CARI

HOME

Kamis, 22 Januari 2015

MA'NA WAJIB MU'AADAH



PENGERTIAN WAJIB DAN MACAM-MACAMNYA
MENURUT USHUL FIQIH
PENDAHULUAN
  1. 1. Latar Belakang Masalah
Negara Indonesia terkenal dengan negara yang bermayoritas muslim. Ini dikarenakan penduduknya kebanyakan beragama Islam. Sebagai seorang muslim seharusnya dia mengamalkan apa yang diperintahkan oleh Allah dan menjauhi larangan-Nya. Di agama ini juga ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim. Namun, apa yang kita saksikan sekarang ? Kebanyakan muslimin di negeri ini tidak menunaikan sholat fardlu secara sempurna, melalaikan zakat, tidak mau puasa Ramadlan. Padahal semua itu adalah suatu kewajiban yang harus mereka laksanakan. Salah satu sebabnya mereka enggan mengamalkannya karena mereka tidak tahu apa makna wajib yang sebenarnya.
Dari sini penulis tergerak untuk menjelaskan apa yang dimaksud wajib beserta macam-macamnya menurut ushul Fiqih.
  1. 2. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa yang dimaksud dengan wajib itu dan berapa macamnya menurut Ushul Fiqih ?
  1. 3. Tujuan Penelitian
Sedangkan tujuan yang diinginkan penulis dalam penelian ini adlah untuk menjelaskan makna wajib dan macamnya.
  1. 4. Kegunaan Penelitian
Mejelaskan kepada muslimin tetnang makna wajib dan macamnya.
  1. 5. Metode Penelitian
Jenis Penelitian
Dilihat dari segi tempatnya, penelitian ini termasuk penelitian perpustakaan (literatur). Karena penulis merujuk pada buku-buk. Sedangkan menurut tujuan umumnya, penelitian ini termasuk penelitian verifikatis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menguji kebenaran suatu pengetahuan.
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam penelititan ini dilakukan dengan cara membaca, mencatat, meneliti kitab-kitab yang memuat pembahasan masalah tentang wajib serta macam-macamnya.
PEMBAHASAN TENTANG WAJIB DAN MACAM-MACAMNYA
  1. 1. Pengertian Tentang Wajib
Wajib menurut bahasa adalah pasti atau tepat[1] sedangkan menurut istilah Ushul Fiqih adalah sesuatu yang diperintah oleh syari’[2] supaya dikerjakan oleh mukalaf[3] secara pasti dan perintah itu disertai dengan petunjuk yang menunjukkan bahwa perintah itu menjadi wajib.[4] Petunjuk itu bisa berupa kalimat perintah itu sendiri atau kalimat yang terdapat petunjuk harus melakukannya.
Contoh petunjuk yang berupa kalmat perintah itu sendiri :
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ … (البقرة (2) : 43)
Artinya : Dan tegakkanlan shalat serta tunaikanlah zakat ….
(QS. Al-Baqarah (2) : 43).
Contoh kalimat yang terdapat petunjuk harus melakukannya :
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ … (البقرة (2) : 183)
Artinya : Diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa … (QS. Al-Baqarah (2) : 183).
Hukum wajib disini harus dilakukan. Siapa yang melakukannya akan mendapat pahala, sedangkan siapa yang meninggalkannya akan mendapatkan siksaan.
  1. 2. Pembagian Wajib
Wajib ditinjau dari beberapa aspek terbagi menjadi empat :
Wajib ditinjau dari segi waktu pelaksanaannya
Wajib ditinjau dari segi waktu pelaksanaannya terbagi menjadi dua, yaitu wajib muthlaq (tidak terikat waktu) dan wajib muqayyad (terikat waktu).
  1. Wajib muthlaq (tidak terikat waktu) adalah sesuatu yang dieprintah oleh syari’ untuk melakukannya secara pasti dan tidak ditentukan waktu pelaksanannya.[5] Seperti orang yang melanggar sumpah, dia harus membayar denda. Pelaksanaan pembayaran denda ini tidak ditentukan waktunya. Ia dapat melaksanakannya langsung setelah melanggar sumpah atau dalam jeda beberapa waktu.
  2. Wajib muqayyad (terikat waktu) adalah sesuatu yang diperintah oleh syari’ untuk melakukannya secara pasti dlam waktu tertentu.[6] Seperti shalat lima waktu. Masing-masing shalat diabtasi waktu tertentu sehingga tidak boleh bagi mukalaf untuk melaksanakan sebelumnya atau ia akan mendapat dosa jika melaksanakannya di luar waktu yang ditentukan tanpa uzur.
Wajib muqayyad (terikat waktu), jika waktu wajib yang ditetapkan oleh syari’ memuat satu kewajiban dan hal-hal lain yang sejenisnya, maka waktu itu disebut muwassa’ au dzorf (yang luas atau memuat). Contohnya adalah waktu dhuhur, di dalam waktu itu mukalaf bisa menunaikan shalat zuhur dan shalat-shalat selainnya seperti shalat sunnah sebelum shalat zuhur. Jika waktu yang ditetapkan oleh syari’ hanya untuk kewajiban itu saja tidak yang lain, maka waktu itu disebut mudlqyyaq au mi’yar (yang sempit atau dibatasi), misalnya waktu puasa Ramadan. Dalam bulan ini seorang mukalaf tidak bisa menjalankan puasa lain selain puasa Ramadan. Jika waktu yang ditetapkan oleh syari’ tidak untuk kewajiban selainnya dari satu segi sedangkan dari segi yang lain bisa memuat hal-hal selain kewajiban itu, maka waktu itu disebut dzasysyibhain (yang memiliki dua kesamaan). Contoh : waktu haji (bulan-bulan hari). Dari segi mukalaf, dia dapat menunaikan haji hanya satu kali dalam setahun. Dari segi bahwa ibadah haji tidak menghabiskan seluruh bulan-bulan hajji maka waktu itu menjadi luas dan memuat hal-hal lain yang sejenisnya.
Wajib ditinjau dari segi ketentuannya dari syari’.
Wajib ditinjau dari segi ketentuannya dari syari terbagi menjadi wajib muhaddad (ketentuan yang dibatasi) dan ghoiru muhaddad (ketentuan yang tidak dibatasi).
  1. wajib muhaddad (ketentuan yang dibatasi) adalah suatu kewajiban yang ketentuannya ditentukan oleh syari’ sehingga mukalaf tidak akan keluar dari tanggungan kewajiban itu kecuali apabila ia telah melakukannya sebagaimana syari’ telah menetapkannya[7]. Misalnya shalat lima waktu. Shalat fardlu ini harus dilakukan sesuai dengan jumlah, rukun dan syarat yang telah dibatasi oleh syari’.
