SURAT
GUGATAN PTUN
Kepada
Yth. Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha
Negara
Bandar Lampung di JL. P. EMIR M. NOER NO. 27
DURIAN PAYUNG BANDAR LAMPUNG
35116
Perihal: GUGATAN TUN
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Drs.H.M.Munzir,
M.H.I
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Guru MAN 1 Lampung Utara
Pekerjaan : Guru MAN 1 Lampung Utara
Alamat : Gg.Masjid Musyawaroh No 45 RT/RW 01/01
Candimas Kecamatan Abung Selatan
LAMPUNG
UTARA. PROVINSI
LAMPUNG.
Yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
Lembaga Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Badan
Kepegawaian Negara Regional V yang berkedudukan di Jalan Raya Ciracas No 36
Ciracas Jakarta Timur. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Adapun gugatan ini saya ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada
tanggal 04 Desember 2014 Penggugat
telah menerima Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian
Negara dengan Nomor : 00151/KEP/FT/13018/2014, Tertanggal 10 November 2014 Prihal Penyampaian SK Pensiun Pegawai.
Yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh tergugat
Sdr.BUDY MINTARTO, SE A.n. Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara,
Sebagai Kepala Seksi Pensiun II dan Sdr.
JAMALLUDIN MALIK, SH, M.Si Sebagai Pejabat Kepala Bidang Status Kepegawaian
dan Pensiun. Keputusan SK Pensiun
Pegawai (Penggugat) tersebut berdasarkan KEPMENPAN No : 84/1993/dan Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No.0433/P/1993 dan
No 25 Tahun 1993 Tanggal 24 Desember 1993 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan angka Kreditnya.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap: Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara, selanjutnya
disebut TERGUGAT.
Obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini adalah Surat Keputusan
Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00151/KEP/FT/13018/2014,
Tertanggal 10 November 2014 Prihal Penyampaian SK Pensiun
Pegawai, yang
diterbitkan oleh Tergugat, selanjutnya disebut Obyek Gugatan.
Alasan-alasan Penggugat dalam mengajukan gugatan ini
adalah sebagai berikut:
1. Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan
Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00151/KEP/FT/13018/2014,
Tertanggal 10 November 2014 Prihal Penyampaian SK Pensiun
Pegawai. Yang diterbitkan
oleh Tergugat .
2. Bahwa Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan
Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00151/KEP/FT/13018/2014, Tertanggal 10 November 2014
Prihal Penyampaian SK Pensiun Pegawai. yang diterbitkan oleh Tergugat saya terima
pada hari itu juga yaitu, Kamis , 04 Desember 2014 di Jakarta.
Oleh sebab itu, gugatan sengketa TUN yang
diajukan masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan gugatan TUN sesuai
ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara (PTUN).
3. Bahwa
setelah menerima Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan
Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00151/KEP/FT/13018/2014, Tertanggal 10 November 2014
Prihal Penyampaian SK Pensiun Pegawai , Penggugat mengajukan keberatan
kepada Badan Kepegawaian Negara melalui Kepala Kantor
Regional V Badan Kepegawaian Negara. Oleh karena itu, Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan
Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00151/KEP/FT/13018/2014, Tertanggal 10 November 2014
Prihal Penyampaian SK Pensiun Pegawai. yang diterbitkan oleh Tergugat yang berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Apatur Negara No .84/1993 dan juga Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No.
0433/P/1993 dan No 25 Tahun 1993 Tanggal 24 Desember 1993 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya itu tidak bisa diberlakukan
lagi bagi seorang yang SK awalnya Guru kemudian diangkat ke jabatan lain
kemudian kembali lagi ke Guru, karena bertentangan dengan UU Guru dan
Dosen Nomor 14 Tahun 2005
Pasal 30 ayat 4 yang
menyatakan bahwa :
1. Pemberhentian guru karena
batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun.
Pasal 39 menyatakan bahwa :
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi,
dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru
dalam pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan
hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman,
perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari
pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi,
atau pihak lain.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak
wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi,
dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan
tugas.
(5) Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja,
kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
risiko lain.
4. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan
Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00151/KEP/FT/13018/2014, Tertanggal 10 November 2014
Prihal Penyampaian SK Pensiun Pegawai, yang diterbitkan oleh Tergugat, menimbulkan
akibat hukum terhadap Penggugat dengan menanggung hutang seumur hidup setelah
Pensiun Pegawai , yaitu keharusan mengembalikan gaji dan sertifikasi selama 4
(empat) Tahun yaitu kurang lebih Rp 432.000.000.000,00 ( Empat Ratus Tiga Puluh
Dua Juta Rupiyah) Rinciannya sebagai berikut Gaji Pokok Penggugat tiap bulan
adalah Rp.4.000.000,00 dan ditambah Sertifikasi Rp 4.000.000,00 = 8.000.000,00
X 12 bulan X 4 tahun = Rp
432.000.000.000,00 hal inilah yang sangat menyakitkan Penggugat, padahal
penggugat sebagai Guru segala persyaratannya telah terpenuhi semua yaitu (
diangakat SK Pertama sebagai Guru TMT 1 Maret 1986 dengan basik pengangkatan S
1 Tahun 1984, Akta IV Tahun 2000, S 2 Tahun 2009 dan lulus Sertifikasi Tahun
2009 dan data terlampir).
5. Bahwa Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan
Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00151/KEP/FT/13018/2014, Tertanggal 10 November 2014
Prihal Penyampaian SK Pensiun Pegawai, itu juga kontradiksi dengan
subtansial UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005. Dalam Penjelasan UU Guru dan
Dosen No 14 Tahun 2005 memberikan pencerahan bahwa “ Penguatan kesetaraan
antara Guru dan Dosen yang bertugas pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan Guru dan Dosen yang bertugas pada
satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Dengan peenjelasan ini kesetaraan antara Guru dan Dosen dapat
ditarik benang merah bahwa Guru dan Dosen itu ada kesetaraannya yaitu usia
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari
jabatan lain ke jabatan Guru, Pemohon
maksimal 54 tahun. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor : SE/DJ.I/Kp.07.6/13/2009 Tanggal , 5 Agustus 2009
Tentang : Ketentuan Mutasi/pindah tugas ke Jabatan Fungsional Dosen di
Lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI).
Oleh karena itu penggugat mohon kepada Dewan Hakim yang terhormat agar dasar
hukum ini yang diterapakan untuk dijadikan batas usia pengangkatan kembali Pegawai
Negeri Sipil dari jabatan lain ke jabatan Guru an. Penggugat.
Karena itu Kepmenpan No 84/1993 dan Keputusan bersama Kepmendikbud dan
Kepala BAKN No 0433/P/1993 tentang petunjuk Pelaksanaan fungsional Guru dan
angka Kreditnya perlu direvisi sebab bertentangan dengan UU Guru dan
Dosen No 14 Tahun 2005 serta
penjelasannya. Karena aturan itu bukan melindungi Guru dari perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan
tidak adil terhadap Guru, tapi justru birokrasi, yang melanggar
hak-hak azasi manusia dan hak-hak Guru yang telah melaksanakan tugasnya dengan
baik akan tetapi diharuskan mengembalikan gaji yang sudah menjadi haknya
disuruh setor ke Negara.
6. Bahwa Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan
Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00151/KEP/FT/13018/2014, Tertanggal 10 November 2014
Prihal Penyampaian SK Pensiun Pegawai, yang diterbitkan oleh Tergugat, Penggugat
merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang karena Tergugat menggunakan
wewenang yang dimilikinya untuk tujuan
yang berbeda dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan (detournement de pouvoir).
Lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V
Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00151/KEP/FT/13018/14, Tanggal 10 NOVEMBER
2014 SK Pensiun Pegawai yang diterbitkan oleh Tergugat, Ada kekeliruan pada Lajur 4 berbunyi :
JABATAN : KEPALA SEKSI PENYELENGGARAAN
HAJI DAN UMROH, padahal penggugat sejak tanggal 28 November 2007 berdasarkan
Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Lampung telah alih
Jabatan dari Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh di pindahkan dan
diangkat kembali menjadi Guru MAN Kotabumi Lampung Utara dengan Jabatan Guru
Dewasa dengan angka Kredit 212,914 dan diberikan Tunjangan Kependidikan sebesar
Rp.227.000,- ( Dua ratus dua puluh ribu Rupiyah ) per bulan. Begitu pula pada
Lajur 5 UNIT KERJA : SEKSI PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMROH. Kalau Penggugat di
pensiunkan pada unit kerjanya SEKSI PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMROH berarti
Penggugat berumur 52 (lima puluh dua tahun) hal ini jelas ada kekeliruan. Hal ini bertentangan dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 1999 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
7. Bahwa Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan
Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00151/KEP/FT/13018/2014, Tertanggal 10 November 2014
Prihal Penyampaian SK Pensiun Pegawai, yang diterbitkan oleh Tergugat,
Diktum menimbang bahwa penggugat
dinyatakan cacat karena dinas , kalau mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor : SE/DJ.I/Kp.07.6/13/2009 Tanggal , 5 Agustus 2009 Tentang : Ketentuan
Mutasi/pindah tugas ke Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan Perguruan Tinggi
Agama Islam (PTAI). Ketentuan umum pindah tugas dari jabatan lain ke jabatan Guru usia pemohon maksimal 54 tahun.
Dan juga ada surat penyatan dari Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten
Lampung Utara bahwa penggugat tidak pernah melakukan kriminal apapun dan
perbuatan melanggar hukum yang berlaku, hal ini sesuai dengan “ SURAT
KETERANGAN TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT BERAT “ Nomor : Kd.08.3/1/Kp.02.4/1630/2014. Yang dikelurkan Kepala
Kementrian Agama Kabupaten Lampung Utara. Surat Keterangan terlampir.
8. Bahwa Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan
Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00151/KEP/FT/13018/2014, Tertanggal 10 November 2014
Prihal Penyampaian SK Pensiun Pegawai, yang diterbitkan oleh Tergugat yang menjadi
obyek gugatan sengketa TUN dalam perkara ini terbukti melanggar UU Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005 dan Surat Edaran Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor : SE/DJ.I/Kp.07.6/13/2009 Tanggal , 5 Agustus 2009 Tentang :
Ketentuan Mutasi/pindah tugas ke Jabatan Fungsional Dosen di Lingkungan
Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI).
Sehingga Surat
Keputusan tersebut mengandung cacat hukum dan harus dinyatakan batal atau tidak
sah demi hukum.
9. Surat Surat Keputusan
Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor : 00151/KEP/FT/13018/2014,
Tertanggal 10 November 2014 Prihal Penyampaian SK Pensiun
Pegawai, yang diterbitkan
oleh Tergugat, dinyatakan dalam diktum menimbang bahwa penggugat dinyatakan “ cacat
karena dinas “ Selama penggugat melaksanakan tugas dinas di
Departemen Agama RI terhitung 1 Maret 1986 s/d hari ini Februari 2015 penggugat
tetap sehat jasmani dan rohani dan TIDAK PERNAH MELAKUKAN TIDAKAN MELANGGAR HUKUM
DAN ATURAN YANG BERLAKU. Sebenarnya yang penggugat sampaikan ini tidak Etis,
akan karena terpaksa maka apa yang tidak boleh disampaikan dalam keadaan
darurat demi membela kebenaran. Daftar Riwayat Hidup Penggugat bisa dilihat via
blog yang penggugat miliki dengan alamat : mmunzir.blogspot.com. Yang berisi
TUPOKSI sebagai Guru Profesional yang dikehendaki oleh UU Guru dan Dosen No 14
Tahun 2005.
Berdasarkan uraian-uraian yang telah
dikemukakan di atas, bersama ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amar putusan
sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat
untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian
Negara dengan Nomor : 00186/D/A/2014, Tanggal 04 Desember 2014 SK Pensiun Pegawai yang diterbitkan oleh Tergugat tentang Pensiun Pegawai atas nama
Penggugat;
- Memerintahkan
kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian
Negara dengan Nomor : 00186/D/A/2014, Tanggal 04 Desember 2014 SK Pensiun Pegawai yang diterbitkan oleh Tergugat atas nama
Penggugat;
- Memerintahkan
kepada Tergugat untuk memenuhi hak-hak Penggugat sebagai Pensiun Guru bukan
Pensiun Pegawai;
- Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Kotabumi, 9
Februari 2015
Hormat Penggugat
Drs.H.M.Munzir,
M.H.I