CARI

HOME

Minggu, 23 Oktober 2011

kHUTBAH

KHUTBAH ‘IDUL ADHA 1432 H.
Bersikap Memerlukan Pengorbanan
Oleh : Drs.H.M.Munzir, MHI
َالسَّلاَمُ عَلَيـْكُـمْ وَ رَحـْمـَةُ اللهِ وَ بــَرَ كــَاتـُهُ
اَللهُ أَكْــبَرُ اَللهُ أَكْــبَرُ اَللهُ أَكْــبَرُ اَللهُ أَكْــبَرُ اَللهُ أَكْــبَرُ اَللهُ أَكْــبَرُ اَللهُ أَكْــبَرُ اَللهُ أَكْــبَرُ اَللهُ أَكْــبَرُ. اَللهُ أَكْــبَرُ كَـبِــيْرًا وَالحْـَمْدُ للهِ كَـثِـيْرًا وَ سُبْحَانَ اللهِ بُكْرَ ةً وَأَصِيْلاً.اَ لْحَمْدُللهِ الَّذِى جَعَلَ هَذَااْلـيَوْمَ عِيـْدًا لـِعِـبَادِهِ اْلـمُؤْ مِنـِيـْنَ, ، وَجَعَلَ فِى طَـاعَتِهِ عِزَّ الدُّ نْـيَــا وَاْلأَخِرَةِ لِلـطَّـا ئِعِـينَ، وَفِى مَعْصِيـَتـِهِ ذُلَّ الدَّارَ يـْنِ لـِلْـعَـا صِيـْنَ . اَشْـهـَدُاَنْ َلااِلــهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ َلا شَرِ يـْكَ لــَهُ شَهَا دَ ةً تـُطَـهِّرُ اْلـقُـلُـوْبَ مِـنَ اْلغِـشِّ اللّـعِـنِـيْنَ.وَأ َشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدً ا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَطْوَعُ اْلخَلْقِ لِرَبِّ اْلـعـَا لَمِيـْنَ. أَ للّهُمَّ صَلِّ وَسلِّمْ وَبـَارِكْ عَلــَى سَيِّــدِنــَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلـِهِ وَاَصْحَابـِـهِ اْلمُجَـا هِــدِيــْنَ. اَمَّا بــَعـْدُ، فـَيــَا عـِبَادَاللهِ اُوْصِيْكُمْ وَنــََفْسِى بِتَقْوََىاللهِ لـَعَلَكُمْ تـُـفْـلِـحُوْن .

اَللهُ أَكْــبَرُ اَللهُ أَكْــبَرُ اَللهُ أَكْــبَرُ وَللهِ اْلَحَمْدُ.

Allahu Akbar, Allahu Akbar Walilaahilhamd

Hadirin yang dirahmati Allah swt.

Bapak-bapak, ibu-ibu serta hadirin jama’ah shalat Idul Adha Rahimakumullah,

Pada hari yang mulia ini, 10 Dzulhijah 1430 H seluruh umat Islam di seantero dunia memperingati hari raya Idul Adha atau hari raya qurban. Sehari sebelumnya, 9 Dzulhijah 1430 H, jutaan umat Islam yang menunaikan ibadah haji wukuf di Arafah, berkumpul di Arafah dengan memakai ihram putih sebagai lambang kesetaraan derajat manusia di sisi Allah, tidak ada keistimewaan antar satu bangsa dengan bangsa yang lainnya kecuali takwa kepada Allah.
 ••           •      •    
“ Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. QS Al-Hujaraat (49):13

Peringatan hari raya ini tak bisa dilepaskan dari peristiwa bersejarah ribuan tahun silam ketika Nabi Ibrahim as, dengan penuh ketaqwaan, memenuhi perintah Allah untuk menyembelih anak yang dicintai dan disayanginya, Nabi Ismail as. Atas kekuasaan Allah, secara tiba-tiba yang justru disembelih oleh Nabi Ibrahim as telah berganti menjadi seekor kibas (sejenis domba). Peristiwa itulah yang kemudian menjadi simbol bagi umat Islam sebagai wujud ketaqwaan seorang manusia mentaati perintah Allah swt. Ketaqwaan Nabi Ibrahim kepada Allah swt diwujudkan dengan sikap dan pengorbanan secara totalitas, menyerahkan sepenuhnya kepada sang Pencipta dari apa yang ia percaya sebagai sebuah keyakinan.