  2. Wajib ghoiru muhaddad (ketentuan yang tidak dibatasi) adalah suatu kewajiban yang ketentuannya tidak dibatasi oleh syari’[8]. Misalnya infak di jalan Allah, saling tolong menolong pada kebaikan, dan memberi makan orang yang lapar. Tujuan kewajiban ini tidaklah lain untuk memenuhi kebutuhan. Sedangkan ketentuan yang dapat memenuhi kebutuhan itu tergantung yang dapat memenuhi kebutuhan itu tergantung pada jenis kebutuhan.
Wajib ditinjau dari segi tuntunan penunainnya.
Wajib ditinjau dari segi tuntunan penunainnya terbagi menjadi dua, yaitu wajib ‘aini (wajib ‘ain) dan wajib kifai (wajib kifayah).
  1. Wajib ‘ain (wajib ‘ain) adalah sesuatu yang diperintah oleh syari’ supaya dilaksanakan oleh setiap mukalaf[9]. Misalnya: shalat, zakat, haji.
  2. Wajib kifa’i (wajib kifayah) adalah sesuatu yang diperintah oleh syari’ untuk dilaksanakan tanpa melihat siapa yang melaksanakannya[10]. Jadi syari’ hanya menuntut dari kelompok mukalaf, jika seorang mukalaf telah melakukannya maka gugurlah dosa dari mukalaf yang lain, tapi apabila tidak ada seorang mukalafpun yang melakukannya maka semua mukalaf berdosa karena mengabaikan kewajiban itu. Misalnya menjawab salam, amar ma’ruf nahi munkar, menshalatkan orang yang meninggal, menolong orang lain.
wajib kifayah bisa menjadi wajib ‘ain apabila tidak ada yang bisa melakukannya kecuali mukalaf itu. Contoh : ada seorang yang tenggelam, sedang semua orang yang menyaksikan tidak ada yang pandai berenang kecuali satu orang, maka wajib kifayah itu menjadi wajib ‘ain baginya. Atau contoh lain, dalam satu negeri hanya terdapat satu dokter, maka menolong orang sakit yang seharusnya wajib kifayah menjadi wajib ‘ain sehingga dokter itu harus menolong orang yang sakit.
Wajib ditinjau dari segi sifatnya.
Wajib ditinjau dari segi sifatnya terbagi menjadi wajib mu’ayyan (tertentu) dan wajib mukhayyar (pilihan).
  1. Wajib mu’ayyan (tertentu) adalah sesuatu yang diperintah oleh syari’ dengan sendirinya tanpa pilihan antara satu kewajiban dengan kewajiban lainnya. Maksudnya mukalaf harus melaksanakan kewajiban itu sendiri tanpa memilih yang lainnya. Seperti shalat, maka mukalaf harus melakukan kewajiban itu dengan sendirinya.
  2. Wajib mukhayyar (pilihan) adalah sesuatu yang diperintah oleh syari’ secara samar yang mencakup semua perkara yang ditentukan[11]. Maksudnya, mukalaf diharuskan untuk memilih salah satu diantara kewajiban itu, sehingga hilanglah tanggungannya dengan melaksanakan salah satunya. Misalnya denda bagi orang yang melanggar sumpah. Allah swt mewajibkan kepada orang yang melanggar sumpah untuk memberi makanan kepada sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan budak. Mukalaf bisa mimilih salah satu diantaranya.
PENUTUP
  1. 1. Kesimpulan
1.1    Wajib menurut bahasa adalah pasti atau tepat, sedangkan menurut istilah ushul fiqih adalah sesuatu yang diperintah oleh syari’ supaya dikerjakan oleh mukalaf secara pasti dan perintah itu disertai dengan sesuatu yang menunjukkan kepastian untuk berbuat.
1.2    Wajib terbagi menjadi empat macam:
  1. Dari segi waktu pelaksanaannya:
    1. Wajib muthlaq (tidak terikat waktu)
    2. Wajib muqayyad (terikat waktu)
    3. Dari segi ketentuan dari syari’
      1. Wajib muhaddad (ketentuan yang dibatasi)
      2. Wajib ghairu muhaddad (ketentuan yang tidak dibatasi)
      3. Dari segi tuntunan penunaiannya
        1. Wajib ‘ain (wajib ‘ain)
        2. Wajib kifai’ (wajib kifayah)
        3. Dari segi sifatnya
          1. Wajib mu’ayyan (tertentu)
          2. Wajib mukhayyar (pilihan)
  1. 2. Saran
Apabila ada suatu kewajiban yang diperintahkan oleh syari’ muslimin diharuskan untuk melaksanakannya.
Karena dari beberapa aspek wajib terbagi menjadi empat, maka muslimin diharapkan untuk mengerjakan sesuai dengan pembagian itu.
DAFTAR PUSTAKA
  1. Mushaf, Al Qur’an
  2. Abdul Wahhab khallaf 2006 M, Ilmu Ushulil Fiqhi, Beirut, Darul Kutubil ‘Ilmiah.
  3. Ahmad Warson, 2002. Kamus Al Munawwir. Surabaya. Pustaka Progresif.
  4. Hasan Alwi, dkk. 2002. kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka.
  5. Utsaimin, Syekh Muhammad Shalih. 2004 M / 1415 H. Syarh Ushul min Ilmil Ushul. Kairo. Darul Aqidah.
  6. Prof. Dr. Taufik Abdullah, dkk. Ensiklopedia Tematis Dunia Islam. PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
  7. Dr. Wahbah Az Zuhaili, 2008 M / 1429 H. Ushulul Fiqhil Islami. Damaskus. Darul Fikr.
[1] Prof. Dr. Taufiq Abdullah, dkk, Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, hlm. 83, kol. 2.
[2] الشَارِعُ : هُوَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ         Artinya : Syari’ = dia itu adalah Allah dan Rasul-Nya
(Syeikh Utsaimin, Syarhul Ushul min ‘Ilmil Ushul, hlm. 37).
[3] Mukalaf : orang dewasa yang wajib menjalankan hokum agama.
(Hasan Alwi, dll, Kamus Besar Bahasa Indonesia, hlm. 760, kol. 1).
[4] Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Fiqhil Islami, juz. 1, hlm. 53.
[5] Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Ushulal Fiqhil Islami, juz. 1, hlm. 56.
[6] Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Ushulal Fiqhil Islami, juz. 1, hlm. 56.
[7] Abdul Wahhab Khalaf, Ilmu Ushulul Fiqhi, hlm.84
[8] Abdul Wahhab Khalaf, Ilmu Ushulul Fiqhi, hlm.85
[9] Dr. Wahbah Az Zuhaili, Ushulul Fiqhil Islami, juz1, hlm.67
[10] Abdul Wahhab Khalaf, Ilmul Ushul Fiqhi, hlm.84
[11] Dr. Wahbah Az Zuhaili, Ushulul Fiqhil Islami, juz. 1, hlm. 72

