aqidah agama Islam yang diperintahkan oleh Allah SWT untuk diyakininya serta datang dari-Nya”. Mereka juga sering membaca al-Qur’an dan men-tafwidl-kan maknanya pada Allah SWT tanpa meresapi arti yang telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dan menegaskan bahwa itulah arti yang dikehendaki Allah SWT.3) Belum cukup kebiadapan mereka mengartikan al-Qur’an sekehendaknya sendiri tanpa mencari petunjuk dari sunnah Rasulullah SAW, masih ditambah pembantaian para ulama yang tidak sealiran dengannya. Para penguasa Bani Umayyah yang telah termakan rekayasa kotor mereka, dimanfaatkan untuk menyingkirkan ulama-ulama Ahlus sunnah. Yaitu suatu fitnah besar yang merupakan warna kelabu bagi catatan sejarah umat Islam akibat slogan “khalqul qur’an” yang dipropagandakan mereka.4) Melihat bid’ah yang besar itu, Imam Ahmad bangkit dan berjuang dengan gigih mempertahankan sunnah Rasulullah SAW. walaupun beliau masuk penjara selama dua puluh delapan bulan, terbelenggu kedua kakinya, disekap dalam ruangan yang pengap tanpa ada setitik cahaya sedikitpun, berbagai perlakuan kasar dan pukulan menghantam dirinya hingga darah bercucuran, tubuh bengkak-bengkak dan kulit mengelupas, beliau tetap konsekwen dan tegas mengatakan: “al-Qur’an kalamullah adalah Qadim, tidak makhluk. Siapapun yang mengatakan al-Qur’an makhluk, maka dia adalah kafir”.5) Ketegangan dan kegigihan Imam Ahmad ini, tak lain adalah demi mempertahankan ajaran Rasulullah SAW dari tangan-tangan sesat kaum Mu’tazilah yang telah keblinger mengobarkan “ghiroh keagamaan” pada saat ini. Dimana dunia telah menghadapi suatu bencana besar, yakni penghancuran aqidah yang telah dihembuskan oleh orang-orang Syi’ah. Dengan bangkitnya revolusi Syi’ah Iran yang dipelopori oleh Khomeini, Islam dalam bahaya besar, dan kehancuran diambang pintu. Karena gantinya, ditebarkan aliran-aliran sesat ”berhalaisme” atau “jahiliyyah modern”. Syi’ah dengan bekerja sama dan dibantu oleh Yahudi, Nasrani, kebatinan, kafir zindiq dan kaum atheis, bertujuan hendak meruntuhkan Islam.6) Kalau umat Islam tidak bangkit, khususnya bangsa Indonesia, bagaimana nanti nasib generasi selanjutnya?, Apakah mereka tetap bisa berpegang pada ajaran Rasulullah SAW?, Bagaimana bentuk bangsa Insonesia ini bila telah di-Syi’ah-kan?, Masihkah ada orang yang menghormati Sahabat?, Akankah al-Qur’an terselematkan?, Bukankah perzinaan semakin merajalela dengan praktek muth’ah?. Untuk itu, demi mengaca pada perjuangan Imam Ahmad, marilah kita bertekad untuk melawan Syi’ah. Semua pejabat dan rakyat harus bersatu padu membela ajaran Rasulullah SAW dan mempertahankan al-Qur’an kalamullah. A. BIOGRAFI IMAM ABUL HASAN AL-ASY’ARI Nama beliau adalah Ali bin Ismail bin Abi Sisyr Ishaq bin Salim bin Ismail bin Abdilah bin Musa bin Amir Bashroh Bilal bin Abi Burdah bin Abu Musa Al-Asy’ari Abdulloh bin Qois bin Hadhor Al-Asy’ari Al-Yamani, Sahabat Rasulullah. Populer dengan nama Abu Hasan Al-Asy’ari. Dilahirkan di Basroh lalu menetap di Baghdad setelah melepas faham Mu’tazilah. Tahun kelahirannya diperselisihkan, namun mayoritas sejarawan menetapkan tahun 260 H, sebagaimana di tetapkan oleh Adz-Dzahabi, dan wafat tahun 324 H. di Baghdad, perlu diperhatikan bahwa beliau menjalani tiga fase kehidupan. A.1. Fase Awal Beliau mengikuti faham Mu’tazilah. Karena sejak kecil sampai umur empat tahun dalam naungan didikan bapak tirinya, Abu Ali Muhammad bin Abdul Wahhab Al Juba’i (wafat 303 H. seorang tokoh Mu’tazilah), seperti dikisahkan oleh Ibnu Nadim (wafat 385 H). ”Awalnya beliau adalah berfaham Mu’tazilah lalu bertobat dari faham tersebut dengan berpidato di masjid jam’i di Bashroh pada hari Jum’at. Beliau naik kursi dan bersuara lantang: “siapa yang telah mengenalku berarti dia telah betul – betul mengenalku, dan siapa yang belum pernah mengenalku maka saya mengetahui diri saya sendiri. Saya adalah Fulan bin Fulan. Saya dulu berpendapat bahwa al Qur’an itu makhluk, Allah tidak bisa dilihat dengan mata (pada hari Kiamat). Dan perbuatan jelek itu saya sendiri yang berbuat (Allah tidak berperan) sekarang saya taubat dan melepas keyakinan tersebut untuk membantah faham Mu’tazilah” lalu beliau turun dan keluar, meninggalkan kejelekan dari aib mereka” (al Fahrosat, hal 257) Ibnu ‘Asakir menambahkan: ”wahai seluruh manusia, saya menghilang dari hadapan kalian beberapa waktu karena saya mendapati beberapa dalil dan belum bisa membedakan mana yang hak dan yang batil. Lalu saya meminta petunjuk kepada Allah dan Allah memberikan petunjuk-Nya, untuk meninggalkan semua yang kutulis di buku–buku saya. Maka saya ditinggalkan semua yang dulu saya yakini seperti saya melepaskan baju saya ini” lalu beliau melepaskan bajunya dan melemparknya. (Tabyiini Kadzibil Muftari, hal 39) Adapun sebabnya ada dua, seperti disebutkan Ibnu Asakir, Pertama: bermimpi melihat Rasulullah kata Abul Hasan Al-Asy’ari: penyebab saya keluar dari faham Mu’tazilah adalah saya bermimpi melihat Rasulullah pada awal bulan Ramadhan, Kedua: pertanyaan yang disodorkan kepada para gurunya, tetapi mereka tidak mampu menjawab “(Tabyiin hal. 38 – 42) A.2. Fase kedua Setelah keluar dari faham Mu’tazilah beliau menganut faham Kullabiyah, yang dimotori oleh Abdulloh bin Sa’id bin Kullab Al Bashri. Mulailah beliau membantah golongan Mu’tazilah dengan berpijak kepada faham Kullabiyah ini. Ibnu Taimiyah berkata: “Abul Hasan Al-Asy’ari dahulunya adalah seorang Mu’tazilah, ketika keluar darinya dia mengikuti faham Muhammad bin Kullab” (Majmu‘Fatawa 5 /556) hal ini diakui pula oleh Ad Dzahabi dan selainnya (lihat Siyar A’laminubala 2/228) Mengenai Ibnu Kullab, Ibnu Taimiyah berkata: “Dialah yang mengarang kitab–kitab yang isinya membantah Jahmiyah, Mu’tazilah dan firqoh lainnya. Dia termasuk ahli kalam dalam masalah sifat–sifat Allah. Metode yang dia tempuh mendekati metode ahlul hadits dan sunah, namun masih termuat cara–cara bid’ah. Karena dia menetapkan sifat Dzatiyah dan menolak sifat Ikhtiariyah bagi Allah, Tetapi ketika membantah Jahmiyah dikarenakan mereka menolak sifat dan sifat Uluw (Allah berada di tempat yang tinggi). Sarat dengan hujjah dan dalil dan menerangkan keutamaan hujah dan dalil tersebut. Maka apa yang dikemukakan itu menyapu bersih syubhat Mu’tazilah. Dan ini membantu bagi kalangan cendekia. Jadilah dia seorang imam dan panutan bagi orang yang muncul setelahnya dalam masalah penetapan sifat dan membantah orang yang menafikannya. Walaupun antara mereka (Ibnu Kullab dan pengikutnya dengan golongan yang dibantahnya masih ada persamaan dalam kaidah–kaidah pokok. Hal inilah yang menyebabkan sebagian kaidah yang mereka munculkan. Menjadi batil dilihat dari kaca mata akal dan karena menyelisihi sunah Rasulullah “. (Majmu’fatwa 12/ 366). Lanjut beliau : ”…namun tatkala Muhammad bin Kullab berbicara dan berdialog dengan Mu’tazilah menggunakan cara berfikir Qiyas (analogi), dia menerima kaidah yang dicipta oleh Mu’tazilah yaitu menolak bahwa Allah berbicara dengan huruf, melekatnya sifat–sifat ikhtiariyah yang berkaitan dengan kehendak/ kekuasaan Allah berupa perbuatan, kalam dan selainnya. Dengan beranggapan bahwa penetapan sifat ikhtiariyah itu berkonsekuensi: Allah mempunyai sifat yang hadits (baru), padahal sesuatu yang tidak terbebas dari sifat hadits berarti dia hadits (baru). Implikasinya dia berpendapat bahwa kalam Allah itu hanya berupa makna, dan huruf (ketika Allah berbicara) tidak termasuk kalam Allah. Pendapat ini diikuti oleh Abul Hasan Al-Asy’ari” (Majmu’Fatawa 12/366) Disinilah Abul Hasan Al-Asy’ari tidak menyadari. Ketika Ibnu Kullab membantah Mu’tazilah dan menetapkan sifat Lazimah Allah sifat yang selalu melekat pada dzat Allah (dia juga menafikan sifat–sifat ikhtiariyah Allah seperti sifat ridho, marah, benci senang dan lain–lainnya). Memang dalam penetapan sifat lazimah ini Ibnu Kullab mencocoki madzhab Ahlususunnah seperti sifat Hidup, Ilmu, Qudroh dan lainnya namun juga menyelisihinya dengan menolak sifat Ikhtiyariyah tadi. Sehingga bisa dikatakan dia membentuk madzhab baru yang sebagiannnya sesuai dengan madzhab ahlussunnah dan sebagiannya menyelisihinya. Berikut ini metode penetapan sifat Ibnu Kullab yang diikuti oleh Abul Hasan Al-Asy’ari: 1. Menetapkan sifat lazimah, semisal : Ilmu, Qudrah 2. Menafikan sifat ikhtiariyah yang berkatian dengan Masyi’ah (kehendak) dan Qudrah Allah. 3. Kalam Allah adalah makna yang melekat tersimpan pada dzat (dalam ungkapan kita: ungkapan yang masih terpendam di hati), jika diungkapkan dengan bahasa Arab disebut Al Qur’an, bila dalam bahasa Ibrani disebut Taurat, dalam bahasa Suryaniyah disebut Injil 4. Al Qur’an bukanlah kalam Allah tetapi kalam Jibril atau yang lain, Jibril mengungkapkan makna yang tersimpan dalam dzat Allah dengan ungkapan dia sendiri. 5. Menafikan Allah bersifat senang, ridho kepada kaum mukminin setelah merek beriman, dan memurkai kaum kafirin setelah mereka kafir. Adapun ahlussunnah wal jama’ah atau salafiyah menetapkan seluruh sifat ikhtiariyah yang Allah tetapkan bagi diri-Nya tanpa ditakyif, tamtsil, tahrif dan ta’thil. Sebagai contoh, Allah beristiwa di atas arsy, Allah turun, datang dan lainnya. Allah juga bersifat marah, senang, murka, ridho dan sifat lainnya yang ditetapkan oleh Rasulullah. Allah juga berbicara, namun kalam Allah adalah qodimun nau’ dan haditsul aahad, maksudnya adalah selalu bersifat bicara (sifat kalam ini selalu melekat pada Allah), dan kalam perkalamnya adalah baru, kalam Allah kepada Adam bukanlah kalam-Nya kepada Nuh, kalam-Nya kepada Nuh bukanlah kalam-Nya kepada Ibrohim, juga bukan pula kalam-Nya kepada Muhammad dan seterusnya. A.3. Fase ketiga Setelah sekaian lama bergelut dengan faham Kullabiyah, meyakini dan menyebarkannya, beliau sadar dan kembali kepada manhaj yang benar, manhaj salaf ahlussunnah wal jama’ah dengan menisbatkan diri kepada Imam Ahmad bin Hanbal karena hidayah Allah, kesadaran dan kembalinya beliau ke manhaj Ahlussunnah wal jama’ah dibuktikan dengan tiga hal : 1. Perkataan Para Ulama Banyak sekali ulama yang mempersaksikan kembalinya Imam Abul Hasan Al-Asy’ari kepada madzhab salaf Ahlusunnah wal jama’ah, persaksian mereka itu diikrarkan setelah meneliti kehidupan Imam Abul Hasan Al-Asy’ari. Diantara mereka adalah: a. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah b. Imam Ibnul Qoyyim c. Imam Ad Dzahabi d. Imam Ibnu Katsir, beliau berkata: “Mereka (para ulama) menyebutkan tiga fase kehidupan Abul Hasan Al-Asy’ari, Fase pertama, berfaham Mu’tazilah. Fase kedua: penetapan sifat tujuh yaitu hayat, ilmu, qudroh, irodah, sam’u, bashar, dan kalam dengan berdasarkan kaidah akal. Adapun sifat Khobariyah, seperti wajah, dua tangan, kaki, betis dan lainnya dita’qil (ditahrif). Fase ketiga, menetapkan semua sifat khobariyah tadi dengan tanpa ditakyif dan tasybih menurut faham salaf. Inilah metode yang beliau tempuh seperti dijabarkan dalam kitab al Ibanah, karya terakhir beliau” (Ithaf Sadatil Muttaqin, Murtadho Az- Zabidi, 2/5 cet. Darul Fikr). e. Syaik Nu’man Al-Alusi f. Syaikh Abul Ma’ali Mahmud Al Alusi g. Al Allammah Muhibudiin Al Khotibb, beliau berkata: “Abul Hasan Al-Asy’ari Ali bin Ismail termasuk pembesar imam ahlu kalam dalam Islam. Pada awal kehidupannya dia menganut faham Mu’tazilah, dengan berguru kepada Abu Ali Al Jubba’i kemudian Allah menyadarkannya ketika beliau menginjak usia paruh baya dan awal kematangannya. Beliau mengumumkan kesadaran? Keinsyafannya dan membeberkan kesesatan faham Mu’tazilah. Pada fase ini beliau banyak menulis, berdebat dan mengajar dengan membantah faham Mu’tazilah berlandaskan metode jidal (debat) ta’wil (tahrif) dan metode salaf. Akhirnya beliau benar–benar kembali ke manhaj salaf dengan mengistbatkan semua perkara–perkara ghoib (termasuk sifat–sifat Allah) yang wajib diimani oleh para hamba-Nya dengan berdasarkan pada Nash (al Qur’an dan Hadits) buktinya beliau menulis kitabnya yang paling akhir yang sudah banyak dibaca orang yaitu Al Ibanah. Para penulis biografi beliau memastikan bahwa al Ibanah adalah kitab terakhir yang ditulis oleh Abul Hasan. Inilah yang dikehendaki oleh Allah. Adapun yang menyelisihi hal di atas dan dinisbatkan kepada beliau atau apa yang diada-adakan oleh Asy’iroh, sesungguhnya Abul Hasan Al-Asy’ari telah menyadari bahwa itu salah dan beliau telah meninggalkannya serta kembali ke manhaj salaf ahlussunah wal jama’ah seperti yang ditulis dalam kitab al Ibanah dan kitab lainnya”. (Lihat komentar no. 2 pada Muntaqo Minhajul I’tidal milik Adz Dzahabi). 