CARI

HOME

Sabtu, 11 Desember 2010

Puasa 'asyura Bulan Muharram

‎ Karakteristik dan Keutamaan Bulan Muharram ‎Sakral


Tepat pada tanggal 7 Desember, 2010 yang lalu, menjadi awal tahun ‎Hijriyah. Penetapan penanggalan hijriyah tidak pelas dari Umar Ibn al-‎Khattab ra sang perintis tahun hijriyah. Semua tahu, bahwa Hijriyah identik ‎dengan kalender islam, dan Masehi identik dengan penanggalan barat ‎‎(nasrani). Terlepasa dari identitas masing-masing, ternyata jumlah bulan ‎yang ada tidak berbeda. Al-Qur’an sebagai kitab suci sacral ‎menginformasikan bahwa jumlah bulan di sisi-Nya itu 12 bulan sejak ‎diciptakan langit dan bumi.‎
Nabi Saw, manusia paling hebat, yang diyakini sebagai utusan-Nya, juga ‎menyampaikan, bahwa bulan dalam islam itu ada 12. Selanjutnya, masing-‎masing bulan itu memiliki karakteristik (keutamaan). Oleha karena itu, ‎tidak sedikit dari masyarakat Jawa, Arab, Indonesia pada umumnya ‎meyakini bulan-bulan tertentu sebagai bulan istimewa dan membawa ‎berkah (hoki). Dan, tidak sedikit juga bahwa bulan-bulan tertentu itu ‎kurang bagus, alias tidak membawa hoki (keberuntungan).‎
Terkait dengan pernyataan tuhan, bahwa jumlah bulan itu dua belas, Allah ‎Swt berfirman:’’‎
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ ‏‏(سورة التوبة6): 36 )‏
Artinya:’’ Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas ‎bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi. ‎‎(Q.S at-Taubat (9: 36).‎
Nabi Saw juga ikut serta menjelaskan perihal bulan-bulan tertentu, beliau ‎Saw juga menilai, di antara dua belas bulan itu, terdapat bulan-bulan sacral ‎‎(suci). Dan, bulan Muharram (al-Muharram) termasuk bulan istimewa. ‎Seorang ulama’ besar yang bernama Ibnu Rajab al-Hambali menulis ‎sebuah karya ilmiyah yang diberinya judul ‘’Latoifu a-Maarif’’. Beliau ‎mengklasifikasikan bahwa fadilah dan keutamaan bulan ‘’al-Muharram” ‎menjadi beberapa kelompok:‎
a) Berpuasa dan Sholat Malam. Bulan Muharram adalah bulan suci ‎‎(sacral). Nabi Saw menyebutnya dengan Sahrullah (Bulan Allah). ‎Menurut beberapa literatur sejarah, pada bulan ini Nabi Saw ‎mengawali sebuah pejalanan panjang (Hijrah), dari Makkah menuju ‎Madinah. Peristiwa ini disebut dengan Hijrah, yang kemudian ‎ditetapkan sebagai penanggalan islam oleh Umar Ibn al-Khattab. ‎Pendapat ini masih menjadi polemik, karena ada sebuah teks yang ‎menjelaskan bahwa Nabi Saw ber-hijrah pada bulan Rabiul Awwal. ‎Terlepas dari polemik di atas, beribadah pada bulan ini, seperti; puasa ‎sunnah, bersedekah, sangat besar pahalanya, hampir setara dengan ‎puasa Romadhan. Di dalam sebuah hadis yang di riwayatkan Imam al-‎Hakim di dalam kitab ‘’al-Mustadrok’’-nya, Nabi Saw menuturkan:‎
عن أبي هريرة ، يرفعه إلى النبي صلى الله عليه وسلم أنه سئل : أي الصلاة أفضل ‏بعد المكتوبة ؟ وأي الصيام أفضل بعد شهر رمضان ؟ فقال : « أفضل الصلاة بعد ‏المكتوبة الصلاة في جوف الليل ، وأفضل الصيام بعد شهر رمضان شهر الله المحرم ‏‏» « هذا حديث صحيح على شرط الشيخين ، ولم يخرجاه »‏
Artinya:’ Di riwayatkan dari Abu Hurairah r.a, di angkat dari Nabi, beliau ‎Saw pernah ditanya:’’ sholat apakah yang paling utama setelah sholat lima ‎waktu? dan puasa apakah yang paling utama setelah puasa bulan suci ‎Ramadhan? Nabi Saw menjawab:’’ sebaik-baik sholat setelah sholat lima ‎waktu ialah sholat ditenggah malam (tahajud), dan sebaik-baik puasa ‎setelah bulan suci ramadhan ialah bulan muharram’’‎
Tidak berlebihan jika para ulama’ memberikan apresiasi luar biasa terhadap ‎bulan Muharram, bahkan mereka berlomba-lomba meningkatkan kualitas ‎ibadah, seperti puasa sunnah, sedekah, sholat malam. Dengan harapan, ‎mereka benar-benar memperoleh berkah (kebaikan) yang sangat melimpah ‎pada bulan ini. Kemulyaan bulan ini membuat Nabi Saw menggugah ‎dirinya dengan menyebut ‘’ Sahru Allah’’ yang berarti bulan Allah. Di ‎dalam literatur Arab, jika sebuah nama disandarkan pada nama Allah (al-‎Jalalah), yang demikian akan memiliki keistimewaan yang sangat luar ‎biasa. Seperti, Rumah Allah (Baitullah) Tamu Allah (Wafudllah), bulan ‎Allah (Sahrullah Muharram).‎
Secara umum, anjuran berpuasa dan sholat malam pada bulan Muharram ‎bersifat umum. Berarti, keistimewaan bulan Muharram itu sejak awal bulan ‎hingga ahir bulan. Jika uamat islam mau dan mampu memanfaatkan bulan ‎ini dengan sebaik-baiknya, maka ia termasuk orang yang beruntung. ‎Sebaliknya, jika tidak bisa memanfaatkan fadilah bulan Muharram dengan ‎sebaik-baiknya, termasuk orang yang merugi. Al-Qur’an Q.S al-Ashr ‎menjelaskan: Demi masa, sesungguhnya manusia itu tergolong orang ‎sangat merugi, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal sholih, dan ‎saling menasehati pada kebaikan dan kesabaran’’.‎
‎ Sebab, belum tentu manusia itu bisa melewati bulan Muharam berikutnya, ‎karena manusia tidak tahu kapan ajal menjemputnya.‎
‎ b. Puasa Asura’ dan al-Tasuah (sembilan). Asura’ berasal dari bahasa ‎Arab yang berarti ‘’hari ke-sepuluh’’ bulan Muharram. Para Nabi dan ‎utusan-Nya, senantiasa membiasakan puasa pada tanggal 10-Assura’, ‎seperti Nabi Nuh a.s, Musa a.s,. Nabi Saw pernah menuturkan:’’Hari al-‎Syura’ yaitu hari dimana para Nabi melakukan puasa, maka berpuasalah ‎hari itu, dan juga kalian semua.‎
‎ Nabi Saw ternyata telah membiasakan puasa Asura sejak di Makkah, ‎hanya saja beliau tidak pernah memerintah atau mengajak pengikutnya ‎berpuasa. Begitu juga penduduk Qurais di Makkah sebelum Islam. ‎Ketika Nabi Hijrah Ke Madinah, Nabi mengajak pengikiutnya untuk ‎berpuasa. Sedangkan, ketika ada perintah kewajiban puasa Ramadhan, ‎Nabi tidak lagi melakukan puasa al-Syura’.‎
Beliau mengatakan:’’ barang siapa yang ingin berpuasa, silahkan dan ‎barang siapa yang ingin berhenti, silahkan. Puasa pada hari al-Syura’ ‎pahalanya sama deangan menghapus dosa-dosa setahun yang telah berlalu. ‎Pada hakekatnya, Nabi ber-azam (niat) berpuasa dua hari, yaitu hari ‎kesepuluh (al-Syura’) dan kesembilan (al-Tasua). Akan tetapi, belum ‎sempat melakukan, beliau sudah wafat. Menurut Imam al-Nawawi, Imam ‎al-Syafii, Ahmad, Ishak, disunnahkan berpuasa pada tanggal Sembilan dan ‎sepuluh, sebagaimana keterangan hadis di atas. Pada tanggal sepuluh, ‎berarti sunnah fi’liyah, dan pada tanggal Sembilan termasuk sunnah ‎kauliyah (niat).‎
c. Hikmah Sepuluh al-Syura’. Sepuluh al-Syura’ memiliki seribu satu ‎kisah yang menarik, seperti diturunkanya Adam dari langit, serta ‎taubatnya (kembalinya) Nabi Adam a.s. Umar bin Abd.Aziz pernah ‎memberikan wejangan kepada masyarakatnya agar senantiasa berdo’a ‎kepada Allah SWT, seperti do’anya Nabi Adam (Q.S al-A’rof, 23), juga ‎do’anya Nabi Nuh, (Q.S Hud, 48), do’a Nabi Musa (Q.S al-Qosos, 16), ‎do’a Dzun al-Nuun (Q.S al-Anbiya’, 87). Di dalam sebuah Riwayat, ‎Nabi Adam a.s ketika diturunkan dari surga, menangis dan bertaubat ‎sekitar 300 tahun lamanya. Konon, tangisan itu mampu menembus ‎lagit, sehingga malaikatpun turut menangis. Air mata Adam mampu ‎menjadikan bumi subur, dan tumbuh-lah rerumputan dan tumbuh-‎tumbuhan lainnya. Allouh Akbar !!!‎
Di belahan dunia islam, khususnya Indonesia. Masyarakat muslim, serta ‎lembaga pendidikan islam menyambut satu muharram dengan beragam ‎kegiatan, seperti: jalan sehat, lomba tartil al-Qur’an, Dzikir bersama ‎‎(berjama’ah), renungan tahun baru. Tradisi ini merupkan sunnah hasanah ‎‎(cara yang bagus). Sehingga, pada tahun-tahun berikutnya, cara yang ‎demikian dapat di lestarikan dan menjadi amal sholih bagi para perintisnya.‎
Di sisi lain, merayakan 1 Muharram dengan beragam kegiatan positif ‎diharapkan menjadi budaya tandingan bagi mereka yang merayakan tahun ‎baru masehi dengan hedonis dengan menghabur-hamburkan materi ‎‎(mubaddir). Alangkah baiknya, jika menyonsong tahun baru hijiriyah ‎digunakan do’a bersama untuk memohon kepada-Nya, agar bangsa ‎Indonesia diberikan kekuatan, kesabaran di dalam menghadapi ujian-ujian ‎yang bertubi-tubi. Dan, menjadikan bulan Muharram juga menjadi ‎kesempatan untuk ikut serta memberikan sebagian dari rejeki untuk ‎saudara-saudara sebangsa dan setanah Air yang sedang tertimpa musibah ‎dan bencana.‎

Sabtu, 27 November 2010

Doa Resepsi Aqad Nikah Anak Wabup (Drs.H.Rohimat)

اَ لدُّ عَاءُ بَعدَ عَقدِ ا لنِكَا حِ
َا لحْمَدُ لله رَبِّ ا ْلعَا َلمِينَ وَا لصًَلا َةُ وَالسًَلا مُ عَلَى اَسْرَفِ اْلاَ ‏نْبِيَاءِ وَاْلمُرْ سَلِينَ وَعَلَى اَلِِِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعَِيَنَ ‏‏.‏
َاللَّهُمَ بَا رِكْ ِلهِذَا اْلعَقدِ اْلمَيْمُونَ, وَاجْعَلْ اِجتِمَا عَهُم فِى ‏حُصُولِ خَيِْرٍ يَكُو نَ َوَ اَلــْقِ بَيْنَهُم اَلَمَحَبَّةَ ‏وَالـْوِدَادَ.وَرْازُقْــهُمْ النَّسْلَ الصَّا ِلحَ مِنَ الـْبَنَاتِ وَاْلاَوْلاَدِ ‏حَتَّى يَكُو نَ اْلاَ سْبَاطَ وَاْلاَ حْفَادَ وَوَسِّــعْ عَلَــيْهِمْ الرِّزْقَ ‏وَحْفَظْـهُـم مِنْ مَكَايِدِ اْلخَلْقِ ِبرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّا ‏حِمِينَ‏.اَللَّهُمَ أَصْلِحْ بَيْنَهُمْ مَعَ الأَ عْمَالِ وَ أَ لـِّـفْ بــَيـْنَ ‏قُلُو ِبِهمْ مَعَ اْلإِ يـْـمَانِ وَ أَ كــْثِرْ اَوْلاَدَ هُمْ مَعَ الصَّا لِحِْينَ.وَلاَ ‏تَجْعَلْ بَيْنَهُمْ فِـتـْـنَةً بِــجُوْدِكَ وَكَــرَمِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّا حِمِينَ . ‏اَللَّهمَّ أَ لــِِّفْ بَينَ قُلـُوْ بِهِمْ كَمَا َأَ لَّـفْتَ بَينَ الَماءِ وَالطِّيـنِ وَاجْعَلْ هُمْ صَا ‏بـِرِينَ اَللَّهمَ بَارِكْ كُلاً مِنْهُمْ فِى صَا حِـبِـهِ يَا اَرْحَمَ الرَّا حِمِينَ ‏‏. اَللَّهمَ ‏ارْزُقهُمْ ذُرِّ يَةً صَا لِحَةً قُرَةً عَينً لَهُمَا وَلِلمُسْلِمِينَ اَجَمَعِينَ ‏
Ya Allah kiranya Engkau berkenan melim-‎pahkan kepada dr. ALIF ADLIA RAHMANI ‎Binti DRS H.ROHIMAT ASLAN dan FIKRI ‎WARDANA, SE bin H.FAHMI AHMAD ‎SERTA ATIFA RAHMAYANTI, S SOS Binti ‎DRS H. ROHIMAT ASLAN dan M.FURQON ‎HIDAYAT, SE Bin H.TAMIMI cinta yang ‎Engkau jadikan pengikut Rasulullah dan ‎Khadijah Al-Kubra, jadikan air mata kasih ‎sayang Cholifah Ali Bin Abi Tholib dan ‎Fatimah Az-Zahra yang engkau jadikan ‎penghias keluarga Nabi Mu yang Suci.‎

Ya Allah jadikanlah dr. ALIF ADLIA ‎RAHMANI Binti DRS H.ROHIMAT ASLAN ‎dan FIKRI WARDANA, SE bin H.FAHMI ‎AHMAD SERTA ATIFA RAHMAYANTI, S ‎SOS Binti DRS H. ROHIMAT ASLAN dan ‎M.FURQON HIDAYAT, SE Bin H.TAMIMI ‎sebagai Suami-Isteri yang saling mencintai ‎dikala dekat, saling menjaga kehormatan ‎dikala jauh, saling menghibur dikala duka, ‎saling mengingatkan dikala bahagia, saling ‎mendo’akan dalam kebaikan dan ketaqwaan ‎dan saling menyempurnakan dalam ‎peribadatan.‎

Ya..Allah…sempurnakan kebahagiaan ‎mereka berdua dengan menjadikan ‎pernikahan ini sebagai Ibadah kepada Mu dan ‎bukti pengikutan dan Cinta mereka berdua ‎kepada Sunnah keluarga Rasul Mu.‎

Ya.. Allah… bimbing dan lindungilah mereka ‎berdua dalam membentuk keluarga Sakinah ‎Mawadah Warohmah dan berikanlah mreka ‎berdua keturunan yang Shaleh – Sholihah ‎yang berbakti kepada Mu dan taat kepada ‎kedua orang Tua. ‎

Ya Allah Ya Robbana, Balaslah jasa kedua ‎orang tua mereka yang telah mendidik dan ‎memelihara mereka sejak kecil sampai ‎dewasa, karena hanya Engkaulah Yaa Allah ‎yang kuasa membalas jasa setiap orang tua.‎
رَبَّنَا اَ تِنَا فِى الدُّنيَا حَسَنَةً وَفِى الأَ خِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّا ‏رِ.َوصَلَّىالله عَلَى سَيِّدِ ناَ مُحَمَدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَ اَ صحَابِهِ اَ ‏جمَعِينَ وَالحَمدُ لله رَبِّ ا لعَا لَمِين َ‏ . ‏

Sabtu, 06 November 2010

Doa buat sdr2 dilereng Merapi

‎ DO ’A
Upacara Apel Senin Pagi MAN Kotabumi
‎1 November 2010‎

ا لحْمَدُ لله رَبِّ ا ْلعَا َلمِينَ وَا لصًَلا َةُ وَالسًَلا مُ عَلَى ‏
اَسْرَفِ اْلاَ نْبِيَاءِ وَاْلمُرْ سَلِينَ وَعَلَى اَلِِِهِ وَصَحْبِهِ ‏اَجْمَعَِيَنَ‎ ‎

YA ALLAH TUHAN YANG MAHA KUASA
Puji syukur kami persembahkan hanya ‎kehadirat-MU, pengatur segala kejadian, segala ‎sesuatu berlaku atas kodrat dan irodat-MU. Pada ‎saat ini kami berkumpul memanjatkan do’a ‎dalam upacara penaikan bendera di MAN ‎Kotabumi, tiada lain yang kami mohonkan ‎kecuali barokah dan ridho-MU. ‎

YA ALLAH YANG MAHA AGUNG

Saat ini saudara-saudara kami yang ada di ‎Kepulauan Mentawai Sumatra Barat, lereng ‎Gunung Merapi Jawa Tengah dan Warior ‎sedang mengalami bencana.Jenazah anak-anak, ‎wanita dan orang tua bergelimangan dimana-‎mana, sawah, rumah dan gedung luluh lantak ‎berantakan. Sekiranya ini akibat dari kelalian ‎kami ya Allah, kami mohon ampunan-MU, ‎karena hanya Engkaulah Dzat Yang Maha ‎Pengasih lagi Maha Penyayang.‎
Sekirannya itu merupakan cobaan bagi kami ya ‎Allah, betapa berat cobaan ini, cukupkanlah ‎cobaan ini ya Allah karena kami tidak kuasa lagi ‎menanggungnya. Oleh karena itu ya Allah, kami ‎mohon bimbingan dan perlindungan-MU, segera ‎berikanlah kekuatan dan kemampuan kepada ‎kami bangsa Indonesia agar dapat membantu ‎membangun kembali dengan penuh ridho-MU ya ‎Allah karena hanya Engkaulah Dzat Yang Maha ‎Perkasa.‎

ALLOHUMMA YA ALLAH

Berikanlah petunjuk-MU kepada jajaran POLRI ‎untuk dapat memberantas kemungkaran dan ‎penyakit masyarakat serta perjudian diseluruh ‎wilayah Negara Kesatuan RI secara konsisten ‎dan berkesinambungan tanpa pandang bulu, ‎menindak tegas, dan menjatuhkan hukuman ‎yang berat kepada para bandar dan siapapun ‎yang terlibat didalamnya, sehinga akan tercipta ‎Negara Indonesia yang memperoleh ridho dan ‎ampunan Allah Yang Rahman dan Rahim demi ‎terwujudnya Negara Indonesia yang badatun ‎thayyibatun wa Rabbun ghofur. ‎

YA ALLAH TUHAN YANG MAHA PENGAMPUN

Ampunilah dosa kami dan dosa orang tua kami, ‎dosa para guru kami dan dosa para pemimpin ‎kami, dosa para pendahulu kami. Karena hanya ‎Engkaulah Dzat Yang Maha Pengampun segala ‎dosa.‎

YA ALLAH YA MUJIBASSAILIN ‎

أََ لَلهُمَّ اكْشِفْ عَـَنَّااْلبَلاَ ءِ‎ ‎وَالْغَلاَءِ مَا لاَ يَكْشِفُهُ غَـيْرُ كَ
أللهم اصْرِ فْ عَـَنَّااْلبَلاَ ءِ‎ ‎وَالْغَلاَءِ مَا لاَ يَكْشِفُهُ غَـيْرُ كَ ‏
أللهم ادْ فَعْ عَـَنَّااْلبَلاَ ءِ‎ ‎وَالْغَلاَءِ مَا لاَ يَكْشِفُهُ غَـيْرُ ك
‏ أََ لَلهُمَّ وَفِّـقـْنَاَ وَاهْد ِنا الْحَقَّ وَاِلَى صِرَاطِكَ اْلمُسْتَقِيْمِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا ‏وَارْحَمْنَا
رَبَّنَا اَمَنَّا فَاغْـفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَاوَأَنْتَ خَيْرُالرَّا حِمِـيْنَ
ربنا اتينا فى الدنيا حسنة و فى الأ خرة حسنة و قنا عذا ب النارز والحمد لله ‏رب لعالمين

Rabu, 29 September 2010

Diktat Agama buat MHS.Poltekes Kotabumi

POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES TANJUNGKARANG
PROGRAM STUDI KEPERAWATAN KOTABUMI
LAMPUNG UTARA
Jl.Soekarno Hatta No.12 Kotabumi ' 0724 .22193/25751



Satuan Acara Perkuliahan
( SAP )




Mata Kuliyah : Agama Islam
Kelas /Semester : Reguler & Extensi / 1
Tahun Pelajaran : 2010/ 2011
Asisten Dosen : DRS. Hi. M. MUNZIR, M.H.I












http://mmunzir.blogspot.com



1. Agama di Indonesia

Berdasarkan Penjelasan Atas Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pasal 1, "Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius)". [14]

2. 1. Islam

Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh, Indonesia.
Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbanyak di dunia, dengan 88% dari jumlah penduduk adalah penganut ajaran Islam. [15] Mayoritas Muslim dapat dijumpai di wilayah barat Indonesia seperti di Jawa dan Sumatera. Sedangkan di wilayah timur Indonesia, persentase penganutnya tidak sebesar di kawasan barat. . [16] Sekitar 98% Muslim di Indonesia adalah penganut aliran Sunni. . [17] Sisanya, sekitar dua juta pengikut adalah Syiah (di atas satu persen), berada di Aceh. [17]
Sejarah Islam di Indonesia sangatlah kompleks dan mencerminkan keanekaragaman dan kesempurnaan tersebut kedalam kultur. [16] Pada abad ke-12, sebagian besar pedagang orang Islam dari India tiba di pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Hindu yang dominan beserta kerajaan Buddha, seperti Majapahit dan Sriwijaya, mengalami kemunduran, dimana banyak pengikutnya berpindah agama ke Islam. Dalam jumlah yang lebih kecil, banyak penganut Hindu yang berpindah ke Bali, sebagian Jawa dan Sumatera. [16] Dalam beberapa kasus, ajaran Islam di Indonesia dipraktikkan dalam bentuk yang berbeda jika dibandingkan dengan Islam daerah Timur Tengah.

2. 2. Kristen Katolik
Katedral di Jakarta
2. 2. 1. Umat Katolik Perintis di Indonesia: 645 - 1500
Agama Katolik untuk pertama kalinya masuk ke Indonesia pada bagian pertama abad ketujuh di Sumatera Utara. Fakta ini ditegaskan kembali oleh (Alm) Prof. Dr. Sucipto Wirjosuprapto. Untuk mengerti fakta ini perlulah penelitian dan rentetan berita dan kesaksian yang tersebar dalam jangka waktu dan tempat yang lebih luas. Berita tersebut dapat dibaca dalam sejarah kuno karangan seorang ahli sejarah Shaykh Abu Salih al-Armini yang menulis buku "Daftar berita-berita tentang Gereja-gereja dan pertapaan dari provinsi Mesir dan tanah-tanah di luarnya". yang memuat berita tentang 707 gereja dan 181 pertapaan Serani yang tersebar di Mesir, Nubia, Abbessinia, Afrika Barat, Spanyol, Arabia, India dan Indonesia.

Dengan terus dilakukan penyelidikan berita dari Abu Salih al-Armini kita dapat mengambil kesimpulan kota Barus yang dahulu disebut Pancur dan saat ini terletak di dalam Keuskupan Sibolga di Sumatera Utara adalah tempat kediaman umat Katolik tertua di Indonesia. Di Barus juga telah berdiri sebuah Gereja dengan nama Gereja Bunda Perawan Murni Maria (Gereja Katolik Indonesia seri 1, diterbitkan oleh KWI)

2. 2. 2. Awal mula: abad ke-14 sampai abad ke-18

Dan selanjutnya abad ke-14 dan ke-15 entah sebagai kelanjutan umat di Barus atau bukan ternyata ada kesaksian bahwa abad ke-14 dan ke-15 telah ada umat Katolik di Sumatera Selatan.
Kristen Katolik tiba di Indonesia saat kedatangan bangsa Portugis yang berdagang rempah-rempah. [18]
Banyak orang Portugis yang memiliki tujuan untuk menyebarkan agama Katolik Roma di Indonesia, dimulai dari kepulauan Maluku pada tahun 1534. Antara tahun 1546 dan 1547, pelopor misionaris Kristen, Fransiskus Xaverius, mengunjungi pulau itu dan membaptiskan beberapa ribu penduduk setempat. [19]
Selama masa VOC, banyak praktisi paham Katolik Roma yang jatuh, dalam hal kaitan kebijakan VOC yang mengutuk agama itu. Yang paling tampak adalah di Flores dan Timor Timur, dimana VOC berpusat. Lebih dari itu, para imam Katolik Roma telah dikirim ke penjara atau dihukum dan digantikan oleh para imam Protestan dari Belanda. [18] Seorang imam Katolik Roma telah dieksekusi karena merayakan misa kudus di suatu penjara semasa Jan Pieterszoon Coen menjabat sebagai gubernur Hindia Belanda.
Pada tahun 2006, 3% dari penduduk Indonesia adalah Katolik, lebih kecil dibandingkan para penganut Protestan. Mereka kebanyakan tinggal di Papua dan Flores.

2. 3. Kristen Protestan

Kristen Protestan berkembang di Indonesia selama masa kolonial Belanda (VOC), pada sekitar abad ke-16. Kebijakan VOC yang mengutuk paham Katolik dengan sukses berhasil meningkatkan jumlah penganut paham Protestan di Indonesia. [20] Agama ini berkembang dengan sangat pesat di abad ke-20, yang ditandai oleh kedatangan para misionaris dari Eopa ke beberapa wilayah di Indonesia, seperti di wilayah barat Papua dan lebih sedikit di kepulauan Sunda. [18] Pada 1965, ketika terjadi perebutan kekuasaan, orang-orang tidak beragama dianggap sebagai orang-orang yang tidak ber-Tuhan, dan karenanya tidak mendapatkan hak-haknya yang penuh sebagai warganegara. [18] Sebagai hasilnya, gereja Protestan mengalami suatu pertumbuhan anggota, sebagian besar dari mereka merasa gelisah atas cita-cita politik partai Islam.
Protestan membentuk suatu perkumpulan minoritas penting di beberapa wilayah. Sebagai contoh, di pulau Sulawesi, 17% penduduknya adalah Protestan, terutama di Tana Toraja dan Sulawesi Tengah. Sekitar 65% penduduk di Tana Toraja adalah Protestan. dibeberapa wilayah, keseluruhan desa atau kampung memiliki sebutan berbeda terhadap aliran Protestan ini, seperti Adventist atau Bala Keselamatan, tergantung pada keberhasilan aktivitas para misionaris. [21]
Di Indonesia, terdapat dua provinsi yang mayoritas penduduknya adalah Protestan, yaitu Papua dan Sulawesi Utara, dengan 60% dan 64% dari jumlah penduduk. [22] Di Papua, ajaran Protestan telah dipraktikkan secara baik oleh penduduk asli.