Hukum Syar'i

Hukum Syar’I terbagi menjadi dua  ; Hukum Taklify, dan Hukum Wadh’y. Hukum Taklify  terbagi menjadi lima : Wajib, Mandub, Haram, Makruh, dan Mubah. Sebagian ulama membaginya menjadi tujuh macam :  Fardhu, Wajib, Mandub,  Makruh  Tanzihiyan, Makruh Tahrimiyan, Haram dan Mubah.
Adapun Hukum Wadh’y terbagi menjadi tiga : Sebab, Syarat dan Halangan.
HUKUM TAKLIFY :
1/ Wajib ;
Wajib secara bahasa berarti jatuh atau roboh, sebagaimana firman Allah swt :
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“ Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. “ ( QS Al Hajj : 36 )
Tata cara menyembelih unta yang benar menurut para ulama adalah dengan mengikat  tangan  kiri ( kaki kiri depan ) unta dan disembelih dari sebelah kanan, sehingga secara otomatis dia akan jatuh disebelah kiri atau dalam istilah Al Qur’an disebut ( wajabat junubuha )
Wajib juga berarti keharusan, sebagaimana sabda Rosulullah saw :
غسل الجــمعة واجـب
“ Mandi pada hari jum’at itu adalah suatu keharusan . “ ( HR Bukhari , no : 879 , Muslim, no : 1925 )
Adapun pengertian “ Wajib “ secara syar’I adalah : Sesuatu yang diperintahkan oleh syara’ secara tegas. “  Atau : “ Sesuatu yang apabila dikerjakan   akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan akan  mendapatkan sangsi, contohnya adalah firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa “ ( QS Al Baqarah : 183 )
Mayoritas ulama memandang bahwa  pengertian “ wajib “ sama dengan pengertian “ fardhu “. Sedang menurut ulama Madzhab Hanafi  “ Wajib “ adalah sesuatu yang diketahui dengan praduga.
Sedang Fardhu secara bahasa adalah  ketentuan, sebagaimana firman Allah swt :
فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
“  Bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu. “ ( QS Al Baqarah : 237 )
سُورَةٌ أَنزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا
“ Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya. “ ( QS. An Nur : 1)
Kedua ayat di atas menunjukkan bahwa Fardhu bersifat  tegas dan ketat, sekaligus mengandung ketentuan yang sangat jelas. Itu semua agar  ketentuan-ketentuan tersebut  bisa  dilaksanakan dengan disiplin  dan mudah.
Adapun arti Fardhu secara syar’I  adalah “ Ketentuan-ketentuan yang telah  ditetapkan oleh syara’  secara jelas dan tegas, serta pasti.  Ketentuan –ketentuan tersebut  tidak boleh dikurangi maupun ditambah.  Hal itu, karena dalil- dalil yang menjadi sandarannya adalah dalil yang kuat dan tidak diragukan  lagi, seperti kewajiban sholat, zakat, haji dan lain-lainnya.
Sedangkan “ Wajib “ adalah : “ Ketentuan-ketentuan yang telah  ditetapkan oleh syara’  secara tidak tegas , dikarenakan dalil-dalil yang menjadi sandarannya, tidak terlalu kuat.  Oleh karenanya orang yang mengingkari kewajiban, karena tidak menyakininya, dia tidak dikatagorikan sebagai oang yang kafir. Berbeda dengan Fardhu, orang yang mengingkarinya dikatagorikan kafir dan keluar dari Islam.
Secara ringkas Fardhu dan Wajib, mempunyai beberapa perbedaan, diantaranya :
  1. Fardhu dan Wajib sama-sama menunjukkan suatu keharusan, akan tetapi keharusan yang terdapat di dalam Fardhu lebih kuat dari apa yang dikandung di dalam “ wajib “ .
  2. Fardhu berlandaskan dalil-dalil yang kuat dan pasti, sedang Wajib berlandaskan dalil-dalil yang masih mempunyai kelemahan dari beberapa sisi.
  3. Orang yang mengingkari fardhu, tergolong orang yang murtad dan kafir. Berbeda dengan orang yang mengingkari “ Wajib “ , dia tidak dihukumi murtad, tetapi dikatakan sesat. Dan Jika dia mengingkari “ wajib ‘ karena menganggapnya tidak termasuk yang wajib dengan  alasan-alasan tertentu, dia tidak dikatagorikan sesat.
BEBERAPA MASALAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN WAJIB DAN FARDHU
  1. 1/ Membaca surat Al Fatihah di dalam sholat.
Mayoritas Ulama memandang bahwa membaca surat Al Fatihah di dalam sholat hukumnya wajib yang berarti fardhu, jika ditinggalkan,  maka sholatnya dinyatakan tidak syah, karena dia termasuk rukun sholat.
Namun bagi ulama mazdhab Hanafi membaca surat Al Fatihah di dalam sholat  hukumnya wajib, yang berarti bukan fardhu.  Mereka beralasan bahwa Al Qur’an yang merupakan dalil qath’I  tidak menyebutkan keharusan membaca surat Al Fatihah, Allah berfirman :
فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
“ karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. “ ( QS Al Muzammil : 20 )
Ayat di atas menyatakan bahwa yang fardhu adalah membaca Al Qur’an , baik itu membaca surat Al Fatihah maupun membaca ayat-ayat lain di dalam Al Qur’an. Oleh karenanya, jika seseorang tidak bisa atau belum bisa membaca Al Fatihah, dibolehkan baginya untuk membaca tiga ayat .
Sedang hadist yang menyebutkan tentang kewajiban membaca Al Fatihah di dalam sholat tidak sampai pada derajat mutawatir, sehingga tidak kuat jika dihadapkan pada ayat di atas. Hadits tersebut adalah sabda Rosulullah saw :
لا صلاة لمن لا يقرأ بفاتحة الكتاب
“ Tidak ( syah ) sholatnya bagi siapa yang tidak membaca Al Fatihah “ ( HR Bukhari , Muslim )
2/ Hukum Umrah.
