CARI

HOME

Rabu, 18 Maret 2015

GUGATAN GURU KE BKN REGIONAL 5 JAKARTA



SURAT GUGATAN PTUN
Kepada

Yth. Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
 Bandar Lampung di JL. P. EMIR M. NOER NO. 27
DURIAN PAYUNG BANDAR LAMPUNG 35116

Perihal: GUGATAN TUN

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                            :        Drs.H.M.Munzir, M.H.I
Kewarganegaraan         :        Indonesia
Pekerjaan                       :        Guru MAN 1 Lampung Utara
Alamat                           :         Gg.Masjid Musyawaroh No 45 RT/RW 01/01
                                                     Candimas  Kecamatan Abung Selatan LAMPUNG
                                                     UTARA. PROVINSI LAMPUNG.

Yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
Lembaga Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Badan Kepegawaian Negara Regional V yang berkedudukan di Jalan Raya Ciracas No 36 Ciracas Jakarta Timur. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Adapun gugatan ini saya ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 04 Desember 2014  Penggugat telah menerima Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00151/KEP/FT/13018/2014, Tertanggal 10  November 2014  Prihal Penyampaian SK Pensiun Pegawai.
Yang  diterbitkan dan ditanda tangani oleh tergugat Sdr.BUDY MINTARTO, SE A.n. Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara, Sebagai Kepala Seksi Pensiun II dan  Sdr. JAMALLUDIN MALIK, SH, M.Si Sebagai Pejabat Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun. Keputusan SK  Pensiun Pegawai (Penggugat) tersebut berdasarkan KEPMENPAN No : 84/1993/dan Keputusan  bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No.0433/P/1993 dan No 25 Tahun 1993 Tanggal 24 Desember 1993 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan angka Kreditnya.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap: Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara, selanjutnya disebut TERGUGAT.

Obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00151/KEP/FT/13018/2014, Tertanggal 10  November 2014  Prihal Penyampaian SK Pensiun Pegawai,  yang diterbitkan oleh Tergugat, selanjutnya disebut Obyek Gugatan.
Alasan-alasan Penggugat dalam mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00151/KEP/FT/13018/2014, Tertanggal 10  November 2014  Prihal Penyampaian SK Pensiun Pegawai. Yang   diterbitkan oleh Tergugat .

2. Bahwa Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00151/KEP/FT/13018/2014, Tertanggal 10  November 2014  Prihal Penyampaian SK Pensiun Pegawai.  yang diterbitkan oleh Tergugat saya terima pada hari itu juga yaitu, Kamis , 04 Desember 2014 di Jakarta.
 Oleh sebab itu, gugatan sengketa TUN yang diajukan masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan gugatan TUN sesuai ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

3. Bahwa setelah menerima Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00151/KEP/FT/13018/2014, Tertanggal 10  November 2014  Prihal Penyampaian SK Pensiun Pegawai , Penggugat mengajukan keberatan kepada Badan Kepegawaian Negara melalui Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara. Oleh karena itu, Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00151/KEP/FT/13018/2014, Tertanggal 10  November 2014  Prihal Penyampaian SK Pensiun Pegawai. yang diterbitkan oleh Tergugat  yang berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Apatur Negara No .84/1993 dan juga Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 0433/P/1993 dan No 25 Tahun 1993 Tanggal 24 Desember 1993 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya itu tidak bisa diberlakukan lagi bagi seorang yang SK awalnya Guru kemudian diangkat ke jabatan lain kemudian kembali lagi ke Guru, karena bertentangan dengan UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005

Pasal 30 ayat 4 yang menyatakan bahwa :
1.    Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
Pasal 39 menyatakan bahwa :

