CARI

HOME

Minggu, 23 Oktober 2011

PERHAKIMAN TAFSIR ALQURAN

PERHAKIMAN CABANG TAFSIR AL QURAN


A. NORMA PENILAIAN
Norma penilaian cabang Tafsir Al Qur’an jadalah ketentuan penilaian tentang pernampilan peserta yang meliputi :
1. Bidang dan materi yang dinilai
a. Bidang Tahfizh
1) Tahfizh
2) Tahwid
3) Fashahah

b. Bidang Tafsir
1) Mufradat (kosa kata/Vocabulary)
2) Munasabat al ayat/Sbab Nuzul/Korelasi/Sabab Nuzul / Correlation/Couses of Nuzul
3) Mudar al Ayat, Wawasan, Durus dan Kesimpulan, Interperation/Commentary/Conclution.
4) Ta’bir/Bahasa/Expression

2. Ketenetuan Penilaian
a. Penilaian bidang Tahfizh sama dengan penilaian musabah musabaqah Hifzh Al Qur’an dengan ketentuan soal tahfizh hanya 4 (empat) soal saja
b. Bdiang Tafsir meliputi :
1) Mufradat / Kosa Kata / Vocabulary
Mufradat (kosa akat/vocabulary) adalah penilaian tentang makna atau persamaan dari kata atau kalimat yang ada dalam suatu ayat.
Contoh :






Apa yang dimaksud :
a) Khamar
Adalah segala sesuatu yang memabukan apabila diminum, dimakan, apapan bahan mentahnya baik dalam kadar sedikit atau banyak.
b) Matsir
Adlah setiap permainan yang mengandung taruhan yang menguntungkan suatu pihak dan merugikan pihak lain (Menurut Mujahid)
c) Itsmun Kabir
Adalah dosa sbesa
d) Al’afwu
Adalah kelebihan harta yang dimiliki atau harta yang sudah berlebih dari keperluan sehari-hari

2) Munasabah al ayat/Sabab Nuzul / Korelasi / sebab Nuzul / Correlation /Couses of Nuzul
a) Munasabat al Ayat adalah hubungan makna antara satu ayat dengan ayat sebelumnya atau sesudahnya yang menggambarkan tidak adanya keterputusan dalam urutan ayat-ayat Al Qur’an maupun rangkaian kalimat-kalimatnya. Sebelum menafsirkan suatu ayat did ahului tentang muansabat al Ayat/Asbabun Nuzul.
b) Sabab an Nuzul adalah penilaian tentang penuturan peristiwan melatar belakangi turunnya suatu ayat .


----------------------- Ayat ------------------

Apa yang melatar belakangi turunnya ayat tersebut ?
Dalam sebuah hadits yang di riwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Hurairah diterangkan, ketika Rasulullah datang ke Madinah did apatinya para sahabat yang meminum khamar dan berjudi, sebab hal itu sudah menjadi kebiasan mereka sejak dari nenek moyang mereka. Lalu para sahabat bertanya kepada Rasulullah mengenai hukumnya. Maka turunlah ayat ini.


3) Murad al Ayat/Wawasan dan Durusu / Tafsir / Kesimpulan / Interprestasi / Commentary/Conclution
a) Murad Al Ayat yaitu penilaian tentanga rti dan uraian yang jelas dan rinci tentang isi dan makna yang terkandung dalam ayat.
Contoh :
Terjemahkan ayat berikut ini, kemudian jelaskan makna yang terkandung di dalamnya Al Baqarah 219.
Jawab :
Mereka bertanya kepda mu tentang khamar dan perjudian. Jawaban : Pada keduanya itu terdapat (keburukan yang mengakibatkan) dosa yang besar (serta terdapat pula manfaat untuk manusia) dan dosanya lebih besar dari manfaatnya.

Dan mereka bertanya kepada mu apa yang mereka infakkan, katakanlah “yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berfikir”.

b) Wawasan
Wawasan adalah penilaian tentang tingkat pengetahuan terhadap materi yang ditafsirkan baik pengetahuan tentang keagamaan Iptek, Sosial, Ekonomi, Sejarah, dan lain-lain.
Contoh :
Bagaimana metode Al Quran menempuh kebijakan pentahapan dan pembiasaan dalam menetapkan hukum-hukumnya. Ini tyerlihat dalam perintah-perintahnya, seperti shalat yang dimulai dengan penanam kesadaran akan kebesaran Allah SWT, disusul kemudian dengan perintah shalat dua kali sehari disertai dengan izin bercakap. Kebijakan yang sama terlihat pula dalam hal larangan-larangan terhadap kebiasan-kebisaan buruk Masyarakat antara lain seperti larangan meminum minuman kerjas. Ditengah masyarakat yang sangat gandrung akan minuman keras. Al Qur’an mengharamkannya melalui metode pentahanapan dari pembiasaan sebagai berikut :