Allah swt berfirman dalam Qur’an Surat 12 ayat 111,’
                        

Artinya: Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. Al Quran itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.

Betapa beratnya ujian dan cobaan yang dialami oleh Nabi Ibrahim AS. Beliau harus menyembelih anak semata wayang, anak yang sangat disayang. Namun dengan asas iman, tulus ikhlas, taat dan patuh akan perintah Allah swt Nabi Ibrahim AS akhirnya mengambil keputusan untuk menyembelih putra tercintanya Ismail, beliau memanggil putranya dengan pangilan yang diabadikan dalam Al Quran Surat Ash Shaafaat (37) ayat 102,
                            
“ Maka tatkala anak itu sampai pada umur sanggup berusaha bersama-sama Ibrahim , Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirlah apa pendapatmu?” “ Ia menjawab:” Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar “

Ismail sebagai anak shaleh, senantiasa patuh kepada orang tua, tidak pernah membantah perintah orang tua, setia membantu orang tua di antaranya membangun Ka’bah Baitullah di Makkah.

Ibrah atau pelajaran
1. Sebagai orang tua atau pimpinan tidak bertindak otoriter atau sewenang-wenang. Orang tua yang baik adalah orang tua yang mendidik anaknya dengan contoh dan ketauladanan. Seorang pemimpin yang baik akan ditiru oleh rakyatnya jika ia memberikan contoh perilaku yang baik. Seorang pemimpin tidak diikuti ucapannya, tetapi perilaku atau tindak tanduknya. Seorang pemimpin juga harus menjunjung nilai-nilai demokratis, tidak selalu memberikan perintah-perintah, tetapi juga harus mendengarkan aspirasi rakyatnya.
2. Peran sang Ibu dalam mendidik sehingga melahirkan anak yang sholeh.
Peran Ibu sbg madrasah/sekolah utama dan pertama bagi anak sangat penting. Pendidikan anak sholeh dimulai dari saat pertemuan benih dan sel telur, diawali do'a mohon perlindungan dari syetan. Mulai dari kandungan banyak dibacakan ayat2 Qur'an. Dari peran Ibulah, karakter anak sholeh dapat terbentuk. Intensitas pertemuan yang cukup, memungkinkan penanaman dan sosialisasi nilai-nilai normatif, akhlak, dan perilaku terpuji lainnya dapat terinternalisasi pada diri anak.

3. Pembentukkan anak sholeh tergantung dari orang tua
Banyak orang tua yang beranggapan bahwa pendidikan itu akan terbentuk hanya di sekolah-sekolah, jadi tidaklah perlu orang tua mengarahkan anak-anaknya di rumah. Bahkan ada sebagian orang tua yang tidak tahu tujuan dalam mendidik anak. Perlu kita pahami, bahwasannya pendidikan di rumah yang meskipun sering disebut sebagai pendidikan informal, bukan berarti bisa diabaikan begitu saja. Orang tua harus memahami bahwa keluarga merupakan institusi pendidikan yang tidak kalah pentingnya dibandingkan institusi pendidikan formal. Ini bisa dimengerti karena keluarga merupakan sekolah paling awal bagi anak. Di keluargalah seorang anak pertama kali mendapatkan pengetahuan, pengajaran dan pendidikan.

Allahu Akbar, Allahu Akbar Walillahilhamd,
Bapak-bapak, ibu-ibu serta hadirin jama’ah shalat Idul Adha Rahimakumullah,

Kata kurban dalam bahasa arab berarti mendekatkan diri. Dalam fiqh Islam dikenal dengan istilah udh-hiyah, sebagian ulama mengistilahkannya an-nahr sebagaimana yang dimaksud dalam QS Al-Kautsar (108): 2,



“ Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah “

Akan tetapi, pengertian korban bukan sekadar menyembelih binatang korban dan dagingnya kemudian disedekahkan kepada fakir miskin. Akan tetapi, secara filosofis, makna korban meliputi aspek yang lebih luas.