Ulama madzhab Hanafi menyatakan bahwa haji hukumnya fardhu, bukan wajib, karena mempunyai landasan kuat dari Al Qur’an, yaitu firman Allah swt :
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah ( QS Ali Imran : 97 )
Sedang umrah  hukumnya wajib atau bahkan sunnah, karena landasannya berupa hadits ahad.
3/ Suci ketika mengerjakan Thowaf
Mayoritas ulama menyatakan bahwa suci dari hadast  termasuk salah satu syarat syahnya syahnya Thowaf . Dalilnya adalah sabda Rosulullah saw :
الطواف بالبيت صلاة ، إلا أنكم تتكلمون فيه
“ Thowaf di Ka’bah merupakan ibadah sholat, hanyasanya kalian  boleh berbicara di dalamnya “ ( HR Tirmidzi )
Hadist di atas menyatakan bahwa thowaf hukumnya seperti sholat.  Sholat disyaratkan di dalamnya suci dari  hadast , maka thowaf demikian juga.
Adapun ulama madzhab Hanafi ([1]) menyatakan bahwa suci bukan syarat syah Thowaf, karena syarat tersebut hanya berlandaskan hadist ahad, yang mana hadits tersebut tidak kuat jika dihadapkan pada ayat Al Qur’an yang menyatakan keharusan untuk melakukan thowaf tanpa menyebut di dalamnya syarat suci dari hadast   , yaitu firman Allah swt :
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” ( QS Al Hajj : 29 )
4/ Hukum sholat witir
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sholat witir hukumnya wajib, bukan fardhu , karena landasannya adalah hadist ahad, yaitu sabda Rosulullah saw :
إنَّ اللَّهَ تَعَالَى زَادَكُمْ صَلَاةً أَلَا وَهِيَ الْوِتْرُ
“ Sesungguhnya Allah telah menambahkan kepada kamu kewajiban sholat, yaitu sholat witir. “  )
PEMBAGIAN WAJIB
Wajib bisa diklasifikasikan menjadi  empat bagian    :
  1. Bagian  Pertama ; adalah  Kewajiban ditinjau dari obyek tuntutannya.
Kewajiban  ditinjau dari obyek tuntutannya , dibagi menjadi  dua :
a/ Wajib Mu’ayyan ( wajib yang telah ditetapkan ) : yaitu kewajiban untuk mengerjakan hal-hal yang tertentu dan tidak ada pilihan di dalamnya, seperti  halnya kewajiban membayar zakat, kewajiban menegakkan solat , kewajiban berpuasa pada bulan Ramadhan.
b/ Wajib Mukhayyar ( wajib yang boleh dipilih ) : adalah kewajiban yang  mana seorang mulakkaf dibolehkan  memilih satu dari kewajiban –kewajiban yang ada, seperti : kewajiban seseorang membayar kaffarah , jika melanggar sumpah. Allah berfirman :
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُون
«   Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya) ( QS Al Maidah : 89 ) .
Dalam ayat di atas, Allah memberikan pilihan bagi seseorang yang melanggar sumpah untuk membayar salah satu dari tiga bentuk kaffarah :  yaitu :
1/ memberi makan sepuluh orang miskin dari jenis  makanan yang biasa diberikan kepada keluarganya.
2/  memberi pakaian kepada mereka.
3/ memerdekakan seorang budak.
Jika seorang mukallaf mengerjakan salah satu dari tiga pilihan di atas, bisa dikatakan bahwa dia telah mengerjakan kewajiban.
Contoh kedua adalah firman Allah :
إِذَا أَثْخَنتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاء حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا
“ Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir “ .( QS Muhammad : 4 )
Dalam ayat di atas, Allah mewajibkan bagi pemimpin kaum muslimin, jika telah menawan musuh-musuh Islam di dalam peperangan untuk mengerjakan salah satu dari dua pilihan, yaitu : melepaskan tawanan tersebut tanpa imbalan, atau melepaskannya dengan mengambil tebusan dari musuh.
  1. Bagian Kedua : Kewajiban ditinjau dari waktu pelaksanan.
Kewajiban  jika ditinjau dari waktu pelaksanaannya dibagi menjadi tiga :
a/ Wajib Mutlaq : yaitu kewajiban yang ditetapkan oleh syara’ tanpa membatasi waktu pelaksanaannya . Seperti : orang yang bernazar untuk puasa tiga hari, maka dia bebas menentukan kapan puasa tersebut mau dilaksanakan.
Hal ini beradasarkan kaedah ushuliyah yang mengatakan bahwa :
الأصل في الأمر لا يقتضي الفور
“ Pada dasanya suatu perintah itu tidak harus dilaksanakan secepatnya “
Kaedah ini dipegang oleh ulama madzhab Hanafi. Sedangkan ulama  madzhab Syafi’I dan Abu Hasan Al Karkhi dari madzhab Hanafi mengatakan bahwa :
الأصل في الأمر يقتضي الفور
“ Pada dasarnya suatu perintah itu menuntut untuk  dilaksanakan secepatnya “
b/ Wajib Muqayyad : yaitu kewajiban yang ditetapkan oleh syara’ dan dibatasi waktu pelaksanaannya.  Wajib Muqayyad ini dibagi menjadi tiga macam :
b.1/ Wajib Mudhoyaq : “ Yaitu kewajiban yang ditetapkan oleh syara’ batasan waktunya, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang, seperti kewajiban puasa pada bulan Ramadhan, kewajiban wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan lain-lainnya.
b.2/Wajib Muwassa’ : yaitu kewajiban yang ditetapkan syareah batasan waktunya  secara lebih luas, seperti waktu sholat Isya, yang dimulai dari hilangnya awan merah hingga datang waktu subuh.
b.3/ Wajib yang  pelaksanaannya melebihi waktu yang tersedia, seperti orang yang baligh, atau wanita yang bersih dari haidh , atau orang gila yang sembuh, atau orang yang sadar dari pingsan, yang kesemuanya terjadi  beberapa menit sebelum adzan maghrib.  Mereka itu wajib melaksanakan kewajiban sholat ashar, walaupun waktunya tidak mencukupi untuk mengerjakan sholat  ashar  secara sempurna yaitu empat rekaat.