Ayat pertama tentang minuman keras (sebagaimana dikemukakan di atas) turun ketika Nabi Muhammad SAW masih berada di Makkah. Yaitu surah An Nahl Ayat 67 :

وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ (٦٧)




Dari buah korma dan anggur kamu buat minuman yang memabukan dan rizki yang baik.

Sejak turun ayat ini, kamum Muslimin yang memiliki kesadaran yang tinggi sudah meninggalkan khamr.

Memang isyaratnya demikian halus, sehingga belum dipahami kebanyakan orang. Dengan demikian wajarlah jika beberapa tahun sesudah turunnya ayat ini pda permulaan tahun pertanam Nabi Muhammad SAW di Madinah sebagian sahabat bertanya tentang Khamr dan judi, dan ketika itu utnuk kedua kalinya turun ayat tentang minuman keras. Kali ini isyarat jalur yang tersirat pada ayat di atas (Surah An Nahl 67) dikemukakan secara tersurat dalam firman-Nya dalam surah Al Baqarah : 219).


يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ (٢١٩)


Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan perjudian. Jawablah, pada keduanya itu terdapat (keburukan dan yang mengakibarkan) dosa yang besar (Serta terdapat pula) manfaat untuk manusia dan dosanya lebih besar dari manfaatnya.

Di celah suratan itu tempat keharaman minuman keras dan perjudian. Bukanlah suatu keburuhaknnya lebih banyak dari pada manfaatnya itu adlah ahrama ? Sayangnya makna tersirat ini belum dipahami oleh banyak sahbat Nabi waktu itu. Mereka masih tetap minum bahkan menjelasng shalat, sehingga suatu ketika ada yang membaca Surat Al Kafirun dengan “A’budu maa ta’buddun” (aku menyembah apa yang kamu sembah), bukannya “Laa a’budu maa ta’buduun” (aku tidak menyembah apa yang kamu sembah).

Dalam situasi semacam itulah turun ayat ketiga yang mengandung larangan tegas walaupun terbatas yaitu : Surat An Nisa ayat : 43).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (٤٣)



“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu dekati shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga engka mengetahui apa yag kamu katakan”.

Dalam suatu riwayat disebutkan telah menjadi kericuhan antara para saabat disebabkan mimum hamar hingga mabuk sempat ada sebagian sahabat dipukul oleh teman mereka sehingga berdarah. Melihat kejadian semacam ini Umar bin Khattab berdoa :




“Ya Allah jelaskanlah kepada kami secara tuntas tentang khamr”.

Maka turunlah ayat 90-91 dari surat Al Maidah, yang memberikan penejalsan secara tunta disertai dengan ketagesannya sepanjang waktu.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٩٠)

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (٩١)






“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu”.

Ketika itu pula, Nabi Muhammad SAW menumpahkan sendiri bejana-bejana yang berisi minuman keras, para sahabat juga langsung menumpahkan minuman keras yang ada pada mereka, sehinngga lorong-lorong Kota Madinah dipenuhi bau minuman keras. Kini kesadaran melalui pembiasaan dan pentahapan yang ditempuh Al Qur’an selama ini telah dibarengi dengan ketegasan dan turunnya penguasa mengingkirkan setiap minuman keras dari tempat-tempat umum.

Apa yang ditempuh oleh Al Qur’an adalah langkah yang sangat bijaksana. Karena dalam ukuran manusia tidak bisa menghilangkan satu kebiasan sekaligus. Sebab akan berakibat negatif atau tidak membuahkan hasil, walaupun nilainya baik. Namun dengan penyadaran secara perlahan tapi pasti, usaha itu akan mebuahkan hasil.

c) Durus/Kesimpulan adalah penilaian tentang kemampuan peserta dalam menyimpulkan ayat-ayat yang telah ditafsirkan.
Contoh :