2. 4. Hindu

Seorang perempuan Hindu Bali sedang menempatkan sesajian di tempat suci keluarganya
Kebudayaan dan agama Hindu tiba di Indonesia pada abad pertama Masehi, bersamaan waktunya dengan kedatangan agama Buddha, [24] yang kemudian menghasilkan sejumlah kerajaan Hindu-Buddha seperti Kutai, Mataram dan Majapahit. Candi Prambanan adalah kuil Hindu yang dibangun semasa kerajaan Majapahit, semasa dinasti Sanjaya. Kerajaan ini hidup hingga abad ke 16 M, ketika kerajaan Islam mulai berkembang. Periode ini, dikenal sebagai periode Hindu-Indonesia, bertahan selama 16 abad penuh. [25]
Hindu di Indonesia berbeda dengan Hindu lainnya di dunia. [26] Sebagai contoh, Hindu di Indonesia, secara formal ditunjuk sebagai agama Hindu Dharma, tidak pernah menerapkan sistem kasta. Contoh lain adalah, bahwa Epos keagamaan Hindu Mahabharata (Pertempuran Besar Keturunan Bharata) dan Ramayana (Perjalanan Rama), menjadi tradisi penting para pengikut Hindu di Indonesia, yang dinyatakan dalam bentuk wayang dan pertunjukan tari. Aliran Hindu juga telah terbentuk dengan cara yang berbeda di daerah pulau Jawa, yang jadilah lebih dipengaruhi oleh versi Islam mereka sendiri, yang dikenal sebagai Islam Abangan atau Islam Kejawen. [27]
Menurut catatan, jumlah penganut Hindu di Indonesia pada tahun 2006 adalah 6,5 juta orang), [29] sekitar 1,8% dari jumlah penduduk Indonesia, merupakan nomor empat terbesar. Namun jumlah ini diperdebatkan oleh perwakilan Hindu Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). PHDI memberi suatu perkiraan bahwa ada 18 juta orang penganut Hindu di Indonesia. [30] Sekitar 93 % penganut Hindu berada di Bali. Selain Bali juga terdapat di Sumatera, Jawa, Lombok, dan pulau Kalimantan yang juga memiliki populasi Hindu cukup besar, yaitu di Kalimantan Tengah, sekitar 15,8 % (sebagian besarnya adalah Hindu Kaharingan, agama lokal Kalimantan yang digabungkan ke dalam agama Hindu).

2. 5. Buddha

Bhikku Buddha melakukan ritual keagamaan mereka di Borobudur

2.6. Khong Hu Cu (Confusius)". Diakui sebagai Agama resmi Negara sejak Pemerimtahan Gus Dur Sebgai Presiden RI.


PENGERTIAN AGAMA SECARA UMUM DAN KHUSUS

Agama yang pada hakekatnya adalah keyakinan akan adanya Tuhan yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia, maka sangat perlu dipahami secara seksama oleh setiap manusia.Dalam uraian ini akan kemukakan pengertian agama, hubungan agama dengan manusia, manfa’at agama, klasifikasi agama,dan agama Islam.

A. Pengertian agama

Agama dalam pengertiannya dapat dikelompokkan pada dua bahagian yaitu agama menurut bahasa dan agama menurut istilah. Beberapa persamaan arti kata“agama’’ dalam berbagai bahasa :

1. Ad din (Bahasa Arab dan Semit)
2. Religion (Inggris)
3.La religion (Perancis)
4. De religie (Belanda)
5. Die religion (Jerman)

Secara bahasa, perkataan ‘’agama’’ berasal dari bahasa Sangsekerta yang erat hubungannya dengan agama Hindu dan Budha yang berarti ‘’tidak pergi’’tetap di tempat, diwarisi turun temurun’’. Adapun kata din mengandung arti menguasai, menundukkan, kepatuhan, balasan atau kebiasaan.

Din juga membawa peraturan-peraturan berupa hukum-hukum yang harus dipatuhi baik dalam bentuk perintah yang wajib dilaksanakan maupun berupa larangan yang harus ditinggalkan. Kata din dalam Al Qur’an disebut sebanyak 94 kali dalam berbagai makna dan kontek, antara lain berarti :

1. Pembalasan (Q.S Al Fatihah (1) ayat 4.
2. Undang-undang duniawi atau peraturan yang dibuat oleh raja (Q.S Yusuf (12)ayat 76.

فَبَدَأَ بِأَوْعِيَتِهِمْ قَبْلَ وِعَاءِ أَخِيهِ ثُمَّ اسْتَخْرَجَهَا مِنْ وِعَاءِ أَخِيهِ كَذَلِكَ كِدْنَا لِيُوسُفَ مَا كَانَ لِيَأْخُذَ أَخَاهُ فِي دِينِ الْمَلِكِ إِلا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ نَرْفَعُ دَرَجَاتٍ مَنْ نَشَاءُ وَفَوْقَ كُلِّ ذِي عِلْمٍ عَلِيمٌ (٧٦)
76. Maka mulailah Yusuf (memeriksa) karung-karung mereka sebelum (memeriksa) karung saudaranya sendiri, kemudian Dia mengeluarkan piala raja itu dari karung saudaranya. Demikianlah Kami atur untuk (mencapai maksud) Yusuf. Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang Raja, kecuali Allah menghendaki-Nya. Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki; dan di atas tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu ada lagi yang Maha mengetahui.


3. Agama yang datang dari Allah SWT, bila dirangkaikan dengan kata Allah (Q.SAli Imran (3) ayat 83.
4. Agama yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad SAW sebagai agama yang benar, yakni Islam, bila kata din dirangkaikan dengan kata al-haq (Q.S AtTaubah (9) ayat 33

هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ (٣٣)

33. Dialah yang telah mengutus RasulNya (dengan membawa) petunjuk (Al-Quran) dan agama yang benar untuk dimenangkanNya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai.


5. Agama selain Islam (Q.S Al Kafirun(109) ayat 6 dan Q.S Ash Shaf (61) ayat 9.

Menurut Abu Ahmadi agama menurut bahasa :

1. Agama berasal dari bahasa Sangsekerta yang diartikan dengan haluan,peraturan, jalan atau kebaktian kepada Tuhan.
2. Agama itu terdiri dari dua perkataan yaitu A. berarti tidak, Gama berarti kacau balau, tidak teratur. Jadi agama berarti tidak kacau balau yang berarti teratur.

Agama menurut istilah adalah undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengikat manusia dalam hubungannya dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesama manusia dan hubungan manusia dengan alam. Maka orang yang beragama adalah orang yang teratur, orang yang tenteram dan orang yang damai baik dengan dirinya maupun dengan orang lain dari segala aspek kehidupannya.

Sebuah agama biasanya melingkupi tiga persoalan pokok, yaitu :
1. Keyakinan (credial), yaitu keyakinan akan adanya sesuatu kekuatan supranatural yang diyakini mengatur dan mencipta alam.
2. Peribadatan (ritual), yaitu tingkah laku manusia dalam berhubungan dengan kekuatan supranatural tersebut sebagai konsekuensi atau pengakuan dan ketundukannya.
3. Sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya atau alam semesta yang dikaitkan dengan keyakinan nya tersebut.

Unsur-unsur yang ada dalam sebuah agama.

1. Adanya keyakinan pada yang gaib
2. Adanya kitab suci sebagai pedoman
3. Adanya Rasul pembawanya
4. Adanya ajaran yang bisa dipatuhi
5. Adanya upacara ibadah yang standar

Klasifikasi Agama

Ditinjau dari sumbernya agama dibagi dua, yaitu agama wahyu dan agama bukan wahyu.
Agama wahyu (revealed religion) adalah agama yang diterima oleh manusia dari Allah Sang Pencipta melalui malaikat Jibril dan disampaikan serta disebarkan oleh Rasul-Nya kepada umat manusia. Wahyu-wahyu dilestarikan melalui Al Kitab, suhuf (lembaran-lembaran bertulis) atau ajaran lisan.Agama wahyu menghendaki iman kepada Tuhan Pemberi wahyu, kepada rasul-rasul penerima wahyu dan kepada kitab-kitab kumpulan wahyu serta pesannya disebarkan kepada seluruh umat manusia

Agama bukan wahyu (agama budaya/ cultural religion atau natural religion) bersandar semata-mata kepada ajaran seorang manusia yang dianggap memiliki pengetahuan tentang kehidupan dalam berbagai aspeknya secara mendalam. Contohnya agama Budha yang berpangkal pada ajaran Sidharta Gautama dan Confusianisme yang berpangkal pada ajaran Kong Hu Cu.
Perbedaan kedua jenis agama ini dikemukakan Al Masdoosi dalam Living
Religious of the World sebagai berikut :
1. Agama wahyu berpokok pada konsep keesaan Tuhan sedangkan agama bukan wahyu tidak demikian.

2. Agama wahyu beriman kepada Nabi, sedangkan agama bukan wahyu tidak.
3. Dalam agama wahyu sumber utama tuntunan baik dan buruk adalah kitab suci yang diwahyukan, sedangkan agama bukan wahyu kitab suci tidak penting.
4. Semua agama wahyu lahir di Timur Tengah, sedangkan agama bukan wahyu lahir di luar itu.
5. Agama wahyu lahir di daerah-daerah yang berada di bawah pengaruh ras semetik.
6. Agama wahyu sesuai dengan ajarannya adalah agama misionari, sedangkan agama bukan wahyu agama misionari.
7. Ajaran agama wahyu jelas dan tegas, sedangkan agama bukan wahyu kabur dan elastis.
8. Agama wahyu memberikan arah yang jelas dan lengkap baik aspek spritual maupun material, sedangkan agama bukan wahyu lebih menitik beratkan kepada aspek spritual saja, seperti pada Taoisme, atau pada aspek material saja seperti pada Confusianisme.

Agama wahyu disebut juga agama samawi (agama langit) dan agama bukan wahyu disebut agama budaya (ardhi/ bumi). Sedangkan yang termasuk dalam kategori agama samawi hanyalah Agama Islam.

Adapun ciri-ciri Agama Wahyu (langit), ialah :

1. Secara pasti dapat ditentukan lahirnya, dan bukan tumbuh dari masyarakat,melainkan diturunkan kepada masyarakat.
2. Disampaikan oleh manusia yang dipilih Allah sebagai utusan-Nya. Utusan itu bukan menciptakan agama, melainkan menyampaikannya.
3. Memiliki kitab suci yang bersih dari campur tangan manusia.
4. Ajarannya serba tetap, walaupun tafsirnya dapat berubah sesuai dengan kecerdasan dan kepekaan manusia.
5. Konsep ketuhanannya adalah : monotheisme mutlak ( tauhid)
6. Kebenarannya adalah universal yaitu berlaku bagi setiap manusia , masa dan keadaan.

Adapun ciri-ciri agama budaya (ardhi), ialah :

1. Tumbuh secara komulatif dalam masyarakat penganutnya.
2. Tidak disampaikan oleh utusan Tuhan ( Rasul).
3. Umumnya tidak memiliki kitab suci, walaupun ada akan mengalami perubahan-perubahan dalam perjalanan sejarahnya.
4. Ajarannya dapat berubah-ubah, sesuai dengan perubahan akal pikiranmasyarakatnya ( penganutnya).
5. Konsep ketuhanannya : dinamisme, animisme, politheisme, dan paling tinggi adalah monotheisme nisbi.
6. Kebenaran ajarannya tidak universal , yaitu tidak berlaku bagi setiap manusia, masa, dan keadaan.

Hubungan Agama dengan Manusia.

Agama merupakan kebutuhan (fitrah) manusia. Berbagai pendapat mengenai kefitrian agama ini dapat dikaji pada beberapa pemikiran. Misalnya Einstein menyatakan bahwa sifat sosial manusialah yang pada gilirannya merupakan salah satu faktor pendorong terwujudnya agama. Manusia menyaksikan maut merenggut ayahnya, ibunya, kerabatnya serta para pemimpin besar. Direnggutnya mereka satu persatu, sehingga manusia merasa kesepian dikala dunia telah kosong. Jadi harapan akan adanya sesuatu yang dapat memberi petunjuk dan pengarahan, harapan menjadi pencinta dan dicintai, keinginan bersandar pada orang lain dan terlepas dari perasaan putus asa ; semua itu membentuk dalam diri sendiri dasar kejiwaan untuk menerima keimanan kepada Tuhan. William James
Pada setiap keadaan dan perbuatan keagamaan, kita selalu dapat melihat berbagai bentuk sifat seperti ketulusan,keikhlasan, dan kerinduan, keramahan, kecintaan dan pengorbanan. Gejala-gejala kejiwaan yang bersifat keagamaan memiliki berbagai kepribadian dan karekteristik yang tidak selaras dengan semua gejala umum kejiawaan manusia.
Dari beberapa pendapat itu dapat dipahami bahwa manusia terutama orang dewasa memiliki perasaan dan keinginan untuk melepaskan diri dari wujud terbatas mereka dan mencapai inti wujud. Manusia tidak mungkin dapat melepaskan keterbatasan dan ikatan tersebut kecuali berhubungan dengan sumber wujud. Melepaskan diri untuk mencapai sumber wujud ini adalah ketenangan dan ketentraman, seperti diungkapkan dalam firman Allah surat Ar Ra’du (13) ayat 28.

            

Artinya :’’ Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah lah hati menjadi tenang.’’

Bahkan bentuk kebahagiaan abadi yang merupakan arah yang hendak dicapai manusia dalam kehidupannya adalah perwujudan ketentraman dalam dirinya,seperti difirmankan Allah dalam surat Al Fajr (89) ayat 27-30.

 • •      •       • 

Artinya :’’ Wahai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama’ah hambahambaKu,dan masuklah ke dalam surgaKu.’’

Agama sebagai fitrah manusia melahirkan keyakinan bahwa agama adalah satu-satunya cara pemenuhan semua kebutuhan. Posisi ini semakin tampak dan tidak mungkin digantikan dengan yang lain. Semula orang mempercayai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi kebutuhan akan agama akan mengecil bahkan hilang sama sekali, tetapi kenyataan yang ditampilkan sekarang ini menampakkan dengan jelas bahwa semakin tinggi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dicapai manusia, kebutuhan akan agama semakin mendesak berkenaan dengan kebahagiaan sebagai suatu yang abstrak yang ingin digapai manusia. Ilmu dan teknologi serta kemajuan peradapan manusia melahirkan jiwa yang kering dan haus akan sesuatu yang bersifat rohaniah. Kekecewaan dan kegelisahan bathin senantiasa menyertai perkembangan kesejahteraan manusia .
Satu-satunya cara untuk memenuhi perasaan-perasaan dan keinginan-keinginan itu dalam bentuknya yang sempurna dan memuaskan adalah perasaan dan keyakinan agama.
Perasaan ketuhanan pada dasarnya telah dimulai sejak manusia berada dalam peradaban kuno, yang dikenal dengan kepercayaan animisme dan dinamisme,yaitu kepercayaan akan roh-roh halus melalui perantaraan benda-benda yang mempunyai kekuatan magis.
Pencarian informasi tentang Tuhan melalui pikiran manusia, ternyata tidak ditemukan jawaban yang dapat melahirkan keyakinan terhadap Tuhan yang dianggap sebagai keyakinan yang benar, sebab pikiran-pikran itu tidak pernah terlepas dari subyektifitas pengalaman-pengalaman pribadi manusia yang mempengaruhi pikiran-pikran itu, sehingga dengan demikian Tuhan senantiasa digambarkan sesuai dengan pikiran yang ada dalam diri manusia yang memikirkannya. Akibatnya, timbullah beragam informasi dan gambaran tentang Tuhan yang justru menambah kegelisahan manusia, karena logika akan terus mencari jawaban Tuhan yang sebenarnya ?.
Mencari kebenaran tentang Tuhan ternyata tidak dapat diperoleh manusia melalui pikiran semata-mata, kecuali diperoleh dari Tuhan sendiri. Artinya informasi tentang Tuhan dinyatakan oleh Tuhan sendiri, atau dengan kata lain, informasi tentang Tuhan diberitahukan sendiri bukan dipikirkan oleh manusia, sehingga dengan demikian informasi itu akan dapat diyakinkan kebenarannya. Informasi tentang Tuhan yang datang dari Tuhan sendiri adalah suatu kebenaran mutlak, karena datang dari Tuhan sendiri. Akan tetapi cara mengetahuinmya tidak dapat diberikan Tuhan kepada setiap orang, walaupun manusia menghendakinya alngsung dari Allah. Hal ini dilukiskan dalam firman Allah surat al Baqarah (2) ayat 118.

Artinya :’’ Dan orang-orang yang tidak mengetahui berkataa : Mengapa Allah tidak langsung berbicara kepada kami atau datang tanda-tanda kekuasaan-Nya kepada kami ?. Demikian pula orang-orang yang sebelum mereka telah mengatakan seperti ucapan mereka itu; hati mereka serupa. Sesungguhnya Kami telah menjelaskan tanda-tanda kekuasaan Kami kepada kaum yang yakin.’’Informasi itu hanya diberikan kepada orang yang dipilih Tuhan sendiri,seperti difirmankan-Nya dalam surat Asy Syura (42) ayat 51.
Artinya :’’ Dan tidak ada bagi seorang manusia pun bahwa Allah barkata-kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau di belakang tabir atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana.’’

Manfaat Agama bagi Manusia
1. Dapat mendidik jiwa manusia menjadi tenteram, sabar, tawakkal dan sebagainya. Lebih-lebih ketika dia ditimpa kesusahan dan kesulitan.
2. Dapat memberi modal kepada manusia untuk menjadi manusia yang berjiwa besar, kuat dan tidak mudah ditundukkan oleh siapapun.
3. Dapat mendidik manusia berani menegakkan kebenaran dan takut untuk melakukan kesalahan.
4. Dapat memberi sugesti kepada manusia agar dalam jiwa mereka tumbuh sifat-sifat utama seperti rendah hati, sopan santun, hormat-menghormati dan sebagainya. Agama melarang orang untuk tidak bersifat sombong, dengki, riya dan sebagainya.

Agama Islam dan Ruang Lingkupnya.

Islam berasal dari kata aslama, yuslimu yang berarti menyerah, tunduk dan damai.
Dari pengertian kata di atas Islam mengandung arti berserah diri, tunduk,patuh, dan taat sepenuhnya kepada kehendak Allah. Kepatuhan dan ketundukkan kepada Allah itu melahirkan keselamatan dan kesejahteraan diri serta kedamaian kepada sesama manusia dan lingkungannya.
Islam dalam arti terminologis adalah agama yang ajaran-ajarannya diberikan Allah kepada masyarakat manusia melalui para utusan-Nya (Rasul-rasul) yang berisi hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam semesta. Islam adalah agama Allah yang dibawa oleh para Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw.
Semua rasul dan nabi mengajarkan keesaan Allah (tauhid) sebagai dasar keyakinan bagi umatnya. Sedangkan aturan-aturan pengalamannya disesuaikan dengan tingkat perkembangan budaya manusia pada zamannya. Karena itu di antara para rasul itu terdapat perbedaan dalam syari’at.
Agama Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw adalah Islam yang terakhir diturunkan Allah kepada manusia. Karena itu akan tidak ada lagi rasul yang diutus ke muka bumi. Kesempurnaan ajaran Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw sesuai dengan tingkat budaya manusia yang telah mencapai puncaknya, sehingga Islam akan sesuai dengan budaya manusia sampai sejarah manusia berakhir pada Hari Kiamat nanti.
Agama Islam berisi ajaran yang menyangkut seluruh aspek kehidupan manusia, baik sebagai hamba Allah, individu, anggota masyarakat, maupun sebagai makhluk dunia.
Secara garis besar, ruang lingkup agama Islam menyangkut tiga hal pokok yaitu:
1. Aspek keyakinan yang disebut aqidah, yaitu aspek credial atau keimanan terhadap Allah dan semua yang difirmankan-Nya untuk diyakini.
2. Aspek norma atau hukum yang disebut syari’ah, yaitu aturan-aturan Allah yang ,mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia dan dengan alam semesta.
3. Aspek prilaku yang disebut akhlak, yaitu sikap atau prilaku yang nampak dari palaksanaan aqidah dan syari’ah.
Ketiga aspek tersebut tidaklah berdiri sendiri-sendiri, tetapi menyatu membentuk kepribadian yang utuh pada diri seorang muslim.
Hal ini diungkapkan secara tegas dalam firman Allah surat Al Baqarah (2) ayat 208.
Artinya : ‘’ Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan.
Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata.’’
Antara aqidah, syari’ah dan akhlak masing-masing saling berkaitan. Aqidah atau iman merupakan keyakinan yang mendorong seorang muslim untuk melaksanakan syari’ah. Apabila syari’ah telah dilaksanakan berdasarkan aqidah akan lahir akhlak. Oleh karena itu, iman tidak hanya ada di dalam hati, tetapi ditampilkan dalam bentuk perbuatan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa aqidah merupakan landasan bagi tegak berdirinya syari’ah dan akhlak adalah perilaku nyata pelaksanaan syari’ah.
Dari uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa agama merupakan kebutuhan pokok rohani manusia yang dibawa semenjak manusia ada dalam kandungan .
Manusia juga tidak bisa dipisahkan dari agama karena tidak semua persoalan bisa diselesaikan dalam bentuk materi tetapi melalui keyakinan kepadaNYA Misalnya persoalan kematian, rezeki dan lain-lain.
Agama juga akan bermanfa’at dalam membentuk kepribadian manusia (pemeluk-pemeluknnya).
Selanjutnya agama Islam adalah satu-satunya agama yang datang dari Allah sebagai agama penyempurna dari agama-agama yang dibawa oleh para nabi dan rasul sebelum Nabi Muhammad saw. Dan ruang lingkup agama Islam terdiri dari aqidah, syari’ah dan akhlak.



3. AGAMA DAN KESEHATAN MENTAL

PENDAHULUAN
Pada zaman dahulu ketika tekhnologi belum dikenal oleh masyarakat umum secara luas setiap penyakit yang diderita oleh manusia sering sekali dikait-kaitkan dengan hal-hal yang berbau spiritual dan alam gaib, setiap penyakit dihubung-hubungkan dengan gangguan makhluk halus, oleh karena itu orang yang sakit lebih memilih berobat kedukun atau orang pintar yang dianggap bisa berkomunikasi langsung dengan makhluk halus ketimbang berobat ke tabib yang mengerti tentang jenis penyakit berdasarkan ilmu perobatan.
Pergeseran zaman dan kemajuan tekhnologi tidak dapat terelakkan lagi, saat ini penyakit sudah dapat dilihat dan diobati dengan obat-obatan yang bagus dengan menggunakan metode pengolahan canggih, perkembangan ilmu pengetahuan dapat lebih menspesifikkan penyakit-penyakit tersebut. Ada penyakit yang bersumber dari virus, bakteri atau baksil-baksil sehingga untuk mengobatinya membutuhkan obat-obatan medis, tetapi ada juga penyakit yang bersumber dari jiwa atau hati suatu individu, jadi secara fisik individu tersebut tidak terkena virus, bakteri atau baksil-baksil, namun pada kenyataannya individu tersebut sakit.
Penyakit tersebutlah yang dinamakan dengan penyakit hati atau penyakit mental, untuk mengatasi penyakit tersebut diperlukan menejemen hati atau mental yang baik sehingga dapat membentuk kesehatan mental yang berimbas pada kesehatan secara fisik individu tersebut.
Pada makalah ini kami akan berusaha menyajikan tentang Agama dan Kesehatan Mental sebaik mungkin yang kami dapat dari literatur-literatur yang telah kami dapatkan.

A. Pengertian Kesehatan Mental

Istilah Kesehatan Mental diambil dari konsep mental hygiene, kata mental berasal dari bahasa Yunani yang berarti Kejiwaan. Kata mental memilki persamaan makna dengan kata Psyhe yang berasal dari bahasa latin yang berarti Psikis atau Jiwa, jadi dapat diambil kesimpulan bahwa mental hygiene berarti mental yang sehat atau kesehatan mental.
Kesehatan mental adalah terhindarnya seseorang dari keluhan dan gangguan mental baik berupa neurosis maupun psikosis (penyesuaian diri terhadap lingkungan sosial) (Mujib dan Mudzakir, 2001, 2003).
Mental yang sehat tidak akan mudah terganggu oleh Stressor (Penyebab terjadinya stres) orang yang memiliki mental sehat berarti mampu menahan diri dari tekanan-tekanan yang datang dari dirinya sendiri dan lingkungannya. (Noto Soedirdjo, 1980) menyatakan bahwa ciri-ciri orang yang memilki kesehatan mental adalah Memilki kemampuan diri untuk bertahan dari tekanan-tekanan yang datang dari lingkungannya. Sedangkan menurut Clausen Karentanan (Susceptibility) Keberadaan seseorang terhadap stressor berbeda-beda karena faktor genetic, proses belajar dan budaya yang ada dilingkungannya, juga intensitas stressor yang diterima oleh seseorang dengan orang lain juga berbeda.

B. Ciri-ciri Kesehatan Mental

Ciri-ciri kesehatan mental dikelompokkan kedalam enam kategori, yaitu:
1. Memiliki sikap batin (Attidude) yang positif terhadap dirinya sendiri.
2. Aktualisasi diri
3. Mampu mengadakan integrasi dengan fungsi-fungsi yang psikis ada
4. Mampu berotonom terhadap diri sendiri (Mandiri)
5. Memiliki persepsi yang obyektif terhadap realitas yang ada
6. Mampu menselaraskan kondisi lingkungan dengan diri sendiri. (Jahoda, 1980).

Pada abad 17 kondisi suatu pasien yang sakit hanya diidentifikasi dengan medis, namun pada perkembangannya pada abad 19 para ahli kedokteran menyadari bahwa adanya hubungan antara penyakit dengan kondisi dan psikis manusia. Hubungan timbal balik ini menyebabkan manusia menderita gangguan fisik yang disebabkan oleh gangguan mental (Somapsikotis) dan sebaliknya gangguan mental dapat menyebabkan penyakit fisik (Psikomatik).
Memasuki abad 19 konsep kesehatan mental mulai berkembang dengan pesatnya namun apabila ditinjau lebih mendalam teori-teori yang berkembang tentang kesehatan mental masih bersifat sekuler, pusat perhatian dan kajian dari kesehatan mental tersebut adalah kehidupan di dunia, pribadi yang sehat dalam menghadapi masalah dan menjalani kehidupan hanya berorientasi pada konsep sekarang ini dan disini, tanpa memikirkan adanya hubungan antara masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang.
Hal ini jauh berbeda dengan konsep kesehatan berlandaskan agama yang memiliki konsep jangka panjang dan tidak hanya berorientasi pada masa kini sekarang serta disini, agama dapat memberi dampak yang cukup berarti dalam kehidupan manusia, termasuk terhadap kesehatan.
Orang yang sehat mental akan senantiasa merasa aman dan bahagia dalam kondisi apapun, ia juga akan melakukan intropeksi atas segala hal yang dilakukannya sehingga ia akan mampu mengontrol dan mengendalikan dirinya sendiri.
Solusi terbaik untuk dapat mengatasi masalah-masalah kesehatan mental adalah dengan mengamalkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari, kesehatan mental seseorang dapat ditandai dengan kemampuan orang tersebut dalam penyesuaian diri dengan lingkungannya, mampu mengembangkan potensi yang terdapat dalam dirinya sendiri semaksimal mungkin untuk menggapai ridho Allah SWT, serta dengan mengembangkan seluruh aspek kecerdasan, baik kesehatan spiritual, emosi maupun kecerdasan intelektual.
Hal ini dapat ditarik kesimpulan karena pada dasarnya hidup adalah proses penyesuaian diri terhadap seluruh aspek kehidupan, orang yang tidak mampu beradaptasi dengan lingkungannya akan gagal dalam menjalani kehidupannya. Manusia diciptakan untuk hidup bersama, bermasyarakat, saling membutuhkan satu sama lain dan selalu berinteraksi, hal ini sesuai dengan konsep sosiologi modern yaitu manusia sebagai makhluk Zoon Politicon.
C. Gangguan Mental
Gangguan mental dapat dikatakan sebagai perilaku abnormal atau perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dimasyarakat, perilaku tersebut baik yang berupa pikiran, perasaan maupun tindakan. Stress, depresi dan alkoholik tergolong sebagai gangguan mental karena adanya penyimpangan, hal ini dapat disimpulkan bahwa gangguan mental memiliki titik kunci yaitu menurunnya fungsi mental dan berpengaruhnya pada ketidak wajaran dalam berperilaku ini sesuai dengan Al-Quran (QS. Al-Baqoroh 2:10)
فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ
Artinya: Dalam hati mereka ada penyakit [23] lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.
[23] yakni keyakinan mereka terdahap kebenaran nabi Muhammad s.a.w. lemah. Kelemahan keyakinan itu, menimbulkan kedengkian, iri-hati dan dendam terhadap nabi s.a.w., agama dan orang-orang Islam.