( [1] )  Imam Ahmad dalam suatu riwayat juga mengatakan bahwa suci bukan syarat syahnya Thowaf ( Mughni : 3/ 397 )
( [2] )  Hadist di atas adalah hadist lemah, bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa hadist tersebut tidak ada asalnya, sebagian yang lain mengatakan maudhu ‘ .
Shalat Yang Wajib Berjama'ah
 Shalat yang wajib berjama'ah maksudnya adalah shalat yang dalam shalat jenis ini pelaksanaanya mesti berjamaah sehingga harus ada niat berjamah atau niat jadi imam bagi imam dan niat jadi ma'mum bagi ma'mum.  Ada 4 jenis shalat yang niatnya harus pakai berjama'ah (imaaman/ma'muman),  yakni :

1.  shalat jum'at
2.  shalat mu'adah
3.  shalat nazar berjama'ah
4.  shalat jama taqdim karena hujan

Yang dimaksud shalat mu'adah/shalat i'adah adalah mengulangi shalat fardu atau sunat secara berjamah dengan beberapa syarat tertentu dengan tujuan untuk mengharap ganjaran atau pahala ibadah.  Mengenai syaratnya akan Saya jelaskan pada postingan selanjutnya.

Sedangkan shalat nazar berjamaah adalah shalat yang dinazarkan/dijanjikan oleh kita dan pelaksanannya secara berjamaah.  Contoh kasus,  kita bernazar,  kalo dapet proyek akan shalat syukur secara berjama'ah,  dan ternyata proyek tersebut berhasil,  maka nazar tersebut wajib dilaksanakan.

Yang dimaksud shalat jama taqdim disini adalah bisa dicontohkan dengan kasus sebagai berikut.  Misal kita sudah terbiasa shalat berjamaah di masjid.  Kebetulan waktu itu kita shalat dzuhur berjamaah.  Dari kondisi awal sudah terlihat cuaca mendung dan kelihatannya hujan akan cukup besar dan diprediksikan akan sampai berlanjut sampai tiba waktu ashar.  Jika kita shalat dzuhur langsung pulang,  kemungkinan shalat ashar tidak bisa berjamaah mengingat hujan besar dan letak rumah agak jauh dari masjid.  Nah karena kondisi inilah jemaah boleh bermusyawarah untuk melakukan shalat dzuhur jama taqdim dengan ashar.  Mengenai syarat dan ketentuannya akan diposting lewat artikel selanjutnya.