2. Perjumpaan Beliau Dengan Al Hafidz Zakaria As-Saaji Setelah Abul Hasan Al-Asy’ari melepas faham Mu’tazilah dan Kullabiyah, mulailah beliau menemui para imam ahlul hadits yang selamat aqidahnya guna mengambil dan mengikuti metode yang ditempuh oleh mereka. Yang paling mashyur adalah pertemuannya dengan ahli hadits negri Bahsrah Al Hafidz Zakaria As-Saaji. Para ulama begitu memperhatikan pertemuan ini karena merupakan point penting seputar keterusterangan Abul Hasan Al-Asy’ari untuk kembali ke manharj salaf dan dan penisbatannya kepada Ahmad bin Hanbal. Ibnu Taimiyah berkata: “Abu Hasan Al-Asy’ari mengambil dasar–dasar ilmu hadits dari Zakaria as-Saaji di Bashrah lalu setelah datang ke Baghdad menimba ilmu lainya dari pada ulama Hanbaliyah. Ini adalah fase terakhir dikehidupannya seperti disebutkan oleh para sahabatnya (muridnya) di kitab mereka” (Majmu Fatwa 3/ 288). Kata Ibnu Taimiyah selanjutnya : “Abul Hasan Al-Asy’ari mengambil ushul (pokok–pokok) ahlussunah dan hadits dari Zakaria As-Saaji. Hal ini banyak dijumpai di kitabnya Maqolatul Islamiyyin. Dia menyebutkan pendapat imam ahlussunnah sebagaimana juga pendapat Hammad bin Zaid bahwa Allah berada di atas arsy dan dia mendekat kepada hamba-Nya sekehendak-Nya” (Majmu’ Fatawa 5/ 386) Imam Adz–Dzahabi sangat menaruh perhatian terhadap pertemuan dua orang ini. Ketika Adz-Dzahabi menulis biografi As-Saaji beliau berkata : “Abul Hasan Al-Asy’ari mengambil dari Al Hafidz As-Saaji perkataan ahlul hadits dan salaf“. (Tadzkirotul Hufadz 2/709). Pada Syiar A’lamun Nubala’ 14/198, Ad Dzahabi berkata: “Abul Hasan Al-Asy’ari mengambil dari Al Hafidz as-Saaji perkataan salaf dalam masalah sifat–sifat Allah. Lalu dijadikan pijakan dalam kitab–kitabnya”. Termasuk ulama yang memastikan adanya pertemuan antar Al Hafidz As-Saaji dengan Abul Hasan Al-Asy’ari adalah dua orang imam: Ibnul Qoyyim dan Ibnu Katsir (lihat Ijtima’u Juyus Islamiyah hal 97, Al Bidayah Wan Nihayah 11/131 dan Ghoyatul Amani oleh Al Alusi 1/480) 3. Penulisan Kitab Al Ibanah Dan Pemastian Bahwa Kitab Itu Karya Beliau Banyak sekali ulama yang memastikan bahwa kitab Al Ibanah merupakan karya terakhir Abu Hasan Al-Asy’ari, baik ulama terdahulu atau yang belakangan, yang paling dekat masa hidupnya dengan Abu Hasan adalah Ibnu Nadim, dalam kitabnya, al Fahrosat hal. 257, Ibnu Nadim menyebutkan biografi Abu Hasan dan karya–karyanya. Di antara karyanya adalah kitab At–Tabyiin an Ushulludin. Setelah itu Ibnu Asakir, beliau membela Abu Hasan dan memastikan bahwa kitab Al-Ibanah adalah kitab karya Abu Hasan, lalu Ibnu Asakir menyebut–nyebut dari kitab Al Ibanah dalam kitabnya At Tabyiin untuk memuji akidah Abu Hasan Al-Asy’ari, Ibnu Asakir berkata: “Karya Abu Hasan Al-Asy’ari telah mashur di kalangan ulama, menurut ulama peneliti, kitab tersebut sangat baik dan benar, siapa yang meneliti Al Ibanah niscaya mengerti isinya yang sarat dengan ilmu dan ketaatan”. (Tabyiin Kadzabul Muftari, hal 28) disebutkan bahwa Imam Abu Utsman as-Shobuni tidak akan keluar ke majlis kecuali membawa kita Al Ibanah karya Abul Hasan Al-Asy’ari, beliau sangat terkesan dengan kitab itu, hingga berujar: “apa–apa yang dingkarkan kepada saya tentang isi kitab ini maka akan terbongkarlah madzab orang tersebut” Lalu Ibnu Asakir berkomentar: “Ini adalah ucapan Imama Abu Utsman, sedang dia adalah tokoh ahli hadits di Khurosan” (Tabyiin Kadzbul Muftari, hal 389) Berikutnya, Ibnu Darbas (wafat 659 H) mengarang sebuah kitab untuk membela Abu Hasan Al-Asy’ari dan memastikan bahwa kitab al Ibanah adalah karya Abu Hasan. Dia berkata: “Adapun sesudah itu, ketahuilah wahai saudara–saudara, semoga Allah memberikan taufik dan hidayah kepada kita menapaki dien yang lurus dan untuk meniti jalan lurus, sesungguhnya kitab Al Ibanah An Ushulid Diyanah buah karya imam Abu Hasan Ali bin Ismail Al-Asy’ari adalah kitab dimana akidah beliau tertancap mantap padanya. Dan dengannya beliau beribadah kepada Allah setelah melepas paham I’tizal (Mu’tazilah) karena karunia Allah dan kelembutan-Nya, adapun perkataan yang muncul sekarang dan dinisbatkan kepada beliau namun menyelisihi akidahnya, beliau telah meninggalkannya dan beliau minta pembebasan kepada Allah dari perkataan tersebut. Bagaimana tidak, beliau telah menyatakan bahwa akidah tersebut adalah keyakinannya guna beribadah kepada Allah. Dan dia telah meriwayatkan dan memastikan keyakinan sahabat, Tabi’in para imam ahlul hadits yang telah berlalu, dan ucapan Ahmad bin Hanbal– semoga Allah merohmati mereka semua. Tambahan lagi keyakinan itu telah ditunjukkan oleh Al Qur’an dan Sunah Rarul-Nya. Apakah mungkin beliau kembali kepada kayakinan lain? Lalu kepada apa beliau kembali? Mungkinkah beliau berpaling dari kitab dan Sunnah, menyelisihi pemahaman sahabat Tabi’in dan para imam hadits yang telah lalu? Padahal telah diketahui bahwa itulah madzab beliau dan beliau sendiri telah meriwiyatkan dari mereka (imam ahlul hadits, tabi’in dan sahabat). Demi Allah, ini tidak patut dinisbatkan kepada orang awam apalagi kepada pemuka agama ini! Sekelompok imam dunia, para fuqoha Islam, imam ahli Qiro’at, ahli Hadits dan selain mereka telah menyebut kitab Al Ibanah ini, mereka jadikan pijakan dan pastikan bahwa kitab ini karya Abu Hasan Al-Asy’ari, mereka juga memujinya, membersihkanya dari bid’ah–bid’ah yang dinisbatkan kepada beliau. Dan menukil perkataan beliau dari Al Ibanah dalam tulisan–tulisan mereka”. (Risalatul Dzahabbi An Abil Hasan Al-Asy’ari, hal 107, peneliti Dr. Ali bin Nashir Al Fakihi). Perpecahan Umat, Sebab dan Solusinya Fenomena perpecahan umat dizaman kini sedemikian banyak. Bukan hanya karena tidak adanya ilmu dan orang yang menuntut ilmu atau sulitnya mendapatkan wasilah mendapatkan ilmu. Namun tampaknya karena ilmu tersebut hilang barokahnya. Bisa jadi disebabkan karena mengambilnya tidak dari sumber aslinya atau tidak dengan manhaj para ulama. Mungkin juga banyaknya dan mudahnya sarana mendapatkan ilmu dan informasi membuat kita semua tergesa-gesa dan mencukupkan hanya dengan sarana tersebut tanpa melihat para ulama pewaris Nabi. Syeikh Nashir al-’Aql menyatakan: إن البركة إنما تتحقق في العلم الذي يؤخذ عن العلماء ، وهو الأصل الذي هو سبيل المؤمنين ، أما أخذ العلم عن الوسائل فقط دون الرجال فإنه لا ينفع إلا قليلاً ، مما نتج عنه ظهور الأهواء والآراء الشاذة عن السنة ، وشيوع مظاهر الافتراق والتنازع في الدين. “Sungguh barokah hanyalah akan ada pada ilmu yang diambil dari para ulama dan ia adalah dasar yang menjadi jalannya kaum mukminin. Adapun mengambil ilmu dari sarana-sarana saja tanpa (melihat) kepada para ulama, maka tidak bermanfaat kecuali sedikit. Hal ini menghasilkan munculnya hawa dan pemikiran nyeleneh dari Sunnah dan berkembangnya fenomena perpecahan dan perselisihan dalam agama” (lihat kitab Al-Iftiraq) Berapa banyak kaum muslimin yang belum mengerti kata perpecahan menurut pandangan islam, sehingga mereka memiliki pemahaman yang salah tentangnya. Karenanya perlu dijabarkan pengertiannya agar tidak terjadi salah kaprah. Pengertian “Perpecahan Umat” (al-Iftiraq) Menilik kata perpecahan yang dalam bahasa Arabnya adalah Al Iftiraaq (الافتراق), ternyata berasal dari kata المفارقة yang berarti المباينة (perpisahan), المفاصلة (pemisahan) dan الانقطاع (pemutusan). Kata iftiraaq juga diambil dari pengertian memisahkan diri dan nyeleneh, seperti ungkapan: الخروج عن الأصل (keluar dari kaedah), الخروج عن الجادة (keluar dari biasanya). Sedangkan dalam pengertian para ulama, kata iftiraaq berarti keluar (menyimpang) dari As Sunnah dan Al Jama’ah pada satu pokok atau lebih dari pokok-pokok agama yang sudah baku dan pasti (qath’i), baik pada pokok-pokok ajaran aqidah atau pokok ajaran amaliyah yang berhubungan dengan hal-hal yang qath’I atau yang berhubungan dengan kemaslahatan besar umat ini atau yang berhubungan dengan keduanya sekaligus (lihat kitab al- Iftiraaq). Hal ini ditunjukkan oleh hadits Abu Hurairah yang berbunyi: عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ خَرَجَ مِنْ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً وَمَنْ قَاتَلَ تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ يَغْضَبُ لِعَصَبَةٍ أَوْ يَدْعُو إِلَى عَصَبَةٍ أَوْ يَنْصُرُ عَصَبَةً فَقُتِلَ فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌ وَمَنْ خَرَجَ عَلَى أُمَّتِي يَضْرِبُ بَرَّهَا وَفَاجِرَهَا وَلَا يَتَحَاشَى مِنْ مُؤْمِنِهَا وَلَا يَفِي لِذِي عَهْدٍ عَهْدَهُ فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ ([() رواه مسلم .]) . Dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam beliau bersabda: “siapa yang keluar dari ketaatan dan meninggalkan jama’ah lalu ia mati, maka ia mati seperti kematian orang jahiliyah dan siapa yang berperang dibawah panji yang tidak jelas, marah karena kesukuan atau mengajak kepada kesukuan atau menolong karena kesukuan lalu terbunuh maka ia terbunuh seperti terbunuhnya orang jahiliyah. Siapa yang memberontak dari umatku, memukul (membunuh) yang baik dan yang fajirnya dan tidak memperdulikan dari kemukminannya serta tidak menunaikan janjinya kepada orang yang dijanjikan maka ia bukan dariku dan aku lepas diri darinya” (HR. Muslim) Apakah setiap kekufuran adalah iftiraaq? Memang setiap kekufuran adalah iftiraaq dan tidak setiap iftiraaq adalah kekufuran. Maksudnya semua amalan atau keyakinan yang membuat sesorang menjadi kafir adalah iftiraaq, namun terkadang iftiraaq muncul dari sekelompok orang atau jama’ah yang tidak dihukumi dengan kufur, seperti iftiraaq-nya Khawarij. Khawarij memisahkan diri dari jama’ah muslimin dan memberontak dengan pedang. Walaupun demikian para sahabat tidak sepakat mengkafirkannya. Kholifah Ali bin Abi Tholib ditanya tentang mereka dan beliau tidak memvonis kafir. Demikian juga Ibnu Umar dan sahabat lainnya masih sholat dibelakang Najdah al-Haruri dan dahulu Ibnu Abas menjawab dan berdebat dengan Naafi’ bin al-Azraaq sebagaimana dua orang muslim berdebat (lihat Minhajus Sunnah, 5/247،248) . Perbedaan perselisihan (al-Ikhtilaf) dan perpecahan (al-Iftiraq) Terkadang orang salah kaprah dalam menyikapi perbedaan pendapat /perselisihan dengan perpecahan. Sehingga memberikan hukum-hukum iftiraaq pada ikhtilaf dan sebaliknya. Karena itulah sangat penting sekali mengetahui perbedaan antara khilaf dengan iftiraaq. Diantara perbedaannya adalah: • Iftiraaq lebih buruk dari ikhtilaf, bahkan ia adalah hasil dari khilaf. Karena khilaf terkadang sampai pada batasan iftiraaq dan kadang tidak sampai. Kalau demikian iftiraq adalah ikhtilaf plus. • Tidak semua ikhtilaf adalah iftiraaq, namun semua iftiraaq adalah ikhtilaf. Banyak masalah-masalah yang diperselisihkan kaum muslimin adalah termasuk masalah khilafiyah dan tidak boleh menghukumi orang yang menyekisihnya dengan kekufuran, mufaaraqah dan keluar dari ahli sunnah. • Iftiraaq tidak terjadi kecuali pada masalah pokok yang inti seperti ushul agama yang tidak dibolehkan khilaf padanya dan yang sudah ditetapkan dengan nash qath’i atau ijma’ atau ahlusunnah tidak pernah berselisih dalam mengamalkannya. • Ikhtilaf terkadang muncul dari ijtihad dan niat baik. Yang salah mendapatkan pahala selama mencari kebenaran dan yang benar mendapatkan lebih besar pahalanya. Bisa jadi seorang yang salah dipuji atas ijtihadnya. Namun bila hal ini sampai batasan iftiraaq maka semuanya tercela. Perpecahan pasti terjadi! Apakah perpecahan dalam umat ini satu keniscayaan? Jawabannya adalah benar, perpecahan dalam umat ini merupakan sunatullah yang pasti terjadi dan telah terjadi. Adapun dasar argumentasi pernyataan ini adalah: 1. Berita yang masyhur dari Nabi tentang terjadinya perpecahan dalam umat ini, diantaranya hadits iftiqatul ummat yang berbunyi: افْتَرَقَتِ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً ، وَافْتَرَقَتِ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً ، وَسَتَفْتَرِقُ هَذِهِ الأُمَّةُ عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً “Orang-orang Yahudi telah berpecah belah dalam tujuh puluh satu kelompok dan Nashora berpecah belah menjadi tujuh puluh dua kelompok serta umat ini akan pecah menjadi tujuh puluh tiga kelompok”. (HR al-Tirmidzi). 2. Nabi telah mengkhabarkan bahwa umat ini akan mengikuti umat-umat terdahulu dalam sabda beliau: لَتُتَّبَعَنَّ سُنَنُ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ ، وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوْا جُحْرَ ضَبٍّ تَبَعْتُمُوْهُ )) . قُلْنَا : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَى ؟! قَالَ : (( فَمَنْ )) ([() أخرجه البخاري ، فتح الباري ، 13/300 . ومسلم ، رقم (2669) .]) ؟! “Sungguh jalan orang-orang sebelum kalian akan diikuti sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi hasta hingga seandainya mereka masuk lubang Dhobb tentulah kalian akan mengikutinya. Kami bertanya: Wahai Rasululloh apakah yahudi dan nashrani?! Beliau menjawab: Siapa lagi?!” (HR. Bukhari – Muslim) Hal ini menunjukkan bahwa Nabi -dalam rangka memperingatkan umat ini- menceritakan bahwa umat ini akan berpecah belah secara pasti. Namun tidaklah terjadinya perpecahan adalah celaan kecuali untuk orang yang memecah atau memisahkan diri dari jamaah muslimin. Kalau demikian jelaslah kepastian terjadinya perpecahan pada umat ini, walaupun belum dibuktikan dengan realita. Sebab banyaknya peringatakan akan sesuatu menunjukkan kepastian ada dan akan terjadinya sesuatu itu. Nash-nash yang ada dalam al-Qur`an dan sunnah yang berisi peringatan dari mengikuti jalan-jalan yang tidak lurus, diantaranya : وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعًا وَلاَ تَتَفَرَّقُوْا [ آل عمران : 103 ] “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai:, (QS. Al Imran: 103) وَلاَ تَنَازَعُوْا فَتَفْشَلُوْا وَتَذْهَبَ رِيْحُكُمْ [ الأنفال : 46 ] “dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu” (QS. Al Anfal: 46) وَلاَ تَكُوْنُوْا كَالَّذِيْنَ تَفَرَّقُوْا وَاخْتَلَفُوْا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ [ آل عمران: 105 ] “Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka” (QS. Al Imran: 105) وأَنَّ هَذَا صِرَاطِيْ مُسْتَقِيْمًا فَاتَّبِعُوْهُ وَلاَ تَتَّبِعُوْا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيْلِهِ [ الأنعام : 153 ] “dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya” (QS. Al An’am: 153) Ayat-ayat ini dijelaskan Nabi dengan terperinci dalam hadits Ibnu Mas’ud yang berbunyi: خَطَّ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطًّا ثُمَّ قَالَ هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ ثُمَّ خَطَّ خُطُوطًا عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ هَذِهِ سُبُلٌ مُتَفَرِّقَةٌ عَلَى كُلِّ سَبِيلٍ مِنْهَا شَيْطَانٌ يَدْعُو إِلَيْهِ ثُمَّ قَرَأَ إِنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menggaris satu garis kepada kami, kemudian bersabda; inilah jalannya Allah. Kemudian menggaris beberapa garis dari sebelah kanan dan kirinya. Kemudian berkata: Inilah jalan-jalan yang berpecah-pecah, setiap jalan darinya ada syeitan yang menyeru. Kemudian membaca firman Allah. “dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. (QS. 6:153)” Demikian juga Allah melarang kita berselisih, seperti dalam firmanNya: وَلاَ تَنَازَعُوْا فَتَفْشَلُوْا وَتَذْهَبَ رِيْحُكُمْ [ الأنفال : 46 ] “dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu” (QS. Al Anfal: 46) Allah juga mengancam orang yang keluar dari jalannya kaum mukminin dalam firmanNya: وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيْرًا [ النساء : 115 ] “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudahjelas kebenaran baginya. dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia kedalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali” (QS. An Nisaa: 115) Nabi memberikan hukuman tertentu bagi orang yang melakukan iftiraaq yang menunjukkan hal itu akan terjadi. Seperi sabda beliau : (( لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَنِّيْ رَسُوْلُ اللهِ إلَّا بِإِحْدَى ثَلاَثٍِ : الثَّيْبُ الزَّانِيْ ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ )) ([() متفق عليه ، البخاري ، 4/317 . ومسلم ، 5/106 .]) . “Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang bersyahadatain kecuali dengan sebab tiga perkara; orang yang telah menikah berzina, jiwa dengan jiwa dan orang yang meninggalkan agamanya lagi meninggalkan jama’ah” (Muttafaqun ‘alaih) Nabi pun telah menceritakan realitas perpecahan pada umat ini ketika menceritakan kemunculan Khawarij, seperti sabda beliau: عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَأْتِي فِي آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ حُدَثَاءُ الْأَسْنَانِ سُفَهَاءُ الْأَحْلَامِ يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ يَمْرُقُونَ مِنْ الْإِسْلَامِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ لَا يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ فَإِنَّ قَتْلَهُمْ أَجْرٌ لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Dari Ali bin Abi Thalib beliau berkata: Aku telah mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Akan datang diakhir zaman satu kaum yang berusia muda dan lemah akalnya, mereka berkata dari sebaik-baiknya perkataan manusia. Mereka meninggalkan islam sebagaimana anak panah keluar menemui sasarannya. Iman mereka tidak melewati tenggorokan mereka. Dimana kalian temui mereka maka bunuhlah, karena membunuh mereka adalah pahala bagi yang membunuhnya dihari kiamat” (HR. Bukhari) Jelaslah dari dalil-dalil diatas bahwa realita perpecahan umat tidak dapat dipungkiri lagi. Ini semua sebagai ujian dan fitnah kepada umat islam dan ini semua sudah menjadi sunnatullah yang tidak mungkin dirubah. Walaupun tetap perpecahan tersebut tercela. Karenanya sudah menjadi kewajiban seorang muslim mengetahuinya dan mengetahui siapa yang benar dan menjauhi semua yang dapat menggelincirkannya dari jalan yang lurus. Sebab-sebab Perpecahan (Diiringkas dari Majalah al-Buhuts al-Islamiyah Edisi 46 hal 343-351) Bila kita ingin mensensus sebab-sebab perpecahan sejak zaman dahulu hingga zaman kiwari ini tentulah akan banyak sekali. Namun disini hanya disampaikan sebagian yang terpenting dan pokok saja, yaitu: 1. Tipu daya dan konspirasi musuh-musuh Islam, baik yang menampakkan kekufurannya seperti yahudi dan salibis ataupun yang menampakkan keislaman dengan tujuan melemahkan kekuatan dan menumbuhkan perselisihan diantara kaum muslimin. Mereka melakukan gerakan rahasia dan bawah tanah untuk menyebarkankebatilan dan makar busuk mereka. Sebagian mereka mendapatkan kedudukan dan tempat yang memudahkan mereka berbuat demikian. Sebagai contoh Ibnu al-Muqaffa’ al-Majusi, al-Baramikah (keluarga al-Barmaki) termasuk yang memiliki kisah dan peran besar ketika masa-masa hilangnya kesadaran islam. Yang lebih besar lagi adalah Perdana mentri Ibnu al-’Alqami dan al-Naashir al-Thusi yang keduanya memiliki peran besar masukkan bangsa Tartar menghancurkan peradaban islam diwilayah timur. Demikian juga yang berbentuk negara seperti dua negara syi’ah yaitu Daulah Fathimiyah dan Isma’iliyah , Daulah al-Thuluniyah dan al-Hamadaaniyah serta lainnya. Mereka ini memiliki pengaruh besar dalam menghancurkan kesatuan umat dan menjadikan kekhilafahan islamiyah menjadi negara-negara kecil seperti sekarang ini. Hal ini telah diisyaratkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam sabda beliau: “يُوْشَكُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ الأمَمُ كَمَا تَدَاعَى الأكَلَةُإِلَى قَصْعَتِهَا” فَقَالَ قَائِلٌ: أَوَمِنْ قِلّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: “بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيْرٌ، وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ، وَلَيَنْزَعَنَّ اللّه مِنْ صُدُوْرِ عَدُوِّكُمْ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ، وَلَيُقْذِفَنَّ اللّه فِي قُلُوْبِكُمُ الْوَهْنَ” فَقَالَ قَائِلٌ: يَارَسُوْلَ اللّه، وَمَا الْوَهْنُ؟ قَالَ: “حُبُّ الدُّنيَا وَكَرَاهِيَّةُ الْمَوْتِ”.‏ “Dari Tsauban beliau berkata, telah bersabda RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam :”nyaris sudah para umat-umat (selain Islam) berkumpul (bersekongkol) menghadapi kalian sebagaimana berkumpulnya orang-orang yang makan menghadapi bejana makanannya” lalu bertanya seseorang:’apakah kami pada saat itu sedikit?” beliau menjawab :”tidak, bahkan kalian pada saat itu banyak, akan tetapi kalian itu buih seperti buih banjir, dan Allah akan menghilangkan dari diri musuh-musuh kalian rasa takut terhadap kalian dan menimpakan kedalam hati-hati kalian wahn (kelemahan),”, lalu bertanya lagi :’wahai rasululloh apa wahn (kelemahan) itu?”, kata beliau :”cinta dunia dan takut mati””.[Shohih lighairihi (shohih lantaran ada yang lain yang menguatkannya (pen)) dikeluarkan oleh Abu Daud (4297) dari jalan periwayatan ibnu Jabir, ia berkata telah menceritakan kepadaku Abu Abdussalam darinya (Tsauban) secara marfu’] 2. Kebodohan terhadap agama, karena keselamatan ada pada ilmu dan kebinasaan ada pada kebodohan. Kebodohan disini bermakna ketidak tahuan terhadap aqidah dan syari’at, bodoh terhadap sunnah, ushul, kaedah dan manhajnya, bukan hanya sekedar tidak memiliki pengetahuan saja; sebab seorang terkadang cukup memiliki hal-hal yang menjaga dirinya dan menjaga agama dengannya lalu menjadi alim dengan agamanya walaupun belum menjadi pakar dalam ilmu. Sebaliknya terkadang ada orang yang mengetahui banyak pengetahuan dan dipenuhi dengan informasi dan maklumat, namun tidak mengetahui ushul dan kaedah dasar agama. Hingga ia tidak mengetahui ushul aqidah dan hukum-hukum iftiraaq serta hukum-hukum bergaul dengan orang lain, ini musibah besar. Memang kebodohan adalah satu musibah dan menjadi sebab pokok perpecahan. Allah berfirman: “Katakanlah:”Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui” (QS. 39:9) Sufyan al-Tsauri menyatakan: لعالم واحد أشد على الشيطان من مائة عابد “Sungguh seorang alim lebih ditakuti syaitan dari seribu ahli ibadah“. Sedangkan Abu al-’Aliyah menyatakan: ( تعلموا الإسلام فإذا تعلمتموه فلا ترغبوا عنه) رواه الآجري في كتاب الشريعة ص ( 31) “Belajarlah islam, apabila kalian telah mempelajarinya maka jangan membencinya” (Diriwayatkan Al Ajurri dalam kitab Asy Syari’ah, 1/31) 3. Ketidak beresan dalam manhaj menerima ilmu agama (talaqqi). Kita dalam menerima ajaran agama harus mengikuti manhaj yang sudah ada sejak zaman Rasululloh dan para salaf umat ini hingga sekarang. Manhaj tersebut mencakup ilmu, amal, mengambil petunjuk dan teladan, suluk prilaku dan pergaulan. Hal ini dilakukan dengan lebih memperhatikan kaedah-kaedah syari’at dan ushul-ushul umum daripada sekedar perhatian pada masalah praktis dan kuantitas jumlah nash. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengambil ajaran islam dari generasi teladan dan ulama-ulama besar yang kredibel. Ilmu tersebut diambil dengan bertahap baik jenis dan ukurannya sesuai dengan kemampuan dan kesiapan yang ada. Ilmu yang dapat menjadikan seseorang menjadi ahli dalam agamanya yaitu ilmu yang didasarkan kepada al-Qur`an, Sunnah dan atsar yang shohih dari para ulama umat. Diantara fenomena kesalahan dalam talaqqi adalah: a. Mengambil ilmu bukan dari ahlinya. Seperti diisyaratkan Rasulullah dalam sabdanya: إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا ([() البخاري في كتاب الاعتصام بالكتاب والسنة ، الفتح 13/282 . وروي بألفاظ أخرى عند مسلم وأحمد والترمذي وابن ماجه وأبي دواد .]) . “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu sekali cabut yang ia cabut dari hambaNya, namun mencabut ilmu dengan memawafatkan para ulama hingga bila tidak sisa seorang alimpun maka manusia menganggkat para tokoh yangbodoh lalu mereka ditanya dan berfatwa tanpa ilmu. Lalu mereka sesat dan menyesatkan” (HR Al-Bukhori) b. Tidak merujuk kepada para ulama sama sekali (الاستقلالية عن العلماء والأئمة ). c. Meremehkan dan merendahkan para ulama (ازدراء العلماء واحتقارهم والتعالي عليهم ). d. Menganggap ittiba’ kepada ulama besar umat ini sebagai taklid (اعتبار اتباع الأئمة على هدى وبصيرة تقليدًا). 4. Kezhaliman dan kedengkian diantara mereka sehingga mereka saling bunuh dan berpecah belah. Sebagaimana difirmankan Allah: “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al-Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya”. (QS. Al Imran: 19) Demikianlah ambisi ingin menjadi orang nomor satu dan saling aniaya menjadi salah satu sebab perpecahan. Oleh karena itu Nabi memperingatkan kita dalam sabda beliau: لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ “Jangan kalian kembali setelahku menjadi kafir, sebagian kalian membunuh sebagian lainnya” (HR al-Bukhari) Itulah yang menjadikan musuh-musuh islam berhasil mengalahkan kaum muslimin, sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: إِنَّ اللَّهَ زَوَى لِيَ الْأَرْضَ فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا وَإِنَّ أُمَّتِي سَيَبْلُغُ مُلْكُهَا مَا زُوِيَ لِي مِنْهَا وَأُعْطِيتُ الْكَنْزَيْنِ الْأَحْمَرَ وَالْأَبْيَضَ وَإِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي لِأُمَّتِي أَنْ لَا يُهْلِكَهَا بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لَا يُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ فَيَسْتَبِيحَ بَيْضَتَهُمْ بَيْضَتَهُمْ وَإِنَّ رَبِّي قَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنِّي إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً فَإِنَّهُ لَا يُرَدُّ وَإِنِّي أَعْطَيْتُكَ لِأُمَّتِكَ أَنْ لَا أُهْلِكَهُمْ بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ يَسْتَبِيحُ بَيْضَتَهُمْ وَلَوِ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ بِأَقْطَارِهَا أَوْ قَالَ مَنْ بَيْنَ أَقْطَارِهَا حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا وَيَسْبِي بَعْضُهُمْ بَعْضًا “Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menyatukan untukku dunia, lalu aku melihat timur dan baratnya dan sesungguhnya umatku akan sampai kekuasaannya seluas yang disatukan Allah untukku dan aku diberi dua harta simpanan yaitu emas dan perak lalu aku memohon kepada Robb-ku untuk umatku agar dia tidak menghancurkannya dengan kelaparan yang menyeluruh, dan menguasakan atas mereka musuh-musuhnya dari selain mereka sendiri lalu menghancurkan seluruh jama’ah mereka, dan Robb-ku berkata:” wahai Muhammad, sesungguhnya aku jika telah memutuskan satu qadho’ maka tidak dapat ditolak, dan aku telah memberikan kepadamu untuk umatmu bahwa aku tidak akan menghancurkan mereka dengan kelaparan yang menyeluruh dan tidak akan menguasakan atas mereka musuh-musuh dari selain mereka yang menghancurkan seluruh jamaahnya walaupun mereka telah berkumpul dari segala penjuru – -atau mengatakan: orang yang ada diantara penjuru dunia-sampai sebagian mereka membunuh dan menjadikan rampasan perang sebagian yang lainnya”[ HSR Muslim (2889)]. 5. Kebid’ahan dalam agama. 6. Sikap ekstrim dalam agama. Hal ini dilarang Allah dalam firmanNya: “Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar..” (QS. 4:171) Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun melarangnya dalam sabda beliau: يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ فَإِنَّهُ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ الْغُلُوُّ فِي الدِّينِ “Wahai sekalian manusia, hati-hatilah dari sikaf berlebihan dalam agama, karena orang sebelum kalian binasa karena sikap berlebihan dalam agama” (HR Ibnu Majah dan Ahmad) Hal itu karena agama ini dibangun diatas pengamalan hukum-hukum syari’at dengan memperhatikan kemudahan, meringankan kesulitan dan mengambil keringanan pada tempatnya serta prasangka baik kepada manusia dan kasih sayang kepada mereka. Tidak keluar dari hal-hal ini kecuali dengan mashlahat yang kuat dalam pandangan ulama. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: (( إن الدين يسر ، ولن يشاد الدين أحد إلا غلبـه ، فسددوا وقاربوا وأبشروا واستعينوا بالغدوة والروحة وشيء من الدلجة )) “Agama itu mudah, tidaklah seorang itu ekstrim dalam agama kecuali akan kalah, maka luruslah, dekatilah (kesempurnaan), berilah kabar gembira dan gunakanlah waktu pagi dan sore dan sedikit dari tengah malam“. 7. Meniru dan mengekor kepada umat-umat terdahulu, sebagaimana dijelaskan Rasululloh dalam sabda beliau: 8. 9. لَيَأْتِيَنَّ عَلَى أُمَّتِي مَا أَتَى عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ حَذْوَ النَّعْلِ بِالنَّعْلِ حَتَّى إِنْ كَانَ مِنْهُمْ مَنْ أَتَى أُمَّهُ عَلَانِيَةً لَكَانَ فِي أُمَّتِي مَنْ يَصْنَعُ ذَلِكَ وَإِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلَّا مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي 10. 11. “Akan datang kepada umatku apa yang telah menimpa bani Isro’il sama persis hingga bila ada dari mereka orang yang menzinahi ibunya terang-terangan pasti akan ada pada umatku yang berbuat demikian. Sungguh bani Isro’il telah berpecah belah dalam tujuh puluh satu kelompok dan umat ini akan pecah menjadi tujuh puluh tiga kelompok seluruhnya di neraka kecuali satu. Mereka bertanya: Siapakah ia wahai Rasulullah!? Beliau menjawab: Yang mengikuti ajaranku dan sahabat-sahabatku” (HR al-Tirmidzi). Imam al-Aajuri menyatakan: “Seorang alim yang berakal yang membuka lembaran keadaan umat ini tentu mengetahui bahwa kebanyakan umat ini dan keumumannya berjalan urusan mereka sesuai jalan-jalannya ahli kitab (Yahudi dan Nashrani)” (Al-Syari’ah hal. 20). Diantaranya adalah terpengaruhnya kaum muslimin dengan pemikiran dan filsafat yang datangnya dari negeri kafir. Hal ini diawali dengan diterjemahkannya ilmu-ilmu umat lain seperti Yunani dan India yang didasarkan pada tsaqafah paganisme. Terjemahan ini dimulai diakhir masa kekhilafahan bani Umayyah pada tahun dua ratusan hijriyah ketika Kholid bin Yazid bin Mu’awiyah sangat menggemari ilmu-ilmu dan filsafat orang terdahulu, kemudian tambah menjadi-jadi pada masa kekhilafahan Ma’mun dengan mengutus delegasi kepada para raja di negara-negara lain untuk mengambil manuskrip ilmu-ilmu pengetahuan tersebut berikut kitab-kitab filsafat hingga merusak aqidah muslimin. Oleh karena itu didapatkan sekte-sekte menyimpang dalam islam telah mengambil sebagian pokok ajarannya atau kebanyakannya dari agama-agama terdahulu. Contohnya Rafidhoh Syi’ah mengambil dari Yahudi dan Majusi, Jahmiyah dan Mu’tazilah mengambil dari Shobi’iyah dan filsafat Yunani dst. Perpecahan Umat, Sebab dan Solusinya (2) Sejarah perpecahan Pembicaraan seputar sejarah perpecahan umat sangat bermanfaat, namun dalam tulisan ini tidak dapat menjelaskan perincian secara detail. Diantara yng perlu diketahui adalah berikut: Aqidah kelompok yang menyimpang yang muncul pada umat ini awalnya hanya sekedar konsep pemikiran dan keyakinan yang tersembunyi dan hanya tampak sangat samar, yaitu Aqidah Saba’iyah (Akidah Syi’ah Rafidhoh dan Khawarij). Yang terkenal memunculkan bibit-bibit perpecahan adalah seorang yang tidak jelas jatidirinya bernama Abdullah bin Saba’ . ia menyebarkan keyakinan menyimpangnya diantara kaum muslimin sehingga banyak kaum munafikin dan orang-orang yang baru masuk islam meyakini kebenarannya hingga keluarlah sekte khawarij dan Syi’ah. Kemudian muncullah iftiroq dalam bentuk kelompok tertentu yang dimulai dengan kelompok Khawarij yang sebenarnya juga muncul dari pemahaman Saba’iyah, sebagaimana Syi’ah juga demikian. Sabaiyah terbagi menjadi dua kelompok besar yaitu Syi’ah Rafidhoh dan Khawarij. Demikian walaupun ada perbedaan besar antara syiah dan khawarij. Perbedaan antara Khawarij dan SYi’ah sebenarnya adalah upaya dan hasil kerja musuh-musuh islam dalam rangka memperparah perpecahan umat. Dalam pengertian Ibnu Saba’ dan kroni-kroninya menanamkan benih-benih sesuai dengan kelompok dari ahli hawa tertentu dan menanamkan benih lainnya pada kelompok lainnya dan menjadikan keduanya saling bermusuhan agar cepat membuat perpecahan pada umat ini. Yang perlu diketahui bahwa sejarah perpecahan umat tidak terjadi pada zaman sahabat. Yang terjadi pada zaman mereka hanyalah perbedaan pendapat yang kemudian berakhir dengan ijma’ atau tunduk dengan pendapat mayoritas atau bersatu pada keputusan imam. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: Ketahuilah bahwa umumnya kebid’ahan yang berhubungan dengan akidah dan ibadah hanyalah terjadi pada umat ini pada akhir-akhir masa khulafa’ Rasyidin sebagaimana diberikan Rasulullah ketika bersabda: مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِيْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفاً كَثِيْراً، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِيْنَ مِنْ بَعْدِي”… “Siapa yang didup dari kalian setelahku maka akan melihat perselisihan yang banyak, maka wajib bagi kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah para khulafa’ rasyidin al-mahdiyin setelahku..” Lalu beliau melanjutkan: “Ketika berlalu negara khulafa’ Rasyidin dan menjadi kerajaan, maka muncullah kekurangan (kelemahan) pada para penguasa (umara’), sehingga mesti juga muncul pada ahli ilmu dan agama. Akhirnya pada akhir kekhilafahan ‘Ali menyempal dua kebidahan yaitu Khawarij dan Rafidhoh yang berhubungan dengan imamah (kepemimpinan) dan kekhilafahan serta yang berhubungan dengnnya berupa amalan dan hukum-hukum syari’at. Mu’awiyah dulu adalah raja dan rahmat, ketika beliau wafat dan datanglah pemerintahan Yazid terjadilah padanya fitnah pembunuhan al-Husein di Iraq dan fitnag ahlu al-Harah di Madinah serta mereka mengepung Makkah ketika dipimpin oleh Abdullah bin al_zubeir. Kemudian Yazid meninggal dunia dan umat terpecah belah: Ibnu al-Zubeir di al-Hijaaz, Banu al-Hakam di Syam, al-Mukhtaar bin Abu ‘Ubaid dan selainnya menyerang Iraq dan itu terjadi di akhir masa sahabat dan masih tersisi sedikit dari mereka seperti Ibnu ABas, Abdullah bin ‘Umar, Jaabir bin ABdillah dan Abu Sa’id al-Khudri. Mereka dahulu membantah dan memperingatkan kaum muslimin dari kebid’ahan al-Khawarij dan Rafidhoh. Umumnya al-qadariyah ketika itu belum berbicara tentang amalan hamba sebagaimana al-Murji’ah berbicara tentang hal tersebut, sehingga jadilah perkataan mereka dalam ketaatan, kemaksiatan, mukmin, fasiq dan sejenisnya dari masalah-masalah al-asma wa al-Ahkaam dan al-Wa’d wa al-Wa’id. Mereka semua belum bicara tentang Rabb mereka dan tidak pula pada sifat-sifat Allah kecuali di akhir-akhir masa Shighar al-Tabi’in ketika masa akhir kekuasaan daulat Umawiyah hingga awal abad ketiga –yaitu tabi’I Tabi’in- dimana mayoritas tabi’in telah wafat. Karena yang dilihat pada tiga generasi adalah dengan mayoritas generasi (ahli al-Qurun) dan merekalah tengah-tengahnya. Mayoritas sahabat hilang dengan hilangnya khulafa’ rasyidin yang empat, hingga tidak tersisa ahli badr kecuali sedikit sekali. Mayoritas tabi’in bi ihsaan hilang pada akhir ashaghir al-shohabat pada pemerintahan Abdullah bin al-Zubeir dan Abdulmalik. Mayoritas tabi’it Tabi’in pada akhir-akhir daulat Umawiyah dan awal-awal daulat ‘Abasiyah, jadilah banyak orang-orang non Arab dalam wali amri dan keluar banyak urusan dari kepemimpinan Arab. Lalu kitab-kitab non Arab berupa kitab-kitab persia, India, dan Rumawi diterjemahkan dan muncullah apa yang disabdakan Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam : “ثم يفشوا الكذب حتى يشهد الرجل ولا يستشهد، ويحلف ولا يستحلف” “Lalu menyebarlah kedustaan sampai-sampai orang bersaksi walau tidak dimintai persaksiannya, dan bersumpah walau tidak dimintai sumpah” Muncullah kemudian tiga kebid’ahan: Ra’yu, Ilmu Kalam, Tasawwuf. Lalu muncullah Jahmiyah yaitu penafian sifat Allah dan lawannya yaitu al-Tamtsil”. Hingga beliau berkata: “Mengenal prinsip dan ideologi sesuatu dan mengenal agama dan prinsip-prinsipnya serta prinsip yang lahir darinya termasuk ilmu yang paling bermanfaat, karena seorang yang tidak mengetahui hakekat sesuatu yang dibutuhkannya dengan sempurna maka akan tersisa dihatinya satu keraguan”[ Lihat Majmu' Fatawa 10/354-368 dinukil dari Taqrib al-Tadmuriyah 10-12.] Ibnu al-Qayyim menyatakan: “Kebid’ahan al-Qadar mendapati akhir masa sahabat, lalu sahabat yang masih hidup seperti Abdullah bin Umar, Ibnu Abas dan semisalnya mengingkarinya, kemudian muncul kebidahan irja’ setalah hilang masa sahabat, lalu kibaar tabi’in yang mendapati kebidahan ini membantahnya. Kemudian kebidahan jahmiyah mendapati masa tabi’in dan membesar serta keburukannya merata pada zaman para iamam seperti imam Ahmad dan rekan-rekannya. Kemudian setelah itu muncul bid’ah al-Hulul dan tampak jelas pada zaman al-Husein al-Halaaj. Setiap kali syeithon menampakkan satu kebidahan dari kebidahan-kebidahan tersebut dan selainnya , Allah bangkitkan dari hizbu dan tentaraNya orang yang membantahnya dan memperingatkan kaum muslimin dari itu semua dalam rangka nasehat Lillah, kitab suci, RasulNya dan kaum muslimin” [ Lihat Tahdzib Sunan Abi Daud 7/61 hadits no. 4527] Sedangkan Ibnu Hajar dalam menjelaskan hal ini berkata: “diantara yang terjadi adalah penulisan (kodefikasi) hadits kemudian tafsir al-Qur’an kemudian penulisan masalah-masalah fikih yang dihasilkan dari ra’yu murni kemudian penulisan yang berhubungan dengan amalan hati. Adapun yang pertama diingkari oleh Umar, Abu Musa dan sejumlah sahabat lainnya dan mayoritas membolehkannya. Yang kedua diingkari oleh sejumlah Tabi’in seperti al-Sya’bi. Sedangkan yang ketiga diingkari oleh imam Ahmad dan sejumlah kecil ulama dan demikian juga pengingkaran imam Ahmad lebih keras pada yang berikutnya (keempat) Diantara yang muncul adalah penulisan pemikiran dalam prinsip-prinsip agama, lalu muncullah kelompok al-Mutsbitah dan al-Nufaah. Yang pertama ektrim hingga menyerupakan Allah dengan makhlukNya dan yang kedua ektrim sehingga menafikannya (ta’thil). Maka semakin keras pengingkaran para salaf terhadap hal tersebut, seperti Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan al-Syaafi’i. pernyataan mereka dalam mencela ilmu kalam cukup masyhur. Sebabnya adalah mereka berbicara terhadap sesuatu yang Nabi dan para sahabatnya diam. Dan telah shohih penukilan dari Maalik bahwa yang tidak ada pada zaman Nabi, Abu Bakar dan Umar sedikitpun maka termasuk hawa yaitu kebidahan Khawarij, Rafidhoh dan al-Qadariyah. Orang-orang setelah tiga generasi terbaik memperlonggar pada umumnya permasalahn yang telah diingkari seluruh tabi’in dan tabi’it tabi’in dan tidak merasa cukup dengan hal itu hingga mereka mencampur adukkan masalah-masalah agama dengan pemikiran Yunani dan menjadikan pemikiran filsafat sebagai dasar menolak semua yang menyelisihinya dari atsar dengan ta’wil walaupun dipaksakan. Kemudian mereka tidak cukup hanya demikian hingga meyakini bahwa yang mereka pegangi tersebut adlah ilmu yang paling mulia dan paling pantas dimiliki dan yang tidak menggunakan istilah mereka dianggap awam dan jahil. Orang yang bahagia adalah orang yang berpegang kepada ajaran salaf dan menjauhi kebidahan kholaf . Kalau terpaksapun maka cukuplah mengambil sesuai kebutuhan saja dan menjadikan yang pertama sebagai tujuan asalnya” [ Lihat Fathul Bari 13/253] Tokoh-tokoh besar pencetus kelompok sesat dalam Islam • Abdullah bin Saba yang dikenal dengan Ibnu Sauda’ al-yahudi dibunuh tahun 34 H • Ma’bad al-Juhani mati tahun 80 H membuat bid’ah Qadariyah tahun 63 H • Ghailaan al-Dimasqi dibunuh tahun 105 H • al-Ja’ad bin Dirham dibunuh tahun 124 H • al-Jahm bin Shofwaan • Washil bin ‘Atho’ • Amru bin Ubaid dll. Demikian sebagian tokoh-tokoh ini dan masih banyak yang lainnya lagi yang tidak dapat ditulis dalam makalah ini. Cara berlindung dari perpecahan Ada beberapa sebab yang dapat melindungi kita dari perpecahan, ada yang bersifat umum dan ada yang khusus. Yang bersifat umum adalah: takwa dan berpegang tegug kepada al-Qur`an dan Sunnah. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: firman Allah: sedangkan Nabi menjelaskan dalam sabdanya: عَنْ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ قَالَ وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ فَقَالَ رَجُلٌ إِنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّهَا ضَلَالَةٌ فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Dari al-’Irbadh bin Saariyah beliau berkata, Rasululloh telah menasehati kami pada satu hari dengan satu sehat yang menyentuh membuat mata menangis dan hati bergetar. Lalu seorang berkata, Sungguh ini adalah nasehat orang yang akan berpisah, lalu apa yang engkau wasiatkan kepada kami wahai Rasululloh! Maka beliau bersabda: aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah dan mendengar dan taat (kepada penguasa) walaupun budak habasyi, karena siapa dari kalian yang hidup akan melihat perselisihan yang banyak dan hati-hatilah kalian dari hal-hal yang baru dalam agama” HR al-Tirmidzi. namun dari sebab umum ini muncullah sebab-sebab khusus, diantaranya: 1. Mengenal ajaran Nabi dan berpegang teguh dengannya. Orang yang berbuat demikian –Insya Allah- akan mendapatkan petunjuk dan beragama diatas bashiroh. Dari sini ia akan menjauhi perpecahan atau perselisihan dan terjerumus padanya secara otomatis. 2. Berjalan diatas manhaj salaf as-Sholih yaitu para sahabat, tabi’in dan para imam besar ahlu sunnah wa al-Jama’ah 3. Memahami agama dengan belajar kepada para ulama dengan metode yang benar sesusai manhaj para ulama dalam mengambil ilmu. 4. Berkumpul bersama para ulama umat yang umat islam telah mengakui kredibilitas mereka dalam agama, amalan dan amanah mereka. Allamdulillah mereka selalu ada sampai hari kiamat nanti. 5. Jangan sekali-kali merasa lebih pakar dan mulia dari para ulama 6. Segera mengobati fenomena perpecahan yang ada dan kelompok sesat yang muncul khususnya pada anak-anak muda, orang yang suka tergesa-gesa dan yang tidak suka tafaqquh fiddin. 7. Semangat untuk berpegang kepada jamaah dan persatuan serta perbaikan dalam makna yang luas dan prinsip-prinsipnya. 8. Mulazamah ulama dan orang sholih 9. Menjauhi sikap hizbiyah dan fabnatik buta terhadap golongan 10. Memberikan nasehat kepada para pemimpin baik yang sholeh ataupun yang fajir. 11. Melaksanakan amar amkruf nahi mungkar dengan dasar fikih dan bashiroh. Penutup Akhirnya kami berwasiat kepada para pemuda untuk senantiasa belajar dan mengambil ilmu dari para ulama yang telah diakui kredibilitasnya dalam memahami agama dan mengamalkannya, khususnya dalam permasalahan-permasalahan umat dan kontemporer yang butuh ijtihad dan kematangan ilmu. Juga hendaknya menjaga ukhuwah dengan menunaikan hak-hak dan etika ukhuwah yang telah dijabarkan para ulama berdasarkan al-Qur`an dan sunnah. Mudah-mudahan Allah memberikan taufiqNya kepada kita semua dan mengaruniai kita semua ilmu yang manfaat dan amal sholeh. Doktrin Aswaja di Bidang Sosial-Politik Berdirinya suatu negara merupakan suatu keharusan dalam suatu komunitas umat (Islam). Negara tersebut dimaksudkan untuk mengayomi kehidupan umat, melayani mereka serta menjaga kemaslahatan bersama (maslahah musytarakah). Keharusan ini bagi faham Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) hanyalah sebatas kewajiban fakultatif (fardhu kifayah) saja, sehingga –sebagaimana mengurus jenazah– jika sebagian orang sudah mengurus berdirinya negara, maka gugurlah kewajiban lainnya. Oleh karena itu, konsep berdirinya negara (imamah) dalam Aswaja tidaklah termasuk salah satu pilar (rukun) keimanan sebagaiman yang diyakini oleh Syi'ah. Namun, Aswaja juga tidak membiarkan yang diakui oleh umat (rakyat). Hal ini berbeda dengan Khawarij yang membolehkan komunitas umat Islam tanpa adanya seorang Imam apabila umat itu sudah bisa mengatur dirinya sendiri. Aswaja tidak memiliki patokan yang baku tentang negara. Suatu negara diberi kebebasan menentukan bentuk pemerintahannya, bisa demokrasi, kerajaan, teokrasi ataupun bentuk yang lainnya. Aswaja hanya memberikan kriteria (syarat-syarat) yang harus dipenuhi oleh suatu negara. Sepanjang persyaratan tegaknya negara tersebut terpenuhi, maka negara tersebut bisa diterima sebagai pemerintahan yang sah dengan tidak mempedulikan bentuk negara tersebut. Sebaliknya, meskipun suatu negara memakai bendera Islam, tetapi di dalamnya terjadi banyak penyimpangan dan penyelewengan serta menginjak-injak sistem pemerintahan yang berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, maka praktik semacam itu tidaklah dibenarkan dalam Aswaja. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu negara tersebut adalah: a. Prinsip Syura (Musyawarah) Prinsip ini didasarkan pada firman Allah QS asy-Syura 42: 36-39: فَمَا أُوتِيتُم مِّن شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَى لِلَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ. وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ. وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ. وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنتَصِرُونَ Maka sesuatu apapun yang diberikan kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup di dunia, dan yang ada pada sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakkal. Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah, mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang kami berikan kepada mereka. Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan lalim mereka membela diri. Menurut ayat di atas, syura merupakan ajaran yang setara dengan iman kepada Allah (iman billah), tawakal, menghindari dosa-dosa besar (ijtinabul kaba'ir), memberi ma'af setelah marah, memenuhi titah ilahi, mendirikan shalat, memberikan sedekah, dan lain sebagainya. Seakan¬-akan musyawarah merupakan suatu bagian integral dan hakekat Iman dan Islam. b. Al-'Adl (Keadilan) Menegakkan keadilan merupakan suatu keharusan dalam Islam terutama bagi penguasa (wulat) dan para pemimpin pemerintahan (hukkam) terhadap rakyat dan umat yang dipimpin. Hal ini didasarkan kepada QS An-Nisa' 4:58 إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنتُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِأَن تَحْكُمُواْ بِالْعَدْلِ إِنَّ اللّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ إِنَّاللّهَ كَانَ سَمِيعاً بَصِيراً Sesungguhnya Allah meyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanyaa dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha melihat. c. Al-Hurriyyah (Kebebasan) Kebebasan dimaksudkan sebagai suatu jaminan bagi rakyat (umat) agar dapat melakukan hak-hak mereka. Hak¬hak tersebut dalam syari'at dikemas dalam al-Ushul al¬Khams (lima prinsip pokok) yang menjadi kebutuhan primer (dharuri) bagi setiap insan. Kelima prinsip tersebut adalah: a) Hifzhun Nafs, yaitu jaminan atas jiwa (kehidupan) yang dirniliki warga negara (rakyat). b) Hifzhud Din, yaitu jaminan kepada warga negara untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya. c) Hifzhul Mal, yaitu jaminan terhadap keselamatan harta benda yang dirniliki oleh warga negara. d) Hifzhun Nasl, yaitu jaminan terhadap asal-usul, identitas, garis keturunan setiap warga negara. e) Hifzhul 'lrdh, yaitu jaminan terhadap harga diri, kehormatan, profesi, pekerjaan ataupun kedudukan setiap warga negara. Kelima prinsip di atas beserta uraian derivatifnya dalam era sekarang ini lebih menyerupai Hak Asasi Manusia (HAM). d. Al-Musawah (Kesetaraan Derajat) Semua warga negara haruslah mendapat perlakuan yang sama. Semua warga negara memiliki kewajiban dan hak yang sama pula. Sistem kasta atau pemihakan terhadap golongan, ras, jenis kelamin atau pemeluk agama tetlentu tidaklah dibenarkan. Dari beberapa syarat tersebut tidaklah terlalu berlebihan jika dikatakan bahwa sebenarnya sistem pemerintahan yang mendekati kriteria di atas adalah sistem demokrasi. Demokrasi yang dimaksud adalah sistem pemerintahan yang bertumpu kepada kedaulatan rakyat. Jadi kekuasaan negara sepenuhnya berada di tangan rakyat (civil sociery) sebagai amanat dari Allah. Harus kita akui, bahwa istilah "demokrasi" tidak pemah dijumpai dalam bahasa Al-Qur’an maupun wacana hukum Islam klasik. Istilah tersebut diadopsi dari para negarawan di Eropa. Namun, harus diakui bahwa nilai¬nilai yang terkandung di dalamnya banyak menyerupai prinsip-prinsip yang harus ditegakkan dalam berbangsa dan bernegara menurut Aswaja. Dalam era globalisasi di mana kondisi percaturan politik dan kehidupan umat manusia banyak mengalami perubahan yang mendasar, misalnya kalau dulu dikenal komunitas kabilah, saat ini sudah tidak dikenallagi bahkan kondisi umat manusia sudah menjadi "perkampungan dunia", maka demokrasi harus dapat ditegakkan. Pada masa lalu banyak banyak ditemui ghanimah (harta rampasan perang) sebagai suatu perekonomian negara. Sedangkan pada saat ini sistem perekonomian tersebut sudah tidak dikenal lagi. Perekonomian negara banyak diambil dari pajak dan pungutan lainnya. Begitu pula jika pada tempo dulu aqidah merupakan sentral kekuatan pemikiran, maka saat ini aqidah bukanlah merupakan satu¬satunya sumber pijakan. Umat sudah banyak berubah kepada pemahaman aqidah yang bersifat plural. Dengan demikian, pemekaran pemikiran umat Islam haruslah tidak dianggap sebagai sesuatu hal yang remeh dan enteng, jika umat Islam tidak ingin tertinggal oleh bangsa-bangsa di muka bumi ini. Tentu hal ini mengundang konsekuensi yang mendasar bagi umat Islam sebab pemekaran terse but pasti banyak mengubah wacana pemikiran yang sudah ada (salaf/klasik) dan umat Islam harus secara dewasa menerima transformasi tersebut sepanjang tidak bertabrakan dengan hal-hal yang sudah paten (qath'iy). Sebagai contoh, dalam kehidupan bemegara (baca: demokrasi), umat Islam harus dapat menerima seorang pemimpin (presiden) dari kalangan non-muslim atau wanita. TawassuthTawazunI tidaldanTasamuhdalamAswaja Ada tiga ciri utama ajaran Ahlussunnah wal Jamaah atau kita sebut dengan Aswaja yang selalu diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya: Pertama, at-tawassuth atau sikap tengah-tengah, sedang-sedang, tidak ekstrim kiri ataupun ekstrim kanan. Ini disarikan dari firman Allah SWT: وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِّتَكُونُواْ شُهَدَاء عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيداً Dan demikianlah kami jadikan kamu sekalian (umat Islam) umat pertengahan (adil dan pilihan) agar kamu menjadi saksi (ukuran penilaian) atas (sikap dan perbuatan) manusia umumnya dan supaya Allah SWT menjadi saksi (ukuran penilaian) atas (sikap dan perbuatan) kamu sekalian. (QS al-Baqarah: 143). Kedua at-tawazun atau seimbang dalam segala hal, terrnasuk dalam penggunaan dalil 'aqli (dalil yang bersumber dari akal pikiran rasional) dan dalil naqli (bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits). Firman Allah SWT: لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ Sunguh kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti kebenaran yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka al-kitab dan neraca (penimbang keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. (QS al-Hadid: 25) Ketiga, al-i'tidal atau tegak lurus. Dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ Wahai orang-orang yang beriman hendaklah kamu sekalian menjadi orang-orang yang tegak membela (kebenaran) karena Allah menjadi saksi (pengukur kebenaran) yang adil. Dan janganlah kebencian kamu pada suatu kaum menjadikan kamu berlaku tidak adil. Berbuat adillah karena keadilan itu lebih mendekatkan pada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS al-Maidah: 8) Selain ketiga prinsip ini, golongan Ahlussunnah wal Jama'ah juga mengamalkan sikap tasamuh atau toleransi. Yakni menghargai perbedaan serta menghormati orang yang memiliki prinsip hidup yang tidak sama. Namun bukan berarti mengakui atau membenarkan keyakinan yang berbeda tersebut dalam meneguhkan apa yang diyakini. Firman Allah SWT: فَقُولَا لَهُ قَوْلاً لَّيِّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى Maka berbicaralah kamu berdua (Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS) kepadanya (Fir'aun) dengan kata-kata yang lemah lembut dan mudah-mudahan ia ingat dan takut. (QS. Thaha: 44) Ayat ini berbicara tentang perintah Allah SWT kepada Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS agar berkata dan bersikap baik kepada Fir'aun. Al-Hafizh Ibnu Katsir (701-774 H/1302-1373 M) ketika menjabarkan ayat ini mengatakan, "Sesungguhnya dakwah Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS kepada Fir'aun adalah menggunakan perkataan yang penuh belas kasih, lembut, mudah dan ramah. Hal itu dilakukan supaya lebih menyentuh hati, lebih dapat diterima dan lebih berfaedah". (Tafsir al-Qur'anil 'Azhim, juz III hal 206). Dalam tataran praktis, sebagaimana dijelaskan KH Ahmad Shiddiq bahwa prinsip-prinsip ini dapat terwujudkan dalam beberapa hal sebagai berikut: (Lihat Khitthah Nahdliyah, hal 40-44) 1. Akidah. a. Keseimbangan dalam penggunaan dalil 'aqli dan dalil naqli. b. Memurnikan akidah dari pengaruh luar Islam. c. Tidak gampang menilai salah atau menjatuhkan vonis syirik, bid'ah apalagi kafir. 2. Syari'ah a. Berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Hadits dengan menggunanakan metode yang dapat dipertanggung¬jawabkan secara ilmiah. b. Akal baru dapat digunakan pada masalah yang yang tidak ada nash yang je1as (sharih/qotht'i). c. Dapat menerima perbedaan pendapat dalam menilai masalah yang memiliki dalil yang multi-interpretatif (zhanni). 3. Tashawwuf/ Akhlak a. Tidak mencegah, bahkan menganjurkan usaha memperdalam penghayatan ajaran Islam, selama menggunakan cara-cara yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. b. Mencegah sikap berlebihan (ghuluw) dalam menilai sesuatu. c. Berpedoman kepada Akhlak yang luhur. Misalnya sikap syaja’ah atau berani (antara penakut dan ngawur atau sembrono), sikap tawadhu' (antara sombong dan rendah diri) dan sikap dermawan (antara kikir dan boros). 4. Pergaulan antar golongan a. Mengakui watak manusia yang senang berkumpul dan berkelompok berdasarkan unsur pengikatnya masing-masing. b. Mengembangkan toleransi kepada kelompok yang berbeda. c. Pergaulan antar golongan harus atas dasar saling menghormati dan menghargai. d. Bersikap tegas kepada pihak yang nyata-nyata memusuhi agama Islam. 5. Kehidupan bernegara a. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indanesia) harus tetap dipertahankan karena merupakan kesepakatan seluruh komponen bangsa. b. Selalu taat dan patuh kepada pemerintah dengan semua aturan yang dibuat, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama. c. Tidak melakukan pemberontakan atau kudeta kepada pemerintah yang sah. d. Kalau terjadi penyimpangan dalam pemerintahan, maka mengingatkannya dengan cara yang baik. 6. Kebudayaan a. Kebudayaan harus ditempatkan pada kedudukan yang wajar. Dinilai dan diukur dengan norma dan hukum agama. b. Kebudayaan yang baik dan ridak bertentangan dengan agama dapat diterima, dari manapun datangnya. Sedangkan yang tidak baik harus ditinggal. c. Dapat menerima budaya baru yang baik dan melestarikan budaya lama yang masih relevan (al-¬muhafazhatu 'alal qadimis shalih wal akhdu bil jadidil ashlah). 7. Dakwah a. Berdakwah bukan untuk menghukum atau memberikan vonis bersalah, tetapi mengajak masyarakat menuju jalan yang diridhai Allah SWT. b. Berdakwah dilakukan dengan tujuan dan sasaran yang jelas. c. Dakwah dilakukan dengan petunjuk yang baik dan keterangan yang jelas, disesuaikan dengan kondisi dan keadaan sasaran dakwah. Pola Pikir Ahlussunnah wal Jama’ah Pada dasarnya, tidak ada perbedaan yang prinsipal antara kelompok dan mazhab dalam Islam. Dalam hal ajaran Islam mereka sama meyakini bahwa al-Qur’an dan sunnah adalah sumbernya. Para ulama dari berbagai mazhab juga tidak berbeda mengenai pokok-pokok ajaran Islam, seperti tentang ke-Esaan Tuhan, kewajiban shalat, zakat, dan lain-lain. Tetapi, mereka memang berbeda dalam hal-hal yang tidak pokok, karena mereka berbeda dalam manhaj berpikirnya, terutama diakibatkan oleh perbedaan penekanan mereka atas otoritas akal dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dan teks-teks sunnah Rasul Saw. Apabila ada di antara kelompok atau mazhab dalam Islam yang bersikap liberal, maka hal itu karena mereka liberal dalam menggunakan otoritas akal untuk menafsirkan ajaran Islam. Tapi perlu dicatat bahwa liberal di sini berbeda dengan paham liberal dalam filsafat, karena metodologi berpikir pada semua aliran dalam Islam tidak ada yang mengesampingkan ‘naql’ (teks Qur’an) sebagai sumber ajaran dalam Islam. Masing-masing kelompok dalam pemikiran Islam memiliki manhaj sendiri-sendiri. Mu’tazilah sering disebut sebagai kelompok liberal dalam Islam, Asy’ariyah disebut kelompok tradisional dan Maturidiyah disebut kelompok yang bervariasi antara liberal dan tradisional (wasath-mu’tadil). Keliberalan, kadang-kadang juga disebut rasional, paham Mu’tazilah, baik dalam konteks kalam atau fikih, berpangkal dari paham bahwa akal sebagai anugerah Tuhan, memiliki kekuatan untuk mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan Tuhan dan hal-hal yang dianggap baik atau buruk. Sementara bagi kelompok tradisonal Asy’ariyah, akal tidak sanggup mengetahui hal itu kecuali ada petunjuk dari naql atau nashsh, dan bagi kelompok wasath-mu’tadil yang dalam hal ini diwakili oleh Maturidiyah, akal itu mempunyai kekuatan tetapi juga sekaligus keterbatasan. Apa yang dinyatakan oleh akal sebagai baik, tentu ia adalah baik dan juga sebaliknya. Tapi, tidak berarti semua perbuatan manusia sesuai dengan jangkauan akal, karena untuk menentukan baik dan buruk itu hanya dapat diketahui melalui naql. Jadi, kalau diringkas paradigma atau manhaj berpikir dalam Islam itu dapat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu kelompok yang memberikan otoritas tinggi kepada akal, kelompok yang menganggap lemah terhadap akal dan kelompok yang bervariasi di antara dua kelompok yang pertama tadi. Apabila manhaj ini dihubungkan dengan paham akidah, maka peran akal dan naql itu berhubungan dengan masalah-masalah Tuhan dan hubungan manusia dengan-Nya; dan apabila dihubungkan dengan masalah-masalah fikih, maka peran akal dan naql itu berhubungan dengan perbuatan manusia (mukallaf). Adapun dalam konteks akhlak atau tashawuf, maka peran akal atau naql berhubungan dengan paham tentang hubungan spiritual antara manusia dengan Tuhan. Dalam ketiga aspeknya, yakni akidah, fikih dan tashawwuf, Ahlussunnah wal Jama’ah memang memiliki prinsip manhaj berpikir taqdîm al-nashsh ‘ala al-‘aql. Bedanya dengan paham liberal dalam Islam, meskipun sama-sama mengacu kepada nashsh, Ahlussunnah wal Jama’ah tidak terlalu mendalam menggunakan pendekatan ta’wîl (mengalihkan arti harfiah terhadap ayat-ayat mutasyâbihât), yang memberikan ruang agar nashsh sejalan dengan makna yang ditangkap oleh akal. Dalam hal ini, Ahlussunnah wal Jama’ah mendudukkan akal hanya sebagai alat bantu untuk memahami nashsh. Karena itu, penafsiran agama tidak harus sejalan dengan akal, karena akal seringkali juga salah dalam daya tangkapnya. Ketiga kelompok tersebut sebenarnya bisa diringkas menjadi dua kelompok, karena kelompok yang ketiga, yakni wasath mu’tadil, dapat digabungkan dalam kelompok yang kedua, mengingat dalam manhaj berpikirnya sama-sama menempatkan akal sebagai alat bantu memahami nashsh dan terbatas daya tangkapnya. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa antara kelompok tradisional Asy’ariyah dan kelompok moderat Maturidiyah terdapat perbedaan kecil dalam hal akal tadi. Bagi kelompok tradisional Asy’ariyah, akal hampir sama sekali tidak memiliki daya dan otoritas, sedangkan bagi kelompok Maturidiyah akal mempunyai daya dan otoritas, meskipun tidak setinggi seperti yang dikonsepsikan paham liberal. Meskipun akal bagi Maturidiyah sanggup mengetahui perbuatan yang baik dan buruk bagi manusia (dalam konteks fikih), ia tetap terbatas dan tidak mutlak, sehingga dalam keadaan tertentu tetap harus tunduk kepada makna nashsh apa adanya. Dalam paham liberal ta’wîl digunakan secara ketat, sehingga nashsh harus sejalan dengan makna yang ditunjukkan oleh akal. Dalam Asy’ariyah, takwil didudukkan dalam otoritas sangat terbatas, sehingga paham keagamaannya terkesan tradisional, karena penafsiran tidak boleh melampaui makna yang tersurat dalam nashsh. Sementara Maturidiyah menggunakan metode ta’wîl secara mendalam tetapi terbatas. Manhaj berpikir seperti ini tidak hanya terjadi di kalangan ulama Kalam dan fikih, tetapi juga terjadi di kalangan ulama tashawuf. Karena Ahlussunnah wal Jama’ah selalu mengambil jalan yang moderat, paham tashawuf yang ekstrim, seperti paham tashawuf yang disebut dengan istilah wahdah al-wujûd (unity of being) tidak diakui sebagai paham Ahlussunnah wal Jama’ah. Semua paham yang menggunakan manhaj berpikir seperti itulah yang kemudian disebut sebagai paham ‘Sunni’. Para penganut manhaj berpikir yang oleh ulama diyakini mendekati kebenaran itu disebut juga sebagai kelompok purifikasi yang berusaha mengembalikan paham keagamaan yang dinilai bid’ah kepada paham yang sesuai dengan sunnah. Tetapi, manhaj berpikir Ahlussunnah wal Jama’ah seperti disepakati oleh jumhûr (mayoritas) ulama itu tidaklah satu, tetapi variatif. Di antara mereka ada yang sangat terikat oleh makna nashsh apa adanya, dan ada yang tidak begitu ketat terikat kepada nashsh. Dengan pola ini, maka penganut Sunni pun beragam, yakni ada yang berpola tradisional, eksklusif dan ada yang modern-eksklusif. Maka, paham ini dapat menerima budaya pluralisme dan cenderung lebih terbuka untuk meng-cover dan mengakomodasi semua bentuk perubahan. Secara sederhana bisa disarikan bahwa dalam aspek akidah, manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah itu : a) Menggunakan metode yang sesuai dengan perkembangan zaman dan menggunakan bahasa kontemporer dalam upaya membela akidah dalam menghadapi arus yang berusaha untuk menghancurkan dan mengaburkan ajaran Islam. b) Berpegang pada sikap tawqîf, tanzîh dan tafwîdh dalam masalah-masalah mutasyâbihât yang ada dalam Qur’an dan Sunnah, seperti ayat: ... يد الله فوق أيديهم ... … Tangan Allah di atas semua tangan mereka… (QS. al-Fath: 10) c) Merupakan mazhab jalan tengah (moderat), tidak menafikan sifat Allah dan tidak men-tasybîh-kan (menyerupakan)-Nya dengan makhluk. e) Memadukan akal dan nashsh dalam pengertian mendahulukan nashsh sebagai dasar utama, dan akal sebagai penunjang. Apabila terjadi pertentangan antara akal dan nashsh, maka didahulukan nashsh, karena akal tidak mampu untuk memahami kehendak nashsh. Dalam bidang syari’ah, Ahlussunnah wal Jama’ah menetapkan 4 (empat) sumber yang bisa dijadikan rujukan bagi pemahaman keagamaannya, yaitu: al-Qur’an al-Karim, sunnah Nabi, ijma’ (kesepakatan ulama), dan qiyas (analogi). Dari keempat sumber yang ada, Al-Qur’an telah dijadikan Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai sumber utama dan pertama. Ini artinya bahwa : 1) Apabila terdapat masalah-masalah kehidupan yang mereka hadapi, mereka mencari pemecahannya lebih dahulu dalam al-Qur’an. Apabila masalah tersebut terdapat pemecahannya dalam al-Qur’an, maka selesailah sudah permasalahan tersebut. 2) Apabila masalah tersebut tidak mereka temukan dalam al-Qur’an, maka Ahlussunnah wal Jama’ah mencari pemecahannya dalam sunnah Nabi Saw. Apabila hal itu terdapat dalam sunnah Nabi, maka selesailah sudah masalahnya. 3) Apabila masalah itu tidak ada pemecahannya dalam sunnah Nabi, maka mereka mencari pemecahannya dalam ijma’ (kesepakatan ulama) para ahl al-hall wa al-‘aqd di kalangan para ulama yang lebih dahulu. Apabila masalah tersebut terdapat pemecahannya dalam ijma’, maka Ahlussunnah tidak mencari pemecahannya ke sumber yang lain. 4) Apabila masalah yang dihadapi juga tidak ada pemecahannya dalam ijma’, maka Ahlussunnah menggunakan akal mereka untuk melakukan ijtihâd dengan mengqiyaskan hal-hal yang belum diketahui status hukumnya kepada hal-hal yang sudah diketahui status hukumnya apabila kedua hal tersebut memiliki faktor-faktor persamaan. Sebagai dalil dalam penggunaan empat sumber ini adalah firman Allah Swt. dalam surat al-Nisâ: 59, يأيها الذين أمنوا أطيعواالله وأطيعواالرسول وأولي الأمر منكم فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول ... Firman Allah ‘athî’û Allâh’, taatlah kamu kepada Allah menunjukkan keharusan merujuk kepada kitab Allah, yaitu al-Qur’an. Firman Allah ‘wa-athî’û al-Rasûl’, (dan taatlah kamu kepada Rasulullah Saw.), memberikan isyarat untuk menggunakan Sunnah Nabi Saw. Firman Allah ‘wa uli al-amr minkum’, memberikan isyarat tentang kewajiban menggunakan ijma’ (kesepakatan) umat yang diwakili oleh para ulama ahl al-hall wa al-‘aqd, dan kalimat ‘Fa-in tanâza’tum fî syai-in fa ruddûhu ila Allâh’, memberikan isyarat tentang penggunaan qiyas. Para sahabat dalam kehidupan beragama mereka telah mengikuti jejak Rasulullah, baik dalam ucapan, perbuatan, petunjuk dan tingkah laku. Demikian pula para tabi’in dan tabi’it tabi’in, mengikuti para sahabat. Dengan demikian, maka al-Qur’an, kehidupan Rasul Saw., para sahabat dan tabi’in merupakan sumber keteladanan bagi kehidupan umat Islam Ahlussunnah wal Jama’ah di dalam melaksanakan berbagai kehidupan beragama, termasuk tashawuf dan akhlak. Ahli tashawuf Sunni bersepakat (ijma’), bahwa tujuan tashawuf adalah untuk mendapatkan Rida Allah. Hal tersebut ditempuh dengan jalan memerangi hawa nafsu. Di dalam mengamalkan tashawuf, Ahlussunnah wal Jama’ah mengikuti cara tashawuf dari tharîqah Syeikh Junayd al-Baghdadi. Adapun akhlak menurut Ahlussunnah wal Jama’ah adalah perbuatan manusia yang dilakukan dengan bebas dan penuh kesadaran. Ia terdiri dari perangai mulia, karakter dan agama. Hal itu didasarkan kepada al-Qur’an dan Sunnah. Firman Allah Swt. (QS. al-Qalam: 4, وإنك لعلى خلق عظيم Dan sesungguhnya kamu menyandang akhlak yang mulia. (QS. al-Qalam: 4) Ibn ‘Abbas mengatakan bahwa akhlak (akhlâq) adalah beragama dengan sempurna. Sedang tafsir al-Jalâlayn (kitab tafsir yang ditulis oleh Jalal al-Din al-Mahalli dan Jalal al-Din al-Suyuthi) mengartikan akhlak sebagai karakter dan adat. Dengan demikian, maka pengertian akhlak adalah adat, karakter, perangai, kehalusan hati dan istiqamah dalam beragama. Tersebut dalam hadits: إن من أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا (رواه الترمذي والحاكم) Mukmin yang sempurna adalah mereka yang karakter dan adatnya baik. (HR. al-Turmudzi dan al-Hakim). PRINSIP-PRINSIPAHLUS SUNNAH WAL JAMAAH Sesungguhnya Ahlus Sunnah Wal Jamaah berjalan di atas prinsip-prinsip yang jelas dan kokoh baik dalam I’tiqad, amal maupun perilakunya, seluruh prinsip-prinsip yang agung ini bersumber pada kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya dan apa - apa yang dipegang teguh oleh para pendahulu ummat dari kalangan sahabat, tabi’in dan pengikut mereka yang setia. Prinsip-prinsip tersebut teringkas dalam butir-butir berikut : Prinsip pertama : beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul- rasul-Nya, Hari Akhir dan Taqdir baik dan buruknya. 1. Iman kepada Allah: Beriman kepada Allah artinya berikrar dengan macam macamnya tauhid yang tiga serta beri’tiqad dan beramal dengannya, yaitu tauhid Rububiyah, tauhid Uluhiyah, dan tauhid Asma’ dan sifat. Adapun tauhid Rububiyah adalah mentauhidkan segala apa yang dikerjakan Allah baik mencipta, memberi rizki, menghidupkan dan mematikan; dan bahwasanya Dia itu adalah Raja dan Penguasa segala sesuatu. Tauhid Uluhiyah artinya mengesakan Allah melalui segala pekerjaan hamba yang dengan itu mereka dapat mendekatkan diri kepada Allah, apabila memang hal itu disyariatkan oleh-Nya seperti berdo’a, takut, berharap, cinta, penyembelihan, nadzar, istianah( minta pertolongan, istighatsah ( minta bantuan), minta perlindungan, shalat, puasa, haji, berinfaq di jalan Allah dan segala apa saja yang disyariatkan dan diperintahkan Allah dengan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun baik seorang malaikat, nabi, wali, maupun yang lainnya. Sedangkan makna tauhid Al Asma’ Wash- shifat adalah menetapkan apa-apa yang Allah dan RasulNya telah tetapkan atas Dirinya baik itu berkenaan dengan nama-nama maupun sifat-sifat Allah dan mensucikannya dari segala ‘aib dan kekurangan sebagaimana hal tersebut telah disucikan oleh Alloh dan Rasul-Nya. Semua ini kita yakini tanpa melakukan tamtsil (perumpamaan), tanpa tasybih (penyerupaan), dan tahrif (penyelewengan ), ta’thil ( penafian), dan tanpa takwil; seperti difirmankan Allah Y : ]ليس كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ[(11) سورة الشورى “ tak ada sesuatu apapun yang menyerupaiNya dan Dia Maha Mendengar lagi Maha mengetahui” ( QS. Asy- Syura : 11) ]وَلِلّهِ الأَسْمَاء الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا [ (180) سورة الأعراف “ Dan Allah mempunyai nama-nama yang baik, maka berdo’alah kamu dengannya” ( QS. Al- A’raf : 180) 2. Iman kepada para Malaikat-Nya: Yakni membenarkan adanya para malaikat, dan bahwasanya mereka itu adalah makhluk dari sekian banyak makhluk Allah, diciptakan dari cahaya. Allah menciptakan malaikat dalam rangka untuk beribadah kepada-Nya dan menjalankan perintah-perintah-Nya di dunia ini, sebagai mana difirmankan Alloh : ]بَلْ عِبَادٌ مُّكْرَمُونَ(26) لا يَسْبِقُونَهُ بِالْقَوْلِ وَهُم بِأَمْرِهِ يَعْمَلُونَ[ سورة الأنبياء “ … Bahkan malaikat-malaikat itu adalah makhluk yang dimuliakan, mereka tidak mendahuli-Nya dalam perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya”( QS. Al-Anbiyaa: 26-27) ] جَاعِلِ الْمَلَائِكَةِ رُسُلا أُولِي أَجْنِحَةٍ مَّثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ يَزِيدُ فِي الْخَلْقِ مَا يَشَاء[ (1) سورة فاطر “ Allahlah yang menjadikan para malaikat sebagai utusan yang memiliki sayap dua, tiga dan empat, Allah menambah para makhluk-Nya apa-apa yang Dia kehendaki” ( QS. Fatiir : 1) 3. Iman kepada Kitab- kitab-Nya: Yakni membenarkan adanya Kitab-kitab Allah beserta segala kandungannya baik yang berupa hidayah (petunjuk) dan cahaya serta mengimani bahwasanya yang menurunkan Kitab-kitab itu adalah Allah sebagai petunjuk bagi seluruh manusia. Dan bahwasanya yang paling agung di antara sekian banyak kitab-kitab itu adalah tiga kitab yaitu; Taurat, Injil, dan Al-Qur’an, dan di antara kitab agung di atas yang teragung lagi adalah Al-Qur’an yang merupakan mukjizat yang agung. Allah berfirman : ]قُل لَّئِنِ اجْتَمَعَتِ الإِنسُ وَالْجِنُّ عَلَى أَن يَأْتُواْ بِمِثْلِ هَذَا الْقُرْآنِ لاَ يَأْتُونَ بِمِثْلِهِ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيرًا [ (88) سورة الإسراء “ Katakanlah ( hai Muhammad ) :” Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa dengan Al- Qur’an niscaya mereka tidak akan mampu melakukannya walaupun sesama mereka saling bahu-membahu” ( QS. AL –Isra: 88) Dan Ahlus Sunnah Wal Jamaah mengimani bahwa Al Qur’an itu adalah kalam (firman) Allah, dan dia bukanlah makhluk baik huruf maupun artinya. Berbeda dengan pendapat golongan Jahmiah dan Mu’tazilah, mereka mengatakan bahwa Al-Qur,an adalah makhluk baik huruf maupun maknanya. Berbeda pula dengan pendapat Asy’ariyah dan yang menyerupai mereka, yang mengatakan bahwa kalam ( firman Allah ) hanyalah artinya saja, sedangkan huruf-hurufnya adalah makhluk. Menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah kedua pendapat tersrbut adalah bathil, berdasarkan firman Allah : ]وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللّه[ِ (6) سورة التوبة “ Dan jika ada seorang dari kaum musyrikin meminta perlindungan kepadamu maka lindungilah ia, sehingga ia sempat mendengar kalam Allah ( Al- Qur’an ) ( At Taubah : 6) ] يريدون أن يبدلوا كلام الله [ “ Mereka itu ingin merubah kalam Allah” (QS. Al Fath : 15) Disitu tegas dinyatakan bahwa Al Qur’an sebagai Kalam Allah, bukan kalam yang selainnya. 4. Iman kepada para Rasul: yakni membenarkan semua rasul-rasul baik yang Allah sebutkan nama mereka maupun yang tidak, dari yang pertama sampai yang terakhir, dan penutup para nabi tersebut adalah nabi kita Muhammad r. Artinya pula, beriman kepada para rasul seluruhnya dan beriman kepada nabi kita secara terperinci, serta mengimani bahwasanya bahwa beliau adalah penutup para nabi dan para rasul dan tidak ada nabi sesudahnya. Maka barang siapa yang keimanannya kepada para rasul tidak demikian berarti dia telah kafir. Termasuk pula beriman kepada para rasul adalah tidak melalaikan dan tidak berlebih-lebihan terhadap hak mereka dan harus berbeda dengan kaum Yahudi dan Nasrani yang berlebih-lebihan terhadap para rasul mereka, sehingga mereka menjadikan dan memperlakukan para rasul itu seperti memperlakukannya terhadap tuhan (Allah), sebagaimana yang difirmankan Allah : ] وقالت اليهود عزير ابن الله وقالت النصارى المسيح ابن الله [ “ Dan orang-orang Yahudi berkata: ‘Uzair itu anak Allah, dan orang-orang Nashrani berkata: Isa Al Masih itu anak Allah” (QS. At Taubah : 30) Sedang orang-orang sufi dan para Ahli filsafat telah bertindak sebaliknya. Mereka telah merendahkan dan menghinakan hak para rasul, dan lebih mengutamakan para pemimpin mereka, sedang kaum penyembah berhala dan atheis telah kafir kapada seluruh para Rasul tersebut. Orang yahudi telah kafir kepada Nabi Isa dan Muhammad r, sedang orang Nashrani telah kafir kepada nabi Muhammad r , dan orang- orang yang mengimani sebagian dan mengingkari sebagian (para rasul) maka dia telah mengingkari seluruh Rasul, Allah telah berfirman: ]إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَن يُفَرِّقُواْ بَيْنَ اللّهِ وَرُسُلِهِ وَيقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَن يَتَّخِذُواْ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلاً(150) أُوْلَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا[ سورة النساء Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan Rasul-rasulNya dan bermaksud memperbedakan antara ( keimanan kepada) Allah dan RasuNya, dengan mengatakan : kami beriman kepada yang sebagian dan kami kafir kepada sebagian ( yang lain ) , serta bermaksud ( dengan perkataan itu ) mengambil jalan di antara yang demikian ( iman dan kafir ) merekalah orang-orang yang kafir sebenar benarnya, kami telah menyediakan untuk mereka siksa yang menghinakn” ( QSAn-NISA’ :150-151) Dan juga Allah telah berfirman : ] لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ [ “ Kami tidak membeda bedakan satu diantara Rasul rasul Nya” ( QS. Al Baqarah : 285) 5. Iman kepada hari kiamat: Yakni membenarkan apa-apa yang akan terjadi setelah kematian dari hal-hal yang telah diberitakan Allah dan Rasul-Nya, baik tentang adzab dan nikmat qubur, hari kebangkitan dari qubur,, hari berkumpulnya manusia di padang mahsyar, hari perhitungan dan ditimbangkannya segala amal perbuatan, dan pemberian buku laporan amal dengan tangan kanan atau tangan kiri, tentang jembatan ( shirath ), serta surga atau neraka, di samping itu keimanan untuk bersiap sedia dengan amalan shaleh, dan meninggalkan amalan sayyiaat ( jahat ) serta bertaubat dari padanya. Dan sungguh telah mengingkari adanya hari akhir orang-orang musyrik dan kaum dahriyyun, sedang orang-orang Yahudi dan orang-orang Nashrani tidak mengimani hal ini dengan keimanan yang benar sesuai dengan tuntunan, walau mereka beriman akan adanya hari akhir. Firman Allah : }وَقَالُواْ لَن يَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلاَّ مَن كَانَ هُوداً أَوْ نَصَارَى تِلْكَ أَمَانِيُّهُمْ قُلْ هَاتُواْ بُرْهَانَكُمْ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ{ (111) سورة البقرة “ Dan mereka( Yahudi dan Nashrani ) berkata : sekali-kali tidaklah masuk surga kecuali orang-orang ( yang beragama ) Yahudi dan Nashrani, demikianlah angan-angan mereka….