Adapun gangguan mental yang dijelaskan oleh (A. Scott, 1961) meliputi beberapa hal :
1. Salah dalam penyesuaian sosial, orang yang mengalami gangguan mental perilakunya bertentangan dengan kelompok dimana dia ada.
2. Ketidak bahagiaan secara subyektif
3. Kegagalan beradaptasi dengan lingkungan
4. Sebagian penderita gangguan mental menerima pengobatan psikiatris dirumah sakit, namun ada sebagian yang tidak mendapat pengobatan tersebut.
Seseorang yang gagal dalam beradaptasi secara positif dengan lingkungannya dikatakan mengalami gangguan mental. Proses adaptif ini berbeda dengan penyesuaian sosial, karena adaptif lebih aktif dan didasarkan atas kemampuan pribadi sekaligus melihat konteks sosialnya. Atas dasar pengertian ini tentu tidak mudah untuk mengukur ada tidaknya gangguan mental pada seseorang, karena selain harus mengetahui potensi individunya juga harus melihat konteks sosialnya.
D. Agama dan Kesehatan Mental
Agama tampaknya memang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Pengingkaran manusia terhadap agama mungkin karena faktor-faktor tertentu baik yang disebabkan oleh
kepribadian maupun lingkungan masing-masing. Namun untuk menutupi atau meniadakan sama sekali dorongan dan rasa keagamaan kelihatannya sulit dilakukan, hal ini Karena manusia ternyata memiliki unsur batin yang cenderung mendorongnya untuk tunduk kepada Zat yang gaib, ketundukan ini merupakan bagian dari faktor intern manusia dalam psikologi kepribadian dinamakan pribadi (Self) ataupun hati nurani (conscience of man).
Fitrah manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT ialah manusia diciptakan mempunyai naluri beragama yaitu agama tauhid. Kalau ada manusia tidak beragama tauhid, maka tidak wajar, mereka tidak beragama tauhid itu hanya karena pengaruh lingkungan, seperti yang ada dalam (QS Ar Ruum 30:30)

Artinya: 30. Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang Telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui[1168],
[1168] fitrah Allah: maksudnya ciptaan Allah. manusia diciptakan Allah mempunyai naluri beragama yaitu agama tauhid. kalau ada manusia tidak beragama tauhid, Maka hal itu tidaklah wajar. mereka tidak beragama tauhid itu hanyalah lantara pengaruh lingkungan.
E. Agama sebagai Terapi Kesehatan Mental
Agama sebagai terapi kesehatan mental dalam islam sudah ditunjukkan secara jelas dalam ayat-ayat Al-Quran, di antaranya
yang membahas tentang ketenangan dan kebahagiaan adalah (QS An Nahl 16:97)
Artinya : 97. Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik[839] dan Sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang Telah mereka kerjakan.
[839] Ditekankan dalam ayat Ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal saleh harus disertai iman.
(QS Ar Ra’ad 13:28)

PENUTUP

Kesehatan mental adalah terhindarnya seseorang dari keluhan dan gangguan mental baik berupa neurosis maupun psikosis (penyesuaian diri terhadap lingkungan sosial) Orang yang sehat mental akan senantiasa merasa aman dan bahagia dalam kondisi apapun, ia juga akan melakukan intropeksi atas segala hal yang dilakukannya sehingga ia akan mampu mengontrol dan mengendalikan dirinya sendiri.
Agama tampaknya memang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Pengingkaran manusia terhadap agama mungkin karena faktor-faktor tertentu baik yang disebabkan oleh kepribadian maupun lingkungan masing-masing. Fitrah manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT ialah manusia diciptakan mempunyai naluri beragama yaitu agama tauhid. Kalau ada manusia tidak beragama tauhid, maka tidak wajar, mereka tidak beragama tauhid itu hanya karena pengaruh lingkungan
Hubungan antara kejiwaan dan agama dalam kaitannya dengan hubungan antara keyakinan dan kesehatan jiwa terletak pada sikap penyerahan diri seseorang terhadap suatu kekuasaan yang maha tinggi sehingga akan dapat memunculkan perasaan positif pada kesehatan mental seseorang.

4.Pengertian Agama Islam

Islam (Arab: al-islām, الإسلام dengarkan: "berserah diri kepada Tuhan") adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Agama ini termasuk agama samawi (agama-agama yang dipercaya oleh para pengikutnya diturunkan dari langit) dan termasuk dalam golongan agama Ibrahim. Dengan lebih dari satu seperempat milyar orang pengikut di seluruh dunia [1][2], menjadikan Islam sebagai agama terbesar kedua di dunia setelah agama Kristen.[3] Islam memiliki arti "penyerahan", atau penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan (Arab: الله, Allāh).[4] Pengikut ajaran Islam dikenal dengan sebutan Muslim yang berarti "seorang yang tunduk kepada Tuhan"[5][6], atau lebih lengkapnya adalah Muslimin bagi laki-laki dan Muslimat bagi perempuan. Islam mengajarkan bahwa Allah menurunkan firman-Nya kepada manusia melalui para nabi dan rasul utusan-Nya, dan meyakini dengan sungguh-sungguh bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi dan rasul terakhir yang diutus ke dunia oleh Allah.
Aspek kebahasaan

Kata Islam merupakan penyataan kata nama yang berasal dari akar triliteral s-l-m, dan didapat dari Kata kerja bahasa Arab Aslama, yaitu bermaksud "untuk menerima, menyerah atau tunduk." Dengan demikian, Islam berarti penerimaan dari dan penundukan kepada Tuhan, dan penganutnya harus menunjukkan ini dengan menyembah-Nya, menuruti perintah-Nya, dan menghindari politheisme. Perkataan ini memberikan beberapa maksud dari al-Qur’an. Dalam beberapa ayat, kualitas Islam sebagai kepercayaan ditegaskan: "Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam..."[7] Ayat lain menghubungkan Islām dan dīn (lazimnya diterjemahkan sebagai "agama"): "...Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu."[8] Namun masih ada yang lain yang menggambarkan Islam itu sebagai perbuatan kembali kepada Tuhan-lebih dari hanya penyataan pengesahan keimanan.[9]

Secara etimologis kata Islam diturunkan dari akar yang sama dengan kata salām yang berarti “damai”. Kata 'Muslim' (sebutan bagi pemeluk agama Islam) juga berhubungan dengan kata Islām, kata tersebut berarti “orang yang berserah diri kepada Allah" dalam bahasa Indonesia.

Kepercayaan dasar Islam dapat ditemukan pada dua kalimah shahādatān ("dua kalimat persaksian"), yaitu "Laa ilaha illallah, Muhammadur Rasulullah" — yang berarti "Tiada Tuhan selain Allah, Muhammad adalah utusan Allah". Adapun bila seseorang meyakini dan kemudian mengucapkan dua kalimat persaksian ini, berarti ia sudah dapat dianggap sebagai seorang Muslim atau mualaf (orang yang baru masuk Islam dari kepercayaan lamanya).

Kaum Muslim percaya bahwa Allah mewahyukan al-Qur'an kepada Nabi Muhammad SAW, Penutup segala Nabi Allah (khataman-nabiyyin), dan menganggap bahwa al-Qur'an dan Sunnah (kata dan amalan Nabi Muhammad SAW) sebagai sumber fundamental Islam.[10] Mereka tidak menganggap Muhammad SAW sebagai pengasas agama baru, melainkan sebagai pembaharu dari keimanan monoteistik dari Nabi Ibrahim a.s., Nabi Musa a.s., Nabi Isa a.s., dan nabi lainnya (untuk lebih lanjutnya, silakan baca artikel mengenai Para nabi dan rasul dalam Islam). Tradisi Islam menegaskan bahwa agama Yahudi dan Kristen telah membelokkan wahyu yang Tuhan berikan kepada nabi-nabi ini dengan mengubah teks atau memperkenalkan intepretasi palsu, ataupun kedua-duanya.[11]

Umat Islam juga meyakini al-Qur'an sebagai kitab suci dan pedoman hidup mereka yang disampaikan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW. melalui perantara Malaikat Jibril yang sempurna dan tidak ada keraguan di dalamnya (QS al-Baqarah:2). Allah juga telah berjanji akan menjaga keotentikan al-Qur'an hingga akhir zaman dalam suatu ayat.

Adapun sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur'an, umat Islam juga diwajibkan untuk mengimani kitab suci dan firman-Nya yang diturunkan sebelum al-Qur'an (Zabur, Taurat, Injil, dan suhuf atau lembaran Ibrahim) melalui nabi dan rasul terdahulu adalah benar adanya [12]. Umat Islam juga percaya bahwa selain al-Qur'an, seluruh firman Allah terdahulu telah mengalami perubahan oleh manusia. Mengacu pada kalimat di atas, maka umat Islam meyakini bahwa al-Qur'an adalah satu-satunya kitab Allah yang benar-benar asli dan sebagai penyempurna kitab-kitab sebelumnya.

Profil Muslim di Indonesia

Umat Islam juga percaya bahwa Islam adalah agama yang dianut oleh seluruh nabi dan rasul utusan Allah sejak masa Nabi Adam as, dengan demikian tentu saja Nabi Ibrahim as juga menganut Islam [13]. Pandangan ini meletakkan Islam bersama agama Yahudi dan Kristen dalam rumpun agama yang mempercayai Nabi Ibrahim as. Di dalam al-Qur'an, penganut Yahudi dan Kristen sering disebut sebagai Ahli Kitab atau Ahlul Kitab.

Hampir semua Muslim tergolong dalam salah satu dari dua mazhab terbesar, Sunni (85%) dan Syiah (15%). Perpecahan terjadi setelah abad ke-7 yang mengikut pada ketidaksetujuan atas kepemimpinan politik dan keagamaan dari komunitas Islam ketika itu. Islam adalah agama pradominan sepanjang Timur Tengah, juga di sebagian besar Afrika dan Asia. Komunitas besar juga ditemui di Cina, Semenanjung Balkan di Eropa Timur dan Rusia. Terdapat juga sebagian besar komunitas imigran Muslim di bagian lain dunia, seperti Eropa Barat. Sekitar 20% Muslim tinggal di negara-negara Arab,[14] 30% di subbenua India dan 15.6% di Indonesia, negara Muslim terbesar berdasar populasi.[15]

Dalam Islam, visualisasi atau penggambaran Tuhan tidak dapat dibenarkan, hal ini dilarang karena dapat berujung pada pemberhalaan dan justru penghinaan, karena Tuhan tidak serupa dengan apapun (Asy-Syuraa QS. 42 : 11). Sebagai gantinya, Islam menggambarkan Tuhan dalam 99 nama/gelar/julukan Tuhan (asma'ul husna) yang menggambarkan sifat ketuhanan-Nya sebagaimana terdapat pada al-Qur'an.

Khalifah Rasyidin

Khalifah Rasyidin atau Khulafaur Rasyidin memilki arti pemimpin yang baik diawali dengan kepemimpinan Abu Bakar, dan dilanjutkan oleh kepemimpinan Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abu Thalib. Pada masa ini umat Islam mencapai kestabilan politik dan ekonomi. Abu Bakar memperkuat dasar-dasar kenegaraan umat Islam dan mengatasi pemberontakan beberapa suku-suku Arab yang terjadi setelah meninggalnya Muhammad. Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abu Thalib berhasil memimpin balatentara dan kaum Muslimin pada umumnya untuk mendakwahkan Islam, terutama ke Syam, Mesir, dan Irak. Dengan takluknya negeri-negeri tersebut, banyak harta rampasan perang dan wilayah kekuasaan yang dapat diraih oleh umat Islam.



5. SEJARAH PERKEMBANGAN AGAMA ISLAM

Pada tahun 30 Hijri atau 651 Masehi, hanya berselang sekitar 20 tahun dari wafatnya Rasulullah SAW, Khalifah Utsman ibn Affan RA mengirim delegasi ke Cina untuk memperkenalkan Daulah Islam yang belum lama berdiri. Dalam perjalanan yang memakan waktu empat tahun ini, para utusan Utsman ternyata sempat singgah di Kepulauan Nusantara. Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 674 M, Dinasti Umayyah telah mendirikan pangkalan dagang di pantai barat Sumatera. Inilah perkenalan pertama penduduk Indonesia dengan Islam. Sejak itu para pelaut dan pedagang Muslim terus berdatangan, abad demi abad. Mereka membeli hasil bumi dari negeri nan hijau ini sambil berdakwah.
Lambat laun penduduk pribumi mulai memeluk Islam meskipun belum secara besar-besaran. Aceh, daerah paling barat dari Kepulauan Nusantara, adalah yang pertama sekali menerima agama Islam. Bahkan di Acehlah kerajaan Islam pertama di Indonesia berdiri, yakni Pasai. Berita dari Marcopolo menyebutkan bahwa pada saat persinggahannya di Pasai tahun 692 H / 1292 M, telah banyak orang Arab yang menyebarkan Islam. Begitu pula berita dari Ibnu Battuthah, pengembara Muslim dari Maghribi., yang ketika singgah di Aceh tahun 746 H / 1345 M menuliskan bahwa di Aceh telah tersebar mazhab Syafi'i. Adapun peninggalan tertua dari kaum Muslimin yang ditemukan di Indonesia terdapat di Gresik, Jawa Timur. Berupa komplek makam Islam, yang salah satu diantaranya adalah makam seorang Muslimah bernama Fathimah binti Maimun. Pada makamnya tertulis angka tahun 475 H / 1082 M, yaitu pada jaman Kerajaan Singasari. Diperkirakan makam-makam ini bukan dari penduduk asli, melainkan makam para pedagang Arab.
Sampai dengan abad ke-8 H / 14 M, belum ada pengislaman penduduk pribumi Nusantara secara besar-besaran. Baru pada abad ke-9 H / 14 M, penduduk pribumi memeluk Islam secara massal. Para pakar sejarah berpendapat bahwa masuk Islamnya penduduk Nusantara secara besar-besaran pada abad tersebut disebabkan saat itu kaum Muslimin sudah memiliki kekuatan politik yang berarti. Yaitu ditandai dengan berdirinya beberapa kerajaan bercorak Islam seperti Kerajaan Aceh Darussalam, Malaka, Demak, Cirebon, serta Ternate. Para penguasa kerajaan-kerajaan ini berdarah campuran, keturunan raja-raja pribumi pra Islam dan para pendatang Arab. Pesatnya Islamisasi pada abad ke-14 dan 15 M antara lain juga disebabkan oleh surutnya kekuatan dan pengaruh kerajaan-kerajaan Hindu / Budha di Nusantara seperti Majapahit, Sriwijaya dan Sunda. Thomas Arnold dalam The Preaching of Islam mengatakan bahwa kedatangan Islam bukanlah sebagai penakluk seperti halnya bangsa Portugis dan Spanyol. Islam datang ke Asia Tenggara dengan jalan damai, tidak dengan pedang, tidak dengan merebut kekuasaan politik. Islam masuk ke Nusantara dengan cara yang benar-benar menunjukkannya sebagai rahmatan lil'alamin.
Dengan masuk Islamnya penduduk pribumi Nusantara dan terbentuknya pemerintahan-pemerintahan Islam di berbagai daerah kepulauan ini, perdagangan dengan kaum Muslimin dari pusat dunia Islam menjadi semakin erat. Orang Arab yang bermigrasi ke Nusantara juga semakin banyak. Yang terbesar diantaranya adalah berasal dari Hadramaut, Yaman. Dalam Tarikh Hadramaut, migrasi ini bahkan dikatakan sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Hadramaut. Namun setelah bangsa-bangsa Eropa Nasrani berdatangan dan dengan rakusnya menguasai daerah-demi daerah di Nusantara, hubungan dengan pusat dunia Islam seakan terputus. Terutama di abad ke 17 dan 18 Masehi. Penyebabnya, selain karena kaum Muslimin Nusantara disibukkan oleh perlawanan menentang penjajahan, juga karena berbagai peraturan yang diciptakan oleh kaum kolonialis. Setiap kali para penjajah - terutama Belanda - menundukkan kerajaan Islam di Nusantara, mereka pasti menyodorkan perjanjian yang isinya melarang kerajaan tersebut berhubungan dagang dengan dunia luar kecuali melalui mereka. Maka terputuslah hubungan ummat Islam Nusantara dengan ummat Islam dari bangsa-bangsa lain yang telah terjalin beratus-ratus tahun. Keinginan kaum kolonialis untuk menjauhkan ummat Islam Nusantara dengan akarnya, juga terlihat dari kebijakan mereka yang mempersulit pembauran antara orang Arab dengan pribumi.
Semenjak awal datangnya bangsa Eropa pada akhir abad ke-15 Masehi ke kepulauan subur makmur ini, memang sudah terlihat sifat rakus mereka untuk menguasai. Apalagi mereka mendapati kenyataan bahwa penduduk kepulauan ini telah memeluk Islam, agama seteru mereka, sehingga semangat Perang Salib pun selalu dibawa-bawa setiap kali mereka menundukkan suatu daerah. Dalam memerangi Islam mereka bekerja sama dengan kerajaan-kerajaan pribumi yang masih menganut Hindu / Budha. Satu contoh, untuk memutuskan jalur pelayaran kaum Muslimin, maka setelah menguasai Malaka pada tahun 1511, Portugis menjalin kerjasama dengan Kerajaan Sunda Pajajaran untuk membangun sebuah pangkalan di Sunda Kelapa. Namun maksud Portugis ini gagal total setelah pasukan gabungan Islam dari sepanjang pesisir utara Pulau Jawa bahu membahu menggempur mereka pada tahun 1527 M. Pertempuran besar yang bersejarah ini dipimpin oleh seorang putra Aceh berdarah Arab Gujarat, yaitu Fadhilah Khan Al-Pasai, yang lebih terkenal dengan gelarnya, Fathahillah. Sebelum menjadi orang penting di tiga kerajaan Islam Jawa, yakni Demak, Cirebon dan Banten, Fathahillah sempat berguru di Makkah. Bahkan ikut mempertahankan Makkah dari serbuan Turki Utsmani.

Kedatangan kaum kolonialis di satu sisi telah membangkitkan semangat jihad kaum muslimin Nusantara, namun di sisi lain membuat pendalaman akidah Islam tidak merata. Hanya kalangan pesantren (madrasah) saja yang mendalami keislaman, itupun biasanya terbatas pada mazhab Syafi'i. Sedangkan pada kaum Muslimin kebanyakan, terjadi percampuran akidah dengan tradisi pra Islam. Kalangan priyayi yang dekat dengan Belanda malah sudah terjangkiti gaya hidup Eropa. Kondisi seperti ini setidaknya masih terjadi hingga sekarang. Terlepas dari hal ini, ulama-ulama Nusantara adalah orang-orang yang gigih menentang penjajahan. Meskipun banyak diantara mereka yang berasal dari kalangan tarekat, namun justru kalangan tarekat inilah yang sering bangkit melawan penjajah. Dan meski pada akhirnya setiap perlawanan ini berhasil ditumpas dengan taktik licik, namun sejarah telah mencatat jutaan syuhada Nusantara yang gugur pada berbagai pertempuran melawan Belanda. Sejak perlawanan kerajaan-kerajaan Islam di abad 16 dan 17 seperti Malaka (Malaysia), Sulu (Filipina), Pasai, Banten, Sunda Kelapa, Makassar, Ternate, hingga perlawanan para ulama di abad 18 seperti Perang Cirebon (Bagus rangin), Perang Jawa (Diponegoro), Perang Padri (Imam Bonjol), dan Perang Aceh (Teuku Umar).

Akhlak dan Muamalah


Islamic religion has covered complete system of theology, ritualistic, ethic and social affairs. Islamic ethic could become and have a high role in the development of tourism. Without Islamic ethic, tourism will faraway or contradictory to Indonesian nation and state’s pilosophy what so called five prinsiple of Pancasila .

I. Pendahuluan

Agama sebagai suatu peraturan Tuhan yang mendorong jiwa seseorang yang mempunyai akal untuk dengan kehendak dan pilihannya sendiri mengikuti peraturan tersebut, guna mencapai kebahagiaan hidupnya di dunia dan akhirat (Mu’in, 1986:121) .
Agama sebagai yang dipahami secara umum adalah ajaran yang diwahyukan Tuhan kepada manusia melalui seorang Rasul (Nasution, 1979: 10).
Islam adalah agama wahyu yang disebut al-Din. Ia mencakup tatanan semua kehidupan manusia melingkupi aspek akidah (teologi), ibadah (ritual), akhlak (etika) dan muámalah (sosio-kultural).
Di dalam ungkapan lebih sederhana, ketercakupan itu merupakan pengaturan hubungan dengan Allah dan hubungan sesama manusia.
Para ulama klasik menyebut Islam itu adalah aqidah dan mu’amalah. Mu’amalah di sini mereka rinci menjadi mu’amalah yang berhubungan dengan Tuhan dan muámalah yang berhubungan dengan manusia. Pada umumnya mereka cendrung memahami ajaran Islam melalui pendekatan nash (tekstual) atau doktriner.
Belakangan, ulama khalaf (belakangan) dan mutaakhir (kontemporer) seperti Syaikh Mahmud Syaltut menyebut Islam itu adalah akidah dan syariah. Syariah dibaginya menjadi ibadah, akhlak dan muámalah.
Sementara Fazlur Rahman menyebut pokok ajaran Islam ada tiga:
1. percaya kepada keesaan Tuhan; pembentukan masyarakat yang adil dan kepercayaan hidup setelah mati. Untuk lebih memudahkan pemahaman para ulama yang masyhur merinci lagi Islam sebagai Aqidah, Ibadah, Akhlak dan mu’amalah. Di dalam akidah dan ibadah, pandangan agama dibimbing oleh satu kaidah: jangan lakukan sesuatu kecuali yang disuruh dengan nash dan dalil yang kuat. Didalam akhlak dan muámalah berlaku kaidah: lakukan sesuatu kecuali yang dilarang.
Dari struktur pendekatan tadi, nampaknya risalah Islam pada dasarnya membahas masalah hubungan terhadap tiga pokok : Tuhan, alam , dan manusia atau teologi, kosmologi dan antropologi (Mukti Ali,1989:42).

Oleh karena itu Islam sebagai al-din al-syumuli, agama yang meliputi segala hal atau kaffah, harus memberikan kontribusi, wazan, jugement atau pertimbangannya terhadap aktivitas hidup dunia modern yang tidak bisa lepas dari tiga hal tadi, termasuk dunia kepariwisataan. Dunia kepariwisataan termasuk subsistem kehidupan yang merupakan salah satu aspek dari muámalah, atau kehidupan sosial kemasyarakatan, ekonomi, dan budaya.

Di Indonesia, pengembangan kepariwisataan merupakan agenda nasional. Agenda ini harus ditopang oleh kekuatan masyarakat. Untuk itu kepada warga masyarakat seyogyanya secara spontan atau terprogram harus memahami, mengapresiasi, serta berpartisipasi dan pada gilirannya sangat peduli dan bertanggungjawab di dalam pengembangan kepariwisataan. Untuk maksud tersebut, maka umat beragama harus memahami fungsi dan peranan kepariwisataan dan bagaimana etika agama terhadap hal ini, merupakan pembahasan berikut ni.

Kosa kata pariwisata berasal dari kata “pari” yang berarti banyak, berkali-kali, berputar-putar dan “wisata” artinya bepergian atau perjalanan. Jadi, pariwisata berarti suatu kegiatan perjalanan atau bepergian yang dilakukan dari satu tempat ke tempat lain, dengan tujuan bermacam-macam. (Suara Muhammadiyah, 1988:22).
Di dalam makna yang umum kepariwisataan (tourism) terambil dati kata tour atau perjalanan. Menurut kamus Encarta, tour•ism (n) 1. the visiting of places away from home for pleasure 2. the business of organizing travel and services for people traveling for pleasure. Tourisme berarti (1) kunjungan ke suatu atau beberapa tempat yang jauh dari rumah untuk kesenangan: (2) urusan yang berhubungan dengan penyelenggaraan dan pelayanan bagi orangan yang melakukan perjalanan untuk kesenangan.

Di dalam bahasa Arab, kosa kata untuk berpergian atau melakukan perjalanan khusus bersang-senang disebut rihlah . Berbeda dengan safara yang berarti bepergian untuk tujuan yang lebih umum. Kata rihlah ini juga telah disinggung Al-Qurán sebagai lambang rutinitas orang Quraisy yang biasanya melakukan perjalanan di musim dingin dan musim panas.