Qadha Shalat Wajib

 Shalat fardhu, wajib dilaksanakan tepat pada waktunya, berdasarkan firman Allah SWT,

إِنَّ لصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتٰبًا مَّوْقُوتًا


“Sesungguhnya Shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” 
(An-Nisaa’: 103).

Oleh karena itu, barangsiapa mengakhirkannya dari waktu yang telah ditentukan tanpa ada halangan (uzur), maka ia berdosa. Tetapi, jika dia mengakhirkannya karena suatu halangan, tidaklah berdosa. Halangan-halangan itu ada yang dapat menggugurkan kewajiban shalat dan ada pula yang tidak menggugurkannya. Hal-Hal yang Menggugurkan shalat adalah haidl, nifas, gila dan pingsan. Selain itu tidak menggugurkan kewajiban shalat artinya shalat yang ditinggalkan tersebut harus diqadha seperti karena lupa, tertidur dan lalai terhadap shalat.

Hukum mengqadha shalat wajib yang tertinggal adalah wajib, karena yang namanya wajib mesti dilaksanakan dan jika ditinggalkan akan berdosa.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi :
مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

Barangsiapa yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan salat setelah ingat dan tidak ada kafarat (pengganti) selain itu.
(H.R. Bukhari dan Muslim)

Mayoritas para ulama fiqh dari keempat madzhab berpendapat bahwa  wajib mengqadha shalat, karena meninggalkan salat itu dosa dan mengqadhanya itu wajib. Oleh karena itu sangat dianjurkan memohon ampun pada Allah dan bertaubat dari lalainya meninggalkan shalat secara sengaja.

Adapun waktu shalat qadha adalah ketika kita ingat kita telah meninggalkan shalat. Jika penyebabnya tidak disengaja seperti lupa atau tertidur, maka qadhanya sunat disegerakan ketika ingat, sedangkan jika penyebabnya lalai atau disengaja maka qadhanya wajib disegerakan ketika ingat.
Rukun Shalat
Seperti halnya wudu atau mandi besar, sholat pun mempunyai rukun rukun tertentu, walaupun dalam wudu istilahnya bukan dengan kata "rukun" melainkan dengan kata "fardu", namun mempunyai kesamaan arti. Untuk mengetahui perbedaan kedua kata tersebut silahkan baca kembali postingan tentang fardu wudu.

Mengenai jumlah
rukun shalat, banyak sekali perbedaan pendapat, bahkan dari kalangan ulama mazhab Imam Syafi'i pun ada beberapa versi. Namun disini, masalah perbedaan ini tidak akan dibahas, perlu postingan lain agar lebih gamblang. Ingsya Alloh kita bahas di lain waktu. Kali ini hanya akan disebutkan poin-poin yang menjadi rukun shalat yang telah disepakati sebagian besar para ahli fiqih.

Rukun shalat tersebut adalah :
1.
Niat
2.
Takbiratul Ihram
3.
Membaca Fatihah
4.
Berdiri
5.
Ruku beserta thumaninah
6.
I'tidal beserta thumaninah
7.
Sujud beserta thumaninah
8.
Duduk antara 2 sujud beserta thumaninah
9.
Tasyahud akhir
10.
Duduk pada tasyahud akhir
11.
Membaca shalawat pada tasyahud akhir
12.
Membaca salam
13.
Tertib

Dari poin-poin tersebut, rukun shalat dibagi menjadi 3 bagian besar, yakni :
  • Rukun qalbi yakni niat
  • Rukun qauli yakni membaca takbiratul ihram, fatihah, tasyahud akhir, shalawat pada tasyahud akhir dan salam.
  • Rukun fa'li yakni berdiri, ruku, i'tidal, sujud 2 kali, duduk antara 2 sujud, duduk tasyahud dan tertib.
Mengenai penjelasannya dari tiap poin, silahkan di klik saja satu persatu dari rukun shalat di atas.

Niat Shalat Jamak

Bagi sobat yang sering bepergian jauh, maka ilmu fiqih yang berkaitan tentang shalat jamak dan qashar sebaiknya harus dipahami dulu, karena ketika kita dalam perjalanan jauh diberikan rukhshah atau keringanan untuk menjamak dan juga mengqashar shalat. Adapun cara dan syaratnya, insya Allah nanti akan Saya tuliskan. Untuk saat ini, Saya hanya akan menulis tentang bacaan niat shalat jamak, baik niat shalat jamak taqdim maupun jamak takhir.

Seperti kita ketahui bahwa shalat yang boleh dijamak atau dikumpulkan dalam satu waktu adalah shalat zhuhur dengan ashar, serta shalat maghrib dengan isya. Adapun shalat subuh, tidak bisa dijamak.