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

4. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00151/KEP/FT/13018/2014, Tertanggal 10  November 2014  Prihal Penyampaian SK Pensiun Pegawai, yang diterbitkan oleh Tergugat, menimbulkan akibat hukum terhadap Penggugat dengan menanggung hutang seumur hidup setelah Pensiun Pegawai , yaitu keharusan mengembalikan gaji dan sertifikasi selama 4 (empat) Tahun yaitu kurang lebih Rp 432.000.000.000,00 ( Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiyah) Rinciannya sebagai berikut Gaji Pokok Penggugat tiap bulan adalah Rp.4.000.000,00 dan ditambah Sertifikasi Rp 4.000.000,00 = 8.000.000,00 X 12 bulan X 4 tahun =  Rp 432.000.000.000,00 hal inilah yang sangat menyakitkan Penggugat, padahal penggugat sebagai Guru segala persyaratannya telah terpenuhi semua yaitu ( diangakat SK Pertama sebagai Guru TMT 1 Maret 1986 dengan basik pengangkatan S 1 Tahun 1984, Akta IV Tahun 2000, S 2 Tahun 2009 dan lulus Sertifikasi Tahun 2009 dan data terlampir).
5. Bahwa Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00151/KEP/FT/13018/2014, Tertanggal 10  November 2014  Prihal Penyampaian SK Pensiun Pegawai, itu juga kontradiksi dengan subtansial UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005. Dalam Penjelasan UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 memberikan pencerahan bahwa “ Penguatan kesetaraan antara Guru dan Dosen yang bertugas pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan Guru dan Dosen yang bertugas pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Dengan peenjelasan ini kesetaraan antara Guru dan Dosen dapat ditarik benang merah bahwa Guru dan Dosen itu ada kesetaraannya yaitu usia pengangkatan  Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke jabatan Guru,  Pemohon maksimal 54 tahun. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE/DJ.I/Kp.07.6/13/2009 Tanggal , 5 Agustus 2009 Tentang : Ketentuan Mutasi/pindah tugas ke Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI).
Oleh karena itu penggugat mohon kepada Dewan Hakim yang terhormat agar dasar hukum ini yang diterapakan untuk dijadikan batas usia pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke jabatan Guru an. Penggugat.
Karena itu Kepmenpan No 84/1993 dan Keputusan bersama Kepmendikbud dan Kepala BAKN No 0433/P/1993 tentang petunjuk Pelaksanaan fungsional Guru dan angka Kreditnya perlu direvisi sebab bertentangan dengan UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005  serta penjelasannya. Karena aturan itu bukan melindungi Guru dari perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil terhadap Guru, tapi justru birokrasi, yang melanggar hak-hak azasi manusia dan hak-hak Guru yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik akan tetapi diharuskan mengembalikan gaji yang sudah menjadi haknya disuruh setor  ke Negara.
6. Bahwa Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00151/KEP/FT/13018/2014, Tertanggal 10  November 2014  Prihal Penyampaian SK Pensiun Pegawai, yang diterbitkan oleh Tergugat, Penggugat merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang karena Tergugat menggunakan wewenang yang  dimilikinya untuk tujuan yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan (detournement de pouvoir).
Lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00151/KEP/FT/13018/14, Tanggal 10 NOVEMBER 2014  SK Pensiun Pegawai yang diterbitkan oleh Tergugat,  Ada kekeliruan pada Lajur 4 berbunyi : JABATAN  : KEPALA SEKSI PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMROH, padahal penggugat sejak tanggal 28 November 2007 berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Lampung telah alih Jabatan dari Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh di pindahkan dan diangkat kembali menjadi Guru MAN Kotabumi Lampung Utara dengan Jabatan Guru Dewasa dengan angka Kredit 212,914 dan diberikan Tunjangan Kependidikan sebesar Rp.227.000,- ( Dua ratus dua puluh ribu Rupiyah ) per bulan. Begitu pula pada Lajur 5 UNIT KERJA : SEKSI PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMROH. Kalau Penggugat di pensiunkan pada unit kerjanya SEKSI PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMROH berarti Penggugat berumur 52 (lima puluh dua tahun) hal ini jelas ada kekeliruan. Hal ini bertentangan dengan   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 1999  TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG  POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
7.  Bahwa Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00151/KEP/FT/13018/2014, Tertanggal 10  November 2014  Prihal Penyampaian SK Pensiun Pegawai, yang diterbitkan oleh Tergugat, Diktum menimbang  bahwa penggugat dinyatakan cacat karena dinas , kalau mengacu kepada  Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE/DJ.I/Kp.07.6/13/2009 Tanggal , 5 Agustus 2009 Tentang : Ketentuan Mutasi/pindah tugas ke Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI). Ketentuan umum pindah tugas dari jabatan lain ke  jabatan Guru usia pemohon maksimal 54 tahun. Dan juga ada surat penyatan dari Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lampung Utara bahwa penggugat tidak pernah melakukan kriminal apapun dan perbuatan melanggar hukum yang berlaku, hal ini sesuai dengan “ SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT “  Nomor : Kd.08.3/1/Kp.02.4/1630/2014. Yang dikelurkan Kepala Kementrian Agama Kabupaten Lampung Utara. Surat Keterangan terlampir.

8.  Bahwa Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00151/KEP/FT/13018/2014, Tertanggal 10  November 2014  Prihal Penyampaian SK Pensiun Pegawai, yang diterbitkan oleh Tergugat yang menjadi obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini terbukti melanggar UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005  dan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE/DJ.I/Kp.07.6/13/2009 Tanggal , 5 Agustus 2009 Tentang : Ketentuan Mutasi/pindah tugas ke Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI). 
Sehingga Surat Keputusan tersebut mengandung cacat hukum dan harus dinyatakan batal atau tidak sah demi hukum.
9. Surat Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00151/KEP/FT/13018/2014, Tertanggal 10  November 2014  Prihal Penyampaian SK Pensiun Pegawai, yang diterbitkan oleh Tergugat, dinyatakan dalam diktum menimbang bahwa penggugat dinyatakan “ cacat karena dinas “   Selama penggugat melaksanakan tugas dinas di Departemen Agama RI terhitung 1 Maret 1986 s/d hari ini Februari 2015 penggugat tetap sehat jasmani dan rohani dan TIDAK PERNAH MELAKUKAN TIDAKAN MELANGGAR HUKUM DAN ATURAN YANG BERLAKU. Sebenarnya yang penggugat sampaikan ini tidak Etis, akan karena terpaksa maka apa yang tidak boleh disampaikan dalam keadaan darurat demi membela kebenaran. Daftar Riwayat Hidup Penggugat bisa dilihat via blog yang penggugat miliki dengan alamat : mmunzir.blogspot.com. Yang berisi TUPOKSI sebagai Guru Profesional yang dikehendaki oleh UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005.
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, bersama ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00186/D/A/2014, Tanggal 04 Desember 2014  SK Pensiun Pegawai yang diterbitkan oleh Tergugat  tentang Pensiun Pegawai atas nama Penggugat;
-             Memerintahkan  kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00186/D/A/2014, Tanggal 04 Desember 2014  SK Pensiun Pegawai yang diterbitkan oleh Tergugat atas nama Penggugat;
-             Memerintahkan kepada Tergugat untuk memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Pensiun Guru bukan Pensiun Pegawai;       
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Kotabumi, 9 Februari 2015
Hormat Penggugat



Drs.H.M.Munzir, M.H.I