Dalam konteks sejarah, dimana umat Islam menghadapi berbagai cobaan, makna pengorbanan amat luas dan mendalam. Sejarah para nabi, misalnya Nabi Muhammad dan para sahabat yang berjuang menegakkan Islam di muka bumi ini memerlukan pengorbanan. Sikap Nabi dan para sahabat itu ternyata harus dibayar dengan pengorbanan yang teramat berat yang diderita oleh Umat Islam di Mekkah ketika itu. Umat Islam disiksa, ditindas, dan sederet tindakan keji lainnya dari kaum kafir quraisy. Rasulullah pernah ditimpuki dengan batu oleh penduduk Thaif, dianiaya oleh ibnu Muith, ketika leher beliau dicekik dengan usus onta, Abu Lahab dan Abu Jahal memperlakukan beliau dengan kasar dan kejam. Para sahabat seperti Bilal ditindih dengan batu besar yang panas ditengah sengatan terik matahari siang, Yasir dibantai, dan seorang ibu yang bernama Sumayyah,ditusuk kemaluan beliau dengan sebatang tombak.
Tak hanya itu, umat Islam di Mekkah ketika itu juga diboikot untuk tidak mengadakan transaksi dagang. Akibatnya, bagaimana lapar dan menderitanya keluarga Rasulullah SAW. saat-saat diboikot oleh musyrikin Quraisy, hingga beliau sekeluarga terpaksa memakan kulit kayu, daun-daun kering bahkan kulit-kulit sepatu bekas.

Sejarah nabi Yusuf as yang disiksa dan dibuang ke sebuah sumur tua oleh para saudaranya sendiri adalah bagian dari pengorbanan beliau menegakkan kebenaran. Sejarah nabi Musa as yang mengalami tekanan, tidak hanya dari Fir’aun, tetapi juga kaumnya, adalah juga wujud dari pengorbanan beliau.

Pengorbanan Nabi Suaib juga dikisahkan dalam QS Al-A’raf, ayat 88,

       •        •      •  

”Pemuka-pemuka dari kaum Syu’aib yang menyombongkan diri berkata: ”Sesungguhnya kami akan mengusir kamu hai Syu’aib dan orang-orang yang beriman bersamamu dari kota kami, kecuali kamu kembali kepada agama kami”. Berkata Syu’aib: ”Dan apakah (kamu akan mengusir kami), kendatipun kami tidak menyukainya?” (QS AL-A’raf ayat 88)

Qur’an Surat Ibrahim Ibrahim (14) ayat 12-13,

                        •             

(12) Mengapa kami tidak akan bertawakkal kepada Allah padahal Dia telah menunjukkan jalan kepada kami, dan kami sungguh-sungguh akan bersabar terhadap gangguan-gangguan yang kamu lakukan kepada kami. Dan hanya kepada Allah saja orang-orang yang bertawakkal itu berserah diri”.
(13) Orang-orang kafir berkata kepada Rasul-rasul mereka: ”Kami sungguh-sungguh akan mengusir kamu dari negeri kami atau kamu kembali kepada agama kami”. Maka Tuhan mewahyukan kepada mereka: ”Kami pasti akan membinasakan orang-orang yang zalim itu.

Dalam konteks kekinian, pengorbanan umat Islam di berbagai belahan dunia terlihat nyata di Palestina, Kashmir, Thailand Selatan, dan Philipina Selatan. Dengan sikap dan keyakinan mereka terhadap Islam, mereka harus mengalami berbagai penyiksaan dan penindasan oleh penguasa. Umat Islam di Palestina menjadi gambaran betapa pengorbanan yang dipikul sangat berat. Mereka mengalami penyiksaan, penganiayaan, dan bahkan blokade di kawasan Jalur Gaza oleh Israel laknatullah. Akan tetapi, umat Islam di Palestina tidak ada kata menyerah. Mereka terus berjuang membela martabat dan kehormatan bangsa dan agamanya. Sama halnya dengan yang terjadi di kawasan lain dunia.

Dalam sejarah perjuangan bangsa, para pahlawan mengorbankan jiwa raga, harta benda untuk kemerdekaan bangsanya. Jenderal Sudirman harus keluar masuk hutan memimpin tentara Indonesia berjuang melawan Belanda. Sikap para tokoh bangsa yang dipenjara, dibuang, dan disiksa adalah sebagai wujud dari keyakinan mereka akan kebenaran. Ribuan nyawa yang mati adalah pengorbanan mereka terhadap negeri ini. Tentu saja, mereka berkorban atas dasar sikap yang mereka percaya sebagai sebuah kebenaran. Pengorbanan para pemuda di berbagai tempat di Indonesia menghadapi penjajah, adalah sebagai wujud dari sikap mereka mempertahankan kemerdekaan bangsa.

Allahu Akbar, Allahu Akbar
Walilaahilhamd
Bapak-bapak, ibu-ibu serta hadirin jama’ah shalat Idul Adha Rahimakumullah,

Dalam konteks keseharian kita, pengorbanan juga bisa dilihat dari pengorbanan seorang pemimpin yang berusaha untuk mensejahterakan rakyatnya, pengorbanan seorang isteri terhadap suami dan anak-anaknya, serta sebaliknya, anak terhadap kedua orang tuanya.

Seorang pemimpin yang adil terhadap rakyatnya dan berusaha memberikan kontribusinya bagi negaranya adalah wujud pengorbanan. Seorang suami sebagai kepala rumah tangga berjuang membanting tulang demi menafkahi dan membahagiakan keluarganya. Seorang istri mengabdi setia kepada suaminya juga sebagai wujud pengorbanan. Orang tua yang mendidik dan membesarkan anak-anaknya sehingga menjadi berhasil, adalah juga wujud pengorbanan.

Dengan demikian, pengorbanan bisa berdimensi luas. Pengorbanan adalah sebagai sebuah konsekuensi logis dari keyakinan yang diperjuangan demi sebuah kebenaran.

Allahu Akbar, Allahu Akbar Walilaahilhamd
Bapak-bapak, ibu-ibu serta hadirin jama’ah shalat Idul Adha Rahimakumullah,

Sekedar merenungi kembali momentum Idul
Qurban, Kesanggupan Nabi Ibrahim menyembelih anak kandungnya sendiri Nabi Ismail, bukan semata-mata didorong oleh perasaan taat setia yang membabi buta (taqlid), tetapi meyakini bahwa perintah Allah s.w.t. itu harus dipatuhi. Bahkan, Allah Taala memberi perintah seperti itu sebagai peringatan kepada umat yang akan datang bahwa adakah mereka sanggup mengorbankan diri, keluarga dan harta benda yang disayangi demi menegakkan perintah Allah. Dan adakah mereka juga sanggup memikul amanah sebagai khalifah Allah di muka bumi?
Hidup adalah satu perjuangan dan setiap perjuangan memerlukan pengorbanan. Tidak akan ada pengorbanan tanpa kesusahan. Justeru kesediaan seseorang untuk melakukan pengorbanan termasuk uang satu rupiah, tenaga dan waktu, akan benar-benar menguji keimanan seseorang.

Peristiwa berkorban Nabi Ibrahim dan anaknya Ismail merupakan satu noktah kejadian yang dapat direnungi oleh semua manusia dari semua level usia dan latar belakang tingkat pendidikan. Dengan kata lain, semangat berkorban adalah tuntutan paling besar yang ada dalam lingkungan keluarga, masyarakat maupun, agama bangsa dan negara.
Akhirnya sebagai penutup Khutbah Idul Adha ini, marilah bersama-sama memanjatkan do’a kehadirat Allah SWT, :
Ya Allah yang Maha pengampun ampunilah dosa dan kesalahan kami, dosa dan kesalahan para pemimpin kami, tunjukkanlah kami semua ke jalan yang lurus, jalan yang Engkau ridhoi;-
Ya Allah berilah kami kekuatan dan kemampuan untuk mewujudkan masyarakat, bangsa dan Negara kami berkekalan dan berkepanjangan untuk dapat menjaga situasi kondusif, aman dan damai serta sejahtera dibawah perlindungan-MU;-
Ya Allah anugrahkan kepada kami seorang pemimmpin yang benar-benar beriman dan bertaqwa, seorang pemimpin yang benar-benar memahami jeritan hati nurani rakyatnya, rela dan ikhlas mengabdikan hidupnya untuk memperjuangkan hak-hak kedaultan rakyatnya.