Secara garis besar tujuan perjalanan pariwisata itu dibedakan antara :
(1) Business tourism, yaitu perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang dengan tujuan dinas, perdagangan, atau yang berhubungan dengan pekerjaan, seperti menghadiri kongres di dalam mapun di luar negeri, seminar, konprennsi, simposium , musyawarah dan lain-lain.
(2) Vacational tourism, perjalanan uantuk berlibur datau cuti.
(3) Educatitonal tourism, perjalan untuk kepentingan pendidikan, studi dan penelitin dll.
Sementara itu dilihat dari sebgi obyeknya, pariwisata itu dapat ditinjau dari beberapa jenis:
(1) Cultural tourism, wisata kebudayaan, seni, dan pertunjukan tradisoional serta penampilan dan atraksi budaya pada umumnya, kunjungan ke lokasi peninggalan masa lalu, pusat kepurbakaan dst.
(2) Recuperational tourism, jenis kepariwisataan penyegaran dan kesehatan, kepegunungan, ke darerah tertentu dan lain-lain.
(3) Commercial tourism, yaitu kepariwisataan yang dikaitkan dengan kepentingan usaha daganag, kontak produsen dan konsumen, kontak dagang saling mengtuntungkan dan sebagainya.
(4) Sport tourism, wisata untuk menyaksikan event olahraga nasional dan internasional seperti PON, Olympiade, formula, champion dll.
(5) Poltical tourism, perjalanan menyaksikan peristiwa-peristiwa tertentu di berbagai negara seperti Pemilu, pelantikan Presiden dan Kepala Negara, Raja, upaya kenegaraan dll.
(6) Advantural tourism, yaitu perjalanan petualangan, hiking, jelajah laut, hutan, gunung, arung-jeram dan lain-lain.
(7) Sosial tourism, kunjungan wisata sambil memberikan bantuan pangan, pakaian dan obat-obatan ke suatu tempat atau masyarakat .
(8) Religious tourism, yaitu perjalanan wisata bernuansa keagamaan , termasuk umrah, haji dan seterusnya. (Suara Muhammadiyah, op.cit )

Belakangan di Indonesia ada pula apa yang disebut wisata ziarah yang pada dasarnya merupakan bagian dari wisata budaya tadi. Bahkan ada yang menyebut pada akhir-akhir ini sebagai wisata religi atau agama. Yang disebut terakhir ini tentu mempunyai dasar yang relevan juga. Bukankah perosesi haji itu sendiri oleh beberapa kalangan dipahami juga meliputi aspek wisata jasmani dan ruhani atau wisata agama.
Di dalam Bahasa Inggris, hajji yang biasa disebut pilgrimage itu, juga disebut sacred journey atau perjalanan suci. Sementara di dalam Islam sendiri ibadah haji berarti jawaban untuk memenuhi panggilan Allah sesuai do’a Nabi Ibrahim as. Sebagai lambang akidah tauhid untuk kebesaran Allah swt dan merupakan tuntutan syariát yang mesti dilakukan setiap muslim dan muslimat yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakannya. Ibadah hajji menjadi rukun (pilar) Islam yang ke-5 berdasarkan firman Allah di dalam al-Qurán.
Sementara itu di dalam kaitan dengan nilai-nilai ideal dari kepariwisataan bagi Islam adalah bagaimana ummatnya mengambil i’tibar atau pelajaran dari hasil pengamatan dalam perjalanan yang dilakukan sebagai diisyaratkan al-Qurán (QS,6 :11)

           . Menurut
11. Katakanlah: "Berjalanlah di muka bumi, kemudian perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu."

Mufassir al-Maraghi, perjalanan manusia dengan maksud dan keperluan tertentu di permukaan bumi harus diiringi dengan keharusan untuk memperhatikan dan mengambil pelajaran dari peninggalan dan peradaban bangsa-bangsa terdahulu seperti yang dinyatakan pada ayat tadi dan ayat berikut, QS Fathir,35 : 44.
                                
44. Dan Apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu melihat bagaimana kesudahan orang-orang yang sebelum mereka, sedangkan orang-orang itu adalah lebih besar kekuatannya dari mereka? dan tiada sesuatupun yang dapat melemahkan Allah baik di langit maupun di bumi. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Kuasa.
Selanjutnya Al-Qur’an menggambarkan pula, apabila manusia itu mau memperhatikan, mereka akan dapat melihat dan mengetahui bahwa dalam alam sekelilingnya, malah pada diri mereka sendiri (jasmaniiah dan ruhaniah) berlaku peraturan-peraturan, sunnatullah (M. Natsir, 1969 :4)
Pada bagian lain Al-Qur ‘an menekankan perlunya jaminan keamanan suatu daerah atau negara serta fasilitas yang tersedia bagi para wisatawan. Hal ini ditekankan oleh mufassir al-Qurthubi ketika memahami QS Saba’ 34: 18.

                •  
18. Dan Kami jadikan antara mereka dan antara negeri-negeri yang Kami limpahkan berkat kepadanya, beberapa negeri yang berdekatan dan Kami tetapkan antara negeri-negeri itu (jarak-jarak) perjalanan. berjalanlah kamu di kota-kota itu pada malam hari dan siang hari dengan dengan aman[1238].



Transplantasi Organ Tubuh Manusia

Kita perlu bicarakan dulu pengertian transplantasi. Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau mayat yang organ tubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat kepada tubuh orang lain yang memiliki organ tubuh yang tidak berfungsi lagi sehingga resipien (penerima organ tubuh) dapat bertahan hidup secara sehat.

Islam memerintahkan agar setiap penyakit diobati. Membiarkan penyakit bersarang dalam tubuh dapat berakibat fatal, yaitu kematian. Membiarkan diri terjerumus pada kematian adalah perbuatan terlarang,

وَلاَتَـقْـتُـلُوْا اَنْـفُسَهُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ( النسآء : 29 )

"... dan janganlah kamu membunuh dirimu ! Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa 4: 29)

Maksudnya, apabila sakit, berobatlah secara optimal sesuai dengan kemampuan karena setiap penyakit sudah ditentukan obatnya. Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa seorang Arab Badui mendatangi Rasulullah saw. seraya bertanya, Apakah kita harus berobat? Rasulullah menjawab, “Ya hamba Allah, berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan juga (menentukan) obatnya, kecuali untuk satu penyakit.” Para shahabat bertanya, “Penyakit apa itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Penyakit tua.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Nah, transplantasi termasuk salah satu jenis pengobatan. Dalam kaidah metode pengambilan hukum disebutkan Al-Ashlu fil mu’amalati al-ibaahah illa ma dalla daliilun ‘ala nahyi. (Pada prinsipnya, urusan muamalah (duniawi) itu diperbolehkan kecuali kalau ada dalil yang melarangnya). Maksudnya, urusan duniawi silakan dilakukan selama tidak ada dalil baik Al Quran ataupun hadits yang melarangnya.
Transplantasi bisa dikategorikan urusan muamal (duniawi). Kalau kita amati, tidak ada dalil baik dari Al Qur’an ataupun hadits yang melarangnya. Jadi trasplantasi itu urusan duniawi yang diperbolehkan.

Persoalannnya, bagaimana hukum mendonorkan organ tubuh untuk ditransplantasi? Islam memerintahkan untuk saling menolong dalam kebaikan dan mengharamkannya dalam dosa dan pelanggaran.

تَعَـاوَ نُـوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ( المـائـدة : 2 )
"Dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah 5 :2)
Menolong orang lain adalah perbuatan mulia. Namun tetap harus memperhatikan kondisi pribadi. Artinya, tidak dibenarkan menolong orang lain yang berakibat membinasakan diri sendiri, sebagaimana firman-Nya,

وَلاَ تُـلْـقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ( البقرة : 195 )
“…dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah 2: 195)

Jadi, jika menurut perhitungan medis menyumbangkan organ tubuh itu tidak membahayakan pendonor atau penyumbang, hukumnya boleh, bahkan dikategorikan ibadah kalau dilakukan secara ikhlas. Namun, bila mencelakakannya, hukumnya haram.
Lalu, bagaimana dengan pemanfaatan organ tubuh manusia yang sudah meninggal? Ada dua pendapat tentang masalah ini.
Pendapat pertama mengatakan, haram memanfaatkan organ tubuh manusia yang sudah meninggal, karena sosok mayat manusia harus dihormati sebagaimana ia dihormati semasa hidupnya. Landasannya, sabda Rasulullah saw., “Memotong tulang mayat sama dengan memotong tulang manusia ketika masih hidup.” (HR. Abu Daud)
Pendapat kedua menyatakan, memanfaatkan organ tubuh manusia sebagai pengobatan dibolehkan dalam keadaan darurat. Alasannya, hadits riwayat Abu Daud yang melarang memotong tulang mayat tersebut berlaku jika dilakukan semena-mena tanpa manfaat. Apabila dilakukan untuk pengobatan, pemanfaatan organ mayat tidak dilarang karena hadits yang memerintahkan seseorang untuk mengobati penyakitnya lebih banyak dan lebih meyakinkan daripada hadits Abu Daud tersebut. Akan tetapi pemanfaatannya harus mendapat izin dari orang tersebut (sebelum ia wafat) atau dari ahli warisnya (setelah ia wafat).
Tanpa mengurangi rasa hormat kepada pendapat pertama, menurut hemat saya, pendapat kedua lebih logis untuk diterima. Karena itu wajar kalau sebagian besar ulama madzhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, Hanbali, dan ulama Zaidiyyah membolehkannya.
Kesimpulannya, transplantasi merupakan cara pengobatan yang diperbolehkan Islam. Menjadi pendonor hukumnya mubah (boleh) bahkan bernilai ibadah kalau dilakukan dengan ikhlas asal tidak membinasakan pendonor dan menjadi haram bila membinasakannya. Orang meninggal boleh dimanfaatkan organnya untuk pengobatan dengan catatan sebelum wafat orang tersebut mengizinkannya. Wallahu A’lam.

Hukum Transplantasi Organ dari Non Muslim

Mencangkok (transplantasi) organ dari tubuh seorang nonmuslim kepada tubuh seorang muslim pada dasarnya tidak terlarang. Mengapa? Karena organ tubuh manusia tidak diidentifikasi sebagai Islam atau kafir, ia hanya merupakan alat bagi manusia yang dipergunakannya sesuai dengan akidah dan pandangan hidupnya.

Apabila suatu organ tubuh dipindahkan dari orang kafir kepada orang Muslim, maka ia menjadi bagian dari wujud si muslim itu dan menjadi
alat baginya untuk menjalankan misi hidupnya, sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT.

Hal ini sama dengan orang muslim yang mengambil senjata orang kafir. Dan mempergunakannya untuk berperang fi sabilillah. Bahkan sesungguhnya semua organ di dalam tubuh seorang kafir itu adalah pada hakikatnya muslim (tunduk dan menyerah kepada Allah). Karena organ tubuh itu adalah makhluk Allah, di mana benda-benda itu bertasbih dan bersujud kepada Allah SWT, hanya saja kita tidak mengerti cara mereka bertasbih.

Kekafiran atau keIslaman seseorang tidak berpengaruh terhadap organ tubuhnya, termasuk terhadap hatinya (organnya) sendiri. Memang AL-Quran sering menyebut istilah hati yang sering diklasifikasikan sehat dan sakit, iman dan ragu, mati dan hidup.

Namun sebenarnya yang dimaksud di sini bukanlah organ tubuh yang dapat diraba (ditangkap dengan indra), bukan yang termasuk bidang garap dokter spesialis dan ahli anatomi. Sebab yang demikian itu tidak berbeda antara yang beriman dan yang kafir, serta antara yang taat dan yang bermaksiat.

Tetapi yang dimaksud dengan hati orang kafir di dalam istilah Al-Quran adalah makna ruhiyahnya, yang dengannya manusia merasa, berpikir, dan memahami sesuatu, sebagaimana firman Allah:

أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الأرْضِ فَتَكُونَ لَهُمْ قُلُوبٌ يَعْقِلُونَ بِهَا أَوْ آذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا فَإِنَّهَا لا تَعْمَى الأبْصَارُ وَلَكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ (٤٦)
46. Maka Apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? karena Sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di dalam dada.


"Lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami "(QS. Al-Hajj: 46)

  •                               
179. dan Sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. mereka Itulah orang-orang yang lalai.


"Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) "(QS. Al-A`raf: 179)

Lalu bagaimana dengan firman Allah SWT yang menyebutkan bahwa Orang musyrik itu najis?

Benar bahwa Allah SWT telah menyebutkan bahwa orang musyrik itu najis, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran:

"Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis" (QS. At-Taubah: 28)

Namun para ulama sepakat mengatakan bahwa 'najis' dalam ayat tersebut bukanlah dimaksudkan untuk najis indrawi yang berhubungan Dengan badan, melainkan najis maknawi yang berhubungan dengan hati dan akal (pikiran). Karena itu tidak terdapat larangan bagi orang muslim untuk memanfaatkan organ tubuh orang nonmuslim, apabila memang diperlukan.


CLONING & BAYI TABUNG / INSEMINASI BUATAN
MENURUT HUKUM ISLAM
I. Pendahuluan
Tulisan tentang bayi tabung ini dimaksudkan memenuhi harapan Pimpinan Poltekes Kotabumi agar mahasiswa terutama yang beragama Islam dapat memberikan tanggapan dan masukan bagi Prodi Keperawatan Poltekes Kotabumi tentang masalah Bayi Tabung di Indonesia, yang telah lama menjadi acuan pembahasan tentang bayi tabung. Tulisan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada Umat Islam di Indonesia yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia, mengenai hukum bayi tabung dan dasar hukumnya agar Umat Islam tidak ikut-ikutan itu dilarang oleh Islam, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al Isra ayat 36 :

        •         
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
Sebagai akibat kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih, maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat, sehingga kalau teknologi tabung ini ditangani oleh orang-orang yang kurang beriman dan bertaqwa, dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia, bisa merusak nilai-nilai agama, moral, dan budaya bangsa serta akibat-akibat yang negatif lainnya yang tidak terbaayangkan oleh kita sekarang ini. Sebab apa yang bisa dihasilkan dengan teknologi , belum tentu bisa diterima dengan baik menurut agama, etika dan hukum yang hidup dimasyarakat. Hal ini terbukti dengan misalnya timbulnya kasus bayi tabung di Amerika Serikat, dimana ibu titipannya bernama Mary Beth Whitehead di meja hijaukan, karena tidak mau menyerahkan banyinya kepada keluarga William Stern sesuai dengan kontrak. Dan setelah melalui proses peradilan yang cukup lama, akhirnya Mahkamah Agung memutuskan, keluarga Mary menyerahkan bayi tabungnya kepada keluarga William sesuai dengan kontrak yang dianggap sah menurut hukum disana.
Ada beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran antara lain :
Fertilazation in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian di proses di vitro (tabung), dan setelah terjadi pembuahan , lalu ditranfer ke rahim istri.
1. Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam disaluran telur (tuba palupi).
Teknik kedaua ini lebih alamiah dari pada teknik pertama, sebab sperma hanya biasa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani) melalui hubungan seksual.
Maslah bayi/inseminasi buatan telah banyak dibicarakan dikalangan Islam dan diluar kalangan Islam, baik ditingkat nasional maupun di tingkat internasioanal. Misalnya Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam muktamarnya tahun 1980 mengaharamkan bayi tabung dengan donor sperma Lembaga Fiqih Islam OKI (Organisasi Koferensi Islam) mengadakan sidang di Amman pada tahun 1986 untuk membahasa beberapa teknik inseminasi buatan/bayi tabung, dan mengaharamkan bayi tabung dengan sperma dan / atau ovum donor. Vatilan secara resmi tahun 1987 telah mengancam keras pembuahan buatan bayi tabunh, ibu titipan, dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia. Kemudia Kartono Muhammad, Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memberi informasi, bayi tabung pertama di Indonesia yang diharapkan lahir di Indonesia sekita bulan Mei yang akan datang ditangani oleh dokter-dokter Indonesia sendiri. Ia mengaharapkan agar masyarakat Indonesia bisa memahami dan menerima bayi tabung dengan syarat sel sperma dan ovum dari suami dan istri sendiri.

II. Hukum Bayi Tabung (Cloning) / Inseminasi Buatan Menurut Islam

Kalau kita hendak mengkaji maslah bayi tabung dari segi hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metodeijtihad yang lazim dipakai oleh para ahli ijtihad, agar hukum ijtihad-nya sesuai denga prinsip-prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan sunnah yang menjadi pegangan umat Islam. Sudah tentu ulama yang melaksanakan ijtihad tentang masalah ini, memerlukan informasi yang cukup tentang teknik dan proses terjadinya bayi tabung da Cendikiawan Muslim yang ahli dalam bidang studi yang relevan dengan masalah ini, misalnya ahli kedokteran dan ahli biologi Dengan pengkajian secara multidisipliner ini, dapat ditemukan hukumnya yang proposional dan mendasar.
Bay abung/inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami) , maka Islam membenarkan, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikan kedalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakuakan di luar rahim , kemudian buahannya (vertilized ovum) ditanam didalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Fiqih Islam :
Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu)diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergeny). Padhal keadaan darurat/terpaksa itu memperbolehkan melakukan hal-hal yang melarang.
Sebaiknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atau ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi). Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibuyanmelahirkan.
Menurut hemat penulis, dalili-dalil syari yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor, ialah sebagai berikut :
1. Al-Qur’an Surat Al-Isea ayat 70 :
                  
Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan[862], Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.

dan Surat Al-Tin ayat 4 :
      
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya .

Kedua ayat tersebuit menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai mahluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi mahluk-mahluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat sesama manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan martabat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yanng diinseminasi.
2. Hadist Nabi :

Tidaklah halal seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). Hadist riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan Hadi ini ipandang sahih oleh Ibnu Hibban
Dengan hadis ini para ulama mazhab sepakat mengharamkan seseorang mengawini/melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari orang lain yang mempunyai ikatan perkawinan yang sah. tetapi mereka berbeda pendapat : apakah sah/tidak seseorang pria mengawini wanita hamil dari orang lain akibat zina ? Menurut Mazhab Hanbali, wanita tersebut tidak boleh nikahi oleh orang pria yang tidak menghamilinya sebelum lahir kandungannya. sebab dia itu terkena iddah. Zufar al-Hanafi juga sependapat dengan mazhan Hanbali. Sedang mazhab Syafi’i membolehkan wanita hamil tersebut dikawini oleh orang yang tidak menghamilinya tanpa harus menunggu lahir bayinya, sebab anak yanng dikandungannya itu tidak ada hubungan dengan nasab dengan pria yang berzina yang menghamili ibunya. karena itu, adanya si janin itu sama dengan tidak ada, sehingga tidak perlu ada iddah. Sementara Abu Hanifah membolehkan juga seorang mengawini wanita hamil dari zina dengan orang lain (sah nikahnya), tetapi dengan syarat si pria yang men jadi suaminya itu untuk sementara tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan istrinya sebelum kandungan lahir.
jelaslah, bahwa masalah mengawini wanita hamil karena zina itu merupakan maslah ijtihadiyah dan dikalangan ulama terdapat tiga pendapat. menurut hemat, penulis, pendapat yanng paling membawa masalah bagi masyarakat Islam di Indonesia, ialah pendapat Abu Hanifah yang membolehkan seseorang pria menikahi wanita hamil karena zina dengan pria lain yang tidak mau bertanggung jawab, dengan catatan : si suami tidak boleh mensetubuhi si istri sebelum lahir kandungannya berdasarkan pertimbangan antara lain sebagai berikut :
1. Fatwa hukum Abu Hanifah telah mengandung unsur hukuman yang bersifat edukatif dan kuratifterhdapa wnita pelaku zina itu.
2. Untuk menjaga kehormatan anak yang tak berdosa yang lahir dari hubungan yang tidak sah. sebab semua anak lahir sebagai anak suci, tidak membawa dosa. Yang berdosa itu adalah pria dan wanita yang menyebabkan kelahiran sebagai anak zina.
3. Untuk menutup aib (cela) pada keluarga wanita itu, sebab kehamilan si wanita dan kelahiran si anak tanpa mempunyai suami / bapak yang “formal” adalah sangat tercela di masyarakat, sedangkan Islam menganjurkan orang mau menutup aib orang lain.
4. Sesuai dengan hadis Nabi SAW :

Ingatlah Tidak boleh disetubuhi wanita-wanita hamil, sehingga mereka melahirkan, dan tidak boleh pula disetubuhi wanita-wanita tidak hamil, sehingga jelas bersih rahimnya karena menstruasi.
Hadis ini disampaikan kepada Nabi dalam kasus tawanan perang Authas.
Menurut hemat penulis, mazhab Hanbali yang mengharamkan perkawinan antara wanita hamil karena zina dengan pria yang tidak menghamilinya sebelum habis iddahnya (lahir kandungannya) adalah mengandung hukuman yang cukup berat yang tidak hanya dirasakan oleh si wanita pelaku zina, melainkan juga oleh keluarganya, lebih-lebih nantinya akan dirasakan oleh si anak yan tidak berdosa akibat ulah ibunya. sebaliknya mazhab Syafi’i yang membolehkan wanita hamil karena zian bisa dinikahi pria lain tanpa syarat bisa membawa dampak negatif dalam masyarakat, yakni pria dan wanita tidak merasa takut melakukan hubungan seksual di luar nikah. Sebab kalu terjadi kehamilan, pria dan wanita tersebut biasa kawin atau wanita tersebut bisa kawin dengan pria lain tanpa menunggu iddah, kecuali kalau keduanaya atau salah seorang dari keduanya atau salah seorang dari keduanya masih terikat tali perkawinan dengan orang lain (vide UU No. 1/1974 Pasal 9 ji. Pasal 3 (2) dan Pasal 4).
pada zaman imam-imam mazhab masalah bayi tabung/inseminasi buatan belum timbul, sehingga tidak boleh memperoleh fatwa hukumnya dari mereka. menurut hemat penulis, Hadis tersebut bisa menjadi dalil untuk mengaharamkan inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum, karena kata ma’ ( ) didalam bahasa Arab juga di dalam Al-Qur’an bisa dipakai dengan pengertian air hujan atau air pada umumnya, seperti tersebut dalam Surat Thaha ayat 53; dan bisa juga untuk pengertian benda cair atau sperma seperti pada Suarat Al-Nur ayat 4   •   •   •     •     •          •       5
45. Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air, Maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

dan Al-Thariq ayat 6.
  •  
6. Dia diciptakan dari air yang dipancarkan,


3. Kaidah Hukum Figh Islam yang berbunyi :
Menghindari madarat (bahaya) harus didahulukan atau mencari/menarik maslah/kebaikan.
kita dapat memaklumi bahwa inseminasi buatan/bayi tabung dengan donor sperma dan atau ovum lebih mendatangkan madaratnya dari pada maslahahnya. Maslahahnya adalah bisa membantu pasangan suami istri yang keduanya atau salah satunya mandul atau ada hambatan alami pada suami dan/atau isteri yang menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel telur. misalnya karena saluran telurnya (tuba – palupi) terlalu sempit atau ejakulasinya (pancaran sperma) tertlalu lemah. Namun, Mafsadah inseminasi buatan/bayi tabung itu jauh lebih besar, antara lain sebagai berikut :

a. pencampuran nasab, padahal Islam sangat menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena ada kaitannya dengan ke-mahram-an (siapa yang halal dan siapa yang harum dikawini) dan kewarisan;
b. bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam;
c. Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi / zina, karena terjadi pencampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah;
d. Kehadiran anak hasil inseminasi buatan bisa menjadi sumber konflik didalam rumah tangga, terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unik bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak dengan bapak-ibunya.
e. Anak hasil inseminasi buatan/bayi tabung pencampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek dari pada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal/nasabnya.
f. bayi tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami (natural), terutama bagi bayi tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan bayinya kepada pasangan suami istri yang punya benihnya, sesuai dengan kontrak. tidak terjalin hubungan keibuan antara anak dengan ibunya secara alami (perhatiakn Al-Qur’an Surat Luqman ayat 14 dan Al-Ahqar ayat 15).

Mengenai status/anak hasil inseminasi dengan donor sperma dan /atau ovum menurut hukum Islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi. Dan kalau kita perhatikan bunyi Pasal 42 UU Perkawinan No. 11974 : “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalama atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, maka tampaknya memberikan pengertian bahwa bayi tabung/anak hasil inseminasi dengan bantuan donor dapat dipandang pula sebagai anak sah, karena ia pun lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Namun, kalau kita perhatikan pasal – pasal dan ayat-ayat lain dalam UU Perkawinan ini, terlihat bagaimana besarnya peranan agama yang cukup dominan dalam pengesahaan sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan. Misalnya Pasal 2 (1) tentang Pengesahan Perkawinan, Pasal 8 (f) tentang Larangan Kawin Antara Dua Orang Karena Agama Melarangnya, Pasal 29 ayat 2 (sahnya perjanjian perkawinan), dan pasal 37 dengan penjelasannya (pengaturan harta bersama dalam perkawinan bila terjadi perceraian ). dan lagi negara kita tentuanya tidak mengizinkan inseminasi buatan dengan sperma dan/atau ovum donor, karena tidak sesuai denga Pancasila , UUD 1945 Pasal 29 ayat 1, dan Bangsa Indonesia yang religious itu. Karena itu, pasal 42 UU Perkawinan No. 1 / 1974 harus dipahami dan diberi interprestasi tanpa lepas kaitannya dengan pasal-pasal dan ayat-ayat lainnya dan Pancasila serta UUD 1945 diatas, atau pasal 42 UU Perkawinan itu perlu diberi tambahan penjelasan sehubungan dengan adanya teknologi bayi tabung/inseminasi buatan dengan donor atau dengan transfer embrio ke rahim titipan/kontrakan.
Asumsi Menteri Kesehatan bahwa masyarakat Indonesia termasuk kalangan agama nantinya bisa menerima bayi tabung seperti halnya KB. Namun harus diingat bahwa kalangan agama bisa menerima KB karena pemerintah tidak memaksakan alat/cara KB yanng bertentangan dengan agama, seperti sterilisasi, Menstrual Regulation dan abortus. Karena itu, diharapkan pemerintah hanya mau mengizinkan praktek inseminasi/bayi tabung yang tidak bertentangan denngan prinsip agama, dalam hal ini Islam melarang sama sekali percampuran nasab dengan perantaraan sperma dan/atau ovum donor.

III. Kesimpulan dan Harapan
Dari uraian-uraian diatas, dapattlah disampaikan kesimpulan dan saran sebagai berikut :
1. Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain (ibu titipan) diperbolehkan dalam Islam, jika keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukannya (hajat, jadi bukan untuk kelinci percobaan atau main-main). Dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurut Islam;
2. Inseminasi buatan dengan sperma dan/atau ovum donor diharamkan (dilarang keras) Islam. Hukumnya sama dengan zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini/bayi tabung ini statusnya sama dengan anak yang alhir diluar perkawinan yang sah;
3. pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank Nuthfa / sperma dan Bank Ovum untuk pembuatan bayi tabung, karena selain bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, juga bertentangan dengan norma agam dan moral, serta merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi tanpa perlu adanya perkawinan;
4. Pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung dengan sel sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan tanpa ditransfer kedalam rahim wanita lain (ibu titipan), dan pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan siapa saja yang melakukan inseminasi buatan pada manusia dengan sperma dan/atau ovum donor.


PROSES KEJADIAN MANUSIA MENURUT AGAMA

ALAM RAHIM (Alam kandungan)

Marilah kita sama-sama perhatikan kebesaran ciptaan Allah, bagaimana kejadian manusia pada Alam Ramim. Terdapat banyak ayat Al-Qur'an berhubung dengan Alam Rahim yang difirmankan oleh Allah diantaranya seperti berikut:-

Dalam surah Al-Mursalaat, juz keduapuluh sembilan, ayat 20 hingga 23 Allah Ta'ala berfirman.

   • •     •    •     
20. Bukankah Kami menciptakan kamu dari air yang hina[1540]?
21. Kemudian Kami letakkan Dia dalam tempat yang kokoh (rahim),
22. Sampai waktu yang ditentukan,
23. Lalu Kami tentukan (bentuknya), Maka Kami-lah Sebaik-baik yang menentukan.

[1540] Yang dimaksud dengan air yang hina ialah air mani.

Yang bermaksud: Bukankah kami telah menciptakan kamu dari air (benih) yang sedikit (hina) dipandang orang. Lalu Kami jadikan air (benih) itu pada tempat penetapan yang kukuh (rahim ibu). Serta Kami tentukan keadaanya, maka Kamilah sebaik-baik yang berkuasa menentukan dan melakukan tiap-tiap sesuatu.

Dalam surah Al-Mu'minun,juz kelapan belas ayat 12, 13 & 14, Allah Ta'ala berfirman.