------------- Ayat -------------
Ada kesimpulan dari ayat tersebut :
1. Khamr dan segala macam minuman yang memabukan bila diminum dengan kadar sedikit atau banyak oleh orang normal, minuman itu adalah khamar yang haram apabila di minum.
2. Maisir arau segala macam permainan yang di dalamnya mengandung unsur taruhan (qimar) adalah termasuk judi yang dilarang agama
3. Allah mengharamkan minuman khamar dan berjudi karena bahanya yang ditmbulkan dari keduanya sangat besar diabdningkan manfaat yang dinikmati sesaat atau menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain.
4. Metode Al Qur’an dalam menetapkan hukum seperti penetapan tentang hukum meminum khamar dan mengkonsumsikanya melalui pentahapan, menunjukkan bahwa ajaran Islam adalah dinamis, fleksibel dan memanusiakan manusia.
5. Ta’bir (bahasa) adalah penilaian tentang pengungkapan suatu maksud dengan susunan bahas Arab, Indonesia dan Inggris yang baik, baik, lancarr, dan mudah dipahami.

3. Cara Penilaian
a. Bidang Tahfizh
Cara penilaian Bidang Tahfizh (Tahfizh, Tajwid dan Fashahah) sama dengan cara penilaian pada Musabaqah Hifzh Al Qur’an
b. Kelompok Tafsir
1) Mufradat/Kosa Kata/Vocabulary
a) Angka penilaian mufradat maksimal 10
b) Penilaian setiap soal dimulai dari anbgka 0, kemudian ditambah sesuai dnegan ketepatan dan kesempurnaan jawaban.
2) Munasabat Ayat/Sabab Nuzul/Couses of Nuzul
a) Angka penilaian munasabat ayat/sabab nuzul maksmimal 20
b) Penilaian setiap soal dimulai dari angka 0, kemudian ditambah sesuai dengan dengan ketepatan dan kesempurnaan jawaban.
3) Murad al Ayat/Tafsir/Wawasan/Durus/Interpretation/Conclution
a) Angka penilaian muradul ayat maksimal 50
b) Penilaian setiap soal dimulai dari angka 0, kemudian ditambah sesuia dnegan ketepatan dan kesempurnaan jawaban.
c) Komponen murad al Ayat terdiri dari tiga :
(1) Tafsir dengan nilai 20
(2) Wawasan dengan nilai 20
(3) Durus dengan nilai 10
4) Ta’bir / Bahasa / Expression
a) Angka penilaian ta’bir (bahasa) maksmimal 20
b) Penilaian dimulai dari angka minuman 0, kemudian ditambah sesuai dengan ketepatan bahasa serta kelancaran dai keindahan uslub/gaya
c) Ketepatan pemakaian kata, susunan dan qaedah bahasa dinilai 15, dn nilai lebih 5 diberikan kepada peserta yang lancar dan mempunyai uslub yang indah.


B. PERANGKAT PERHAKIMAN
1. Personalia
a. Komposisi Majelis Hakim
Majelis Hakim Tafsir Bahasa Arab, Indonesia dan Inggris terdiri dari Ketua, anggota dan panitera.
b. Ketua Majelis merangka anggota, anggota adalah Hakim yang terdiri dari :
1) Hakim penanya Tahfizh (tidak menilai)
2) Hakim penilai bidang Tahfizh 3 orang
3) Hakim penilai bdiang Tajwid merangkap bdiang Fashahah 3 orang
4) Hakim penilai bidang tafsir 3 orang, salah seorang merangkap sebagai penanya tafsir

c. Ketentuan Majelis Hakim
1) Pada Musabaqah Tingkat Nasional Hakim penanya dan penilai bidang Tahfizh harus seorang Hafizh dan apda Musabaqah Tingkat Provinsi ke sedapat mungkin disesuaikan dengan ketentuan ini.
2) Apda Musabaqah Tingkat Provinsi jumlah Hakim penilai masing-masing bdiang 3 orang pada tingkat Provinsi ke bawah sedapat mungkin menyesuaikan dengan ketentuan ini.
3) Hakim penanya bidang tafsir bsia menambah pertanyaan kepada peserta berdasarkan soal yang diterapkan, dengan ketentuan apabila jawabannya betul, dapat mnambah nilai, kalau salah tidak mengurangi nilai sebelum penambah pertanyaan.

2. Tempat Tugas
a. Dalam menjalankan tugas penilaian masing-masing Hakim menempati ruangan yang terpisah
b. Hakim penanya dan penilai Tafsir menempati ruangan terdekat dengan mimbar dan berturut-turut Hakim Penilai Fashaha, Tajwid dan Tahfizh.