PERHAKIMAN TAFSIR ALQURAN

PERHAKIMAN CABANG TAFSIR AL QURAN


A. NORMA PENILAIAN
Norma penilaian cabang Tafsir Al Qur’an jadalah ketentuan penilaian tentang pernampilan peserta yang meliputi :
1. Bidang dan materi yang dinilai
a. Bidang Tahfizh
1) Tahfizh
2) Tahwid
3) Fashahah

b. Bidang Tafsir
1) Mufradat (kosa kata/Vocabulary)
2) Munasabat al ayat/Sbab Nuzul/Korelasi/Sabab Nuzul / Correlation/Couses of Nuzul
3) Mudar al Ayat, Wawasan, Durus dan Kesimpulan, Interperation/Commentary/Conclution.
4) Ta’bir/Bahasa/Expression

2. Ketenetuan Penilaian
a. Penilaian bidang Tahfizh sama dengan penilaian musabah musabaqah Hifzh Al Qur’an dengan ketentuan soal tahfizh hanya 4 (empat) soal saja
b. Bdiang Tafsir meliputi :
1) Mufradat / Kosa Kata / Vocabulary
Mufradat (kosa akat/vocabulary) adalah penilaian tentang makna atau persamaan dari kata atau kalimat yang ada dalam suatu ayat.
Contoh :






Apa yang dimaksud :
a) Khamar
Adalah segala sesuatu yang memabukan apabila diminum, dimakan, apapan bahan mentahnya baik dalam kadar sedikit atau banyak.
b) Matsir
Adlah setiap permainan yang mengandung taruhan yang menguntungkan suatu pihak dan merugikan pihak lain (Menurut Mujahid)
c) Itsmun Kabir
Adalah dosa sbesa
d) Al’afwu
Adalah kelebihan harta yang dimiliki atau harta yang sudah berlebih dari keperluan sehari-hari

2) Munasabah al ayat/Sabab Nuzul / Korelasi / sebab Nuzul / Correlation /Couses of Nuzul
a) Munasabat al Ayat adalah hubungan makna antara satu ayat dengan ayat sebelumnya atau sesudahnya yang menggambarkan tidak adanya keterputusan dalam urutan ayat-ayat Al Qur’an maupun rangkaian kalimat-kalimatnya. Sebelum menafsirkan suatu ayat did ahului tentang muansabat al Ayat/Asbabun Nuzul.
b) Sabab an Nuzul adalah penilaian tentang penuturan peristiwan melatar belakangi turunnya suatu ayat .


----------------------- Ayat ------------------

Apa yang melatar belakangi turunnya ayat tersebut ?
Dalam sebuah hadits yang di riwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Hurairah diterangkan, ketika Rasulullah datang ke Madinah did apatinya para sahabat yang meminum khamar dan berjudi, sebab hal itu sudah menjadi kebiasan mereka sejak dari nenek moyang mereka. Lalu para sahabat bertanya kepada Rasulullah mengenai hukumnya. Maka turunlah ayat ini.


3) Murad al Ayat/Wawasan dan Durusu / Tafsir / Kesimpulan / Interprestasi / Commentary/Conclution
a) Murad Al Ayat yaitu penilaian tentanga rti dan uraian yang jelas dan rinci tentang isi dan makna yang terkandung dalam ayat.
Contoh :
Terjemahkan ayat berikut ini, kemudian jelaskan makna yang terkandung di dalamnya Al Baqarah 219.
Jawab :
Mereka bertanya kepda mu tentang khamar dan perjudian. Jawaban : Pada keduanya itu terdapat (keburukan yang mengakibatkan) dosa yang besar (serta terdapat pula manfaat untuk manusia) dan dosanya lebih besar dari manfaatnya.

Dan mereka bertanya kepada mu apa yang mereka infakkan, katakanlah “yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berfikir”.

b) Wawasan
Wawasan adalah penilaian tentang tingkat pengetahuan terhadap materi yang ditafsirkan baik pengetahuan tentang keagamaan Iptek, Sosial, Ekonomi, Sejarah, dan lain-lain.
Contoh :
Bagaimana metode Al Quran menempuh kebijakan pentahapan dan pembiasaan dalam menetapkan hukum-hukumnya. Ini tyerlihat dalam perintah-perintahnya, seperti shalat yang dimulai dengan penanam kesadaran akan kebesaran Allah SWT, disusul kemudian dengan perintah shalat dua kali sehari disertai dengan izin bercakap. Kebijakan yang sama terlihat pula dalam hal larangan-larangan terhadap kebiasan-kebisaan buruk Masyarakat antara lain seperti larangan meminum minuman kerjas. Ditengah masyarakat yang sangat gandrung akan minuman keras. Al Qur’an mengharamkannya melalui metode pentahanapan dari pembiasaan sebagai berikut :

Ayat pertama tentang minuman keras (sebagaimana dikemukakan di atas) turun ketika Nabi Muhammad SAW masih berada di Makkah. Yaitu surah An Nahl Ayat 67 :

وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ (٦٧)




Dari buah korma dan anggur kamu buat minuman yang memabukan dan rizki yang baik.