             •                        
12. Dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.
13. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).
14. Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.

Yang bermaksud : Dan sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dari pati yang berasal dari tanah. (Pati yang berasal dari tanah, ialah pati makanan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan tanaman yang tumbuh di bumi).Kemudian Kami jadikan pati itu setitis air benih (air mani), pada tempat penetapan yang kukuh. Kemudian Kami ciptakan air benih itu menjadi sebuku darah beku lalu Kami ciptakan darah beku itu menjadi seketul daging, kemudian Kami ciptakan daging itu menjadi beberapa ketul daging, kemudian Kami ciptakan daging itu menjadi beberapa tulang, kemudian Kami balut tulang-tulang itu dengan daging. Setelah sempurna kejadian itu Kami bentuk ia menjadi makhluk yang lain sifat keadaannya (keadaannya yang asal serta ditiupkan roh padanya). Maka nyatalah kelebihan dan ketinggian Allah sebaik baik Pencipta.

Dalam surah Al-'Imran, juz ketiga ayat 6, Allah Ta'ala berfirman.
              
6. Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Yang bermaksud: Dia lah yang membentuk rupa kamu dalam rahim (ibu kamu) sebagaimana yang dikehendakiNya. Tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Kuasa, lagi Maha Bijaksana.

Dalam surah Yaasin, juz keduapuluh tiga ayat 77, Allah Ta'ala berfirman:

Yang bermaksud: Tidakkah manusia itu melihat dan mengetahui, bahawa Kami telah menciptakan dia dari (setitis) air benih? Dalam pada itu (setelah Kami sempurnakan kejadiannya dan tenaga kekuatannya) maka dengan tidak semena-mena menjadilah ia seorang pembantah yang terang jelas bantahannya (mengenai kekuasaan Kami menghidupkan semula orang-orang yang mati),

Dalam surah As-Sajdah, juz keduapuluh satu ayat 7, 8 & 9, Allah Ta'ala berfirman. Yang bermaksud: Yang demikian sifatnya ialah Tuhan yang mengetahui perkara-perkara yang ghaib dan yang nyata; Yang Maha Kuasa, lagi Maha Mengasihani; Yang menciptakan tiap-tiap sesuatu dengan sebaik-baiknya (dengan sebaik-baik ciptaan yang cantik dan elok mencipta manusia) dan dimulakan kejadian manusia berasal dari tanah liat (Thin). Kemudian ia jadikan keterunan-keterunan manusia itu dari sejenis pati iaitu dari air yang hina (air mani) yang sedikit dipandang orang. Kemudian ia menyempurnakan kejadiannya, serta meniupkan padanya Roh ciptaanNya dan ia mengurniakan kepada kamu pendengaran serta hati (akal fikiran), supaya kamu bersyukur, tetapi amatlah sedikit kamu bersyukur.

Dalam surah Al-Hajj ayat 5, Allah Ta'ala berfirman.

Yang bermaksud: Dan Dia lah yang mencipta kamu dari diri yang satu (Adam), maka (bagi kamu) disediakan tempat tetap (dalam tulang sulbi bapa kamu atau di bumi), dan tempat simpanan (dalam rahim ibu atau dalam kubur). Sesungguhnya Kami telah jelaskan tanda-tanda kebesaran (Kami) satu persatu bagi orang-orang yang mengerti (secara mendalam).

Dalam surah Al-Hajj ayat 5, Allah Ta'ala berfirman.

•   •    
5. Tidak ada suatu umatpun yang dapat mendahului ajalnya, dan tidak (pula) dapat mengundurkan (Nya).


Yang bermaksud: Wahai umat manusia, sekiranya kamu menaruh syak (ragu-ragu) tentang kebangkitan makhluk (hidup semula pada hari kiamat), maka (perhatilah kepada tingkatan kejadian manusia) kerana sebenarnya Kami telah menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setitik air benih, kemudian dari sebuku darah beku, kemudian dari sekerat daging yang disempurnakan kejadiannya dan yang tidak disempurnakan; (Kami jadikan secara yang demikian) kerana Kami hendak menerangkan kepada kamu (kekuasaan Kami); dan Kami pula menetapkan dalam kandungan rahim (ibu yang mengandung itu) apa yang Kami rancangkan hingga ke suatu masa yang ditentukan lahirnya; kemudian Kami mengeluarkan kamu berupa kanak-kanak; kemudian (kamu dipelihara) hingga sampai ke peringkat umur dewasa; dan (dalam pada itu) ada di antara kamu yang dimatikan (semasa kecil atau semasa dewasa) dan ada pula yang dilanjutkan umurnya ke peringkat tua nyanyuk sehingga ia tidak mengetahui lagi akan sesuatu yang telah diketahuinya dahulu. Dan (ingatlah satu bukti lagi); Engkau melihat bumi itu kering, kemudian apabila Kami menurunkan hujan menimpanya, bergeraklah tanahnya (dengan tumbuh-tumbuhan yang merecup tumbuh), dan gembur membusutlah ia, serta ia pula menumbuhkan berjenis-jenis tanaman yang indah permai.

Hadis Rasulullah s.a.w. Diriwayatkan daripada Anas bin Malik r.a katanya: Secara marfuk Baginda s.a.w bersabda: Allah s.w.t mengutuskan Malaikat ke dalam rahim. Malaikat berkata: Wahai Tuhan! Ia masih berupa air mani. Setelah beberapa ketika Malaikat berkata lagi: Wahai Tuhan! Ia sudah berupa darah beku. Begitu juga setelah berlalu empat puluh hari Malaikat berkata lagi: Wahai Tuhan! Ia sudah berupa seketul daging. Apabila Allah s.w.t membuat keputusan untuk menciptakannya menjadi manusia, maka Malaikat berkata: Wahai Tuhan! Orang ini akan diciptakan lelaki atau perempuan? Celaka atau bahagia? Bagaimana rezekinya? Serta bagaimana pula ajalnya? Segala-galanya dicatat semasa dalam perut ibunya lagi
Dengan ayat-ayat dan hadis diatas yakinlah Allah itu Maha Pencipta

Menurut Profesor Moore untuk mengkaji ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis Nabi, beliau merasa takjub. Beliau berasa pelik bagaimana Nabi Muhammad , pada empatbelas kurun yang lalu, mampu menerangkan mengenai embrio dan tahap-tahap perkembangannya dengan terperinci dan tepat sekali sedangkan ianya hanya ditemui oleh ahli sains sejak tiga puluh tahun lalu sahaja. Ketakjuban beliau bertukar menjadi penghormatan terhadap ayat-ayat tersebut. Beliau memberikan pandangan ini kepada rakan-rakan intelek dan kelompok saintifiknya. Malahan beliau memberikan syarahan di atas topik keserasian di antara kajian embrio moden dengan Al-Quran dan Sunnah dimana beliau berkata:
Saya berbesar hati untuk membantu menerangkan kenyataan-kenyataan dari Al-Quran mengenai kejadian manusia. Jelas bagi saya bahawa kenyataan-kenyataan ini diberikan kepada Muhammad dari Allah , atau Tuhan, oleh kerana kesemua ilmu-ilmu ini tidak ditemui sehingga beberapa kurun selepas beliau. Ini membuktikan kepada saya Muhammad ialah seorang Rasul Allah .
Lazimnya, sesudah memikirkan segala kejadian alam semesta dan keagungan Allah yang menciptakannya, akhirnya kita akan kembali memikirkan kejadian diri kita sendiri. Kita tercipta daripada ibu bapa kita dan sekiranya ibu bapa tiada atau salah seorangnya tiada, tentu sahaja kita tidak mungkin dilahirkan ke dunia ini.
Cuba kita renung dan fikirkan, bagaimana kiranya kita tidak ada, tidak pernah ada, tidak tertulis di Loh Mahfuz atau tidak pernah dilahirkan ke dunia. Jika tidak mencipta kita sudah pasti kita tidak ada. Jika kita tidak ada, sudah tentu kita tidak mengetahui adanya alam semesta yang luas ini. Tentu kita tidak kenal matahari dan bulan, tidak kenal manisnya gula, lazatnya makanan dan hidangan. Kita juga tentunya tidak dapat merasakan indahnya rasa kasih sayang, cinta dan tentunya saat-saat bahagia tidak mungkin kita rasai.

Syukur, alhamdulillah, kini kita telah ada dan wujud. Kita sudah dapat menyaksikan keindahan alam maya, dapat melihat pelbagai warna dan pemandangan, melihat sang suria, bulan dan bintang-bintang yang menghiasai segala ruang angkasa. Kita sudah dapat menikmati pelbagai makanan dan hidangan yang lazat dan enak. Kita juga telah dapat merasai betapa indahnya belaian kasih sayang, cinta dan saat-saat kebahagiaan. Seterusnya kita dapat mengenali siapa pencipta kepada semuanya ini termasuk alam yang maha luas ini. Lalu kita dapat menikmati kasih dan sayang-Nya serta bernaung di bawah lindungan dan rahmat-Nya. Inilah sebenarnya nikmat terbesar yang telah Allah kurniakan kepada kita. Kita seharusnya menggandakan rasa kesyukuran dan berterima kasih kepada Allah kerana bukan sahaja telah menjadikan kita, bahkan telah memilih kita menjadi umat-nya yang beriman dan diberikan petunjuk dan hidayah-Nya. Sehingga kita dapat mengenali Pencipta kepada alam semesta ini yang begitu indah dan teliti sekali.


Kesehatan Keluarga Berencana

Keluarga Berencana (KB) pernah menjadi salah satu issu kontroversial dalam pemikiran Islam modern. Ada sejumlah persoalan yang muncul terkait dengan masalah Islam dan KB, mulai dari masalah hukum ber-KB, makna KB (Apakah berarti pengaturan keturunan / tanzim al-nasl atau pembatasan keturunan /tahdid al-nasl ? ), persoalan alat kontrasepsi (cara kerja, hukum penggunaan, serta implikasinya terhadap kesehatan reproduksi perempuan), hingga masalah kebijakan demografi negara dengan berbagai dampaknya.
Sudah banyak studi yang dilakukan oleh para ulama dan lembaga-lembaga KeIslaman mengenai KB dalam berbagai perspektif. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah KB pada beberapa persoalan, sebagaimana akan dijelaskan dalam tulisan ini. Perbedaan terjadi karena tidak adanya nash (Al Qur’an dan Hadist) yang secara eksplisit melarang atau memerintahkan ber-KB.
Untuk mendapat gambaran yang komprehensif tentang bagaimana sesungguhnya pandangan Islam terhadap KB memang tidak ada jalan lain kecuali harus kembali kepada sumber ajaran Islam yang paling otoritatif yaitu Al Qur’an dan Hadist. Namun, karena tidak adanya penjelasan yang yang eksplisit, mkaa harus dilakukan kajian yang lebih mendalam atas kedua sumber tersebut dengan cara mengidentifikasi semua ayat-ayat Al-Qur’an dan hadist-hadist Nabi yang terkait dengan permasalahan KB untuk kemudian ditarik pesan-pesan esensial serta ajaran (maqashid al-syaria’ah) yang dikandung dari kedua sumber tersebut. Dengan begitu akan terlihat secara utuh pesan ajaran Islam sesungguhnya terhadap KB.

Sebelum menjelaskan lebih jauh bagaimana perspektif hukum Islam mengenai KB, ada baiknya kita kaji terlebih dahulu bagaimana pandangan Islam tentang keluarga. Hal ini penting untuk melihat apa sesungguhnya motivasi disyari’atkannya berkeluarga (nikah) dan bagaimana relasinya dengan KB.

A. Keluarga dalam perspektif Al-Qur’an dan Hadist

Agama Islam memiliki ajaran yang komprehensif dan terinci dalam masalah keluarga. Ada puluhan ayat Al Qur’an dan ratusan hadist Nabi yang memberikan petunjuk yang sangat jelas menyangkut persoalan, mulai dari awal pembentukan keluarga, hak dan kewajiban masing-masing unsur dalam keluarga hingga masalah kewarisan dan perwalian. Islam memang memberikan perhatian besar pada penataan keluarga. Ini terbukti dari seperempat bagian dari fiqih (hukum Islam) yang dikenal dengan rub’u al-munakahat, berbicara tentang keluarga. Kehadiran anak dalam keluarga merupakan qurrah a,yun (buah hati yang menyejukan) (QS 25 : 74 )
      
74. Mereka menjawab: "(Bukan karena itu) sebenarnya Kami mendapati nenek moyang Kami berbuat demikian".

dan zinah hayat al-dunya (perhiasan kehidupan dunia) (QS. 18 : 46).

              
46. Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.


Namun tentu saja seorang anak akan menjadi buah hati dan oerhiasan dunia jika ia tumbuh menjadi manusia yang baik dan berkualitas. Al- Qur’an juaga mengingatkan bahwa anak juga dapat menjadi musuh dan ujian (fitnah), dalam arti terkadang dapat menjerumuskan orang tua melakukan perbuatan yang dilarang agama akibat saking cintanya kepada anak (QS. 64 :14-15).
                             
14. Hai orang-orang mukmin, Sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu[1479] Maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
15. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.

[1479] Maksudnya: kadang-kadang isteri atau anak dapat menjerumuskan suami atau Ayahnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan agama.

Anak juga merupakan sebuah amanah dan menjaga amanah adalah kewajiban orang yang beriman (QS. 3 : 58 dan 23 : 8 ).
Untuk itu , orang tua berkewajiban memberi nafkah dan memenuhi kebutuhan anak, baik materiil maupun spiritual, dalam bentuk kasih saying, perhatian, pemenuhan sandang, pangan, tempat tinggal, pendiidkan dan kesehatan sampai anak itu mencapai usia dewasa.

Persoalan yang muncul kemudian adalah : bolehkah pasangan suami- isteri membatasi atau mengatur jumlah keturunannya ? apakah membatasi jumlah keturunan karena motivasi dari kekhawatiran kekurangan rezeki bagi hamba-hamba- Nya?. Bolehkah negarea membuat peraturan yang membatasi jumlah keturunan dalam setiap keluarga ? Persoalan-persoalan semacam ini biasanya muncul dalam pembahasan program Keluarga Berencana.

B. Pandangan Hukum Islam tentang Keluarga Berencana
1. Hukum Ber-KB
KB secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, Kb juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.Namun persoalannya kemudian adalah : sejauh mana ia diperbolehkan? dan apa saja batasannya?. Hal tersebut akan terjawab pada penjelasan dibawah ini.

2. Makna Keluarga Berencana

Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i. Adapun aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis, seperti aborsi untuk menyelamatkan jiwa ibu atau karena analisa medis melihat kelainan dalam kehamilan, dibolehkan bahkan diharuskan. Begitu pula dengan pemandulan, jika dilakukan dalam keadaan darurat karena alasan medis, seperti pemandulan pada wanita yang terancam jiwanya jika ia hamil atau melahirkan maka hukumnya mubah. Kebolehan KB dalam batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan , baik oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga ke Islaman tingkat nasional dan internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian /batasan ini sudah hampir menjadi Ijma`Ulama. MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan tahun 1983. Betapapun secara teoritis sudah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim al-nasl, tetapi kita harus tetap memperhatikan jenis dan cara kerja alat/metode kontrasepsi yang akan digunakan untuk ber-KB.

3. Metode/ Alat Kontrasepsi dan Hukum Penggunaannya

Ada lima 5 persoalan yang terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi, yaitu :
1. Cara kerjanya, apakah mencegah kehamilan (man’u al-haml) atau menggugurkan kehamilan (isqat al-haml)?
2. Sifatnya, apakah ia hanya pencegahan kehamilan sementara atau bersifat pemandulan permanen (ta’qim)?
3. Pemasangannya, Bagaimana dan siapa yang memasang alat kontrasepsi tersebut? (Hal ini berkaitan dengan masalah hukum melihat aurat orang lain).
4. Implikasi alat kontrasepsi terhadap kesehatan penggunanya.
5. Bahan yang digunakan untuk membuat alat kontrasepsi tersebut.

Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mencegah kehamilan (man’u al-haml), bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri oleh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan.

Alat/metode kontrasepsi yang tersedia saat ini telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut diatas, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa KB secara substansial tidak bertentangan dengan ajaran Islam bahkan merupakan salah satu bentuk implementasi semangat ajaran Islam dalam rangka mewujudkan sebuah kemashlahatan, yaitu menciptakan keluarga yang tangguh, mawaddah, sakinah dan penuh rahmah. Selain itu, kebolehan (mubah) hukum ber-KB, dengan ketentuan-ketentuan seperti dijelaskan diatas, sudah menjadi kesepakatan para ulama dalam forum-forum ke Islaman, baik pada tingkat nasional maupun Internasional (ijma’al-majami).



TRANSFUSI DARAH, HUBUNGAN ANTARA
DONOR DAN RESIPEN, DAN MENJUAL BELIKAN
DARAH MENURUT HUKUM ISLAM

I. Transfusi Darah

Transfusi darah (blood transfusi, bhs. Belanda), ialah memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain untuk menyelamatkan jiwanya. Islam tidak melarang seorang muslim atau muslimah menyumbangkan darahnya untuk keperluan kemanusiaan, bukan komersialisasi; baik darahnya itu disumbangkan secara langsung kepada orang memerlukan transfusi darah, misalnya untuk anggota keluarga sendiri, maupun diserahkan kepada palag merah atau bank darah untuk disimpan sewaktu-waktu untuk menolong orang yang memerlukan.
Penerima sumbangan darah tidak disyaratkan harus sama dengan donornya mengenai agama/kepercayaannya, bangsa/suku bangsanya, dan sebagainya. Karena menyumbangkan darah dengan ikhlas itu adalah termasuk amal kesemanusiaan yang sangat dihargai dan dianjurkan (recommanded/mandub) oleh Islam, sebab dapat menyelamatkan jiwa manusia, sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 32 :
                   ••      ••        •        
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain[411], atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya[412]. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu[413] sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.

Jadi boleh saja mentranfusikan darah seorang Muslim untuk orang non-muslim (Katolik, Hindu, Budha dan sebagainya), dan sebaliknya demi menolong dan memuliakan / menghormati harkat dan martaba manusia (human dignity). Sebab Allah sebagai Khalik alam semesta termasuk manusia berkenaaan memuliakan manusia, sebagaimana Firman-Nya dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70 :

                  
Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan[862], Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.

Berdasarkan ayat diatas, maka sudah seharusnya manusia bisa saling menolong dan menghormati sesamanya (mutual respect).
Adapun dalil Syar’i yang bisa menjadi pegangan untuk membolehkan transfusi darah tanpa mengenal batas agam dan sebagainya, berdasarkan kaidah hukum Fiqh Islam yang berbunyi :

Bahwasannya pada prinsipnya segala sesuatu itu boleh hukumnya, kecuali kalau ada dalil yang mengharamkannya.
Sedangkan tidak ada satu ayat dan satu Hadits pun yang secara eksplisit atau dengan nas yang sharih (clear statement) melarang tarnsfusi darah; maka berarti transfusi darah diperbolehkan, bahakn perbuatannya sebagai donor darah itu ibadah, jika dialkukan dengan niat mencari keridaan Allah dengan jalan menolong jiwa sesama manusia.

Namun untuk memperoleh maslahah dan menghindari mafsadah (bahaya/resiko), baik bagi donor darah maupun bagi penerima sumbangan darah, sudah tentu transfusi darah itu harus dilakukan setelah melalui pemeriksaan yang teliti terhadap kesehatan keduanya, terutama kesehatan donor darah haus benar-benar bebas dari penyakit menular yang dideritanya, seperti penyakit AIDS (penyebab yang menyebabkab penderitanya kekurangan/kehilangan daya ketahanan tubuhnya). Penyakit AIDS ini telah membawa korban banyak dan belum ditemukan obatnya hingga kini. Dan menurut hasil penelitian di Amerika Serikat, bahwa AIDS ini bisa menular melalui transfusi darah, suntikan narkoba dan sejenisnya, suntikan tato, dan free sex, terutama melalui homoseksual.
Jelaslah, bahwa persyaratan dibolehkan tranfusi darah itu berkaiatan dengan masalah medis, bukan masalah agama. Persyaratan medis ini harus dipenuhi, karena adanya kaidah-kaidah hukum Islam sebagai berikut :

1. , artinya Bahaya itu harus dihilangkan (dicegah). Misalnya bahaya kebutaan harus dihindari dengan berobat dan sebagainya.
2. , artinya, Bahaya itu tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lain (yang lebih besar bahayanya). Misalnya seorang yang memerlukan transfusi darah karena kecelakaan lalu lintas, atau operasi, tidak boleh menerima darah orang yang menderita AIDS, sebab bisa mendatangkan bahaya lebih besar/berakibat fatal.
3. , artinya Tidak boleh membuat mudarat dirinya sendiri dan tidak pula membuat mudarat kepada orang lain. Misalnya seorang pria yang impoten atau terkena AIDS tidak boleh kawin sebelum sembuh. Demikian pual seorang yang masih hidup tidak boleh menyumbangkan ginjalnya kepada orang lain. Kaidah hukum Islam Nomor 3 ini berasal dari Hadis riwayat Malik, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Al-Daruquthni, dan Abu Sa’id al-Khudri, dan riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Abbas dan ‘Ubadah bin al-Shamit.

II. Hubungan antara Donor dan Resipien

Transfusi darah itu tidak membawa akibat huklum adanya hubungan kemahraman (haram perkawinan) antara donor dan resipien. Sebab faktor-faktor yang dapat menyebabkan kemahraman sudah ditentukan oleh Islam sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 23, ialah :
1. Mahram karena adnya nasab. Misalnya hubungan antara anak dengan ibunya atau saudaranya sekandung/sebapak/seibu dan sebagainya.
2. Mahram karena adanya hubungan perkawinan. Misalnya hubungan antara seorang dengan mertuanya atau anak tiri dari istri yang telah disetubuhi dan sebagainya.
3. Mahram karena adanya hubungan persusuan. Misalnya hubungan antara seorang dengan wanita yang pernah menyusuinya atau dengan orang sepersusuan dan sebagainya.

Kemudian pada ayat berikutnya (An-Nisa ayat 24) ditegaskan bahwa selain wanita-wanita yang tersebut pada An-Nisa ayat 23 diatas adalah halal dinikahi. Sebab tida adanya hubungan kemahraman, kecuali mengawini wanita bersama bibinya secara poligamis dilarang berdasarkan hadist Nabi. Maka jelaslah, bahwa transfusi darah tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara donor dan reseipien. Karena itu, perkawinan antara donor dan resipien diizinkan oleh agama (Hukum Islam), berdasarkan mafhum mukhalafah An-Nisa ayat 23-24 tersebut diatas.

III. Hukum Menjualbelikan Darah

Mengingat semua jenis darah termasuk darah manusia itu najis berdasarakan Hadis Nabi riwayat Al- Bukhari dan Muslim dari Jabir r.a. kecuali barang najis yang ada manfaatnya bagi manusia, seperti kotoran hewan untuk keperluan rabuk. Menurut Mazhab Hanafi dan Dzahiri Islam membolehkan jual beli barang najis yang ada manfaatnya seperti kotoran hewan. Maka secara analogis (qiyas), mazhab ini membolehkan jual beli darah manusia, karena besar sekali manfaatnya bagi manusia guna menolong jiwa sesama manusia, yang memerlukan tranfusi darah karena operasi, kecelakaan, dan sebagainya.

Namun, menurut penulis, jual beli darah manusia itu tidak etis, namun bertentangan dengan tujuan semula yang luhur, ialah untuk amal kemanusian semata guna menyelamatkan jiwa sesama manusia. Karena itu, seharusnya jual beli darah manusia itu dilarang baik menurut hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia, karena bertentangan dengan moral agama dan moral Pancasila, terutama Sila I dan II, Yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Kemanusia Yang Adil dan Beradab.