(QS. Al Baqarah : 111) ] وقالوا لن تمسنا النار إلا أياما معدودة [ “ Dan mereka berkata: kami sekali-kali tidak akan disentuh api neraka kecuali hanya dalam beberapa hari saja” ( QS.Al Baqarah : 80) 6. Imam kepada takdir: Yakni beriman bahwasanya Allah itu mengetahui apa-apa yang telah terjadi dan yang akan terjadi; menentukan dan menulisnya dalam mahfudz; dan bahwasanya segala sesuatu yang terjadi, baik maupun buruk, kafir, iman, taat, maksiat, itu telah dikehendaki, ditentukan, dan diciptakan-Nya, dan bahwasanya Allah itu mencintai ketaatan dan membenci kamaksiatan. Sedang hamba Allah itu mempunyai kekuasaan, kehendak, dan kemampuan memilih terhadap pekerjaan-pekerjaan yang menghantar mereka pada ketaatan atau kemaksiatan, akan tetapi semua itu mengikuti kemauan dan kehendak Allah. Berbeda dengan pendapat golongan jabariah yang mengatakan bahwa manusia terpaksa dengan pekerjan-pekerjaannya, tidak memiliki pilihan atau kemampuan, sebaliknya golongan qadariyah mengatakan bahwasanya hamba itu memiliki kemauan yang berdiri sendiri dan bahwasanya dialah yang menciptakan pekerjaan dirinya, kemauan dan kehendak itu terlepas dari kemauan dan kehendak Allah. Allah benar-benar telah membantah kedua pendapat di atas dengan firmanNya : ] وما تشاءون إلا أن يشاء الله رب العالمين [ “ Dan Kamu tidak bisa berkemauan seperti itu kecuali apabiala Allah menghendakinya” ( QS. At Takwir : 29) Dengan ayat ini Allah menetapkan adanya kehendak bagi setiap hamba sebagai bantahan bagi jabariyah yang ekstrim, bahkan menjadikannya sesuai dengan kehendak Allah, hal ini merupakan bantahan atas golongan qadariyah. Dan beriman kepada takdir dapat menimbulkan sikap sabar sewaktu seorang hamba menghadapi berbagai cobaan dan menjauhkannya dari segala perbuatan dosa dan hal-hal yang tidak terpuji, bahkan dapat mendorong orang tersebut untuk giat bekerja dan menjauhkan dirinya dari sikap lemah takut dan malas. Prinsip kedua : Dan di antara prinsip-prinsip Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah : bahwasanya iman itu perkataan, perbutan, dan keyakinan yang bisa bertambah dengan ketaatan dan bisa berkurang dengan kemaksiatan,maka iman itu bukan hanya perkataan dan perbuatan tanpa keyakinan sebab yang demikian itu merupakan keimanan kaum munafiq, dan bukan pula iman itu hanya sekedar ma’rifah (pengetahuan) dan meyakini tanpa ikrar dan amal sebab yang demikian itu merupakan keimanan orang-orang kafir yang menolak kebenaran. Allah berfirman : ]وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنفُسُهُمْ ظُلْمًا وَعُلُوًّا فَانظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُفْسِدِينَ[ (14) سورة النمل “ dan mereka mengingkarinya karena kadzoliman dan kesombongan (mereka), padahal hati-hati mereka meyakini kebenarannya, maka lihatlah kesudahan orang-orang yang berbuat kerusakan” ( Al Annaml : 14). ] فإنهم لا يكذبونك ولكن الظالمين بآيات الله يجحدون [ “ … karena sebenarnya mereka bukan mendustakanmu, akan tetapi orang-orang yang dzalim itu menentang ayat-ayat Allah” (QS. Al Al’am : 33) ]وَعَادًا وَثَمُودَ وَقَد تَّبَيَّنَ لَكُم مِّن مَّسَاكِنِهِمْ وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ فَصَدَّهُمْ عَنِ السَّبِيلِ وَكَانُوا مُسْتَبْصِرِينَ[ (38) سورة العنكبوت “Dan kaum ‘Aad dan Tsamud, dan sungguh telah nyata bagi kamu kehancuran tempat-tempat tinggal mereka. Dan syetan menjadikan mereka memandang baik perbuatan mereka sehingga menghalangi mereka dari jalan Allah pada hal mereka adalah orang-orang yang berpandangan tajam” ( QS. Al Ankabut : 38) bukan pula iman itu hanya satu keyakinan dalam hati atau perkataan dan keyakinan tanpa amal perbuatan, karena yang demikian adalah keimanan golongan murjiah, Allah sering kali menyebut amal perbuatan termasuk iman sebagaimana tersebut dalam firmanNya : ]إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ(2) أُوْلَئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقًّا [ (4) سورة الأنفال “ Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah meraka yang apabila ia disebut nama Allah bergeter hatinya, dan apabila dibacakan ayat-ayat Allah bertambahlah imannya dan kepada Allah-lah mereka bertawakkal, ( yaitu ) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan apa-apa yang telah dikaruniakan kepada mereka, merekalah orang-orang mukmin yang sebenarnya( QS. Al Anfaal : 2-4) ] وما كان الله ليضيع إيمانكم [ “ Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan iman kalian” ( QS. Al Baqarah : 143) yaitu shalatmu dengan menghadap ke baitul Maqdis, maka shalat di sini dinamakan iman. Prinsip ketiga : Dan di antara prinsip-prinsip aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah bahwasanya mereka tidak mengkafirkan seseorang dari kaum muslimin kecuali apabila dia melakukan perbuatan yang membatalkan keislamannya. Adapun perbuatan dosa besar selain kemusyrikan dan tidak ada dalil yang menghukumi pelakunya sebagai kafir, misalnya meninggalkan shalat karena malas, maka pelaku (dosa tersebut) tidak dihukumi kafir akan tetapi di hukumi fasiq dan imannya tidak sempurna. Apabila ia mati sedang dia belum bertaubat maka dia berada dalam kehendak Allah. Jika Ia berkehendak Ia akan mengampuninya dan jika Ia berkehendak Ia akan mengazdabnya, namun sipelaku tidak kekal di neraka, Allah telah berfirman : ] إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر مادون ذلك لمن يشاء[ “ Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni dosa-dosa selainnya bagi siapa yang di kehendakiNya ..(QS. An Nissa’ : 48) Dan madzhab Ahlus Sunnah Wal Jamaah dalam masalah ini di antara tengah-tengah khawarij yang mengkafirkan orang-orang yang melakukan dosa besar walau bukan termasuk syirik, dan murjiah yang mengatakan si pelaku dosa besar sebagai mukmin sempurna imannya, dan mereka mengatakan pula tidak berarti suatu dosa maksiat dengan adanya iman, sebagaimana tak berarti suatu perbuatan taat dengan adanya kekafiran. Prinsip keempat : Dan di antara prinsip-prinsip Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah wajibnya taat kepada pemimpin kaum muslimin selama mereka tidak memerintahkan untuk berbuat maksiat, apa bila mereka memerintahkan berbuat maksiat di kala itulah kita dilarang untuk mentaatinya namun tetap wajib taat dalam kebenaran lainnya, sebagaimana firman Allah Y : ] يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم [ “ Hai orang-orang yang beriman, taatlah kamu kepada Allah dan taatkan kepada Rasul serta para pemimpin di antara kalian ..” ( QS. An Nisaa :59) Dan sabda Nabi r : " أوصيكم بتقوى الله والسمع والطاعة وإن تأمّر عليكم عبد " “ Dan aku berwasiat kepada kalian agar kalian bertaqwa kepada Allah dan mendengar dan taat walaupun yang memimpin kalian seorang hamba” Dan Ahlus Sunnah Wal Jamaah memandang bahwa maksiat kepada seorang amir yang muslim itu merupakan maksiat kepada Rasulullah r , sebagaimana sabdanya : " من يطع الأمير فقد أطاعني ومن عصى الأمير فقد عصاني " “ Barang siapa yang taat kepada amir ( yang muslim ) maka dia taat kepadaku dan barang siapa yang maksiat kepada amir maka dia maksiat kepadaku “( HR. Bukhari Muslim) Demikian pula Ahlus Sunnah Wal Jamaah memandang bolehnya shalat dan berjihad di belakang para amir dan menasehati serta mendoakan mereka untuk kebaikan dan keistiqomahan. Prinsip kelima: Dan di antara prinsip-prinsip Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah haramnya keluar untuk memberontak terhadap pimpinan kaum muslimin apabila melakukan hal-hal yang menyimpang, selama hal tersebut tidak termasuk amalan kufur. Hal ini sesuai dengan perintah Rasulullah r tentang wajibnya taat kepada mereka dalam hal-hal yang bukan maksiat dan selama belum tampak pada mereka kekafiran yang jelas. Berlainan dengan Mu’tazilah yang mewajibkan keluar dari kepemimpinam para imam pemimpin yang melakukan dosa besar walaupun belum termasuk amalan kufur, dan mereka memandang amalan tersebut sebagai amar ma’ruf nahi mungkar. Sedang pada kenyataannya Mu’tazilah seperti ini merupakan kemungkaran yang besar karena menuntut adanya bahaya bahaya yang besar baik berupa kericuan, keributan, dan kerawanan dari pihak musuh. Prinsip keenam : Dan diantara prinsip Ahlus Sunnah Wal Jamaah bersihnya hati dan mulut mereka terhadap para sahabat Rasuly, sebagaimana hal ini telah digambarkan oleh Allah Y ketika mengkisahkan sahabat Muhajirin dan Anshar dan pujian-pujian terhadap mereka : ]وَالَّذِينَ جَاؤُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ[(10) سورة الحشر “ Dan orang-orang yang datang sesudah mereka mengatakan : ya Allah, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dalam iman dan janganlah Engkau jadikan dalam hati kami kebencian kepada orang-orang yang beriman; ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang” ( QS. Al Hasyr : 10) Dan sesuai sabda Rasulullah r : " لا تسبوا أصحابي فوالذي نفسي بيده لو أنفق أحدكم مثل أحد ذهبا ما بلغ مد أحدهم ولا نصيفه" “ Janganlah kamu sekali-kali mencela sahabat-sahabatku, maka demi dzat yang jiwaku di tanganNya, kalau seandainya salah seorang di antar kalian menginfaqkan emas sebesar gunung Uhud, niscaya tidak akan mencapai segenggam kebaikan salah seorang di antara mereka tidak juga setengahnya”( HR. Bukhari: 3/ 3673,dan Muslim:6/92-93) Berlainan dengan sikap dengan orang-orang ahlul bid’ah baik dari kalangan Rafidhah maupun khawarij yang mencela dan meremehkan keutamaan para sahabat. Ahlus Sunnah memandang bahwa para khalifah setelah Rasulullah r adalah Abu Bakar, kemudian, Umar bin Khatab, ‘Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib RA. Barang siapa yang mencela salah satu khalifah di antara mereka, maka dia lebih sesat dari pada keledai karena bertentangan dengan nash dan ijma’ atas kekhalifahan mereka dalan urutan seperti ini. Prinsip ketujuh: Dan di antara prinsip-prinsip Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah mencintai ahlul bait sesuai dengan wasiat Rasulullah r dalan sabdanya : " أذكركم الله في أهل بيتي " “ Sesungguhnya aku mengingatkan kalian dengan ahli baitku “ Sedang yang termasuk ahli bait ( keluarga ) beliau adalah istri-istrinya sebagai ibu kaum mu’minin RA. Dan sungguh Allah telah berfirman tentang mereka setelah menegur mereka : ] يا نسآء النبي [ “ Wahai wanita-wanita Nabi …( QS. Al Ahzaab : 32) kemudian mengarahkan nasihat-nasihat kepada mereka dan menjanjikan mereka dengan pahala yang besar, Allah berfirman : ] إنما يريد الله ليذهب عنكم الرجس أهل البيت ويطهركم تطهيرا [ “ Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan mensucikan kamu sesuci-sucinya ( QS. Al Ahzaab: 33) Pada pokoknya ahlul bait itu adalah saudara-saudara dekat Nabi r dan yang dimaksudkan di sini khususnya adalah yang shaleh di antara mereka. Sedang saudara-saudara dekat yang tidak shaleh, seperti pamannya, Abu Lahab, maka mereka tidak memiliki hak. Allah berfirman : ] تبت يدآ أبي لهب وتب [ “ Celakalah kedua tangan Abu Lahab, dan sungguh celaka dia” ( QS. Al Lahab : 1) Mereka sekedar hubungan darah yang dekat dan bernisbat kepada Rasul r tanpa keshalehan dalam beragama ( Islam ) tidak ada manfaat dari Allah sedikitpun baginya, Rasul r bersabda : " يا معشر قريش اشتروا أنفسكم لا أغني عنكم من الله شيئا, يا عباس عم رسول الله لا أغني عنك من الله شيئا, يا صفية عمة رسـول الله لا أغني عنك من الله شيئا, يا فاطمة بنت محمد سليني من مـالي ما شئت لا أغني عنك من الله شيئا" “ Hai kaum quraisy, belilah diri-diri kamu, sebab aku tidak dapat memberi kamu manfaat di hadapan Allah sedikitpun, wahai Abbas paman Rasulullah , aku tidak dapat memberikan manfaat apapun di hadapan Allah. Wahai Shafiah bibi Rasulullah , aku tidak dapat memberi manfaat apapun di hadapan Allah, wahai Fathimah anak Muhammad, mintalah dari hartaku semaumu, aku tidak dapat memberikan manfaat apapun di hadapan Allah” (HR. Bukhari: 3/ 2753, dan Muslim : 3/80-81) Dan saudara-saudara Rasulullah r yang shaleh tersebut mempunyai hak atas kita berupa penghormatan, cinta dan penghargaan, namun kita tidak boleh berlebih-lebihan dengan mendekatkan diri dengan suatu ibadah kepada mereka. Adapun keyakinan bahwa mereka memiliki kemampuan untuk memberi manfaat atau madlarat selain dari Allah adalah bathil, sebab Allah telah berfirman : ] قل إني لا أملك لكم ضرا ولا رشدا [ “ Katakanlah( hai Muhammad) bahwasanya aku tidak kuasa mendatangkan kemadharatan dan manfaat bagi kalian: (QS, Al Jin : 21) ] قل لا أملك لنفسي نفعا ولا ضرا إلا ما شاء الله , ولو كنت أعلم الغيب لاستكثرت من الخير وما مسني السوء [ “ Katakanlah ( hai Muhammad ) : Aku tidak memiliki manfaat atau madlarat atas diriku kecuali apa-apa yang dikehendaki oleh Allah , kalaulah aku mengetahui yang ghaib sungguh aku akan perbanyak berbuat baik dan aku tidak akan ditimpa kemadlaratan ( QS. Al A’raf : 188) Apabila Rasulullah r saja demikian , maka bagaimana pula yang lainnya. Jadi apa yang diyakini sebagian manusia terhadap kerabat Rasulullah r adalah suatu keyakinan yang bathil. Prinsip kedelapan : Dan di antara prinsip Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah membenarkan adanya karomah para wali, yaitu apa-apa yang Allah perlihatkan melalui tangan-tangan sebagian mereka berupa hal-hal yang luar biasa sebagai penghormatan kepada mereka sebagaimana hal tersebut telah ditunjukkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Sedang golongan yang mengingkari adanya karomah-karomah tersebut di antaranya mu’tazilah dan Jahmiah, yang pada hakekatnya mereka mengingkari sesuatu yang diketahuinya. Akan tetapi kita harus mengetahui bahwa ada sebagian manusia pada zaman kita sekarang yang tersesat dalam masalah karomah, bahkan berlebih-lebihan, sehingga memasukkan apa-apa yang sebenarnya bukan termasuk karomah, baik berupa jampi-jampi, pekerjaan para ahli sihir, syetan-syetan dan para pendusta. Perbedaan karomah dan kejadian yang luar biasa lainnya itu jelas. Karomah adalah kejadian luar biasa yang diperlihatkan Allah kepada para hamba-Nya yang shaleh, sedang sihir adalah keluarbiasaan yang biasa diperlihatkan para tukang sihir dari orang-orang kafir dan atheis dengan maksud untuk menyesatkan manusia dan mengaruk harta-harta mereka. Karomah bersumber pada kataatan, sedang sihir bersumber pada kekafiran dan kemaksiatan. Prinsip