Sejak turun ayat ini, kamum Muslimin yang memiliki kesadaran yang tinggi sudah meninggalkan khamr.

Memang isyaratnya demikian halus, sehingga belum dipahami kebanyakan orang. Dengan demikian wajarlah jika beberapa tahun sesudah turunnya ayat ini pda permulaan tahun pertanam Nabi Muhammad SAW di Madinah sebagian sahabat bertanya tentang Khamr dan judi, dan ketika itu utnuk kedua kalinya turun ayat tentang minuman keras. Kali ini isyarat jalur yang tersirat pada ayat di atas (Surah An Nahl 67) dikemukakan secara tersurat dalam firman-Nya dalam surah Al Baqarah : 219).


يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ (٢١٩)


Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan perjudian. Jawablah, pada keduanya itu terdapat (keburukan dan yang mengakibarkan) dosa yang besar (Serta terdapat pula) manfaat untuk manusia dan dosanya lebih besar dari manfaatnya.

Di celah suratan itu tempat keharaman minuman keras dan perjudian. Bukanlah suatu keburuhaknnya lebih banyak dari pada manfaatnya itu adlah ahrama ? Sayangnya makna tersirat ini belum dipahami oleh banyak sahbat Nabi waktu itu. Mereka masih tetap minum bahkan menjelasng shalat, sehingga suatu ketika ada yang membaca Surat Al Kafirun dengan “A’budu maa ta’buddun” (aku menyembah apa yang kamu sembah), bukannya “Laa a’budu maa ta’buduun” (aku tidak menyembah apa yang kamu sembah).

Dalam situasi semacam itulah turun ayat ketiga yang mengandung larangan tegas walaupun terbatas yaitu : Surat An Nisa ayat : 43).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (٤٣)



“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu dekati shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga engka mengetahui apa yag kamu katakan”.

Dalam suatu riwayat disebutkan telah menjadi kericuhan antara para saabat disebabkan mimum hamar hingga mabuk sempat ada sebagian sahabat dipukul oleh teman mereka sehingga berdarah. Melihat kejadian semacam ini Umar bin Khattab berdoa :




“Ya Allah jelaskanlah kepada kami secara tuntas tentang khamr”.

Maka turunlah ayat 90-91 dari surat Al Maidah, yang memberikan penejalsan secara tunta disertai dengan ketagesannya sepanjang waktu.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٩٠)

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (٩١)






“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu”.

Ketika itu pula, Nabi Muhammad SAW menumpahkan sendiri bejana-bejana yang berisi minuman keras, para sahabat juga langsung menumpahkan minuman keras yang ada pada mereka, sehinngga lorong-lorong Kota Madinah dipenuhi bau minuman keras. Kini kesadaran melalui pembiasaan dan pentahapan yang ditempuh Al Qur’an selama ini telah dibarengi dengan ketegasan dan turunnya penguasa mengingkirkan setiap minuman keras dari tempat-tempat umum.

Apa yang ditempuh oleh Al Qur’an adalah langkah yang sangat bijaksana. Karena dalam ukuran manusia tidak bisa menghilangkan satu kebiasan sekaligus. Sebab akan berakibat negatif atau tidak membuahkan hasil, walaupun nilainya baik. Namun dengan penyadaran secara perlahan tapi pasti, usaha itu akan mebuahkan hasil.

c) Durus/Kesimpulan adalah penilaian tentang kemampuan peserta dalam menyimpulkan ayat-ayat yang telah ditafsirkan.
Contoh :

------------- Ayat -------------
Ada kesimpulan dari ayat tersebut :
1. Khamr dan segala macam minuman yang memabukan bila diminum dengan kadar sedikit atau banyak oleh orang normal, minuman itu adalah khamar yang haram apabila di minum.
2. Maisir arau segala macam permainan yang di dalamnya mengandung unsur taruhan (qimar) adalah termasuk judi yang dilarang agama
3. Allah mengharamkan minuman khamar dan berjudi karena bahanya yang ditmbulkan dari keduanya sangat besar diabdningkan manfaat yang dinikmati sesaat atau menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain.
4. Metode Al Qur’an dalam menetapkan hukum seperti penetapan tentang hukum meminum khamar dan mengkonsumsikanya melalui pentahapan, menunjukkan bahwa ajaran Islam adalah dinamis, fleksibel dan memanusiakan manusia.
5. Ta’bir (bahasa) adalah penilaian tentang pengungkapan suatu maksud dengan susunan bahas Arab, Indonesia dan Inggris yang baik, baik, lancarr, dan mudah dipahami.