Berikut ini bacaan niat shalat jamak taqdim dan takhir yang Saya maksud :

Niat shalat  zhuhur jamak taqdim dengan ashar. (Kedua shalat dilakukan pada waktu zhuhur)

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع  رَكعَاتٍ  مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى


Ushollii fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa.
"Aku sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta'aala”

Niat shalat ashar jamak takhir dengan zhuhur. (Kedua shalat dilakukan pada waktu zhuhur)

أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى


Ushollii fardlol 'ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'azh zhuhri adaa-an lillaahi ta'aalaa.
"Aku sengaja shalat fardu Ashar empat rakaat yang dijama’ dengan dhuhur, fardu karena Allah Ta'aala”

Niat shalat  zhuhur jamak takhir dengan ashar. (Kedua shalat dilakukan pada waktu ashar)

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع  رَكعَاتٍ  مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى


Ushollii fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa.
"Aku sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta'aala”

Niat shalat ashar jamak takhir dengan zhuhur. (Kedua shalat dilakukan pada waktu ashar)

أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى


Ushollii fardlol 'ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'azh zhuhri adaa-an lillaahi ta'aalaa.
"Aku sengaja shalat fardu Ashar empat rakaat yang dijama’ dengan dhuhur, fardu karena Allah Ta'aala”
Niat shalat maghrib jama taqdim (Dilaksanakan pada waktu maghrib)

أُصَلِّي فَرْضَ المغرب ثلاث رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العشاء جمع تقديم اَدَاءً للهِ تَعَالى


Ushalii fardlol maghribi tsalaatsa raka'aatin majmuu'an ma'al 'isyaa-i jam'a taqdiimin adaa-an lillaahi ta'aalaa.
"Aku sengaja shalat fardu maghrib tiga rakaat yang dijama’ dengan isya, dengan jama taqdim, fardu karena Allah Ta'aala”
Niat shalat isya jama taqdim (Dilaksanakan pada waktu maghrib)

أُصَلِّي فَرْضَ العشاء  أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع المغرب  جمع تقديم اَدَاءً للهِ تَعَالى


Ushalii fardlol 'isyaa-i arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al maghribi jam'a taqdiimin adaa-an lillaahi ta'aalaa.
"Aku sengaja shalat fardu isya empat  rakaat yang dijama’ dengan maghrib, dengan jama taqdim, fardu karena Allah Ta'aala”
Niat shalat maghrib jama takhir (Dilaksanakan pada waktu isya)

أُصَلِّي فَرْضَ المغرب ثلاث رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العشاء جمع تاخير  اَدَاءً للهِ تَعَالى


Ushalii fardlol maghribi tsalaatsa raka'aatin majmuu'an ma'al 'isyaa-i jam'a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta'aalaa.
"Aku sengaja shalat fardu maghrib tiga rakaat yang dijama’ dengan isya, dengan jama takhir, fardu karena Allah Ta'aala”
Niat shalat isya jama takhir (Dilaksanakan pada waktu isya)

أُصَلِّي فَرْضَ العشاء  أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع المغرب  جمع تاخير اَدَاءً للهِ تَعَالى


Ushalii fardlol 'isyaa-i arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al maghribi jam'a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta'aalaa.
"Aku sengaja shalat fardu isya empat  rakaat yang dijama’ dengan maghrib, dengan jama takhir, fardu karena Allah Ta'aala”

Demikianlah berbagai niat shalat jamak yang mungkin bermanfaat buat Anda.
ushul fikih Wajib dilihat dari segi waktu melaksanakannya
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Berangkat dari realita yang terjadi pada umat islam dalam pelaksanaan pelaksanaan hukum yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan tuntunan.
Kaitannya dengan hal tersebut, dalam makalah ini saya akan sedikit mengulas salah satu Hukum yang terkandung dalam Hukum Taqlifi yaitu wajib.
Pada dasarnya wajib ini sendiri dalam pelaksanaanya dibagi didalam beberapa segi, dalam makalah ini akan mengulas dari salah satu segi yaitu wajib dilihat dari segi waktu mengerjakannya. Hal ini sangat penting bagi kita karena dengan kita mengetahui bagaimanakah pelaksanaan Wajib itu sendiri, sudah sesuaikah atau tidak dengan tuntunan sebagaimana yang telah syiarkan dalam agama islam.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Wajib..?
2.      Bagaimanakah pembagian Wajib..?
3.      Dibagi menjadi berapakah pembagian wajib Jika dilihat dari segi waktu mengerjakannya..?
1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah Agar pembaca mengetahui dengan jelas, bagaimana pelaksanaan wajib jika dilihat dari waktu mengerjakannya.
1.4  Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu: penulisa menggunakan media pustaka dalam penyusunan makalah.

PEMBAHASAN
1.      WAJIB
a.       Pengertian wajib
Wajib atau fardlu yaitu sesuatu perbuatan yang diberi pahala jika dikerjakan dan diberi siksa bila ditinggalkan[1]. Atau suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa[2].
b.      Pembagian Wajib
Wajib atau fardlu terbagi atas dua bagian :
1.       Wajib ‘ain
 Wajib ‘ain yaitu sesuatu yang mesti atau harus dikerjakan oleh setiap mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu, puasa dan sebagainya.
2.      Wajib Kifayah
Yaitu Suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka mengerjakannya, seperti menyolatkan dan mengubur  jenazah[3].