3. Sarana dan Perlengkapan
a. Sarana Adminsitrasi
1) Formulir penilaian
2) Maqra
3) Ballpoint
4) Block note atau kertas kosong
5) Kalkultaor
6) ATK lainnya

b. Sarana Penunjang
1) Mushaf Bahriyah (Pojok)
2) Kita Tafsir
3) Headphone
4) Wekker/Stopwatch
5) Microphone
6) Tas atau Map
7) Buku Pedoman
8) Jawal Penampilan
9) Jadwal dan Pembagian Tugas


4. Obyek Penilaian
a. Ketentuan tentang obyek penlaian bidang Tahfizh sama dengan ketentuan dalam musabawah Hifzh Al Qur’an
b. Bidang Tafsir
a) Materi soal-soal Tafsir adalah juz yang sudah ditentukan dan tediri dari :
(1) 5 pertanyaan tentang mufradat
(2) Pertanyaan tentang munasabat al ayat / saba nuzul
(3) Pertanyaan tentang murad ala ayat (tafsir)
(4) Pertanyaan tentang wawasan dan durus

b) Soal dan jawaban dalam musabaqah disampaikan dalam bahasa Arab yang fusha, atau bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang baku.

C. PELAKSANAAN PERHAKIMAN
1. Penampilan
a. Pelaksanaan Musabaah Tafsir Al Qur’an bahasa Arab, Indoensia dan Bahasa Inggris pda MTQ/STQ Tingkat Nasional dilaksanakan dengan dua babak, yaitu babak penyisihan dan babak final. Untuk tingkat provinsi ke bawah sesuai kemampuan.
b. Penampilan dilaksanakan dengan cara :
1) Peserta tidak perlu memberi salam pada permulaan dan akhir bacaan. Pada kanhir penampilan peserta cukup mengucapkan “Wallahu A’lam bish Showab”.
2) Peserta menjawab pertanyaan Tahfizh kemudian pertanyaan Tafsir
3) Peserta menjawab langsung setiap pertanyaan setelah Hakim penanya selesai membacakan pertanyaan.
4) Hakim penanya Tafsir bisa menambah pertanyaan langsung kepada peserta berdasar soal yang ditetapkan

2. Lama Penampilan
Waktu untuk mejawab seluruh pertanyaan Tafsir maksimal 15 menit, sedang Tahfizh berdasrkan banyaknya bacaan.

3. Penilaian
a. Hakim memberi penialain langsing kepada setiap peserta sesaat setelah penampilan pada formulir yang tersedia.
b. Hakim memberikan catatan-catatan yang perlu sebagai dasar atas nilai yang diberikan.
c. Nilai yang telah dibuat oleh Hakim dikumpulkan oleh Panitera dan dimasukkan ke dlaam daftar reklapitulasi.
d. Apabila dalam penilaian digunakan sistem IT, maka peraturan ini akan disesuaikan

4. Penentuan Finalis dan Kejuaran
a. Penentuan Finaslis
1) Finaslis ditentukan dalam Sidang Majelis Hakim berdasar jumlah nilai yang telah diberikan oleh Hakim. Dewan Hakim mengukuhkan para finasli dengan suatu Keputusan.
2) Penentuan finaslis ditentukan atas dasar jumlah nilai tertinggi 1, 2 dan 3
3) Bila terjadi nilai yang sama antara dua peserta atau lebih, maka penentuan urutannya didasarkan secara bertahap pada nilai tertinggi bidang Tafsir, Tahfizh bidang Tajwid. Apabila tetap sama maka dimungkinkan finalis lebih dari 3 peserta

b. Penentuan Kejuaraan
1) Majelis Hakim menentukan calon juara dalam Sidang Majelis Hakim atas dasar jumlah nilai tertinggi, 1, 2, dan 3.
2) Sidang Dewan Hakim menetapkan 3 peserta yang diusulkan Majelis Hakim sebagai peserta terbaik peringakt I, II, dan III
3) Bila terjadi nilai sama, maka penentuan didasarkan secara bertahap pada nilai tertinggi di bidang Tafsir, Tahfizh kemudian bidang Tasjwid. Bila tetap sama, maka dimungkinkan adanya juara kembar.

5. Tanda Syarat
Tanda syarat pada musabawah Tafsir Al Qur’an bidang hifzhnya sama dengan tanda/isyarat pada cabang Hifzh Al Qur’an. Untuk soal tafsir langsung disampaikan oleh Hakim Penanya.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

paket soal tafsir b. Inggris ada ga'?