3. Cara Penilaian
a. Bidang Tahfizh
Cara penilaian Bidang Tahfizh (Tahfizh, Tajwid dan Fashahah) sama dengan cara penilaian pada Musabaqah Hifzh Al Qur’an
b. Kelompok Tafsir
1) Mufradat/Kosa Kata/Vocabulary
a) Angka penilaian mufradat maksimal 10
b) Penilaian setiap soal dimulai dari anbgka 0, kemudian ditambah sesuai dnegan ketepatan dan kesempurnaan jawaban.
2) Munasabat Ayat/Sabab Nuzul/Couses of Nuzul
a) Angka penilaian munasabat ayat/sabab nuzul maksmimal 20
b) Penilaian setiap soal dimulai dari angka 0, kemudian ditambah sesuai dengan dengan ketepatan dan kesempurnaan jawaban.
3) Murad al Ayat/Tafsir/Wawasan/Durus/Interpretation/Conclution
a) Angka penilaian muradul ayat maksimal 50
b) Penilaian setiap soal dimulai dari angka 0, kemudian ditambah sesuia dnegan ketepatan dan kesempurnaan jawaban.
c) Komponen murad al Ayat terdiri dari tiga :
(1) Tafsir dengan nilai 20
(2) Wawasan dengan nilai 20
(3) Durus dengan nilai 10
4) Ta’bir / Bahasa / Expression
a) Angka penilaian ta’bir (bahasa) maksmimal 20
b) Penilaian dimulai dari angka minuman 0, kemudian ditambah sesuai dengan ketepatan bahasa serta kelancaran dai keindahan uslub/gaya
c) Ketepatan pemakaian kata, susunan dan qaedah bahasa dinilai 15, dn nilai lebih 5 diberikan kepada peserta yang lancar dan mempunyai uslub yang indah.


B. PERANGKAT PERHAKIMAN
1. Personalia
a. Komposisi Majelis Hakim
Majelis Hakim Tafsir Bahasa Arab, Indonesia dan Inggris terdiri dari Ketua, anggota dan panitera.
b. Ketua Majelis merangka anggota, anggota adalah Hakim yang terdiri dari :
1) Hakim penanya Tahfizh (tidak menilai)
2) Hakim penilai bidang Tahfizh 3 orang
3) Hakim penilai bdiang Tajwid merangkap bdiang Fashahah 3 orang
4) Hakim penilai bidang tafsir 3 orang, salah seorang merangkap sebagai penanya tafsir

c. Ketentuan Majelis Hakim
1) Pada Musabaqah Tingkat Nasional Hakim penanya dan penilai bidang Tahfizh harus seorang Hafizh dan apda Musabaqah Tingkat Provinsi ke sedapat mungkin disesuaikan dengan ketentuan ini.
2) Apda Musabaqah Tingkat Provinsi jumlah Hakim penilai masing-masing bdiang 3 orang pada tingkat Provinsi ke bawah sedapat mungkin menyesuaikan dengan ketentuan ini.
3) Hakim penanya bidang tafsir bsia menambah pertanyaan kepada peserta berdasarkan soal yang diterapkan, dengan ketentuan apabila jawabannya betul, dapat mnambah nilai, kalau salah tidak mengurangi nilai sebelum penambah pertanyaan.

2. Tempat Tugas
a. Dalam menjalankan tugas penilaian masing-masing Hakim menempati ruangan yang terpisah
b. Hakim penanya dan penilai Tafsir menempati ruangan terdekat dengan mimbar dan berturut-turut Hakim Penilai Fashaha, Tajwid dan Tahfizh.