2.      WAIIB DILIHAT DARI SEGI WAKTU MENGERJAKANNYA
Dilihat dari segi waktu mengerjakannya wajib terbagi menjadi:
a.       Wajib mudhayyaq(yang disempitakan) atau mi’yar
Wajib mudhayyaq  yaitu waktu untuk melakukan kewajiban sama dengan banyaknya waktu yang dibutuhkan, seperti bulan ramadhan ditentukan untuk melakukan puasa selama satu bulan itu.
Contoh lain adalah akhir waktu sholat. Dalam wajib ini kewajiban harus segera dilakukan waktu itu juga.
b.      Wajib muwassa’ (yang diluaskan waktunya) atau dzarf
Yaitu wajib yang dimana waktunya lebih banyak dari pada waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan kewajiban. Seperti sholat lima waktu. Dalam kewajiban muwassa’ pekerjaan tersebut boleh dilakukan disembarang waktu dalam batas waktu yang telah ditentukan[4].
Sedangkan menurut ulama ushul fikih bahwa jika dilihat dari segi waktu mengerjakannya wajib terbagi menjadi :
1.Wajib al mutlaq
Ialah sesuatu yang dituntut syar’I untuk dilaksanakan oleh mukallaf tanpa ditentukan waktunya,misalnya: kewajiban membayar kafarat sebagai hukumanorang yang melanggar sumpahnya. Orang yang bersumpah tanpa mengaitkan dengan waktu, lalu ia melanggar sumpahnya itu, maka kafaratnya boleh dibayar kapan saja.
2.Wajib al mu’aqqat
Adalah kewajiban yang harus dilaksanakan orang mukalaf pada waktu-waktu tertentu, seperti sholat dan puasa ramadhan. Sholat wajib harus dikerjakan pada waktunya, demikian pula puasa ramadhan. Waktu disini merupakan bagian dari kewajiban itu sendiri, sehingga apabila belum masuk waktunya, kewajiban itu belum ada. Wajib al mu’aqqat terbagi lagi dalam tiga macam, yaitu
-          Wajib muwassa’ (kewajiban yang mempunyai batas waktu yang lapang)
Yaitu kewajiban yang ditentukan waktunya tetapi waktunya ini cukup lapang, sehingga dalam waktu itu bias juga dikerjakan amalan yang sejenis. Misalnya, waktu-waktu yang ditentukan untuk melaksanakan shalat. Ketika masuk waktunya shalat dhuhur seseorang bisa melaksanakan shalat dhuhur dan shalat sunat.
-          Wajib mudhayyaq( yang mempunyai batas waktu yang sempit)
Yaitu kewajiban yang waktunya secara khusus diperuntukkan pada suatu amalan, dan waktunya itu tidak bisa digunakan untuk kewajiban lain. Seperti puasa ramadhan, harus dilaksanakan sebulan penuh, sehingga tidak bias diselingi dengan puasa sunnat atau mengganti puasa yang tertinggal.
-          Wajib dzu asy-syibhain
Yaitu kewajiban yang mempunyai waktu yang lapang tetapi tidak bisa digunakan untuk amalan sejenis secara berulang-ulang. Misalnya waktu haji itu cukup lapang dan seseorang bisa melaksanakan beberapa amalan haji pada waktu itu berkali-kali, tetapi yang diperhitungkan syara’ hanya satu amalan saja. Orang bisa berulang ulang melaksanakan amalan haji, tetapi amalan yang berulang itu tidaklah diperhitungkan syara’ sebagai suatu kewajiban. Akan tetapi ulama’ syafi’iyah berpendapat bahwa waktu untuk beribadah haji, termasuk dalam waktu wajib  almutlaq, karena seseorang boleh melaksanakan ibadah haji itu kapan saja ia mau selama ia hidup. [5]
      Dalam persoalan wajib almuaqqat para ulama’ ushul fikih juga mengemukakan bahasan tentang persoalan `ada`, i’adah,dan qadha’, yang ketiganya terkait erat dengan pelaksanaan amalan yang berstatus wajib almuaqqat.
-          ‘Ada’, menurut Ibnu Al Hajib, adalah melaksanakan suatu amalan untuk pertamakalinya pada waktu yang ditentukan syara’. Apabila amalannya dikerjakan pada waktunya, bukan untuk pertama kalinya maka hal itu tidak dinamakan dengan ‘ada’.
   -          Maa’adah, adalah suatu amalan yang dikerjakan untuk kedua kalinya pada waktu yang telah ditentukan, karena amalan yang dikerjakan pertama kali tidak sah atau mengandung uzur.
-          Qadha’ adalah suatu amalan yang dikerjakan diluar waktu yang telah ditentukan dan sifatnya sebagai pengganti. Apabila suatu amalan wajib tidak dilaksanakan baik disengaja atau tidak, dan mempunyai kemungkinan untuk dikerjakan atau tidak seperti puasa bagi wanita haid, sakit atau bepergian, maka seluruh amalan tersebut wajib dikerjakan pada waktu yang lain. Mengerjakan amalan-amalan yang tidak pada waktunya disebut qadha’.[6]


Kesimpulan
Wajib adalah suatu perbuatan atau suatu perkara yang apabila dikerjakan atau dilakukan akan mendapat pahala tatapi apabila tidak dikerjakan atau tidak dilakukan akan mendapat dosa.
Wajib atau fardhu dibagi menjadi:
a.       Wajib a’in
b.      Wajib kifayah
Jika dilihat dari waktu pelaksanaannya atau waktu mengerjakannya,dibagi atas:
a.       Wajib mudhayyaq ( yang disempitkan )atau ma’yar
b.      Wajib muwassa’ ( yang di luaskan waktunya ) atau dzarf.
Sedangkan menurut para ulama ushul fiqh,wajib dilihat dari waktu mengerjakannya,dibagi atas:
1.      Wajib al-mutlaq :
2.      Wajib al-muaqqat :
-          Wajib muwassa’
-          Wajib mudhayyaq
-          Wajib dzu asy-syibhain
Dalam persoalan wajib Al-mu’aqqat, ulama Ushul Fiqh juga mengkaitkannya dengan tiga hukum lainnya yang erat kaitannya dengan hukum wajib al-Muaqqat,yaitu:
- ‘Ada’
- I’adah
- Dzu Asy-Syibhain