kesembilan : Dan di antara prinsip-prinsip Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah bahwa dalam berdalil selalu mengikuti apa-apa yang datang dari Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah r baik secara lahir maupun batin dan mengikuti apa-apa yang di jalankan oleh para sahabat dari kaum Muhajirin maupun Anshar pada umumnya dan khususnya mengikuti Al-Khulafaurrasyidin sebagaimana wasiat Rasulullah r dalam sabdanya: " عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين " “ Berpegang teguhlah kamu kepada sunnahku, dan sunnah Khulafaurrasyidin yang mendapat petunjuk” Dan Ahlus Sunnah Wal Jamaah tidak mendahulukan perkataan siapapun terhadap firman Allah dan sabda Rasulullah r. Oleh karena itu mereka di namakan Ahlul Kitab was Sunnah. Setelah mengambil dasar Al Qur’an dan As Sunnah mereka mengambil apa-apa yang telah disepakati ‘ulama umat ini. Inilah yang disebut dasar ketiga yang selalu dijadikan sandaran setelah dua dasar yang pertama; yakni Al Qur’an dan As Sunnah. Segala hal yang diperselisihkan manusia selalu dikembalikan kepada Al Kitab dan As Sunnah. Allah telah berfirman : ] فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تأويلا [ “ Maka jika kalian berselisih tentang sesuatu , maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu benar-benar beriman pada Allah dan hari akhir, yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih baik akibatnya” ( An Nisa’: 59) Ahlus Sunnah tidak meyakini adanya kema’suman seseorang selain Rasulullah r dan mereka tidak berta’assub ( fanatik) pada suatu pendapat sampai pendapat tersebut bersesuaian dengan Al Kitab dan As Sunnah. Mereka meyakini bahwa mujtahid itu bisa salah dan benar dalam ijtihadnya. Mereka tidak boleh berijtihad sembarangan kecuali mereka yang telah memenuhi persyaratan tertentu menurut ahlul ‘ilmi. Perbedaan perbedaan di antara mereka dalam masalah ijtihad tidak boleh mengharuskan adanya permusuhan dan saling memutuskan hubungan di antara mereka, sebagaimana yang di lakukan oleh orang-orang yang taassub ( fanatik ) dan ahli bid’ah. Sungguh mereka tetap mentolerer perbedaan yang layak (wajar), bahkan mereka tetap saling mencinta, berwali (berloyalitas ) satu sama yang lain; sebagian mereka tetap shalat di belakang yang lain betapun ada perbedaan masalah far’I (cabang) di antara mereka. Sedang ahli bid’ah memusuhi, mengkafirkan dan menghukumi sesat kepada setiap orang, yang menyimpang dari golongan mereka. PENUTUP Kemudian dengan adanya prinsip-prinsip yang telah dikemukakan di muka, mereka senantiasa berakhlak mulia sebagai pelengkap aqidah yang diyakini. Di antara sifat-sifat yang agung itu adalah : 1. Mereka beramar ma’ruf dan nahi mungkar seperti yang diwajibkan syari’at dalam firman Allah berikut ini : ]كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللّهِ [ (110) سورة آل عمران “ Jadilah kalian umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, beramar ma’ruf dan nahi mungkar dan kalian beriman kepada Allah”( QS, Ali Imran : 110) " من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه,وذلك أضعف الإيمان " “ Barang siapa di antara kamu menyaksikan suatu kemungkaran , maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, apabila tidak mampu maka robahlah dengan lisannya, dan apabila tidak mampu maka dengan hatinya, dan yang demikian itulah selemah-lemahnya iman ( HR. muslim : 2/ 22, syarah Nawawi ) Sekali lagi , amar ma’ruf dan nahi mungkar hanya terhadap apa-apa yang diwajibkan oleh syari’at, sedang orang-orang Mu’tazilah dalam beramar ma’ruf dan nahi mungkar keluar dari apa-apa yang diwajibkan oleh syar’I, sehingga mereka berpandangan bahwa amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah keluar dari ketaatan kepada para pemimpin kaum muslimin apabila mereka melakukan perbutan maksiat, walaupun belum termasuk perbuatan kufur, sedang Ahlus Sunnah Wal Jamaah memandang wajib menasihati mereka dalam hal kemaksiatannya tanpa harus keluar memberontak mereka. Hal ini dilakukan dalam rangka mempersatukan kalimat dan menhindari perpecahan dan perselisihan. telah berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiah : barang kali hampir tidak dikenal suatu kelompok keluar memberontak terhadap pemilik kekuasaan kecuali lebih banyaknya kerusakan yang terjadi katimbang terhapusnya kemungkaran (melalui cara pemberontakan tersebut ). 2. Ahlus Sunnah Wal Jamaah tetap menjaga tegaknya syi’ar Islam baik dengan menegakkan shalat jum’at dan shalat berjamaah sebagai pembeda pembeda terhadap kalangan ahli bid’ah dan orang-orang munafiq yang tidak mendirikan shalat Jum’at maupun shalat jamaah. 3. Memberikan nasehat bagi setiap muslim, bekerja sama dan tolong menolong dalam kebajikan dan taqwa sebagaimana sbda Nabi Muhammad r : " الدين النصيحة قلنا : لمن، قال : لله ولكتابه ولرسوله ولأئمة المسلمين وعامتهم " “ Addin ( agama ) itu nasihat; kami bertanya: untuk siapa ? Beliau menjawab : Untuk Allah, Kitab-Nyaو RasulNya dan para imam kaum muslimin serta kaum muslimin pada umumnya( HR. Muslim : 2/ 36, Syarah Nawawi ) " المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضا " “ Orang mu’min bagi orang mu’min yang lain bagaikan satu bangunan yang satu sama yang lain saling mengokohkan” (HR, Bukhari : 4/ 6026), Muslim : 16/139 syarah Nawawi ) 4. Mereka tegar balam menhadapi ujian-ujian dengan sabar ketika mendapat cobaan dan bersyukur ketika mendapatkan kenikmatan dan menerimanya sesuai dengan ketentuan Allah. 5. Bahwasanya mereka selalu berakhlak mulia dan beramal baik, berbuat baik kepada orang tua, menyambung tali persaudaraan, berlaku baik dengan tetangga, dan mereka senantiasa melarang dari sikap bangga, sombong, dzalim, sesuai dengan firman Allah : ‎]‏وَاعْبُدُواْ‬اللّهَ‬وَلاَ‬تُشْرِكُواْ‬بِهِ‬شَيْئًا‬وَبِالْوَالِدَيْنِ‬إِحْسَانًا‬وَبِذِي‬الْقُرْبَى‬وَالْيَتَامَى‬وَالْمَسَاكِينِ‬وَالْجَارِ‬ذِي‬الْقُرْبَى‬وَالْجَارِ‬الْجُنُبِ‬وَالصَّاحِبِ‬بِالجَنبِ‬وَابْنِ‬السَّبِيلِ‬وَمَا‬مَلَكَتْ‬أَيْمَانُكُمْ‬إِنَّ‬اللّهَ‬لاَ‬يُحِبُّ‬مَن‬كَانَ‬مُخْتَالاً‬فَخُورًا[ ‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬‬ “ Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karibkerabat, anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat, dan yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri” ( QS. An Nisaa: 36) " أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا " “ Yang paling sempurna imannya diantara kaum mu’minin adalah yang baik akhlaknya” ( ( HR, Ahmad : no : 7396, tirmidzi : 3/ 1162, Abu daud : 5/ 4682, dan Al haitsamy , no: 1311,1926) Kita memohon kepada Allah Y agar berkenan menjadikan kita semua bagian dari mereka dan tidak menjadikan hati kita condong kepada kekafiran setelah diberi petunjuk ( hidayah-Nya ) dan semoga shalawat serta salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad r , keluarganya beserta sahabat-sahabatnya. Aamin. SumberHukumdalamAswaja Di dalam menentukan hukum fiqih, madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) bersumber kepada empat pokok; Al-Qur’an, Hadits/as-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Secara singkat, paparannya sebagai berikut; Al-Qur’an Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena Al-Qur’an adalah perkataan Allah yang merupakan petunjuk kepada ummat manusia dan diwajibkan untuk berpegangan kepada Al-Qur’an. Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 2; Al-Maidah Ayat 44-45, 47 : ذلِكَ اْلكِتَبَ لاَرَيْبَ فِيْهِ هُدًى لِلْمُتَّقِيْنَ “Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”. (Al-Baqarah; 2) وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلئِكَ هُمُ اْلكفِرُوْنَ “Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah golongan orang-orang kafir”. Tentu dalam hal ini yang bersangkutan dengan aqidah, lalu; وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلئِكَ هُمُ الظّلِمُوْنَ “Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang-orang yang dhalim”. Dalam hal ini urusan yang berkenaan dengan hak-hak sesama manusia وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلئِكَ هُمُ اْلفسِقُوْن َ “Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah golongan orang-orang fasik”. Dalam hal ini yang berkenaan dengan ibadat dan larangan-larangan Allah. Al-Hadits/Sunnah Sumber kedua dalam menentukan hukum ialah sunnah Rasulullah ٍSAW. Karena Rasulullah yang berhak menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur’an, maka As-Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat an-Nahl ayat 44 dan al-Hasyr ayat 7, sebagai berikut; وَاَنْزَلْنَا اِلَيْكَ الذِكْرَ لِتُبَيِنَ لِلنَّاسِ مَانُزِلَ اِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ “Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan”. (An-Nahl : 44) وَمَاءَاتَكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَانَهكُمْ عَنْهُ فَانْتَهَوْاوَاتَّقُوْااللهَ, اِنَّ اللهَ شَدِيْدُاْلعِقَابِ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras sikapnya”. (Al-Hasyr: 7) Kedua ayat tersebut di atas jelas bahwa Hadits atau Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an dalam menentukan hukum. Al-Ijma’ Yang disebut Ijma’ ialah kesepakatan para Ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Karena pada masa hidupnya Nabi Muhammad SAW seluruh persoalan hukum kembali kepada Beliau. Setelah wafatnya Nabi maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para Mujtahid. Kemudian ijma’ ada 2 macam : 1. Ijma’ Bayani (الاجماع البياني ) ialah apabila semua Mujtahid mengeluarkan pendapatnya baik berbentuk perkataan maupun tulisan yang menunjukan kesepakatannya. 2. Ijma’ Sukuti (الاجماع السكوتي) ialah apabila sebagian Mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan sebagian yang lain diam, sedang diamnya menunjukan setuju, bukan karena takut atau malu. Dalam ijma’ sukuti ini Ulama’ masih berselisih faham untuk diikuti, karena setuju dengan sikap diam tidak dapat dipastikan. Adapun ijma’ bayani telah disepakati suatu hukum, wajib bagi ummat Islam untuk mengikuti dan menta’ati. Karena para Ulama’ Mujtahid itu termasuk orang-orang yang lebih mengerti dalam maksud yang dikandung oleh Al-Qur’an dan Al-Hadits, dan mereka itulah yang disebut Ulil Amri Minkum (اولىالامر منكم ) Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat : 59 ياأَيُّهَاالَّذِيْنَ أَمَنُوْاأَطِيْعُوْااللهَ وَأَطِيْعُوْاالرَّسُوْلَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang yang beriman ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya dan Ulil Amri di antara kamu”. Dan para Sahabat pernah melaksanakan ijma’ apabila terjadi suatu masalah yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah S.A.W. Pada zaman sahabat Abu Bakar dan sahabat Umar r.a jika mereka sudah sepakat maka wajib diikuti oleh seluruh ummat Islam. Inilah beberapa Hadits yang memperkuat Ijma’ sebagai sumber hokum, seperti disebut dalam Sunan Termidzi Juz IV hal 466. اِنَّ اللهَ لاَ يَجْمَعُ اُمَّتىِ عَلىَ ضَلاَ لَةٍ, وَيَدُاللهِ مَعَ اْلَجَماعَةِ “Sesungguhnya Allah tidak menghimpun ummatku atas kesesatan dan perlindungan Allah beserta orang banyak. Selanjutnya, dalam kitab Faidlul Qadir Juz 2 hal 431 اِنَّ اُمَّتىِ لاَتَجْتَمِعُ عَلىَ ضَلاَ لَةٍ فَاءِذَارَأَيْتُمُ اخْتِلاَ فًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِاْ لأَعْظَمِ. “Sesungguhnya ummatku tidak berkumpul atas kesesatan maka apabila engkau melihat perselisihan, maka hendaknya engkau berpihak kepada golongan yang terbanyak”. Al-Qiyas Qiyas menurut bahasanya berarti mengukur, secara etimologi kata itu berasal dari kata Qasa (قا س ). Yang disebut Qiyas ialah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya sebab yang antara keduanya. Rukun Qiyas ada 4 macam: al-ashlu, al-far’u, al-hukmu dan as-sabab. Contoh penggunaan qiyas, misalnya gandum, seperti disebutkan dalam suatu hadits sebagai yang pokok (al-ashlu)-nya, lalu al-far’u-nya adalah beras (tidak tercantum dalam al-Qur’an dan al-Hadits), al-hukmu, atau hukum gandum itu wajib zakatnya, as-sabab atau alasan hukumnya karena makanan pokok. Dengan demikian, hasil gandum itu wajib dikeluarkan zakatnya, sesuai dengan hadits Nabi, dan begitupun dengan beras, wajib dikeluarkan zakat. Meskipun, dalam hadits tidak dicantumkan nama beras. Tetapi, karena beras dan gandum itu kedua-duanya sebagai makanan pokok. Di sinilah aspek qiyas menjadi sumber hukum dalam syareat Islam. Dalam Al-Qur’an Allah S.WT. berfirman : فَاعْتَبِرُوْا يأُوْلِى اْلأَيْصَارِ “Ambilah ibarat (pelajaran dari kejadian itu) hai orang-orang yang mempunyai pandangan”. (Al-Hasyr : 2) عَنْ مُعَاذٍ قَالَ : لَمَا بَعَثَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم اِلىَ اْليَمَنِى قَالَ: كَيْفَ تَقْضِى اِذَا عَرَضَ قَضَاءٌ ؟ قَالَ اَقْضِى بِكَتَابِ اللهِ قَالَ فَاءِنْ لَمْ تَجِدْ فِى كِتَابِ اللهِ ؟ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ, قَالَ فَاءِنْ لَمْ تَجِدْ فِى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ وَلاَ فىِ كِتَابِ اللهِ ؟ قَالَ اَجْتَهِدُ بِرَأْيِى وَلاَ الُوْ قَالَ فَضَرَبَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم صَدْرَهُ وَقَالَ اْلحَمْدُ للهِ الَّذِى وَفَّقَ رَسُوْلَ رَسُوْلِ اللهِ لِمَا يَرْضَاهُ رَسُوْلُ اللهِ. رواه أحمد وابو داود والترمذى. “Dari sahabat Mu’adz berkata; tatkala Rasulullah SAW mengutus ke Yaman, Rasulullah bersabda bagaimana engkau menentukan apabila tampak kepadamu suatu ketentuan? Mu’adz menjawab; saya akan menentukan hukum dengan kitab Allah? Mu’adz menjawab; dengan Sunnah Rasulullah s.aw. kemudian nabi bersabda; kalau tidak engkau jumpai dalam Sunnah Rasulullah dan dalam kitab Allah? Mu’adz menjawab; saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak kembali; Mu’adz berkata: maka Rasulullah memukul dadanya, kemudian Mu’adz berkata; Alhamdulillah yang telah memberikan taufiq kepada utusan Rasulullah SAW dengan apa yang Rasulullah meridlai-Nya. Kemudian Al-Imam Syafi’i memperkuat pula tentang qiyas dengan firman Allah S.W.T dalam Al-Qur’an : ياأَيُّهَااَّلذِيْنَ ءَ امَنُوْا لاَتَقْتُلُوْاا لصَّيْدَوَاَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَاعَدْلٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram, barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu”. (Al-Maidah: 95). Sebagaimana madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah lebih mendahulukan dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits dari pada akal. Maka dari itu madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah mempergunakan Ijma’ dan Qiyas kalau tidak mendapatkan dalil nash yang shareh (jelas) dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.