Tanggung Jawab Orang Tua dalam Pendidikan Anak

        ••              
6. Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS.At-Tahrim:6)
Dengan ayat ini Allah Subhaanahu wa Ta’ala mengingatkan orang-orang yang beriman, bahwa semata mata beriman saja belumlah cukup. Iman harus dipelihara, dirawat dan dipupuk dengan cara menjaga keselamatan diri dan seisi rumah tanga dari api neraka.
Ketika menafsirkan ayat ini Al-‘Allamah Ibnu Katsir menukilkan penjelasan para ahli tafsir baik dari generasi sahabat maupun tabi’in, sebagai berikut: Ali Radhiallahu ‘anhu ketika menjelaskan kalimat “peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” berkata, “Didiklah mereka dan ajarlah mereka”. Ibnu Abbas berkata, “Taatlah kepada Allah, jauhilah perbuatan maksiat dan perintahkan keluargamu untuk selalu dzikir (ingat kepada Allah), maka Allah akan menyelamatkanmu dari api neraka.” Qotadah berkata, “Hendaknya engkau perintahkan keluargamu untuk mentaati Allah, engkau larang mereka berbuat maksiat, engkau layani mereka dengan ketentuan-ketentuan Allah dan engkau perintahkan serta engkau bantu mereka untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Allah. Apabila engkau melihat mereka berbuat maksiat maka celalah dan hardiklah mereka.” Adl-Dlahak dan Muqatil berkata, “Setiap orang Islam berkewajiban untuk mengajar keluarganya baik kerabatnya maupun pembantunya tentang apa-apa yang diwajibkan oleh Allah dari apa-apa yang dilarang-Nya.” Selanjutnya Ibnu Katsir mengatakan bahwa makna ayat ini dijelaskan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Perintahkanlah anak untuk shalat ketika telah mencapai umur tujuh tahun dan apabila mencapai umur
Menurut Sayyid Sabiq, memelihara diri dan keluarga termasuk anak dari neraka adalah dengan pendidikan dan pengajaran, kemudian memperhatikan perkembangan mereka agar berakhlak mulia dan menunjukkan kepada mereka hal-hal yang bermanfaat dan membahagiakan. Dengan demikian jelaslah betapa pentingnya pendidikan menurut Islam. Oleh karena itu siapa saja yang mendidik anak sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya, ia akan mendapatkan pahala sedang siapa saja yang tidak memberikan pendidikan anak sebagaimana mestinya, ia akan mendapat siksa. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seseorang diantara kamu yang memiliki tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan kemudian mendidik mereka dengan sebaik-baiknya kecuali ia akan masuk surga.” (HR.At-Tirmidzy dari Abu Said Al-Hudri)
Imam Al-Ghazali berkata, “Anak itu amanah Allah bagi kedua orangtuanya, hatinya bersih bagaikan mutiara yang indah bersahaja, bersih dari setiap lukisan dan gambar. Ia menerima setiap yang dilukiskan, cenderung ke arah apa saja yang diarahkan kepadanya. Jika ia dibiasakan belajar dengan baik ia akan tumbuh menjadi baik, beruntung di dunia dan diakhirat. Kedua orangtuanya semua gurunya, pengajar dan pendidiknya sama-sama mendapat pahala. Dan jika ia dibiasakan melakukan keburukan dan diabaikan sebagaimana mengabaikan hewan, ia akan celaka dan rusak, dan dosanya menimpa pengasuh dan orang tuanya.” Pendidikan yang baik merupakan pemberian terbaik orangtua kepada anak, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada pemberian orangtua kepada anak yang lebih utama daripada pendidikan yang baik.” (HR.At-Tirmidzy)
Di samping itu pendidikan yang baik juga merupakan wujud kasih sayang orang tua kepada anak, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Sulaiman, Malik bin Al Haris berkata, “Kami pernah mendatangi nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bermukim selama dua puluh malam. Beliau mengerti bahwa kami sangat menyayangi keluarga kami sehingga beliau menanyakan apa yang kami tinggalkan untuk keluarga kami. Kemudian kami menceritakan bahwa kami tidak meninggalkan apa-apa, lalu dengan lemah-lembut dan penuh kasih sayang beliau berkata, “Kembalilah kalian kepada keluarga kalian, ajarlah mereka dan perintahkanlah mereka shalat…” (HR. Al-Bukhari)
Adapun pendidikan yang harus diberikan oleh orangtua sebagai wujud tanggung jawab terhadap keluarga adalah:
1. Pendidikan Agama
Pendidikan agama dan spiritual adalah pondasi utama bagi pendidikan keluarga. Pendidikan agama ini meliputi pendidikan aqidah, mengenalkan hukum halal-haram memerintahkan anak beribadah (shalat) sejak umur tujuh tahun, mendidik anak untuk mencintai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, orang-orang yang shalih dan mengajar anak membaca Al-Qur’an. Al-Ghazali berkata, “Hendaklah anak kecil diajari Al-Qur’an hadits dan sejarah orang-orang shalih kemudian hukum Islam.”
2. Pendidikan Akhlaq
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Diantara kewajiban bapak kepada anaknya ialah memperbagus budi pekertinya dan membaguskan namanya.” (HR.Baihaqi). Para ahli pendidikan Islam menyatakan bahwa pendidikan akhlak adalah jiwa pendidikan Islam, sebab tujuan tertinggi pendidikan Islam adalah mendidik jiwa dan akhlak.
3. Pendidikan Jasmani
Islam memberi petunjuk kepada kita tentang pendidikan jasmani agar anak tumbuh dan berkembang secara sehat dan bersemangat. Allah Ta’ala berfirman: “Makanlah dan minumlah kamu tetapi jangan berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak senang kepada orang yang berlebih-lebihan.” (QS.Al-A’raf:31). Ayat ini sesuai dengan hasil penelitian para ahli kesehatan bahwa agar tubuh sehat dan kuat, dianjurkan untuk tidak makan dan minum secara berlebih-lebihan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Ajarilah anak-anakmu berenang dan memanah. Sebaik-baik pengisi waktu bagi wanita beriman adalah memintal. Apabila kedua orang tuamu memanggilmu maka penuhilah panggilan ibumu.” (HR Ad-Dailami)
Diriwayatkan bahwa setelah seluruh negeri Irak dibebaskan oleh shahabat Saad bin Abi Waqqash, beliau membuat rencana (maket) pembangunan kota Kuffah. Setelah maket itu diajukan kepada Khalifah Umar bin Al-Khattab beliau sangat menyetujui. Hanya beliau tambah bahwa disamping mendirikan masjid Jami’, hendaklah disediakan tanah lapangan tempat para pemuda berolah raga, latihan perang seperti melempar tombak, memanah, bermain pedang dan menunggang kuda. Di antara ucapan beliau yang terkenal ialah “Ajarkanlah kepada anak-anak kamu berenang dan memanah, hendaklah mereka dapat melompat ke punggung kuda sekali lompat”.
4. Pendidikan Akal
Yang dimaksud dengan pendidikan akal adalah meningkatkan kemampuan intelektual anak, ilmu alam, teknologi dan sains modern sehingga anak mampu menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya, guna membangun dunia ini sesuai dengan konsep yang ditetapkan Allah. Hal inilah yang diisyaratkan oleh Allah dengan proses penciptaan nabi Adam AS dimana sebelum ia diturunkan ke bumi, Allah mengajarkan nama-nama (asma) yang tidak diajarkan kepada para malaikat. (QS. Al-Baqarah : 31)
5. Pendidikan Sosial
Yang dimaksud dengan pendidikan sosial adalah pendidikan anak sejak dini agar bergaul di tengah-tengah masyarakat dengan menerapkan prinsip-prinsip syari’at Islam. Di antara prinsip syari’at Islam yang sangat erat berkaiatan dengan pendidikan sosial ini adalah prinsip ukhuwwah Islamiyah. Rasa ukhuwwah yang benar akan melahirkan perasaan luhur dan sikap positif untuk saling menolong dan tidak mementingkan diri sendiri. Islam telah menjadikan ukhuwwah Islamiyah sebagai kewajiban yang sangat fundamental dan mengibaratkan kasih sayang sesama muslim dengan sebatang tubuh, apabila salah satu anggota badannya sakit, maka yang lain ikut merasakannya. Untuk mewujudkan ukhuwah Islamiyah ini Islam telah menggariskan syari’at Al-Jama’ah (QS.Ali Imran : 103).
                         •           
103. Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.
Oleh karena itu setiap orang tua harus mengajarkan kehidupan berjama’ah kepada anak-anaknya sejak dini.
Seluruh aspek pendidikan ini akan berjalan maksimal apabila orangtua dapat dijadikan teladan bagi anak-anaknya di samping harus berusaha secara maksimal agar setiap dia melakukan pekerjaan yang baik bagi keluarganya dapat melakukan seperti yang dia lakukan. Hal inilah yang telah dipraktekkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah keluarganya.
Diriwayatkan oleh Muslim bahwa apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengajarkan shalat witir (tahajud yang diakhiri dengan witir) beliau membangunkan isterinya (Aisyah). “Bangunlah dan berwitirlah hai Aisyah”. Dalam riwayat lain beliau bersabda: “Allah merahmati seorang laki-laki yang bangun pada sebagian malam lalu dibangunkannya keluarganya. Kala dia tidak mau bangun dipercikkannya air di mukanya. Dan Allah merahmati seorang perempuan yang bangun pada sebagian malam lalu dibangunkannya suaminya. Kalau dia tidak mau bangun dipercikkanya di mukanya.” (HR.An-Nasai)
Dengan keteladanan inilah orang tua akan mempunyai pengaruh wibawa dan disegani di tengah-tengah keluarganya sehingga terwujudlah keluarga sakinah yang dihiasi dengan dzurriyah thoyibah (keturunan yang baik dan berkualitas) yang menjadi dambaan semua manisia. Wallohu a’lam bis shawwab.
Kloning

Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang diselenggarakan pada tangga123-27 Rabi'ul Akhir 1421 H. / 25-29 Juli 2000 M. dan membahas tentang kloning, setelah
Menimbang .
bahwa salah satu hasil kemajuan yang dicapai oleh iptek adalah kloning, yaitu "suatu proses penggandaan makhluk hidup dengan cara nucleus transfer dari sel janin yang sudah beerdiferensiasi dari sel dewasa", atau "penggandaan makhluk hidup menjadi lebih banyak, baik dengan memindahkan inti sel tubuh ke dalam indung telur pada tahap sebelum terjadi pemisahan sel-sel bagian-bagian tubuh";
bahwa masyarakat senantiasa mengharapkan penj elasan hukum Islam tentang kloning, baik kloning terhadap tumbuh-tumbuhan, hewan, dan terutama kloning terhadap manusia;
bahwa oleh karena itu, MUI dipandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang hukum kloning untuk dijadikan pedoman.

Memperhatikan :

Kloning tidak sama dengan, dan sedikit pun tidak berarti, penciptaan, melainkan hanya sekedar penggandaan.
Secara umum, kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan akan membawa kemanfaatan dan kemaslahatan kepada umat manusia.
Kloning terhadap manusia dapat membawa manfaat, antara lain : rekayasa genetik lebih efisien dan manusia tidak perlu khawatir akan kekurangan organ tubuh pengganti (jika memerlukan) yang biasa diperoleh melalui donor, dengan kloning ia tidak akan lagi merasa kekurangan ginjal, hati, jantung, darah, dan sebagainya, karena ia bisa mendapatkannya dari manusia hasil teknologi kloning.
Kloning terhadap manusia juga dapat menimbulkan mafsadat (dampak negatio yang tidak sedikit; antara lain :
menghilangkan nasab anak hasil kloning yang berakibat hilangnya banyak hak anak dan terabaikan-nya sejumlah hukum yang timbul dari nasab;
institusi perkawinan yang telah disyari'atkan sebagai media berketurunan secara sah menjadi tidak diperlukan lagi, karena proses reproduksi dapat dilakukan tanpa melakukan hubungan seksual;
lembaga keluarga (yang dibangun melalui perkawinan) akan menjadi hancur, dan pada gilirannya akan terjadi pula kehancuran moral (akhlak), budaya, hukum, dan syari'ah Islam lainnya;
tidak akan ada lagi rasa saling mencintai dan saling memerlukan antara laki-laki dan perempuan;
hilangnya maqashid syari'ah dari perkawinan, balk maqashid awwaliyah (utama) maupun maqashid tabi'ah (sekunder).
Pendapat dan saran peserta sidang.

Mengingat .

Firman Allah S WT : "Dan Dia menundukkan untuk kamu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya (sebagai rahmat) dariNva. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir" (QS. al-Jatsiyah [45].- 13).
Firman Allah SWT : "Dan Kami telah memuliakan anak-anakAdam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari Yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas rraakhluk vang telah Kami ciptakan " (QS. al-Isra'[I7]: 70).
Firman Allah SWT : "..f apakah mereka menjadikan beberapa sekutu bagi Allah yang dapat menciptakan seperti ciptaan-Nva sehingga kedua ciptaan itu serupa menurut pandangan mereka. Katakanlah, 'Allah adalah Pencipta segala sesuatu dan Dialah Tuhan Yang Mahaesa lagi Mahaperkasa (QS. al-Ra'd [13]: 16)
firman Allah SWT : "Dan sesungguhnya Kami telah menciptakar manusia dari saripati (berasal) dari tanah. Kemudiar Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan ; dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air man: itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpa. darah itu Kami jadikan segumpal daging, dar. segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulan, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan dagiri 27 Kemudian Kami jadikan dia makhluk (berbentuk) lain. Maha sucilah Allah, Pencipta Paling baik" (QS. al-Mu'minun (23]: 12-14).
Kaidah Fiqhiyah : “Menghindarkan kerusakan (hal-hal yang negatif) diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan”

MEMUTUSKAN

Menetapkan .

FATWA MUSYAWARAH NASIONAL N-I MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG KLONING.

Kloning terhadap manusia dengan cara bagaimanapu yang berakibat pada pelipatgandaan manusia hukumnya adalah haram.
Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan hukumnya boleh (mubah) sepanjang dilakukan demi kemaslahatan dan/atau untuk menghindarka kemudaratan (hal-hal negatif).
Mewajibkan kepada semua pihak terkait untuk tidak melakukan atau mengizinkan eksperimen ata praktek kloning terhadap manusia.
Mewajibkan kepada semua pihak, terutama para ulama, untuk senantiasa mengikuti perkembangan teknologi kloning, meneliti peristilahan dan permasalahatannya, serta menyelenggarakan kajian kajian ilmiah untuk menjelaskan hukumnya.
Mewajibkan kepada semua pihak, terutama ulama dan umara, untuk mendorong pembentukan (pendirian) dan mendukung institusi-institusi ilmiah yang menyelenggarakan penelitian di bidang biologi dan teknik rekayasa genetika pada selain bidang kloning manusia yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah.
Mewajibkan kepada semua pihak, terutama ulama dan umara, untuk segera merumuskan kriteria dan kode etik penelitian dan eksperimen bidang biologi untuk dijadikan pedoman bagi pihak-pihak yang memerlukannya.
Keputusan fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap muslim yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 27 Rabi'ul Akhir 1421 H
29 Juli 2000 M

MUSYAWARAH NASIONAL VI TAHUN 2000
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Pimpinan Sidang Pleno
Ketua, Sekretaris,


PROF. UMAR SHIHAB DR. H.M. DIN SYAMSUDDIN


Komponen Penting Dalam diri Manusia


8 Definisi Manusia Menurut al- Toumy al- Syaibani

1. Manusia sebagai makhluk Allah yang paling mulia di muka bumi.
2. Manusia sebagai khalifah di muka bumi.
3. Insan makhluk sosial yang berbahasa.
4. Insan mempunyai tiga dimensi yaitu: badan, akal dan ruh
5. Insan dengan seluruh perwatakannya dan ciri pertumbuhannya adalah hasil pencapaian 2 faktor, yaitu faktor warisan dan lingkungan
6. Mmanusia mempunyai motivasi, kecenderungan dan kebutuhan awal baik yang diwarisi mauun yang diperoleh dalam proses sosialisasi.
7. Manusia mempunyai perbedaan sifat antara yang satu dengan yang lainnya.
8. Insan mempunyai sifat luwes, lentur, bisa dibentuk , bisa diubah.

Hakikat manusia dalam islam adalah makhluk yang dimuliakan, dibebani tugas, bebas memilih dan bertanggung jawab. Makhluuq (yang diciptakan)

a. Berada dalam fitrah, Fitrah dapat membawa manusia ke arah kebaikan misalnya hati nurani dapat membedakan mana yang baik, dan mana yang buruk. [QS Ar Ruum:30]

b. Lemah Sebagai makhluk, manusia juga lemah karena manusia juga diciptakan dengan keterbatasan akal dan fisik. [QS An Nisaa’:48]

c. Bodoh Beban amanat yang begitu besar dari Allah, diterima oleh manusia, disaat makhluk lainnya tidak menyanggupi amanat tersebut karena beratnya amanat tersebut. [QS Al Ahzab;72]

d. Memiliki kebutuhan Sebagai makhluk yang terbatas secara fisik dan kemampuan. Maka sangat mungkin manusia memiliki kebutuhan atau kehendak kepada Allah. [QS Faathir:15]

b. Mukarram (yang dimuliakan)

Ditiupkan ruh [QS As Sajdah:9]
              •  
9. kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalamnya roh (ciptaan)-Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur.


b. Diberi keistimewaan [QS Al Isra:70]

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلا (٧٠)

70. dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan[862], Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.

[862] Maksudnya: Allah memudahkan bagi anak Adam pengangkutan-pengangkutan di daratan dan di lautan untuk memperoleh penghidupan.


c. Ditundukkan alam untuknya . Semua alam ini termasuk dengan isinya ini Allah peruntukkan untuk manusia. [QS Al Jaatsiyah:12-13]

Mukallaf (yang mendapatkan beban)
c. Ibadah Manusia secara umum diciptakan oleh Allah untuk beribadah sebagai konsekuensi dari kesempurnaan yang diperolehnya. [QS Adz Dzaariyaat:56]

d. Khilafah Allah mengetahui siapa sebenarya manusia, sehingga Allah tetap menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi walaupun malaikat tidak setuju. [QS Al Baqarah:30]

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لا تَعْلَمُونَ (٣٠)
30. ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."


e. Mukhayyar (yang bebas mamilih)

               •                 
29. dan Katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; Maka Barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan Barangsiapa yang ingin (kafir) Biarlah ia kafir". Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.


Manusia diberi kebebasan memilih untuk beriman atau kafir pada Allah. [QS Al kahfi :29]

f. Majziy (yang mendapat balasan)

Surga Manusia diminta pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukannya, Allah menyediakan surga untuk mereka yang beriman dan beramal soleh yaitu mereka yang menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya. [QS As Sajdah:19, Al Hajj:14]

b. Neraka Balasan di akhirat terhadap perbuatan manusia adalah bentuk keadilan yang Allah berikan di akhirat. Mereka yang tidak menjalankan perintah Allah mendapatkan hukuman yang setimpal yaitu dimasukkan ke dalam neraka. [QS As Sajdah:20]>

Pertanyaan-pertanyaan • Apakah menurut anda tugas manusia sebagai Khilafah sudah terlaksana?

Jawab: Ya dan tidak, di satu sisi ada manusia yang berbuat kerusakan dan pertumpahan darah dimana-mana. Namun ditempat lain manusia berusaha menjaga dan menjalankan amanah yang Allah berikan kepadanya.•

Mengapa Allah ciptakan surga & neraka? Mengapa Allah tidak menciptakan hukuman yang lebih edukatif saja? Jawab: Allah ciptakan surga dan neraka karena memang segala sesuatu ada pasangannya.
Sama seperti gelap dan terang, jika dipikirkan lebih dalam, sesungguhnya gelap itu tidak ada. Gelap adalah keadaan dimana ketiadaan cahaya, dalam arti lain terang. Maka mengapa Allah ciptakan neraka? Tentu saja agar setiap orang dapat merasakan ganjaran atas sesuatu yang telah ia lakukan. Jika Allah hanya menciptakan surga, tanpa neraka. Maka tidak ada seorang pun yang mengerti hakikat kenikmatan-kenikmatan yang Allah berikan di surga. Lalu mengapa Allah tidak memberiakan hukuman yang lebih edukatif dari pada imbalan surga dan neraka? Bukankah sudah cukup peringatan yang Allah berikan selama seseorang hidup di dunia? Allah sudah memberikan peringatan langsung melalui Al Qur’an. Tak hanya itu saja, Allah juga telah memberikan peringatan untuk siapapun yang berpikir.• Mengapa ibadah disebut sebagai beban? Jadi, manusia beribadah hanya karena beban? Jawab: Allah menurunkan ibadah sebagai beban bagi manusia, sebagai syarat kesempurnaan seorang manusia. Mengapa disebut sebagai syarat kesempurnaan? Karena manusia memiliki hawa nafsu yang mendorong seseorang manusia untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hati nuraninya. Namun ketika seorang manusia tetap melakukan ibadah, walaupun memiliki hawa nafsu, di sanalah nilai kesempurnaannya.Manusia memang Allah berikan beban untuk beribadah, namun bagaimana menyikapinya, itu adalah urusan manusia, apakah ia menganggapnya sebagai beban atau sebagai sebuah kebutuhan.


HUBUNGAN PETUGAS KESEHATAN DENGAN
PENDERITA MENURUT HUKUM ISLAM

I. Pengantar
Pada akhir-akhir ini sering terdengar keluhan dan kritik masyaraka terhadap sikap dan pelayanan petugas kesehatan – tenaga media dan paramedis – kepada pasien / penderita, terutama di rumah-rumah sakit Pemerintah. Sebab hunbungan antara petugas kesehatan dengan pasien dipandang kurang sejajar/serasi, kurang simpatik/komunikatif, acuh, dan kurang manusiawi, karena tarifnya dianggap terlalu tinggi, sehingga memberatkan pasien, atau si petugas kesehatan membiarkan saja penderita yang kesakitan, tidak segera menolong, bahkan terkadang dokter yang bertugas tidak ada ditempat, atau para petugas sedang ngobrol l bergurau, padahal ada pasien yang sangat mengaharapkan pertolongan segera.
Disamping itu, ada beberap kasus pelanggaran kode etik kedokteran atau pelanggaran sumpah dokter/sumpah jabatan, dan ada pula beberapa kasus penuntutan ganti kerugian oleh pasien/keluarganya kepada dokter dan petugas kesehatan lainnya, karena dituduh lalai atau lengah dalam menjalankan tugas atau salah pemberian obat, sehingga mengakibatkan pasien atau cacat berat seumur hidup, dan bertambah penderitaanya. Maka untuk mengatasi permasalahan tersebut, harus diusahakan terwujudnya suasana dan hubungan yang baik antara petugas kesehatan dengan pasien atas dasar mutual understanding , mutual trust, dan mutual respect antara kedua belah pihak. Dan untuk itu, penulis mau menyampaikan pandangan Islan tentang kesehatan dan sebagaimana seharusnya hubungan antara petugas kesehatan dengan penderita.
II. Pandangan Islan tentang Kesehatan
Islam sangat memperhatikan masalah kesehatan, baik kesehatan fisik maupun mental, maupun kesehatan lingkungan. Hal ini dapat kita ketemukan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, yang merupakan sumber hukum Islam dan menjadi pedoman hidup (way of life) bagi seluruh umat Islam.
Ajaran Islam yang berkenaan dengan kesehatan dapat dibagi menjadi tiga macam, ialah :
A. Melarang perbuatan –perbuatan yang dapat membahayakan kesehatan dan/atau orang lain/masyarakat (preventif), antara lain :
1. Larangan (haram) melakukan hubungan seksual antara pria dan wanita diluar nikah (zina/prostitusi), sebab bisa menimbulkan penyakit kelamin dan AIDS. Perhatikan Al-Qur’an Surat Al-isra ayat 32.
         
32. Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.

2. Larangan (haram) melakukan homoseksual, sebab bisa menimbulkan AIDS pula. Perhatikan Al-Qur’an Surat Al-A’raf ayat 80-81.
                          
80. Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu[551], yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?"
81. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.

[551] Perbuatan faahisyah di sini Ialah: homoseksual sebagaimana diterangkan dalam ayat 81 berikut.
3. Larangan melakukan hubungan seksual dengan isterinya dalam keadaan menstruasi, sebab darah menstruasi mengandung bacteri (microbes) yang bisa mengganggu kesehatan yang bersangkutan. Perhatikan Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 232.
4. Larangan kawin antara pria dan wanita yang sangat erat hubungan darah/nasab, sebab bisa menyebabkan cacat keturunannya fisk dan/atau mentalnya. Perhatikan Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 23.
5. Larangan makan bangkai, darah, babi, huwan yang disembelih untuk disajikan kepada berhala, minum-minuman keras, bajna, narkotika, dan sebagainya, dan makan minum yanng melampui batas. Sebab semuanya itu dapat merusak kesehatan jasmani, rohani, dan akidah. Perhatikan Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 32 dan 90, Surat Al’Araf ayat 30.
6. Larangan kencing, berak, dan buang segalam macam kotoran atau limbah pabrik disungai, ja;an-jalan, dan tempat-tempat untuk umum/berteduh, demi menghindari pencernaan lingkungan yang bisa menimbulkan berbagai penyakit. Perhatikan Al-Qur’an Surat Al-Baqaragh ayat 11. Al-Rum ayat 41, dan hadis-hadi Nabi.

B. Menyuruh (wajib) atau menyarankan (sunnah) yang mempunyai dampak positif, yakni mencegah penyakit dan mennyegarkan/menyehatkan jasmani dan rohani, antara lain :
1. Perintah (wajib) berwudu untuk setiap mengerjakan shalat dengan cara membersihkan muka, telinga, hidung (menghisap air), mulut (menyikat gigi dan berkumur), tangan, dan kaki paling sedikit 5 kali sehari semalam. Perhatikan Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 83 dan Hadis-hadis Nabi.
2. Perintah shalat 5 kali sehari semalam dengan gerakan-gerakan gimnastik. Perhatikan Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43, Al-Isra, ayat 78, dam Hud ayat 115.
3. Perintah puasa selama sebulan dalam bulan Ramadhan setiap tahun untuk ksehatan jasmani dan rohani. Perhatikan A-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183.
4. Anjuran (sunnah) shlat tengah malam (tahajud) untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menghilangkan sters yang merupakan sumber penyakit. Perhatikan Al-Qur’an Surat Al-Isra’ ayat 79.
5. Anjuran menutup makanan dan minuman terutama dimalam hari. Perhatikan Hadis Nabi.
6. Anjuran olah raga, misalnya jalan kaki, jogging/berlari, berenang, penahan, dan pacuan kuda. Perhatikan Hadis Nabi.
C. Menyuruh (wajib) yang sakit berobat untuk mengobati penyakitnya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad.
تَدَا وُوْا عِـبـَاَدَ اللهَ فَـإِنَ اللهَ تَعَـالَى لَمْ يَـضَـعْ دَاءً إِ لاَّ وَضَعَ لَهُ دَ وَاءً غَـيْرَ دَاءٍ وَاحِـدٍ اَ لْهَـرَمُ

Berobatlah kamu, hai, hamba-hamba Allah ! sebab sesungguhnya Allah tidak membuat penyakit kecuali membuat pola obatnya, selain satu penyakit, ialah sakit tua. (Hadis riwayat Ahmad, Ibnu Hibban, dan al-Hakim.
Meurut Islam, bahwa melakukan ajaran Islam tentang kesehatan yang termasuk kategori A dan B diatas, yang bersifat preventif itu adalah lebih diutamakan / didahulukan dari pada macam C ang bersifat kuratif. Sebab selainorang tidak mengalami penderitaan, juga biayannya jauh lebih murah.