3. Sarana dan Perlengkapan
a. Sarana Adminsitrasi
1) Formulir penilaian
2) Maqra
3) Ballpoint
4) Block note atau kertas kosong
5) Kalkultaor
6) ATK lainnya

b. Sarana Penunjang
1) Mushaf Bahriyah (Pojok)
2) Kita Tafsir
3) Headphone
4) Wekker/Stopwatch
5) Microphone
6) Tas atau Map
7) Buku Pedoman
8) Jawal Penampilan
9) Jadwal dan Pembagian Tugas


4. Obyek Penilaian
a. Ketentuan tentang obyek penlaian bidang Tahfizh sama dengan ketentuan dalam musabawah Hifzh Al Qur’an
b. Bidang Tafsir
a) Materi soal-soal Tafsir adalah juz yang sudah ditentukan dan tediri dari :
(1) 5 pertanyaan tentang mufradat
(2) Pertanyaan tentang munasabat al ayat / saba nuzul
(3) Pertanyaan tentang murad ala ayat (tafsir)
(4) Pertanyaan tentang wawasan dan durus

b) Soal dan jawaban dalam musabaqah disampaikan dalam bahasa Arab yang fusha, atau bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang baku.

C. PELAKSANAAN PERHAKIMAN
1. Penampilan
a. Pelaksanaan Musabaah Tafsir Al Qur’an bahasa Arab, Indoensia dan Bahasa Inggris pda MTQ/STQ Tingkat Nasional dilaksanakan dengan dua babak, yaitu babak penyisihan dan babak final. Untuk tingkat provinsi ke bawah sesuai kemampuan.
b. Penampilan dilaksanakan dengan cara :
1) Peserta tidak perlu memberi salam pada permulaan dan akhir bacaan. Pada kanhir penampilan peserta cukup mengucapkan “Wallahu A’lam bish Showab”.
2) Peserta menjawab pertanyaan Tahfizh kemudian pertanyaan Tafsir
3) Peserta menjawab langsung setiap pertanyaan setelah Hakim penanya selesai membacakan pertanyaan.
4) Hakim penanya Tafsir bisa menambah pertanyaan langsung kepada peserta berdasar soal yang ditetapkan

2. Lama Penampilan
Waktu untuk mejawab seluruh pertanyaan Tafsir maksimal 15 menit, sedang Tahfizh berdasrkan banyaknya bacaan.

3. Penilaian
a. Hakim memberi penialain langsing kepada setiap peserta sesaat setelah penampilan pada formulir yang tersedia.
b. Hakim memberikan catatan-catatan yang perlu sebagai dasar atas nilai yang diberikan.
c. Nilai yang telah dibuat oleh Hakim dikumpulkan oleh Panitera dan dimasukkan ke dlaam daftar reklapitulasi.
d. Apabila dalam penilaian digunakan sistem IT, maka peraturan ini akan disesuaikan

4. Penentuan Finalis dan Kejuaran
a. Penentuan Finaslis
1) Finaslis ditentukan dalam Sidang Majelis Hakim berdasar jumlah nilai yang telah diberikan oleh Hakim. Dewan Hakim mengukuhkan para finasli dengan suatu Keputusan.
2) Penentuan finaslis ditentukan atas dasar jumlah nilai tertinggi 1, 2 dan 3
3) Bila terjadi nilai yang sama antara dua peserta atau lebih, maka penentuan urutannya didasarkan secara bertahap pada nilai tertinggi bidang Tafsir, Tahfizh bidang Tajwid. Apabila tetap sama maka dimungkinkan finalis lebih dari 3 peserta

b. Penentuan Kejuaraan
1) Majelis Hakim menentukan calon juara dalam Sidang Majelis Hakim atas dasar jumlah nilai tertinggi, 1, 2, dan 3.
2) Sidang Dewan Hakim menetapkan 3 peserta yang diusulkan Majelis Hakim sebagai peserta terbaik peringakt I, II, dan III
3) Bila terjadi nilai sama, maka penentuan didasarkan secara bertahap pada nilai tertinggi di bidang Tafsir, Tahfizh kemudian bidang Tasjwid. Bila tetap sama, maka dimungkinkan adanya juara kembar.

5. Tanda Syarat
Tanda syarat pada musabawah Tafsir Al Qur’an bidang hifzhnya sama dengan tanda/isyarat pada cabang Hifzh Al Qur’an. Untuk soal tafsir langsung disampaikan oleh Hakim Penanya.