III. Hubungan Antara Petugas Kesehatan dengan Penderita

Islam sangat mengahrgai tugas kesehatan, karena tugas ini adalh tugas kemanusian yang sangat mulia, sebab menolong sesama manusia yang sedang menderita. Dan meurut Islam, hubungan antara petugas kesehatan dengan pasien adalah sebagai hubungan penjual jasa dengan pemakai jasa, sebab si pasien dapat memanfaatkan ilmu, keterampilan, keahlian petugas kesehatan, sedangkan petugas kesehatan memperoleh imbalan atas pofesinya berupa gaji atau honor. Karena itu terjadilah akad ijarah antara kedua belah pihak, ialah suatu akad, dimana satu pihak memanfaatkan barang tenaga, pikiran, keterampilan dan keahlian pihak lain/dengan memberikan imbalannya dan sebagai akibat dari hubungan antara petugas kesehatan dengan pasien itu timbula hak dan kewajiban pada kedua belah pihak. Dan sesuai dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban kedua belah pihak harus seimbang sesuai dengan posisinya masing-masing, makin besar tanggung jawabnya, makin besar pula hak dan kewajibannya seperti halnya hak dan kewajiban antara suami dan isteri, dimana tannggung jawab si suami lebih besar dari pada tanggung jawab si isteri, maka logis dan adillah kalau hak dan kewajiban si suami lebih banyak dari pada hak dan kewajiban si isteri. Demikian pula dengan hak dan kewajiban pasein, karena tanggung jawab petugas kesehatan sangat besar, ialah keselamatan jiwa dan raga pasien. Perhatikan Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 238 dan Al-nisa ayat 34 tentang keduukan, hak dan kedudukan suami isteri.
Dibawah ini sedikit ilustrasi tentang hak dan kewajiban antara petugas kesehatan dengan pasien, antara lain :

A. Hak dan Kewajiban Petugas Kesehatan
1. Kewajiban-Kewajibannya
a. Melaksanakan tugas sesuai dengan sumpah jabatan.
b. Memberikan pelayanan yang baik (teliti, ramah, komunikatif, dan tidak dikriminatif) terhadap pasien.
c. Menetapkan tarif yang dapt terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, mengusahakan pengobatan yang murah yang masih cukup efektif, terutama bagi pasien yang lemah sosial ekonominya. Karena itu sangatlah bijaksana, bahwa pemerintah telah mengharuskan dokter membuat resep obat generik.
d. Mengusahakan keringanan biaya perawatan dan pengobatan bagi pasien yang benar-benar tidak/kurang mampu.
e. Bertanggung jawab atas kematian/penderitaan dan kerugian pasien yang benar-benar disebabkan leh kesalahan atau kelalaian petugas kesehatan.
f. Melindungi pasien dari sasaran propoganda agama lain.
g. Menyampaikan amanat/wasiat pasien yang meninggal kepada keluarga/ahli warisnya yang tidak sempat mendampingi saat wafatnya.
h. Membantu mengusahakan pemakanam jenazah secepat mungkin, baik yang tidak diketahui identitasnya, maupun yang diurus oleh keluarganya.
i. Menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan ajaran agama. Misalnya, abortus, menstrual regulation (MR), atau euthanasia, baik dengan jalan memberi obat, suntik dan minuman yang dapat mempercepat kematian pasien, atyau dengan cara tidak memberikan obat-obatan yang diperlukan untuk kesehatan pasien, sekalipun atas desakan pasien sendiri.
2. Hak-Haknya
a. Mendapatkan imbalan baerupa gaji, honor dan lain-lain yang layak sesuai dengan pelayanan yang diberikan kepada pasien.
b. Mendapatkan penghargaan yang layak dari pemerintah dan masyarakat atas dedikasi dan penemuan ilmiah dalam bidang kesehatan/kedokteran.
c. Mendapatkan perlindungan hukum atas profesinya.
d. Melindungi pasien dari ancaman luar terhadap keselamatan jiwanya dan akidah/agamanya.
e. Menolak pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan ajaran agamanya.
B. Hak dan Kewajiban Pasien
1. Kewajiban-Kewajibannya
a. Membayar biaya konsultasi, pengobatan, perawatan sesuai dengan tarif resmi yang diterapkan.
b. Mempercayai dan mematuhi semua perintah, dan peraturan yang diberikan oleh petugas kesehatan, selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
c. Menerangkan dengan sebenarnya apa yang terjadi pada dirinya, apa yang dideritanya, dan apa maksudnya.
2. Hak-Hanya
a. Mendapatkan pelayanan yang baik/manusiawi dan petugas kesehatan.
b. Mendapatkan perlindungan dari ancaman luar terhadap keselamatan jiwa dan akidah/agamanya.
c. Menuntut tanggung jawab petugas kesehatan atas musibah yang menimpanya, apabila terjadinya m usibah itu karena kesalahan atau kelalaian petugas kesehatan.
d. Menolak pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Dengan sedikit ilustrasi tentang beberapa hak dan kewajiban petugas kesehatan dengan pasien menurut pandangan Islam. Apabila kedua belah pihak dapat memahami, menghayati, dan melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya masing-masing, dengan baik pasti akan tercipta suasana dan hubungan yang baik, tidak perlu terjadi misunderstanding atau konflik antara kedua belah pihak dan tidak terjadi pula tanggapan yang negatif dari pasien dan masyarakat terhadap petugas kesehatan.
Perlu diketahui sesuai engan asas equality before law sebagaimana tersebut dalam Pasal 27 UUD 1945 dan asas preasumtion of innocent (asas praduga tak bersalah) sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 UU No. 14/1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehakiman, maka menurut hemat penulis bahwa apabila dokter/petugas kesehatan melakukan kesalahan-kesalahan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 UU No. 6/1963 tentang Petugas Kesehatan , MKE dapat saja menjatuhkan sanksi-sanksi yang bersifat profesional. Namun, sanksi hukumannya belum final. Sebab yang bersangkutan berhak mengadukan perkaranya kepada lembaga peradilan untuk meminta keadilan hukumnya.
Menurut Hukum Islam, seorang yang melakukan praktek kedokteran atau pengobatan, sedangkan ia bukan ahlinya, misalnya, “kunter” (dukun yang melakukan praktek seperti operasi), atau “terkun” (dokter yang melakukan praktek dukun seperti ia tidak memberikan resep obat kepada pasiennya yang sesuai dengan disiplin ilmu kedokteran yang ia pelajari, tetapi ia menggunakan pendekatan kedukunan/kebatinan)., maka ia harus bertanggung jawab atas kerugian pasiennya, jiwa/materialnya. Hal ini berdasarkan Hadis Nabi :

مَنْ تَـطَـبَّبَ وَلَمْ يُعْـلَََمْ مِـنْهُ طِـبٌّ فَهُوَضَامِنٌٌ

Baranng siapa melakukan praktek kedokteran/pengobatan, sedangkan ia bukan ahlinya, maka ia harus bertanggung jawab menanggung kerugian.


PENGERTIAN AGAMA, FUNGSI DAN TUJUANNYA

Agama yang pada hakekatnya adalah keyakinan akan adanya Tuhan yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia, maka sangat perlu dipahami secara seksama oleh setiap manusia.Dalam uraian ini akan kemukakan pengertian agama, hubungan agama dengan manusia, manfa’at agama, klasifikasi agama,dan agama Islam.

A. Pengertian agama

Agama dalam pengertiannya dapat dikelompokkan pada dua bahagian yaitu agama menurut bahasa dan agama menurut istilah. Beberapa persamaan arti kata“agama’’ dalam berbagai bahasa :

1. Ad din (Bahasa Arab dan Semit)
2. Religion (Inggris)
3. La religion (Perancis)
4. De religie (Belanda)
5. Die religion (Jerman)

Secara bahasa, perkataan ‘’agama’’ berasal dari bahasa Sangsekerta yang erat hubungannya dengan agama Hindu dan Budha yang berarti ‘’tidak pergi’’tetap di tempat, diwarisi turun temurun’’. Adapun kata din mengandung arti menguasai, menundukkan, kepatuhan, balasan atau kebiasaan.

Din juga membawa peraturan-peraturan berupa hukum-hukum yang harus dipatuhi baik dalam bentuk perintah yang wajib dilaksanakan maupun berupa larangan yang harus ditinggalkan. Kata din dalam Al Qur’an disebut sebanyak 94 kali dalam berbagai makna dan kontek, antara lain berarti :

1. Pembalasan (Q.S Al Fatihah (1) ayat 4.
2. Undang-undang duniawi atau peraturan yang dibuat oleh raja (Q.S Yusuf (12)ayat 76.
3. Agama yang datang dari Allah SWT, bila dirangkaikan dengan kata Allah (Q.SAli Imran (3) ayat 83.
4. Agama yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad SAW sebagai agama yang benar, yakni Islam, bila kata din dirangkaikan dengan kata al-haq (Q.S AtTaubah (9) ayat 33
5. Agama selain Islam (Q.S Al Kafirun(109) ayat 6 dan Q.S Ash Shaf (61) ayat 9.

Menurut Abu Ahmadi agama menurut bahasa :

1. Agama berasal dari bahasa Sangsekerta yang diartikan dengan haluan,peraturan, jalan atau kebaktian kepada Tuhan.
2. Agama itu terdiri dari dua perkataan yaitu A. berarti tidak, Gama berarti kacau balau, tidak teratur. Jadi agama berarti tidak kacau balau yang berarti teratur.

Agama menurut istilah adalah undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengikat manusia dalam hubungannya dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesama manusia dan hubungan manusia dengan alam. Maka orang yang beragama adalah orang yang teratur, orang yang tenteram dan orang yang damai baik dengan dirinya maupun dengan orang lain dari segala aspek kehidupannya.

Sebuah agama biasanya melingkupi tiga persoalan pokok, yaitu :
1. Keyakinan (credial), yaitu keyakinan akan adanya sesuatu kekuatan supranatural yang diyakini mengatur dan mencipta alam.
2. Peribadatan (ritual), yaitu tingkah laku manusia dalam berhubungan dengan kekuatan supranatural tersebut sebagai konsekuensi atau pengakuan dan ketundukannya.
3. Sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya atau alam semesta yang dikaitkan dengan keyakinan nya tersebut.

Unsur-unsur yang ada dalam sebuah agama.

1. Adanya keyakinan pada yang gaib
2. Adanya kitab suci sebagai pedoman
3. Adanya Rasul pembawanya
4. Adanya ajaran yang bisa dipatuhi
5. Adanya upacara ibadah yang standar

Klasifikasi Agama

Ditinjau dari sumbernya agama dibagi dua, yaitu agama wahyu dan agama bukan wahyu.
Agama wahyu (revealed religion) adalah agama yang diterima oleh manusia dari Allah Sang Pencipta melalui malaikat Jibril dan disampaikan serta disebarkan oleh Rasul-Nya kepada umat manusia. Wahyu-wahyu dilestarikan melalui Al Kitab, suhuf (lembaran-lembaran bertulis) atau ajaran lisan.Agama wahyu menghendaki iman kepada Tuhan Pemberi wahyu, kepada rasul-rasul penerima wahyu dan kepada kitab-kitab kumpulan wahyu serta pesannya disebarkan kepada seluruh umat manusia

Agama bukan wahyu (agama budaya/ cultural religion atau natural religion) bersandar semata-mata kepada ajaran seorang manusia yang dianggap memiliki pengetahuan tentang kehidupan dalam berbagai aspeknya secara mendalam. Contohnya agama Budha yang berpangkal pada ajaran Sidharta Gautama dan Confusianisme yang berpangkal pada ajaran Kong Hu Cu.
Perbedaan kedua jenis agama ini dikemukakan Al Masdoosi dalam Living
Religious of the World sebagai berikut :
1. Agama wahyu berpokok pada konsep keesaan Tuhan sedangkan agama bukan wahyu tidak demikian.

2. Agama wahyu beriman kepada Nabi, sedangkan agama bukan wahyu tidak.
3. Dalam agama wahyu sumber utama tuntunan baik dan buruk adalah kitab suci yang diwahyukan, sedangkan agama bukan wahyu kitab suci tidak penting.
4. Semua agama wahyu lahir di Timur Tengah, sedangkan agama bukan wahyu lahir di luar itu.
5. Agama wahyu lahir di daerah-daerah yang berada di bawah pengaruh ras semetik.
6. Agama wahyu sesuai dengan ajarannya adalah agama misionari, sedangkan agama bukan wahyu agama misionari.
7. Ajaran agama wahyu jelas dan tegas, sedangkan agama bukan wahyu kabur dan elastis.
8. Agama wahyu memberikan arah yang jelas dan lengkap baik aspek spritual maupun material, sedangkan agama bukan wahyu lebih menitik beratkan kepada aspek spritual saja, seperti pada Taoisme, atau pada aspek material saja seperti pada Confusianisme.

Agama wahyu disebut juga agama samawi (agama langit) dan agama bukan wahyu disebut agama budaya (ardhi/ bumi). Sedangkan yang termasuk dalam kategori agama samawi hanyalah Agama Islam.

Adapun ciri-ciri Agama Wahyu (langit), ialah :

1. Secara pasti dapat ditentukan lahirnya, dan bukan tumbuh dari masyarakat,melainkan diturunkan kepada masyarakat.
2. Disampaikan oleh manusia yang dipilih Allah sebagai utusan-Nya. Utusan itu bukan menciptakan agama, melainkan menyampaikannya.
3. Memiliki kitab suci yang bersih dari campur tangan manusia.
4. Ajarannya serba tetap, walaupun tafsirnya dapat berubah sesuai dengan kecerdasan dan kepekaan manusia.
5. Konsep ketuhanannya adalah : monotheisme mutlak ( tauhid)
6. Kebenarannya adalah universal yaitu berlaku bagi setiap manusia , masa dan keadaan.

Adapun ciri-ciri agama budaya (ardhi), ialah :

1. Tumbuh secara komulatif dalam masyarakat penganutnya.
2. Tidak disampaikan oleh utusan Tuhan ( Rasul).
3. Umumnya tidak memiliki kitab suci, walaupun ada akan mengalami perubahan-perubahan dalam perjalanan sejarahnya.
4. Ajarannya dapat berubah-ubah, sesuai dengan perubahan akal pikiranmasyarakatnya ( penganutnya).
5. Konsep ketuhanannya : dinamisme, animisme, politheisme, dan paling tinggi adalah monotheisme nisbi.
6. Kebenaran ajarannya tidak universal , yaitu tidak berlaku bagi setiap manusia, masa, dan keadaan.

Hubungan Agama dengan Manusia.
Agama merupakan kebutuhan (fitrah) manusia. Berbagai pendapat mengenai kefitrian agama ini dapat dikaji pada beberapa pemikiran. Misalnya Einstein menyatakan bahwa sifat sosial manusialah yang pada gilirannya merupakan salah satu faktor pendorong terwujudnya agama. Manusia menyaksikan maut merenggut ayahnya, ibunya, kerabatnya serta para pemimpin besar. Direnggutnya mereka satu persatu, sehingga manusia merasa kesepian dikala dunia telah kosong. Jadi harapan akan adanya sesuatu yang dapat memberi petunjuk dan pengarahan, harapan menjadi pencinta dan dicintai, keinginan bersandar pada orang lain dan terlepas dari perasaan putus asa ; semua itu membentuk dalam diri sendiri dasar kejiwaan untuk menerima keimanan kepada Tuhan. William James
Pada setiap keadaan dan perbuatan keagamaan, kita selalu dapat melihat berbagai bentuk sifat seperti ketulusan,keikhlasan, dan kerinduan, keramahan, kecintaan dan pengorbanan. Gejala-gejala kejiwaan yang bersifat keagamaan memiliki berbagai kepribadian dan karekteristik yang tidak selaras dengan semua gejala umum kejiawaan manusia.
Dari beberapa pendapat itu dapat dipahami bahwa manusia terutama orang dewasa memiliki perasaan dan keinginan untuk melepaskan diri dari wujud terbatas mereka dan mencapai inti wujud. Manusia tidak mungkin dapat melepaskan keterbatasan dan ikatan tersebut kecuali berhubungan dengan sumber wujud. Melepaskan diri untuk mencapai sumber wujud ini adalah ketenangan dan ketentraman, seperti diungkapkan dalam firman Allah surat Ar Ra’du (13) ayat 28.

            

Artinya :’’ Orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tentram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah lah hati menjadi tenang.’’

Bahkan bentuk kebahagiaan abadi yang merupakan arah yang hendak dicapai manusia dalam kehidupannya adalah perwujudan ketentraman dalam dirinya,seperti difirmankan Allah dalam surat Al Fajr (89) ayat 27-30.

 • •      •       • 

Artinya :’’ Wahai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama’ah hambahambaKu,dan masuklah ke dalam surgaKu.’’

Agama sebagai fitrah manusia melahirkan keyakinan bahwa agama adalah satu-satunya cara pemenuhan semua kebutuhan. Posisi ini semakin tampak dan tidak mungkin digantikan dengan yang lain. Semula orang mempercayai dengan ilmu pengetahuan dan teknologi kebutuhan akan agama akan mengecil bahkan hilang sama sekali, tetapi kenyataan yang ditampilkan sekarang ini menampakkan dengan jelas bahwa semakin tinggi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dicapai manusia, kebutuhan akan agama semakin mendesak berkenaan dengan kebahagiaan sebagai suatu yang abstrak yang ingin digapai manusia. Ilmu dan teknologi serta kemajuan peradapan manusia melahirkan jiwa yang kering dan haus akan sesuatu yang bersifat rohaniah. Kekecewaan dan kegelisahan bathin senantiasa menyertai perkembangan kesejahteraan manusia .
Satu-satunya cara untuk memenuhi perasaan-perasaan dan keinginan-keinginan itu dalam bentuknya yang sempurna dan memuaskan adalah perasaan dan keyakinan agama.
Perasaan ketuhanan pada dasarnya telah dimulai sejak manusia berada dalam peradaban kuno, yang dikenal dengan kepercayaan animisme dan dinamisme,yaitu kepercayaan akan roh-roh halus melalui perantaraan benda-benda yang mempunyai kekuatan magis.
Pencarian informasi tentang Tuhan melalui pikiran manusia, ternyata tidak ditemukan jawaban yang dapat melahirkan keyakinan terhadap Tuhan yang dianggap sebagai keyakinan yang benar, sebab pikiran-pikran itu tidak pernah terlepas dari subyektifitas pengalaman-pengalaman pribadi manusia yang mempengaruhi pikiran-pikran itu, sehingga dengan demikian Tuhan senantiasa digambarkan sesuai dengan pikiran yang ada dalam diri manusia yang memikirkannya. Akibatnya, timbullah beragam informasi dan gambaran tentang Tuhan yang justru menambah kegelisahan manusia, karena logika akan terus mencari jawaban Tuhan yang sebenarnya ?.
Mencari kebenaran tentang Tuhan ternyata tidak dapat diperoleh manusia melalui pikiran semata-mata, kecuali diperoleh dari Tuhan sendiri. Artinya informasi tentang Tuhan dinyatakan oleh Tuhan sendiri, atau dengan kata lain, informasi tentang Tuhan diberitahukan sendiri bukan dipikirkan oleh manusia, sehingga dengan demikian informasi itu akan dapat diyakinkan kebenarannya. Informasi tentang Tuhan yang datang dari Tuhan sendiri adalah suatu kebenaran mutlak, karena datang dari Tuhan sendiri. Akan tetapi cara mengetahuinmya tidak dapat diberikan Tuhan kepada setiap orang, walaupun manusia menghendakinya alngsung dari Allah. Hal ini dilukiskan dalam firman Allah surat al Baqarah (2) ayat 118.

Artinya :’’ Dan orang-orang yang tidak mengetahui berkataa : Mengapa Allah tidak langsung berbicara kepada kami atau datang tanda-tanda kekuasaan-Nya kepada kami ?. Demikian pula orang-orang yang sebelum mereka telah mengatakan seperti ucapan mereka itu; hati mereka serupa. Sesungguhnya Kami telah menjelaskan tanda-tanda kekuasaan Kami kepada kaum yang yakin.’’Informasi itu hanya diberikan kepada orang yang dipilih Tuhan sendiri,seperti difirmankan-Nya dalam surat Asy Syura (42) ayat 51.
Artinya :’’ Dan tidak ada bagi seorang manusia pun bahwa Allah barkata-kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau di belakang tabir atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana.’’

Manfaat Agama bagi Manusia
1. Dapat mendidik jiwa manusia menjadi tenteram, sabar, tawakkal dan sebagainya. Lebih-lebih ketika dia ditimpa kesusahan dan kesulitan.
2. Dapat memberi modal kepada manusia untuk menjadi manusia yang berjiwa besar, kuat dan tidak mudah ditundukkan oleh siapapun.
3. Dapat mendidik manusia berani menegakkan kebenaran dan takut untuk melakukan kesalahan.
4. Dapat memberi sugesti kepada manusia agar dalam jiwa mereka tumbuh sifat-sifat utama seperti rendah hati, sopan santun, hormat-menghormati dan sebagainya. Agama melarang orang untuk tidak bersifat sombong, dengki, riya dan sebagainya.

Agama Islam dan Ruang Lingkupnya.
Islam berasal dari kata aslama, yuslimu yang berarti menyerah, tunduk dan damai.
Dari pengertian kata di atas Islam mengandung arti berserah diri, tunduk,patuh, dan taat sepenuhnya kepada kehendak Allah. Kepatuhan dan ketundukkan kepada Allah itu melahirkan keselamatan dan kesejahteraan diri serta kedamaian kepada sesama manusia dan lingkungannya.
Islam dalam arti terminologis adalah agama yang ajaran-ajarannya diberikan Allah kepada masyarakat manusia melalui para utusan-Nya (Rasul-rasul) yang berisi hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam semesta. Islam adalah agama Allah yang dibawa oleh para Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw.
Semua rasul dan nabi mengajarkan keesaan Allah (tauhid) sebagai dasar keyakinan bagi umatnya. Sedangkan aturan-aturan pengalamannya disesuaikan dengan tingkat perkembangan budaya manusia pada zamannya. Karena itu di antara para rasul itu terdapat perbedaan dalam syari’at.
Agama Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw adalah Islam yang terakhir diturunkan Allah kepada manusia. Karena itu akan tidak ada lagi rasul yang diutus ke muka bumi. Kesempurnaan ajaran Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw sesuai dengan tingkat budaya manusia yang telah mencapai puncaknya, sehingga Islam akan sesuai dengan budaya manusia sampai sejarah manusia berakhir pada Hari Kiamat nanti.
Agama Islam berisi ajaran yang menyangkut seluruh aspek kehidupan manusia, baik sebagai hamba Allah, individu, anggota masyarakat, maupun sebagai makhluk dunia.
Secara garis besar, ruang lingkup agama Islam menyangkut tiga hal pokok yaitu:
1. Aspek keyakinan yang disebut aqidah, yaitu aspek credial atau keimanan terhadap Allah dan semua yang difirmankan-Nya untuk diyakini.
2. Aspek norma atau hukum yang disebut syari’ah, yaitu aturan-aturan Allah yang ,mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia dan dengan alam semesta.3. Aspek prilaku yang disebut akhlak, yaitu sikap atau prilaku yang nampak dari palaksanaan aqidah dan syari’ah.
Ketiga aspek tersebut tidaklah berdiri sendiri-sendiri, tetapi menyatu membentuk kepribadian yang utuh pada diri seorang muslim.
Hal ini diungkapkan secara tegas dalam firman Allah surat Al Baqarah (2) ayat 208.
Artinya : ‘’ Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan.
Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata.’’
Antara aqidah, syari’ah dan akhlak masing-masing saling berkaitan. Aqidah atau iman merupakan keyakinan yang mendorong seorang muslim untuk melaksanakan syari’ah. Apabila syari’ah telah dilaksanakan berdasarkan aqidah akan lahir akhlak. Oleh karena itu, iman tidak hanya ada di dalam hati, tetapi ditampilkan dalam bentuk perbuatan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa aqidah merupakan landasan bagi tegak berdirinya syari’ah dan akhlak adalah perilaku nyata pelaksanaan syari’ah.
Dari uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa agama merupakan kebutuhan pokok rohani manusia yang dibawa semenjak manusia ada dalam kandungan .
Manusia juga tidak bisa dipisahkan dari agama karena tidak semua persoalan bisa diselesaikan dalam bentuk materi tetapi melalui keyakinan kepadaNYA Misalnya persoalan kematian, rezeki dan lain-lain.
Agama juga akan bermanfa’at dalam membentuk kepribadian manusia (pemeluk-pemeluknnya).
Selanjutnya agama Islam adalah satu-satunya agama yang datang dari Allah sebagai agama penyempurna dari agama-agama yang dibawa oleh para nabi dan rasul sebelum Nabi Muhammad saw. Dan ruang lingkup agama Islam terdiri dari aqidah, syari’ah dan akhlak.

Kenakalan Remaja Dimulai dari Keluarga
Jaman sekarang, sering kali kita mendengar banyak remaja-remaja yang terlibat dalam kenakalan remaja, seperti perkelahian,narkoba, sex bebas sampai masalah paling parah, seperti tindakan kriminal. Pernahkah kita menyadari bahwa kenakalan yang ditimbulkan oleh para remaja, selain adalah tanggung jawab dari remaja itu sendiri, juga merupakan tanggung jawab orang-orang dan lingkungan di sekitar mereka?
Banyak faktor yang menjadi pencetus dari kenakalan remaja. Salah satu yang akan dibahas ini adalah kenakalan remaja yang berkaitan dengan keluarga. Keluarga merupakan sosialisasi manusia yang terjadi pertama kali sejak lahir hingga perkembangannya menjadi dewasa. Itulah sebabnya sebelum berlanjut kepada kenakalan remaja yang disebabkan oleh faktor yang lebih banyak lagi maka akan lebih baik kita mulai memperhatikan dari permasalahan yang paling mendasar yaitu keluarga.
Keluarga dapat dibagi menjadibermacam-macam, seperti keluarga inti, keluarga besar, dan lain-lain. Tetapidalam bayangan kita, lebih sering kita mendeskripsikan keluarga dengan gambarankeluarga inti yaitu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan saudara kandung. Secaraidealnya, keluarga adalah ayah dan ibu yang bersatu dan bahu membahu dalammendidik dan membimbing anaknya dalam masa pertumbuhan dan perkembangan. Ayahdan ibu adalah panutan anak sejak kecil hingga remaja dan hal tersebut akan berlangsungterus menerus sampai mereka memiliki anak lagi dan berlanjut terus seperti ini.Peran keluarga sangat penting bagi sosialisasi anak dimasa perkembangannya.Berikut adalah peran keluarga :
1. Keluarga merupakan kelompok terkecil dimana anggotanya berinteraksi secara tetap.
2. Terdapat hubungan emosional yang kuat antara orangtua dan anak.
3. Hubungan sosial yang terjadi relatif tetap.
Berdasarkanteori perkembangan fisik, remaja dibagi menjadi remaja awal dan remaja akhir.Remaja awal dimulai dari usia 13-17 tahun sedangkan remaja akhir dimulai dari usia18-19 tahun. Yang disebut sebagai kenakalan remaja adalah kenakalan yangterjadi pada kategori umur remaja, dimana remaja melanggar norma-norma baik,terutama norma hukum dan norma sosial.
Gejala-gejala yang dapat dilihat pada anak yang mengalami kenakalan remaja adalah :
1. Anak tidak disukai teman-temannyasehingga bersikap menyendiri.
2. Anak sering menghindar dari tanggungjawab mereka di rumah dan di sekolah.
3. Anak sering mengeluh kalau merekamemiliki permasalahan yang mereka sendiri tidak bisa selesaikan.
4. Anak mengalami phobia atau gelisah yang berbeda dengan orang-orang normal.
5. Anak jadi suka berbohong.
6. Anak suka menyakiti teman-temannya.
7. Anak tidak sanggup memusatkan perhatian.
Pengaruh keluarga terhadap kenakalan remaja bisa disebabkan dari berbagai hal :
1. Keluarga yang broken home
Keluarga yang broken home bisa digambarkanseperti orangtua yang berpisah, seperti bercerai atau terjadi perang dingindalam keluarga. Pada masa remaja terutama remaja awal merupakan fase dimanateman sebaya sangat penting baginya. Pada periode ini juga sering terbentuk kelompokatau lebih dikenal dengan sebutan gang.Idealisme mereka sangat kuat dan identitas diri mulai terbentuk dengan emosi yanglabil. Dalam fase ini, orangtua sangat berperan dalam mengawasi anak-anaknyadalam bergaul dan menuntun mereka dalam menjalani hidup supaya tidak salahbergaul dengan teman-teman yang dapat menjerumuskan mereka. Keluarga bagaikanvital mereka sebagai pedoman dalam hidup. Bila mereka kehilangan pedoman hidupmereka ini maka mereka akan susah untuk melewati masa kritis dalam hidupmereka. Masa kritis tersebut diwarnai oleh konflik-konflik internal, pemikirankritis, perasaan mudah tersinggung, dan cita-cita serta keinginan yang tinggitetapi sulit untuk diwujudkan sehingga menimbulkan stress dan frustasi. Masalahkeluarga yang broken home ini menjadi akar dari permasalahan anak-anak.Keluarga merupakan dunia keakraban dan didalamnya terdapat tali batin yangmerupakan vital dalam hidup.
2. Pendidikan yang salah
Sikap memanjakan anak-anakmerupakan cinta kasih orangtua yang berlebihan bagi anak-anak. Sering kali halitu disebabkan anak tersebut merupakan anak tunggal atau karena kurangnya perhatianyang didapat oleh orangtuanya dulu sehingga dipuaskan kepada anak-anak mereka. Jugadapat disebabkan oleh rasa bersalah orangtua kepada anak yang disebabkan orangtuaterlalu sibuk dengan pekerjaan atau overactive ataupun penyebab lainnya. Perlukita ingat kembali bahwa keluarga adalah kehidupan dimana seorang anak pertamakali berinteraksi dengan orang lain dan lingkungan. Oleh sebab itu, pendidikandalam keluarga sangatlah penting untuk menjadi dasar dan arah anak mencapaikedewasaan mereka yang menuntut tanggung jawab. Anak adalah generasi muda yangnantinya akan meneruskan generasi tua sehingga pendidikan sangatlah perlu untukdiperhatikan dan ditekankan.
Pendidikan yang baik tentunyatidak menjadi masalah, tetapi bagaimana dengan pendidikan yang salah? Tentunyapendidikan yang salah akan menjadi masalah nantinya. Terdapat 2 cara mendidikyaitu: cara otoriter dan cara demokratis. Caraotoriter adalah cara mendidik yang lebih ke arah memimpin sedangkan cara demokratis adalah cara mendidikyang lebih ke arah memberikan kebebasan. Tentu saja kedua cara tersebutterdapat kelebihan dan kekurangan. Seorang anak juga perlu diberi pendidikanagama untuk mengarahkan mereka menghindari perbuatan-perbuatan yang tidakterpuji.
Pengendalianuntuk kenakalan remaja dapat dilakukan dengan bersikap preventif dan bersifatrepresif. Anak-anak perlu ditanamkan sikap disiplin oleh orangtua, diberikankasih sayang dan rasa keamanan bagi anak, serta orangtua dapat menjadi sahabatbagi anak. Sebaiknya orangtua tidak bersikap terlalu overprotective. Akantetapi anak perlu diberikan kebebasan untuk memilih apa yang dia suka dan tidakdia suka karena dengan berjalannya waktu, anak juga dituntut untuk bersikapdewasa dan bertanggung jawab terhadap hidup dan pilihan mereka. Oleh sebab itu,orangtua perlu membiasakan diri untuk memberikan pengertian terhadap dirimereka dan percaya kepada anak-anaknya. Tentu saja, orangtua juga tidak bolehmemberikan kebebasan yang berlebihan, tetapi tetap menjadi pengawas dan gurubagi mereka untuk mengarahkan mereka ke jalan yang benar apabila arah merekaterlihat melenceng/tak sesuai.
Orangtua jugadapat terlibat dalam organisasi sosial yang bertujuan menanggulangi kenakalanremaja. Dengan banyak ikut serta dan mengenal kehidupan remaja, orangtua dapat menjadisahabat yang baik bagi anak-anaknya serta dapat menjadi tempat berkeluh kesahdan menjadi sesepuh bagi sang anak. Dengan menanamkan arti kepercayaan, hubungancinta dan rasa tenteram dalam keluarga antara anak dan orangtua akan tercipta, sertaakhirnya bisa turut mengurangi kenakalan remaja.
Ingatlahselalu bahwa generasi muda adalah penerus bangsa dan negara. Tentu saja biladisuruh memilih, semua ingin menjadi anak yang memiliki nilai yang tinggi bagidiri sendiri, keluarga, masyarakat, dan negara. Bagi generasi muda, apakah kitamau menjadi anak yang dihargai oleh orang lain atau anak yang dinilai nakal sehinggasering dimarahi? INGAT!! Pilihan hidup ada di tangan kita sendiri dan jalan hidup akan dijalankan oleh kita sendiri juga. Oleh sebab itu, janganlah sampai salah langkah.

PEMBINAAN KELUARGA
1. Pengertian Pendidikan

Kata pendidikan menurut etimologi berasal darikata dasar didik.Apabila diberi awalan me,menjadi mendidik maka akan membentuk kata kerja yang berarti memelihara dan memberi latihan(ajaran). Sedangkan bila berbentuk kata benda akan menjadi pendidikanyang memiliki arti proses perubahan sikap dan tingkah laku seseorangatau sekelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upayapengajaran dan latihan.

1 Istilah pendidikan dalam konteks Islam telah banyak dikenal dengan menggunakan term yang beragam, sepertiat-Tarbiyah, at-Ta’lim dan at-Ta’dib. Setiap term tersebutmempunyai makna dan pemahaman yang berbeda, walaupun dalam hal-haltertentu, kata-kata tersebut mempunyai kesamaan pengertian.

2 Pemakaian ketiga istilah tersebut, apalagi pengakajiannya dirujukberdasarkan sumber pokok ajaran Islam (al-Qur’an dan al-Sunnah).Selain akan memberikan pemahaman yang luas tentang pengertianpendidikan Islam secara substansial, pengkajian melalui al-Qur’andan al-Sunnahpun akan memberi makna filosofis tentang bagaimanasebenarnya hakikat dari pendidikan Islam tersebut?
Dalam al-Qur’an Allah memberikan sedikitgambaran bahwa at-Tarbiyah mempunyai arti mengasuh,menanggung, memberi makan, mengembangkan, memelihara, membuat,membesarkan dan menjinakkan. Hanya saja dalam konteks al-Isra maknaat-Tarbiyah sedikit lebih luas mencakup aspek jasmani dan rohani,sedangkan dalam surat asy-Syura hanya menyangkut aspek jasmani saja.

2. Pengertian Keluarga
Kata keluarga dapat diambil kefahaman sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat, atau suatu organisasi bio-psiko-sosio-spiritual dimana anggota keluarga terkait dalam suatu ikatan khusus untuk hidup bersama dalam ikatan perkawinan dan bukan ikatan yang sifatnya statis dan membelenggu dengan saling menjaga keharmonisan hubungan satu dengan yang lain atau hubungan silaturrahim. Sementara satu keluarga dalam bahasa Arab adalah al-Usroh yang berasal dari kata al-asru yang secara etimologis mampunyai arti ikatan. Al- Razi mengatakanal-asru maknanya mengikat dengan tali, kemudian meluas menjadi segala sesuatu yang diikat baik dengan tali atau yang lain.
Dari beberapa pengertian di atas dapatdisimpulkan bahwa pengertian pendidikan keluarga adalah prosestransformasi prilaku dan sikap di dalam kelompok atau unit sosialterkecil dalam masyarakat. Sebab keluarga merupakan lingkungan budayayang pertama dan utama dalam menanamkan norma dan mengembangkanberbagai kebiasaan dan prilaku yang penting bagi kehidupan pribadi,keluarga dan masyarakat.

3. Bentuk-Bentuk Keluarga
Dalam norma ajaran sosial, asal-usul keluargaterbentuk dari perkawinan (laki-laki dan perempuan dan kelahiranmanusia seperti yang ditegaskan Allah dalm surat an-Nisa ayat satuyang berbunyi:

وخلق منها زوجهاوبث منها رجالا كثيرا ونساء
Artinya: Dan Ia ciptakan dari padaNyapasanganny dan Ia tebarkan dari keduanya laki-laki dan perempuan yangbanyak (an-Nisa: 1)
Asal-usul ini erat kaitannya dengan aturanIslam bahwa dalam upaya pengembang-biakan keturunan manusia,hendaklah dilakukan dengan perkawinan. Oleh sebab itu, pembentukankeluarga di luar peraturan perkawinan dianggap sebagai perbuatandosa.
Adapun bentuk-bentuk keluarga sebagaimanadijelaskan William J. Goode dapat diklasifikasikan ke dalam beberapabentuk:

1. Keluarga nuklir (nuclear family) sekelompok keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak yang belum memisahkan diri membentuk keluarga tersendiri.
2. Keluarga luas (extentended family) yaitu keluarga yang terdiri dari semua orang yang berketurunan dari kakek, nenek yang sama termasuk dari keturunan masing-masing istri dan suami.
3. Keluarga pangkal (sistem family) yaitu jenis keluaarga yang menggunakan sistem pewarisan kekayaan pada satu anak yang paling tua, seperti banyak terdapat di Eropa pada zaman Feodal, para imigran Amerika Serikat, zaman Tokugawa di Jepang, seorang anak yang paling tua bertanggungjawab terhadap adik-adiknya yang perempuan sampai ia menikah, begitu pula terhadap saudara laki-laki yang lainnya.
4. Keluarga gabungan (joint family) yaitu keluarga yang terdiri dari orang-orang yang berhak atas hasil milik keluarga, mereka antara lain saudara laki-laki pada setiap generasi, dan sebagai tekanannya pada saudara laki-laki, sebab menurut adat Hindu, anak laki-laki sejak lahirnya mempunyai hak atas kekayaan keluarganya.
3. Sementara itu dalam hubungan keluarga,Jalaluddin Rahmat mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul KeluargaMuslim dalam Masyarakat Modernbahwa biasanya sepasang suami istri memiliki tiga struktur. Pertama,sruktur komplementer atau dengan kata lain dikenal dengan keluargatradisional. Kedua, struktur simetris atau yang sering disebut dengankeluarga modern. Ketiga, struktur pararel yang merupakan hubunganantara struktur simetris dan struktur komplementer yang kedu belahpihak tersebut saling melengkapi dan saling bergantung, tetapi dalamwaktu yang sama mereka memiliki beberapa bagian dari perilakukekeluargaan mereka yang mandiri.
Pendidikan Keluarga
Keluarga sebagai unit sosial terkecil dalammasyarakat merupakan lingkungan budaya pertama dan utama dalam rangkamenanamkan norma dan mengembangkan berbagai kebiasaan dan perilakuyang dianggap penting bagi kehidupan pribadi, keluarga danmasyarakat.
Dalam buku TheNational Studi on Family Strength,Nick dan De Frain mengemukakan beberapa hal tentang pegangan menujuhubungan keluarga yang sehat dan bahagia, yaitu:

1. Terciptanya kehidupan beragama dalam keluarga
2. Tersedianya waktu untuk bersama keluarga
3. Interaksi segitiga antara ayah, ibu dan anak
4. Saling menghargai dalam interaksi ayah, ibu dan anak
5. Keluarga menjadi prioritas utama dalam setiap situasi dan kondisi

Seiring kriteria keluarga yang diungkapkan diatas, sujana memberikan beberapa fungsi pada pendidikan keluarga yangterdiri dari fungsi biologis, edukatif, religius, protektif,sosialisasi dan ekonomis.

1. Pembinaan Akidah dan Akhlak
Mengingat keluarga dalam hal ini lebih dominan adalah seorang anak dengan dasar-dasar keimanan, ke-Islaman, sejakmulai mengerti dan dapat memahami sesuatu, maka al-Ghazali memberikanbeberapa metode dalam rangka menanamkan aqidah dan keimanan dengancara memberikan hafalan. Sebab kita tahu bahwa proses pemahamandiawali dengan hafalan terlebih dahulu (al-Fahmu Ba’d al-Hifdzi).Ketika mau menghafalkan dan kemudian memahaminya, akan tumbuh dalamdirinya sebuah keyakinan dan pada akhirnya membenarkan apa yang diayakini. Inilah proses yang dialami anak pada umumnya. Bukankah merekaatau anak-anak kita adalah tanggungjawab kita sebagaimana yang telahAllah peringatkan dalam al-Qur’an yang berbunyi:
يا أيهاالذين أمنوا قوا انفسكم وأهليكم نارا.
Artinya: jagalah diri kalian dan keluargakalian dari panasnya api neraka
Muhammad Nur Hafidz merumuskan empat pola dasardalam bukunya. Pertama, senantiasa membacakan kalimat Tauhid padaanaknya. Kedua, menanamkan kecintaan kepada Allah dan Rasulnya.Ketiga, mengajarkan al-Qur’an dan keempat menanamkan nilai-nilaipengorbanan dan perjuangan.
Akhlak adalah implementasi dari iman dalamsegala bentuk perilaku, pendidikan dan pembinaan akhlak anak.Keluarga dilaksanakan dengan contoh dan teladan dari orang tua.Perilaku sopan santun orang tua dalam pergaulan dan hubungan antaraibu, bapak dan masyarakat. Dalam hal ini Benjamin Spock menyatakanbahwa setiap individu akan selalu mencari figur yang dapat dijadikanteladan ataupunidola bagi mereka.

2. Pembinaan Intelektual

Pembinaan intelektual dalam keluarga memgangperanan penting dalam upaya meningkatkan kualitas manusia, baikintelektual, spiritual maupun sosial. Karena manusia yang berkualitasakan mendapat derajat yang tinggi di sisi Allah sebagaimanafirman-Nya dalam surat al-Mujadalah yang berbunyi:
يرفع الله الذين آمنوا منكم والذين أوتواالعلم درجات
Artinya: Allah akan mengangkat derajatorang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu diantarakalian.
Nabi Muhammad juga mewajibkan kepadapengikutnya untuk selalu mencari ilmu sampai kapanpun sebagaimanasabda beliau yang berbunyi:
طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة
Artinya: mencari ilmu adalah kewajiban bagimuslim dan muslimat.

3. Pembinaan Kepribadian dan Sosial

Pembentukan kepribadian terjadi melalui prosesyang panjang. Proses pembentukan kepribadian ini akan menjadi lebihbaik apabila dilakukan mulai pembentukan produksi serta reproduksinalar tabiat jiwa dan pengaruh yang melatarbelakanginya. Mengingathal ini sangat berkaitan dengan pengetahuan yang bersifat menjagaemosional diri dan jiwa seseorang. Dalam hal yang baik ini adanyaKewajiban orang tua untuk menanamkan pentingnya memberi supportkepribadian yang baik bagi anak didik yang relative masih muda danbelum mengenal pentingnya arti kehidupan berbuat baik, hal ini cocokdilakukan pada anak sejak dini agar terbiasa berprilaku sopan santundalam bersosial dengan sesamanya. Untuk memulainya, orang tua bisadengan mengajarkan agar dapat berbakti kepada orang tua agar kelak sianak dapat menghormati orang yang lebih tua darinya.

KESIMPULAN

Pengertian dari pendidikan keluarga adalah proses transformasi prilaku dan sikap di dalam kelompok atau unit sosial terkecil dalam masyarakat. Sebab keluarga merupakan lingkungan budaya yang pertama dan utama dalam menanamkan norma dan mengembangkan berbagai kebiasaan dan prilaku yang penting bagi kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat.
Kunci keberhasilan pendidikan dalam keluarga sebenarnya terletak pada pendidikan rohani dengan artian keagamaan seseorang. Beberapa hal yang memegang peranan penting dalam membentuk pandangan hidup seseorang meliputi pembinaan akidah, akhlak, keilmuan dan kreativitas yang mereka miliki.
Sedangkan pendidikan dalam keluarga itu sendiri secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

1. Pembinaan akdah dan akhlak
2. Pembinaan intelektual
3. Pembinaan kepribadian dan sosial

PRINSIP-PRINSIP UNIVERSAL TOLERANSI ANTAR UMAT AGAMA

Prinsip-prinsip toleransi agama ini, yang merupakan bagian dari visi teologi atau akidah, telah dimiliki Islam, maka sudah selayaknya jika umat Islam turut serta aktif untuk memperjuangkan visi-visi toleransinya di khalayak masyarakat plural. Walaupun Islam telah memiliki konsep pluralisme dan kesamaan agama, maka hal itu tak berarti para muballigh —atau pendeta dan sebagainya— berhenti untuk mendakwahkan agamanya masing-masing. PERBEDAAN umat manusia, baik dari sisi suku bangsa, warna kulit, bahasa, adat-istiadat, budaya, bahasa serta agama dan sebagainya, merupakan fitrah dan sunnatullah yang sudah menjadi ketetapan Allah SWT. Landasan dasar pemikiran ini adalah firman Allah SWT, "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (QS. Al-Hujurat 13). Segenap manusia tidak akan bisa menolak sunnatullah ini. Dengan demikian, bagi manusia, sudah selayaknya untuk mengikuti petunjuk Allah SWT dalam menghadapi perbedaan-perbedaan itu. *** Salah satu risalah penting yang ada dalam teologi Islam adalah toleransi antar penganut agama-agama yang berbeda. Risalah ini masuk dalam kerangka sistem teologi Islam karena Allah SWT senantiasa mengingatkan kepada kita akan keragaman manusia, baik dilihat dari sisi agama, suku, warna kulit, adat dan sebagainya. Dalam hal teologi, keragaman agama tentu menjadi titik fokus risalah toleransi ini. Toleransi adalah sikap untuk dapat hidup bersama masyarakat penganut agama lain, dengan memiliki kebebasan untuk menjalankan prinsip-prinsip keagamaan (ibadah) masing-masing, tanpa adanya paksaan dan tekanan, baik untuk beribadah maupun untuk tak beribadah, dari satu pihak ke pihak lain. Hal demikian, dalam tingkat praktek-praktel sosial, dapat dimulai dari sikap-sikap bertetangga. Karena toleransi yang paling hakiki adalah sikap kebersamaan antar penganut keagamaan dalam praktek-praktek sosial, kehidupan bertetangga dan bermasyarakat, serta bukan hanya sekedar pada tataran logika dan wacana. Seorang muslim yang sejati –atau tanda-tanda keimanan seseorang— , dalam sebuah Hadits Nabi Muhammad SAW, adalah bagaimana dia bersikap kepada tetangga. "Man Kأ¢na Yu'minu Billأ¢hi wal-Yawmil-أ¢khiri Fal-Yukrim Jأ¢rahu", barang siapa yang beriman kepada Allah SWT dan Hari Akhir, maka hendaknya dia memuliakan tetangganya. Tidak ada sama sekali dikotomi apakah tetangga itu seiman dengan kita atau tidak. Dan tak seorang pun berhak untuk memasuki permasalahan iman atau tak beriman. Ini penting untuk diperhatikan, bahwa dikotomi seiman dan tak seiman sangat tidak tepat untuk kita terapkan pada hal-hal yang memiliki dimensi humanistik. Bahkan, ketika suatu saat Nabi Muhammad SAW hendak melarang seorang sahabat untuk bersedekah kepada orang non-muslim yang sedang membutuhkan, Allah SWT segera menegur beliau dengan menurunkan ayat, (QS. 2 : 272).

                                
272. Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).


"Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siap yang dikehendaki-Nya"

Maksudnya, kita tidak perlu untuk membeda-bedakan orang-orang yang miskin, apakah mereka itu seiman dengan kita atau tidak. Mengapa? Karena petunjuk atau hidayah ada dalam kekuasaan Tuhan SWT. Sedangkan urusan manusia adalah mengajak kepada kebaikan, keadilan dan kesejahteraan yang ada di dunia. Dengan turunnya ayat tersebut, Nabi SAW pun segera memerintahkan umat Islam untuk bersedekah jika mendapatkan orang non muslim sedang membutuhkan (Riwayat Ibnu Abأ® Hأ¢tim dari Ibnu 'Abbأ¢s RA). Sikap-sikap yang diajarkan dari Tuhan SWT kepada Nabi SAW tersebut wajib untuk dilakukan oleh umat Islam dalam bersikap kepada non muslim, termasuk kepada, misalnya, orang tua kita yang, mungkin, tidak seiman dengan kita. Asma RA, putri Abu Bakar RA, pernah menolak ketika ibunya, yang non muslim, mau menemuinya . Akan tetapi, ketika berita itu sampai kepada Nabi SAW, maka beliau memerintahkan Asma supaya menemui dan menghormatinya. Ketika Nabi SAW dan para sahabat sedang berkumpul, lewatlah rombongan orang Yahudi yang mengantar jenazah. Nabi SAW langsung berdiri, memberikan penghormatan. Seorang sahabat berkata, "Bukankah mereka orang Yahudi, Wahai Rasul?". Nabi SAW menjawab, " …tapi mereka manusia juga". Jadi, sudah jelas, bahwa sisi akidah atau teologi bukanlah urusan manusia, melainkan Tuhan SWT. Sedangkan kita bermuamalah dari sisi kemanusiaan kita. *** Dengan demikian, sikap toleransi yang paling utama untuk kita tumbuh-kembangkan adalah praktek-praktek sosial kita sehari-hari, yang berdasarkan kepada prinsip, seperti yang telah disebutkan di atas, dapat hidup bersama masyarakat penganut agama lain, dan hal ini dengan kita awali bagaimana kita bersikap yang baik dengan tetangga terdekat kita, tanpa membedakan mereka dari sisi apapun. Namun, untuk bersikap toleran kepada tetangga tentu dapat kita mulai terlebih dahulu bagaimana kemampuan kita mengelola dan mensikapi perbedaan (pendapat) yang (mungkin) terjadi pada keluarga kita. Jadi, sebelum kita bersikap toleran kepada tetangga, kita terlebih dahulu mencoba untuk membangun sikap plural dan perbedaan (pendapat) dalam anggota keluarga kita. Membangun sikap toleran dalam keluarga sangat penting, karena ia menjadi salah satu syarat mutlak untuk mencapai derajat keluarga sakinah yang penuh barokah dari Tuhan SWT. Sehingga, ketika dalam keluarga –sebagai komunitas terkecil— kita sanggup untuk mengelola perbedaan dan pluralisme, maka modal kemampuan itu akan menghantarkan kita kepada sikap toleran atas perbedaan-perbedaan dalam masyarakat (tetangga) dan yang lebih luas. Catatan-catatan ringan tentang aksi dan praktek toleransi tersebut di atas hendaknya tidak dipandang sebelah mata, sebab selama ini sikap-sikap intoleransi dan permusuhan, khususnya yang terjadi antar penganut agama, justru kebanyakan muncul dari kalangan elit atau tokoh masyarakat, dan jarang sekali yang muncul murni dari bawah. Berbagai kasus konflik antar agama yang terjadi, justru tak semuanya murni karena dorongan semangat permusuhan yang muncul untuk membela agama masing-masing. Dimensi-dimensi sosiologi dan antropologi yang mengitari masyarakat konflik tersebut harus mendapatkan perhatian dari kita. Sebab, kita akan terjebak untuk kesekian kalinya dengan berbagai kekhilafan-kekhilafan yang tak seharusnya terjadi, seperti sikap curiga dan sebagainya, yang diakibatkan oleh konflik-konflik tersebut. Padahal, sikap curiga mencurigai itu sendiri bukanlah sikap yang akan mampu menyelesaikan permasalahan kerukunan antar umat, melainkan justru akan menambah daftar konflik horisontal. Di sini pula letak kekurangan kalangan yang sering menyuarakan sikap-sikap toleransi agama. Suara-suara dan pemikiran itu, dalam pandangan penulis, bukan tidak tepat. Ia kurang bisa masuk dan meresap dalam masyarakat yang terlibat konflik karena kebutuhan murni masyarakat tersebut bukanlah konsep-konsep perdamaian dan hidup rukun, akan tetapi keadilan ekonomi, politik, pendidikan dan sebagainya. Belum lagi jika terbukti bahwa ketegangan antar umat beragama, khususnya dalam konteks masyarakat Indonesia, lebih dikarenakan permainan politik elit-elit yang berkuasa. Jika yang terakhir ini benar, atau mendekati kebenaran, maka problem kemasyarakatan kita bermuara kepada problem politik. Penulis bahkan meyakini bahwa masyarakat yang terlibat perang agama, baik di Indonesia atau di manapun, sejatinya juga menyadari akan prinsip-prinsip toleransi yang dikandung oleh agamanya masing-masing. Akan tetapi, mereka sedang disuguhi sajian-sajian yang menyeret mereka untuk meninggalkan kesadaran-kesadaran yang sebenarnya sangat kuat dalam dogma agama mereka masing-masing. ***
Prinsip Toleransi Dalam Perspektif Islam Ketika kita sudah meyakini bahwa hidayah atau petunjuk adalah hak mutlak Allah SWT, maka dengan sendiri kita tidak sah untuk memaksakan kehendak kita kepada orang lain untuk menganut agama kita. Namun demikian, kita tetap diwajibkan untuk berdakwah, dan itu berada pada garis-garis yang diperintahkan oleh Tuhan SWT. Prinsip toleransi antar umat beragama dalam perspektif Islam adalah "Lakum Dأ®nu-kum Wa Liya Dأ®nأ®", untukmu agamamu, dan untukku agamaku. Prinsip tersebut adalah penggalan dari surat Al-Kafirun, di mana surat tersebut turun karena ajakan orang-orang Mekkah yang ingkar kepada kenabian Muhammad SAW untuk beribadah secara bergantian : orang-orang Mekkah bersama Nabi SAW beribadah secara agamanya, dan mereka bersedia untuk beribadah bersama Nabi SAW secara Islam. Atas dasar usulan ini, Nabi SAW mendapatkan konsepsi dari Tuhan SWT bahwa agama mereka adalah agama mereka, dan Islam adalah Islam. Keduanya tak bisa dicampur-adukkan, tetapi tak harus menimbulkan pertikaian, karena urusan kebenaran dan petunjuk hanya kekuasaan-Nya. Ini adalah prinsip yang didasarkan kepada pengakuan keberagamaan kita sekaligus penghormatan kepada keberagamaan selain kita. Pada taraf ini konsepsi tidak menyinggung kebenaran agama kita dan agama selain kita, juga bukan sebaliknya, membenarkan agama kita sambil menyalahkan kepada agama lain. Dalam masa kehidupan di dunia, dan untuk urusan dunia, semua haruslah kerjasama untuk mencapai keadilan, persamaan dan kesejahteraan manusia. Menghilangkan kediktatoran, penindasan terhadap manusia, menolong kaum miskin dan sebagainya. Di sinilah letak ungkapan atau pemikiran yang mengatakan bahwa semua agama itu sama dan –secara hakekat— menyembah Tuhan yang sama. Seluruh agama mengajak kepada kebaikan di dunia, bersikap adil, berkasih sayang serta membantu yang memerlukan dan sebagainya, dan itulah nilai universal yang ada pada setiap agama. Di sini, setiap agama mengalami kesamaan. Sedangkan untuk urusan akhirat, baik itu meliputi keadilan, kebahagiaan, pahala serta ganjaran atau sorga dan neraka, seperti halnya hidayah atau petunjuk, maka itu adalah mutlak urusan Tuhan SWT. Dikisahkan, suatu ketika sahabat Salman Al-Fأ¢risأ® bercerita di hadapan Nabi SAW, dan juga para sahabat, tentang cara-cara ibadah masyarakat di kampung halamannya , orang Majusi, kaum penyembah api yang hidup di kawasan Iran. Setelah Al-Fأ¢risأ® selesai bercerita, Nabi SAW berkomentar, "Mereka masuk neraka". Atas komentar ini, turunlah ayat yang berbunyi, "Sesungguhnya orang-orang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Shأ¢bi-أ®n, orang-orang Nasrani, orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik, Allah akan memberi keputusan di antara mereka pada hari kiamat. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu" (QS. 22:17). Juga turun ayat berikut : "Sesungguhnya orang-orang mu'min, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabi'أ®n, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati". (QS. 2:62) Pada ayat tersebut telah dijelaskan, bahwasanya siapapun dan agama apapun, maka keputusan akhir pada Hari Kiamat ada pada Tuhan SWT. Baik itu orang Islam, Yahudi, Kristen bahkan Majusi dan Shabi'in. Kaum Majusi adalah penyembah api, sedangkan kaum Shabi’in adalah kaum yang berkeyakinan bahwa dunia ini ada Sang Pencipta Yang Maha Esa, namun mereka mengakui bahwa akal manusia tak mampu untuk mengenal atau memasuki wilayah sang pencipta ini, sehingga mereka mewakilkan komunikasinya dengan Tuhan melalui roh-roh suci. Roh-roh suci itu, masih dalam keyakinannya, bertempat di bintang, bulan dan lain sebagainya. Komunikasi itulah yang mereka lakukan, dan bukan menyembang bintang, bulan, malaikat dan lain sebagainya. Prinsip-prinsip toleransi agama ini, yang merupakan bagian dari visi teologi atau akidah, telah dimiliki Islam, maka sudah selayaknya jika umat Islam turut serta aktif untuk memperjuangkan visi-visi toleransinya di khalayak masyarakat plural. Walaupun Islam telah memiliki konsep pluralisme dan kesamaan agama, maka hal itu tak berarti para muballigh —atau pendeta dan sebagainya— berhenti untuk mendakwahkan agamanya masing-masing. Itu sudah menjadi kewajiban setiap pemimpin agama selama hal itu dilakukan dengan cara-cara yang bijak. Al-Qur'an berpesan,
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ (١٢٥)

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dia-lah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk". (QS. 16:125)
[845] Hikmah: ialah Perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dengan yang bathil.